Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hubungan Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan P E N D I D I K

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hubungan Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan P E N D I D I K"— Transcript presentasi:

1 Hubungan Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan P E N D I D I K
Di Lingkungan Kemendikbud Oleh Dr. Ahmad Dahlan, MSc. Kepala Bidang Program dan Informasi PPPPTK BMTI - Bandung

2 Dasar Hukum Undang-undang No. 20 th 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-undang No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun Tentang Guru Permenpan Nomor : Per/2/M.PAN/3/2009 Tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Dan Angka Kreditnya Permeneg PAN dan RB nomor 16 tahun 2009 Tentang Jabatan-Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Permeneg PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya Permeneg PAN dan RB Nomor 22 tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Permendikbud Nomor 111 tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Permendikbud Nomor 119 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

3 PENGERTIAN PTP (Permenpan Nomor : Per/2/M.PAN/3/2009 Pasal 1 ayat1)
Pengembang teknologi pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh pns dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang

4 PENGERTIAN PENDIDIK (UU No. 20 Tahun 2003, Pasal 1 ayat 6 )
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

5 PTP  PENDIDIK ? GURU PENDIDIK LAINNYA WIDYA-ISWARA KONSELOR PTP
PAMONG BELAJAR TUTOR KONSELOR PENDIDIK LAINNYA

6 G U R U (UU No. 14 Tahun 2005, Pasal 1 ayat 6 )
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

7 WIDYAISWARA (Permenpan No. 14 Tahun 2009, Pasal 1 ayat 6 )
Widyaiswara adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah.

8 PAMONG BELAJAR (Permenpan No. 14 Tahun 2009, Pasal 1 ayat 6 )
Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model PAUDNI pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PAUDNI.

9 KONSELOR (Permendikbud Nomor 111 tahun 2014, Pasal 1)
Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru Bimbingan dan Konseling/konselor. Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya.

10 T U T O R (Permendikbud No. 119 Tahun 2014, Pasal 1)
Tutor adalah pendidik memberikan bantuan belajar kepada peserta didik. Bantuan belajar adalah segala bentuk kegiatan pendukung yang dilaksanakan oleh penyelenggara PJJ untuk membantu kelancaran proses belajar peserta didik berupa pelayanan akademis dan administrasi, maupun pribadi secara tatap muka maupun melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

11 DATA PTP DAN PENDIDIK No. Jabatan Fungsional Jumlah 1.
Pengembang Teknologi Pembelajaran 214 orang  GTK th 2016 2. Guru orang  UKG th 2015 3. Widyaiswara (Kemdikbud) 1245 orang  GTK th 2016 4. Pamong Belajar 3450 orang  th 2013 (IPABI) 5. Konsuler (Guru BK) orang  th 2016 (ABKI) 6. Tutor 1152 orang  th 2017 (FTPKN)

12 PTP di Kemdikbud Pustekkom ~ 30 org
UPT Pustekkom: (BP- Media Radio di DIY, BP- Media TV di Surabaya, BP-Multi Media di Semarang) UPTD/Balai Tekkom/ Sanggar Tekkom Lembaga Diklat (Kementerian: Pusdiklat, PPPPTK, dan LPMP, serta Pemda: Badan Diklat Prop/Kab/Kota) , Sekolah (?)

13 Kondisi saat ini: Guru, Widyaiswara, dan pendidik lainnya mengembangkan sendiri sistem, model, dan media pembelajaran – dengan atau tanpa – dukungan dari PTP PTP mengajar/melatih guru dalam pengembangan pembelajaran, mencakup produksi media, penerapan model, dan pengembangan sistem pembelajaran - jika tersedia kesempatan,

14 Fungsi Terkait antara PTP dan Pendidik
No Jabatan Fungsional Tugas /Fungsi Terkait 1 Pengemb. Teknologi Pembelajaran melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran 2 Guru mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik 3 Widyaiswara mendidik, mengajar dan/atau melatih PNS 4 Pamong Belajar melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model PAUDNI 5 Konselor memfasilitasi perkembangan peserta didik/Konseli untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya 6 Tutor membantu kelancaran proses belajar peserta didik

