Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Berdasarkan PP 46 Tahun 2011 Biro Kepegawaian Kemdikbud 2013
2
Latar Belakang Sistem penilaian pekerjaan sebagaimana diatur dalam PP No 10 Tahun 1979 memiliki kelemahan, yaitu mengutamakan penilaian perilaku Untuk mewujudkan pembinaan pegawai berdasarkan sistem penilaian prestasi kerja dan sistem karier yang lebih baik Biro Kepegawaian, Kemdikbud
3
Perlu Penilaian Prestasi Kerja
Apakah Saya Pegawai yang BERKINERJA BAIK? Tergantung Nilai Prestasi Kerja ANDA. Semakin tinggi Nilai PK PNS, semakin baik kinerja ANDA. Nilai PK Pegawai = Perlu Penilaian Prestasi Kerja 40% x Nilai PKP 60% x Nilai SKP PK PNS = Penilaian Kerja PNS SKP = Sasaran Kerja Pegawai PKP = Perilaku Kerja Pegawai Biro Kepegawaian, Kemdikbud
4
Siapa yang harus mengetahui Penilaian Prestasi Kerja Pegawai ini?
Setiap Pegawai harus mengetahui dan memahami proses penilaian prestasi kerja ini. BUKAN HANYA PENILAI, TETAPI JUGA YANG DINILAI YOUR SITE HERE
5
Apakah Penilaian Prestasi Kerja Pegawai ?
Proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja Pegawai .....yang dinilai? 1 Apakah Sasaran Kerja Pegawai tercapai? Apakah Perilaku Kerja Pegawai baik? 2 Biro Kepegawaian, Kemdikbud
6
Apakah Sasaran Kerja Pegawai?
SKP = rencana kerja dan target yg akan dicapai oleh seorang Pegawai SKP disusun oleh tiap Pegawai berdasarkan Rencana Kerja Tahunan, disetujui & ditetapkan oleh pejabat penilai (atasan langsungnya) SKP memuat: kegiatan tugas pokok jabatan target yang bersifat nyata dan dapat diukur
7
Apakah Sasaran Kerja Pegawai? (Lanjutan...)
SANKSI: Bila tidak menyusun SKP, akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan tentang disiplin Pegawai. Nilai bobot kegiatan didasarkan pada tingkat kesulitan dan prioritas. Jumlah bobot keseluruhan 100. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
8
Bagaimana Bentuk Formulir SKP?
No 1. Pejabat yang Menilai 2. PNS yang Dinilai 1 Nama 2 NIP 3 Pangkat/Gol. Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja NO 3. KEGIATAN TUGAS JABATAN TARGET KUANTITAS (OUTPUT) KUALITAS (MUTU) WAKTU BIAYA
9
Bobot penilaian SKP adalah 60%, meliputi Aspek
kUANTITAS KUALITAS WAKTU BIAYA YOUR SITE HERE
10
Tugas Tambahan dan Kreativitas
Tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP Kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi, hasilnya dinilai sebagai capaian SKP YOUR SITE HERE
11
Bagaimana Penilaian Pencapaian SKP?
Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya, dikalikan dengan bobot kegiatan. Bila realisasi kerja melebihi dari target maka capaian SKP dapat lebih dari 100 (seratus) Bila SKP tidak tercapai yg diakibatkan oleh faktor di luar kemampuan individu PNS, maka penilaian didasarkan pd pertimbangan kondisi penyebabnya REALISASI TARGET
12
Apakah Perilaku Kerja Pegawai?
Setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bobot Perilaku Kerja PNS adalah 40%. Biro Kepegawaian, Kemdikbud
13
Integritas Orientasi Pelayan-an Komit-men MELIPUTI ASPEK Kedi-
Disiplin Kerja Sama Kedi- siplinan MELIPUTI ASPEK YOUR SITE HERE
14
Bagaimana Penilaian Perilaku Kerja Pegawai?
Penilaian Pegawai dilakukan melalui pengamatan terhadap Pegawai yang bersangkutan sesuai kriteria yang ditentukan Pejabat penilai dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing Nilai PKP dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penilaian perilaku kerja diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara YOUR SITE HERE
15
Bagaimana Menghitung Prestasi Kerja PNS?
Nilai PK = 60% x Nilai (SKP) + 40% x Nilai (PKP) Bobot SKP Bobot PKP NO NILAI KUALIFIKASI 1 91 – ke atas Sangat baik 2 76 – 90 Baik 3 61 – 75 Cukup 4 51 – 60 Kurang 5 50 – ke bawah Buruk YOUR SITE HERE
16
Apakah Prinsip Dasar dalam PK Pegawai?
1. Objektif Sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tanpa dipengaruhi oleh penilaian subjektif pribadi dari pejabat penilai 2. Terukur Dapat diukur secara kualitatif dan kuantitatif. 3. Akuntabel Seluruh hasil penilaian kinerja harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pejabat yang berwenang 4. Partisipasi Seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan Pegawai yang dinilai 5. Transparan Seluruh proses dan hasil penilaian prestasi kerja bersifat terbuka dan tidak bersifat rahasia Biro Kepegawaian, Kemdikbud
17
Siapakah yang Menilai? Seluruh proses penilaian prestasi kerja dengan melibatkan secara aktif antara pejabat penilai dengan pegawai yang dinilai Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap tiap pegawai di lingkungan unit kerjanya Penilaian dilakukan tiap akhir bulan Desember tahun ybs atau paling lambat akhir Januari tahun berikutnya
18
Siapakah yang Menilai? (lanjutan....)
Pejabat penilai wajib menyampaikan hasil penilaian kepada atasannya paling lama 14 hari setelah penilaian. Atasan pejabat penilai wajib memeriksa hasil penilaian prestasi kerja. Atasan pejabat penilai = atasan langsung dari pejabat penilai Hasil penilaian Prestasi Kerja berlaku setelah ada pengesahan dari atasan pejabat penilai
19
HUKUMAN DISIPLIN SEDANG
Sangsi Diberikan kepada PNS yang tidak mencapai Sasaran Kerja yang ditetapkan (Sesuai PP No 53 Tahun 2010) HUKUMAN DISIPLIN SEDANG Apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% s.d. 50%. Berupa: penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun YOUR SITE HERE
20
Hukuman Disiplin Berat
Sangsi (lanjutan...) Apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun kurang dari 25%. Berupa: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun Pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan Pembehentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS Hukuman Disiplin Berat Biro Kepegawaian, Kemdikbud
21
Penutup Penilaian Prestasi Kerja PNS dimaksudkan untuk mewujudkan PNS yang profesional dan berkinerja dalam rangka mendukung reformasi birokrasi Penilaian Prestasi Kerja PNS akan diterapkan/ diimplementasikan mulai tanggal 1 Januari 2014 Agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan efektif, diharapkan pimpinan instansi menerapkan langkah-langkah yang diperlukan Penilaian Prestasi Kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja Sebelum diberlakukan, saat ini setiap instansi dapat mulai melakukan simulasi dan mewajibkan PNS di lingkungannya untuk mengisi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) YOUR SITE HERE
22
Terima Kasih!
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.