Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Kementerian Keuangan RI
Sosialisasi PMK Nomor 259/PMK.04/2016 tgl. 30 Desember 2016 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan PPN atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Kamis, 27 Februari 2017 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
2
Pemindahtanganan SE-31/BC/2003
PMK No : 259/PMK.04/2016 👎 Pemindahtanganan SE-31/BC/2003 Peraturan Menteri Keuangan PMK tersendiri Rekomendasi Itjend Perubahan PMK 110/PMK.010/2005 -. PMK 110/PMK.010/2005 [Pembebasan BM dan PPN] -. SE-14/BC/2003 (PKP2B) dan SE-24/BC.2003 (KK) [Ekspor kembali] Peraturan Direktur Jenderal PMK No : 259/PMK.04/2016
3
KONSTRUKSI PMK No : 259/PMK.04/2016
KONSTRUKSI PMK No : 259/PMK.04/2016 terdiri atas : Bab I : Terdiri dari 1 Pasal [Ketentuan Umum] Bab II : Terdiri dari 4 Pasal [Perlakuan Kepabeanan Dan/Atau PPN] Bab III : Terdiri dari 6 Bagian dan 8 Pasal [Pemindahtanganan] Bab IV : Terdiri dari 3 Bagian dan 4 Pasal [Ekspor Kembali] Bab V : Terdiri dari 3 Bagian dan 6 Pasal [Pemusnahan] Bab VI : Terdiri dari 2 Pasal [Penutup]
4
Materi Ekspor Kembali Pemusnahan barang Eks KK dan PKP2B
Pembebasan/keringanan BM impor barang dalam rangka KK dan PKP2B Pembebasan PPN atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B Pemindahtanganan Ekspor Kembali Pemusnahan barang Eks KK dan PKP2B
5
Perbandingan Materi Sebelum PMK 259 Setelah PMK 259
Pembebasan BM dan PPN PMK 110/PMK.010/2005 Ada Pindah Tangan SE-31/BC/2003 Ada Ekspor kembali SE-14/BC/2003 (PKP2B) dan SE-24/BC.2003 (KK) Ada Pemusnahan Belum diatur Ada
6
dengan Kontraktor u/ pengusahaan pertambangan batubara
Definisi dengan Perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam rangka PMA u/ menambang bahan galian (kecuali migas, panas bumi, radioaktif, batubara) Kontrak Karya dengan Kontraktor u/ pengusahaan pertambangan batubara Perjanjian Pemerintah PKP2B
7
Definisi Pemindahtanganan:
pemindahan hak, alih aset, penjualan, tukar–menukar, hibah, atau penghapusan dari aset perusahaan Ekspor Kembali: pengeluaran barang impor eks fasilitas pembebasan atau keringanan BM dan/atau pembebasan PPN dalam rangka KK atau PKP2B dari Daerah Pabean sesuai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor Pemusnahan: kegiatan menghilangkan wujud dan bentuk asal suatu barang menjadi suatu unsur atau senyawa yang tidak dapat dibentuk menjadi barang asal
8
Definisi Kontrak Karya (KK):
perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian, tidak termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, radioaktif, dan batubara. Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B): perjanjian kerjasama/karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kontraktor untuk melaksanakan pengusahaan pertambangan batubara. Kontraktor KK atau PKP2B: badan usaha yang melakukan pengusahaan pertambangan mineral atau batubara, baik dalam rangka PMA maupun PMDN
9
Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai
10
Pembebasan BM dan PPN Subjek Penerima Fasilitas
Kontraktor yang kontraknya (KK/PKP2B) mencantumkan pembebasan/keringanan bea masuk dan pembebasan PPN atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B
11
1 2 3 Proses Pembebasan BM dan PPN Bea Cukai BKPM Kontraktor
BKPM menerbitkan masterlist a.n. Menkeu dengan memperhatikan KK/PKP2B sebagai dasarnya importasi barang dilakukan oleh kontraktor di Kantor Pabean Pelabuhan Pemasukan yg tercantum dalam Masterlist Mengajukan permohonan masterlist kepada BKPM 1 2 3
12
Pembebasan BM & PPN Skep fasilitas pembebasan paling sedikit memuat:
Nomor dan tanggal Masterlist; Nama perusahaan kontraktor; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Alamat; Dasar kontrak; Kantor Pabean tempat pemasukan barang; Pelabuhan pemasukan barang; Jenis, jumlah, dan satuan barang; Spesifikasi barang; Perkiraan harga/nilai impor; Negara asal; dan Jenis fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.