15 DIAGRAM MODEL HUBUNGAN KERJA
PTP SUPPLIER RELATION-SHIP DIRECT CUSTOMER RELATIONSHIP INTERNAL PARTNERSHIP INDIRECT CUSTOMER RELATIONSHIP

16 MODEL HUBUNGAN KERJA Hubungan kerja antara PTP dan Pendidik dipengaruhi oleh posisi PTP dalam organisasi/satuan kerja. 4 model hubungan kerja: Supplier Relationships: Pendidik sebagai pemberi ide dan pekerjaan kepada PTP Direct Customer Relationships: Pendidik sebagai pengguna langsung produk PTP Indirect Customer Relationships: Pendidik sebagai pengguna tidak langsung dari produk-produk PTP Internal Partnership: Pendidik dan PTP bekerjasama dalam menghasilkan suatu produk

17 PTP: Unsur dan Sub-unsur Kegiatan
Unsur Utama: I. Pendidikan Formal (memperoleh ijazah) dan Diklat (lulus dan memperoleh STTPL). II. Pengembangan Teknologi Pembelajaran (tugas pokok PTP). III. Pengembangan Profesi PTP. Unsur Penunjang: 8 Sub Unsur: Pengajar/Pelatih/Tutor/Fasilitator di bidang pengembgn teknologi pembelajaran, memberikan bimbingan di bidang pengemb teknologi pembelajaran, dll.

18 Supplier Relationship
Pendidik memberi ide/pekerjaan kepada PTP dengan meminta PTP untuk mengembangkan modul pembelajaran online berdasarkan materi pembelajaran yang telah dibuat oleh pendidik. PTP mengembangkan modul pembelajaran online sesuai dengan yang diminta oleh pendidik.

19 Direct Customer Relationships
PTP memproduksi media pembelajaran Pendidik menggunakan media pembelajaran yang sudah dikembangkan oleh PTP

20 Indirect Customer Relationships
Pendidik belajar untuk mengembangkan teknologi pembelajaran PTP menjadi pengajar/pelatih dalam mengembangkan teknologi pembelajaran Pendidik mengembangkan teknologi pembelajaran berdasarkan materi pelatihan yang diajarkan oleh PTP

21 Internal Partnership PTP dan Widyaiswara bersama-sama mengembangkan suatu produk teknologi pembelajaran, misalnya dalam rangka pengembangan profesi. PTP mengembangkan media pembelajaran baru, dan widyaiswara melaksanakan pembelajaran dengan menggunakan media pembelajaran sebagai uji coba dengan didampingi dan diamati oleh PTP sebagai kolaborator. PTP dan Widyaiswara membuat karya tulis ilmiah berdasarkan hasil uji coba yang telah dilakukan.

22 Masalah Apa dan Siapa PTP? Dimana ? Kapasitas PTP: Jumlah PTP
Kompetensi PTP

23 Masalah Substansi Pembelajaran sangat beragam, mencakup berbagai Bidang Keahlian. Agar PTP lebih memahami karakteristik pembelajaran masing-masing bidang keahlian; Haruskah PTP mendalami substansi materi pembelajaran yang dikembangkannya? 2. Alternatif lain, perlukah PTP berangkat dari bidang keahlian tertentu?

24 Masalah Contoh: PTP yang berkiprah pada lembaga diklat pendidikan kejuruan Bidang Teknologi dan Rekayasa, PTP yang berkiprah pada lembaga diklat pendidikan khusus untuk pembelajaran siswa berkebutuhan khusus. Dengan demikian PTP dapat lebih tajam dalam menganalisis kebutuhan teknologi pembelajaran dalam kiprahnya di bidang keahlian masing-masing

25 Masalah Di instansi tempat PTP bekerja tidak ada program pengembangan teknologi pembelajaran. Tidak ada dalam anggaran. Program yang ada adalah diklat yang cukup besar volumenya sehingga aktivitas di instansi seluruhnya fokus pada penyelenggaraan diklat. Apa yang harus dilakukan oleh PTP?

26 What next? Sosialisasi Rekrutmen Penguatan Membangun jaringan

27 TERIMAKASIH


Download ppt "Hubungan Pengembang Teknologi Pembelajaran dengan P E N D I D I K"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google