Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERADILAN SYARIAT ISLAM DI ACEH
Yeni Salma Barlinti FHUI, Juli 2012
2
Qanun Peradilan Syariat Islam No. 10 Th 2002
Tugas pokok dan fungsi Mahkamah Syar’iyah adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara- perkara antara orang-orang Islam di bidang al-ahwal al- syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (perdata) dan jinayah (pidana). Bidang al-ahwal al-syakhshiyah meliputi masalah perkawinan, kewarisan, dan wasiat. Bidang mu’amalah antaranya meliputi masalah jual beli, utang piutang, qiradh (permodalan), bagi hasil, pinjam-meminjam, perkongsian, wakilah, penyitaan, gadai, sewa menyewa, perburuhan. Bidang jinayah ada tiga, yaitu hudud, qishas dan ta’zir. Hudud meliputi masalah zina dan menuduh berzina (qadhaf), mencuri dan merampok, minuman keras dan napza, murtad. Qishas meliputi masalah pembunuhan dan penganiayaan. Ta’zir meliputi masalah judi, penipuan, pemalsuan, khalwat serta meninggalkan salat dan puasa.
3
Kewenangan Mahkamah Syar’iyah
Keputusan Ketua MA ttg Pelimpahan Sebagian Kewenangan dari Peradilan Umum kepada Mahkamah Syar’iyah di Provinsi NAD No. KMA/070/SK/X/2004: Melimpahkan sebagian kewenangan di bidang muamalah dari Peradilan Umum di Prov NAD kpd Mahkamah Syar’iyah di Prov NAD yg telah ditetapkan dalam Qanun Melimpahkan sebagian kewenangan di bidang jinayah dari Peradilan Umum di Prov NAD kpd Mahkamah Syar’iyah di Prov NAD yg telah ditetapkan dalam Qanun
4
Kompetensi Absolut MAHKAMAH SYAR’IYAH
Pasal 128 ayat (3) UU 11/2006 Mahkamah Syar’iyah berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), dan jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syari’at Islam diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh
5
Bidang JINAYAH di MAHKAMAH SYAR’IYAH
Pasal 129 UU 11/2006 Dalam hal terjadi perbuatan jinayah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang di antaranya beragama bukan Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan perbuatan jinayah yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP berlaku hukum jinayah (Qanun) Terhadap penduduk Aceh yang melakukan perbuatan jinayah di luar Aceh berlaku KUHP
6
Qanun yang mengatur Kewenangan Mahkamah Syar’iyah di Prov NAD
Minuman khamr dan sejenisnya (Qanun Prov NAD No. 12/2003; InGub Prov NAD 04/INSTR/2002; SEGub Prov NAD 536/20976) Maysir (perjudian) (Qanun Prov NAD No. 13/2003) Khalwat (mesum) (Qanun Prov NAD No. 14/2003 & InGub Prov NAD 05/INSTR/2002) Pengelolaan zakat (Qanun Prov NAD No. 7/2004; SGub DI Aceh / )
7
WILAYATUL HISBAH Wilayatul hisbah adalah lembaga yang bertugas membina, mengawasi, dan melakukan advokasi terhadap pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar.
8
QANUN TENTANG KHAMAR Qanun Provinsi NAD No. 12 Tahun 2003 tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya Larangan: Setiap orang yang mengonsumsi minuman khamar dan sejenisnya (Psl 5) (1) Setiap orang atau badan hukum/badan usaha, (2) orang atau badan hukum/badan usaha yang turut serta membantu, atau (3) badan hukum atau badan usaha yang dimodali atau mempekerjakan tenaga asing: memproduksi, menyediakan, menjual, memasukkan, mengedarkan, mengangkut, menyimpan, menimbun, memperdagangkan, menghadiahkan dan mempromosikan minuman khamar dan sejenisnya (Psl 6 dan 7) Instansi yang berwenang menerbitkan izin usaha hotel, penginapan, losmen, wisma, bar, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai, kios, dan tempat lain melakukan legalisasi penyediaan minuman khamar dan sejenisnya (Psl 8)
9
Ketentuan ‘Uqubat 40 kali cambuk bagi setiap orang yang mengonsumsi minuman khamar dan sejenisnya (Psl 5) ‘uqubat hudud Kurungan paling lama 1 tahun, paling singkat 3 bulan atau denda paling banyak Rp ,-, paling sedikit Rp ,- (disetor langsung ke Kas Baitul Mal) (‘uqubat ta’zir) bagi (Psl 6-8): Setiap orang atau badan hukum/badan usaha, Orang atau badan hukum/badan usaha yang turut serta membantu, atau Badan hukum atau badan usaha yang dimodali atau mempekerjakan tenaga asing, atau Instansi yang berwenang menerbitkan izin usaha hotel, penginapan, losmen, wisma, bar, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai, kios, dan tempat lain
10
QANUN TENTANG MAISIR Qanun Provinsi NAD No. 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian) Larangan: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan maisir (Psl 5) Setiap orang atau badan hukum atau badan usaha dilarang menyelenggarakan dan atau memberikan fasilitas kepada orang yang akan melakukan perbuatan maisir Setiap orang atau badan hukum atau badan usaha dilarang menjadi pelindung terhadap perbuatan maisir (Psl 6) Instansi Pemerintah, dilarang memberi izin usaha penyelenggaraan maisir
11
Ketentuan ‘Uqubat ‘Uqubat cambuk paling banyak 12 kali, paling sedikiti 6 kali pelanggaran terhadap Pasal 5 yaitu melakukan perbuatan maisir Denda paling banyak Rp ,-, paling sedikit Rp ,- pelanggaran terhadap Pasal 6 dan 7
12
QANUN TENTANG KHALWAT Qanun Provinsi NAD No. 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum) Larangan: Setiap orang dilarang melakukan khalwat/mesum (Psl 5) Setiap orang atau kelompok masyarakat atau aparatur pemerintahan dan badan usaha dilarang memberikan kemudahan dan atau melindungi orang melakukan khalwat/mesum (Psl 6)
13
Ketentuan ‘Uqubat Pelanggaran terhadap Pasal 5
Dicambuk paling tinggi 9 kali, paling sedikit 3 kali, atau Denda paling banyak Rp ,-, paling sedikit Rp ,- Pelanggaran terhadap Pasal 6 Kurungan paling lama 6 bulan, paling singkat 2 bulan, dan atau Denda paling banyak Rp ,-, paling sedikiti Rp ,-
14
QANUN TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Qanun Provinsi NAD No. 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat Ketentuan zakat (Pasal 3): (1) Setiap orang yang beragama Islam dan atau Setiap badan yang berdomisili atau melakukan kegiatan usaha dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang memenuhi syarat sebagai muzakki, wajib membayar., zakat melalui Badan Baitul Mal. (2) Setiap muzakki wajib mengeluarkan zakat dari jenis penghasilan dan atau zakat tabungan jumlahnya berdasarkan nisab, qadar, dan haul dari masing-masing jenis harta tersebut.