13
Importasi dalam keadaan terurai
Dapat dilakukan jika elemen data jenis barang dalam masterlist memuat data secara terperinci atau terurai
14
Peruntukan Masterlist
Rangkap 1 (satu) : Kontraktor Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara; Rangkap 2 (dua) Direktur Jenderal Pajak; Rangkap 3 (tiga) Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Rangkap 4 (empat) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
15
Force Majeur Dalam hal terjadi Force Majeur, dokumen invoice yang telah disetujui oleh Kepala BKPM dapat digunakan sebagai pengganti masterlist
16
Pemindahtanganan Barang
Eks Kontrak Karya dan PKP2B
17
Pemindahtanganan Barang Eks Masterlist KK/PKP2B
Yang telah mendapatkan Pembebasan atau Keringanan BM dan/atau PPN dapat dilakukan Pemindahtanganan Barang Eks KK/PKP2B 2 tahun Setelah 5 tahun dapat dipindahtangankan dibebaskan dari kewajiban membayar BM dan PDRI Tidak dapat dipindahtangankan 5 tahun Dapat dilakukan pemindahtanganan dengan membayar BM dan PDRI yang terutang
18
Pengecualian Dikecualikan dari jangka waktu pemindahtanganan:
Kahar (force majeure) Di Ekspor kembali Perusahaan bangkrut/ tutup Dipindahtangankan kepada ke sesama perusahaan penerima fasilitas pembebasan atau keringanan BM dan/atau PPN
19
Tatacara Pemindahtanganan
Mengajukan Surat Permohonan, Menyebutkan alasan Pemindatanganan KPPBC tempat barang yang akan dipindahtangankan Penelitian Dokumen Pemeriksaan Fisik Sesuai Skep Izin Pindah Tangan Hasil Kontraktor Tidak Sesuai Surat Penolakan
20
Syarat Lampiran Pemindahtanganan
Surat rekomendasi dari Dirjen Minerba rekomendasi dari BKPM (dalam hal pindah tangan dilaksanakan setelah 2 tahun s.d. 5 Tahun) pernyataan pimpinan kontraktor mengenai status barang keterangan instansi terkait tentang keadaan kahar, apabila pindah tangan dikarenakan keadaan kahar Fotokopi KK dan PKP2B Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas (awal importasi) PIB yang telah mendapatkan Nopen Kelengkapan Daftar barang yang akan dipindahtangankan Foto barang yang akan dipindahtangankan Keputusan Keputusan Menkeu mengenai pemberian fasilitas kepada pihak penerima Pindahtangan, jika pindahtangan ke sesama pemegang fasilitas
21
Elemen Data Pada Daftar Barang
Uraian barang Spesifikasi teknis barang Jumlah dan satuan barang Nomor Keputusan Fasilitas Kementerian Keuangan Kantor pabean tempat pemasukan barang Nopen PIB Tanda tangan pimpinan Kontraktor       
22
Pembayaran Bea Masuk Dalam hal ïƒ Pemindahtanganan > 2 Tahun < 5 Tahun Bayar BM&/PPN Dokumen Dasar Pembayaran BM dan PPN Skep Kontraktor Klasifikasi dan pembebanan berdasarkan dokumen pabean impor pada saat pemasukan
23
Penyelesaian Pindahtangan
Membuat Berita acara Pemberitahuan Tertulis Skep Izin Pindahtangan Bukti Pembayaran (jika kena PIB bayar) Kontraktor Pejabat BC yang ditunjuk Kepala Kantor Pabean tempat barang akan dipindahtangankan Untuk barang eks fasilitas KK PKP2B yang berstatus BMN, pemindahtanganannya dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku
24
bukan kantor Pabean Pemasukan
Tembusan Kantor Pabean Tempat Pindahtangan bukan kantor Pabean Pemasukan Mengirimkan tembusan Surat Permohonan dan Salinan Skep: Direktur Fasilitas Kepabeanan Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang
25
Ekspor Kembali Barang Eks Kontrak Karya dan PKP2B
26
Ekspor Kembali Barang Eks Kontrak Karya dan PKP2B
KPPBC tempat barang yang akan ekpor kembali Pemberitahuan Pabean Ekspor Pemeriksaan Fisik Penelitian Dokumen Sesuai Diekspor kembali sesuai tata laksana ekspor Hasil Kontraktor Tidak Sesuai Surat Penolakan
27
Ekspor Kembali Barang Eks Kontrak Karya dan PKP2B
L a m p i r a n Surat rekomendasi dari Dirjen Minerba rekomendasi dari BKPM Fotokopi KK dan PKP2B Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas PIB yang telah mendapatkan Nopen Kelengkapan Daftar barang yang akan diekspor kembali Foto barang yang akan diekspor kembali
28
Ekspor Kembali Barang Eks Kontrak Karya dan PKP2B
Daftar Barang Uraian barang Spesifikasi teknis barang Jumlah dan satuan barang Nomor Kep Fasilitas Menkeu Kantor pabean tempat pemasukan barang Nopen PIB Tanda tangan pimpinan Kontraktor       
29
Dibebaskan dari Kewajiban Membayar BM dan PPN
Diekspor kembali Dalam negeri Luar Negeri Kontraktor yang mengekspor kembali barang impor eks fasilitas KK/PKP2B dibebaskan dari kewajiban membayar BM dan PDRI
30
Tembusan Kantor Pabean Tempat Ekspor Kembali
bukan kantor Pabean Pemasukan: Mengirimkan tembusan Surat Permohonan dan PEB: Direktur Fasilitas Kepabeanan Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang
31
Pemusnahan Barang Eks Kontrak Karya dan PKP2B
32
Pemusnahan Barang Eks Kontrak Karya dan PKP2B
Surat Permohonan KPPBC tempat barang yang dimusnahkan Pemeriksaan Fisik Penelitian Dokumen Sesuai SKEP Pemusnahan Hasil Kontraktor Tidak Sesuai Surat Penolakan
33
Pemusnahan Barang Eks Kontrak Karya dan PKP2B
L a m p i r a n Surat rekomendasi dari Dirjen Minerba rekomendasi dari BKPM Fotokopi KK dan PKP2B Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas PIB yang telah mendapatkan Nopen Kelengkapan Daftar barang yang akan dimusnahkan Foto barang yang akan dimusnahkan
34
Pemusnahan Barang Eks Kontrak Karya dan PKP2B
Daftar Barang Uraian barang Spesifikasi teknis barang Jumlah dan satuan barang Nomor Kep Fasilitas Menkeu Kantor pabean tempat pemasukan barang Nopen PIB Tanda tangan pimpinan Kontraktor       
35
Pembebasan Dari Kewajiban Pembayaran dan Barang Masih Bernilai Ekonomis
Atas barang yang dimusnahkan dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk tidak berlaku apabila setelah dilakukan Pemusnahan barang tersebut masih mempunyai nilai ekonomis bea masuk untuk barang yang masih mempunyai nilai ekonomis setelah dilakukan Pemusnahan berdasarkan harga transaksi penjualan: a. jika pembebanan bea masuknya sebesar 5% (lima persen) atau lebih dikenakan pembebanan 5% (lima persen); atau b. jika pembebanan bea masuknya dibawah 5% (lima persen) dikenakan pembebanan sesuai jenis barang. (dikecualikan dari pembayaran BM bila pemusnahan tsb. setelah 5 tahun) Pembayaran PPn untuk barang yang masih bernilai ekonomis, dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
36
Tembusan Kantor Pabean Tempat Pemusnahan bukan kantor Pabean Pemasukan: Mengirimkan tembusan Surat Permohonan dan Skep: Direktur Fasilitas Kepabeanan Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang
37
SANKSI Pemindahtanganan, Ekspor kembali, dan Pemusnahan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan Membayar BM terutang PPN Sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan pabean Pembayaran BM dilaksanakan berdasar klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean PIB pada saat pemasukan Pembayaran PPN sesuai peraturan di bidang perpajakan Kontraktor
38
A. Jika Dokumen Pabean Impor Tidak Ditemukan
Lain-lain A. Jika Dokumen Pabean Impor Tidak Ditemukan Fungsi Dokumen Pemberitahuan Pabean Impor dalam Pindahtangan Bukti impor barang yang dipindahtangankan pada saat pemasukan awal Mengetahui jangka waktu pemasukan barang yang akan dipindahtangankan Jika Pemberitahuan Pabean Impor tidak ditemukan, tanggal pemberitahuan pabean impor ditentukan dengan : a. manifest; b. Bill of Lading/Airway Bill; c. Invoice; d. Laporan Hasil Audit (LHA); atau e. dokumen lain yang dapat membuktikan tanggal pemasukan barang yang dipindahtangankan B. Importasi barang fasilitas pembebasan tidak sesuai masterlist Importasi barang yang tidak sesuai masterlist, wajib membayar BM dan/atau PPN
39
Penutup Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Dan/Atau Keringanan Bea Masuk Dan Pembebasan Dan/Atau Penundaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40
Mulai Berlaku Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan 2 Februari 2017
41
Informasi lebih lanjut:
Subdit Fasilitas Pertambangan, Direktorat Fasilitas Kepabeanan Gedung Kalimantan Lt. 11, Kantor Pusat DJBC Telp: E mail:
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.