15
Ketentuan ‘Uqubat Pasal 37
Setiap orang yang beragama Islam atau badan usaha milik orang Islam, yang setelah jatuh tempo (haul), tidak membayar zakat atau membayar tetapi tidak menurut yang sebenarnya, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), dihukum karena melakukan jarimah ta’zir dengan ‘uqubat berupa denda paling banyak dua kali nilai zakat yang wajib dibayarkan, paling sedikit satu kali nilai zakat yang wajib dibayarkan dan juga membayar seluruh biaya sehubungan dengan dilakukan audit hukum
16
Cont’d Pasal 38 (1) Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat Badan Baitul Mal yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu kewajiban atau pembebasan hutang, atau yang dapat dipergunakan sebagai keterangan sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah- olah surat itu asl i dan t idak dipalsukan, dihukum karena pemalsuan sur a t dengan uqubat ta'zi r berupa cambuk paling banyak tiga kali, paling sedikit satu kali. (2) Barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, yang dapat menimbulkan kerugian bagi Badan Baitul Mal atau Muzakki, mustahiq atau kepentingan lain, dihukum karena menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan dengan uqubat ta'zi r berupa cambuk pal ing banyak tiga kali, paling sedikit satu kali dan mengganti kerugian akibat perbuatan tersebut.
17
Cont’d Pasal 39 Barang siapa yang melakukan, turut melakukan atau membantu melakukan penggelapan zakat atau harta agama lain yang seharusnya diserahkan kepada Baitul Mal, dihukum karena penggelapan, dengan uqubat ta'zir berupa cambuk sebanyak tiga kali, paling sedikit satu kali dan denda paling banyak dua kali, paling sedikit satu kali dari nilai zakat atau harta lainnya yang digelapkan. Pasal 40 Petugas Baitul Mal yang menyalurkan zakat kepada orang yang tidak berhak, dihukum karena melakukan jarimah penyelewengan pengelolaan zakat dengan uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak empat kali dan paling sedikit dua kali.
18
Cont’d Pasal 41 Dalam hal jarimah sebagaimana di atur dalam pasal 37, 38, dan 39 dilakukan oleh badan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1), uqubatnya dijatuhkan kepada pimpinan atau pengurus badan tersebut sesuai dengan tanggung jawabnya. Pasal 42 Zakat yang telah dikumpulkan oleh orang yang tidak berwenang atau diterima oleh orang yang tidak berhak sebagaimana dimaksud pasal 39 dan 40 wajib dikembalikan kepada muzakki atau Badan Baitul Mal.
19
‘Uqubat Pengulangan pelanggaran terhadap larangan khamar adalah ‘uqubatnya dapat ditambah 1/3 dari ‘uqubat maksimal (Psl 29) Pelanggaran yang dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha, ‘uqubatnya dikenakan kepada penanggung jawab dan dapat juga dikenakan ‘uqubat administratif dengan mencabut atau membatalkan izin usaha yang telah diberikan (Psl 30) Denda yang dibayarkan langsung disetor ke Kas Baitul Mal, jika belum terbentuk maka disetor ke Kas Daerah
20
Pelaksanaan Cambuk ‘Uqubat cambuk dilakukan oleh seorang petugas yang ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum Pelaksanaan ‘uqubat dilakukan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap Pelaksanaan ‘uqubat dapat ditunda apabila berdasar penetapan Kepala Kejaksaan bahwa terdapat hal yang membahayakan setelah mendapat keterangan dokter yang berwenang
21
Cont’d ‘Uqubat cambuk dilakukan di tempat yang dapat disaksikan orang banyak dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan dokter yang ditunjuk Alat cambuk adalah rotan berdiameter 0,75 – 1cm, panjang 1 m, dan tidak mempunyai ujung ganda/belah Pencambukan dilakukan pada bagian tubuh, kecuali kepala, muka, leher, dada, dan kemaluan Kadar cambukan tidak sampai melukai
22
Cont’d Bagi terhukum laki-laki dicambuk dalam posisi berdiri tanpa penyangga, tanpa diikat, dan memakai baju tipis yang menutup aurat Bagi terhukum perempuan dicambuk dalam posisi duduk dan ditutup kain di atasnya Bagi terhukum perempuan yang sedang hamil dilakukan setelah 60 hari yang bersangkutan melahirkan Apabila selama pencambukan timbul hal yang membahayak terhukum berdasar pendapat dokter yang ditunjuk, maka sisa cambukkan ditunda sampai dengan waktu yang memungkinkan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.