Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Meliputi wil : Kab. Kebumen, Kab. Purworejo, Kab. Wonosobo

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Meliputi wil : Kab. Kebumen, Kab. Purworejo, Kab. Wonosobo"— Transcript presentasi:

1 Meliputi wil : Kab. Kebumen, Kab. Purworejo, Kab. Wonosobo
KANTOR CABANG KEBUMEN Meliputi wil : Kab. Kebumen, Kab. Purworejo, Kab. Wonosobo

2 Dasar Hukum UU No.40 Tahun 2004 UU No.24 Tahun 2011
Badan Hukum Publik Koordinasi langsung dibawah Presiden Mengelola Jaminan Kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia Dasar Hukum UU No.40 Tahun 2004 UU No.24 Tahun 2011 Perpres No.12 Tahun 2013 Perpres No. 111 Tahun 2013 Permenkes No.71 Tahun 2013 Permenkes No.69 Tahun 2013 Kepmenkes No.455 Tahun 2013

3 Per.Pres. RI Nomor : 111 Tahun 2013 pasal 6 :
Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat WAJIB dan mencakup SELURUH penduduk Indonesia CAKUPAN SEMESTA 2019 Tahun 2019 seluruh penduduk indonesia WAJIB terlindungi Kesehatannya dengan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan

4 KELOMPOK PESERTA JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) JK
PESERTA BPJS KESEHATAN KELOMPOK PESERTA JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) JK BUKAN PBI JK Pekerja Penerima Upah a. PNS (Pusat & Daerah) b. Anggota TNI c. Anggota Polri d. Pejabat Negara e. Pegawai Pemerintah Non PNS f. Pegawai Swasta g. Pekerja yang tidak termasuk poin a sd f yang menerima upah Pekerja Bukan Penerima Upah Pekerja Mandiri Profesional Sektor Informal Bukan Pekerja a. Investor b. Pemberi Kerja c. Penerima Pensiun d. Veteran e. Perintis Kemerdekaan f. bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar iuran PT Askes (Persero)

5 Pendaftaran Peserta Bagi PNS dan Pensiunan
Mengisi Daftar isian (Formulir 1), melampirkan FC Surat Keputusan terakhir FC Daftar Gaji terakhir FC Kartu Keluarga/surat nikah FC Akte Kelahiran anak FC KTP Surat Keterangan Kuliah bagi anak diatas 21 th Pas Photo ukuran 3X4 masing-masing 1 lembar

6 Pendaftaran Peserta Perorangan
Peserta mendaftar perorangan melalui Kantor BPJS Kesehatan, dengan cara : Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta lengkap dan benar serta melampirkan pasphoto ukuran 3X4cm masing-masing 1 lembar Menunjukkan dokumen sbb : - NIK yg tercantum pada KK - Foto copy KTP - Foto copy buku rekening tabungan Menyetujui dan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku Kartu BPJS Kesehatan berlaku 7 hari setelah peserta melakukan pembayaran pertama kali Iuran yang bisa dipilih Kelas I : Rp / orang / bulan Kelas II : Rp / orang / bulan Kelas III : Rp / orang / bulan

7 Pendaftaran melalui Bank atau pihak lain yang bekerjasama dgn BPJS Kesehatan
1. Menunjukkan dokumen sbb : - NIK yg tercantum pada KK - Foto copy KTP/KTP-el - Asli surat keterangan domisili dari kelurahan/desa dalam hal alamat berbeda dengan KTP - Asli ijin tinggal sementara/Tetap (KITAS/KITAP) bagi WNA Asli/fotocopy nomor rekening pada buku tabungan Menyerahan pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm masing-masing 1 lembar 4. Menyetujui dan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku

8 Alur Pendaftaran Peserta Perorangan Bank BRI, BNI atau Mandiri
Membawa: Fotokopi KTP Fotokopi KK Foto 3x4 1 lembar Kantor BPJS Kesehatan Mengisi formulir 2 contoh kartu BPJS Kesehatan Mendapatkan nomor Virtual Account Pribadi Bank BRI, BNI atau Mandiri Bukti Setor iuran untuk cetak kartu di Kantor BPJS Kesehatan Membayar iuran di Bank/ ATM/ Internet Banking

9 KETENTUAN IURAN Sumber : Perpres 111/2013

10 Pendaftaran Anggota Keluarga Lainnya Khusus PPU (PNS/Honorer/Swasta)
Tambahan anggota keluarga Pegawai Pemerintah dan swasta Keluarga tambahan dari PPU terdiri dari: Anak ke 4 dan seterusnya Orang tua kandung (Ayah dan/atau Ibu) Mertua 1 Besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah orang/bulan Keluarga tambahan dari PPU terdiri dari keponakan, kerabat lain, asisten rumah tangga dan lainnya, dan pekerja bukan penerima upah serta bukan pekerja ditetapkan sesuai manfaat yang dipilih, (Peserta Mandiri) 2

11 Pasal 22 ayat 1 dan 2 UU Nomor 40 Tahun 2004
MANFAAT JKN * RJTP, RITP, RJTL dan RITL serta pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan Menteri Pasal 22 ayat 1 dan 2 UU Nomor 40 Tahun 2004

12 PELAYANAN PROMOTIF DAN PREVENTIF
MANFAAT KESEHATAN - PROMPREV PERPRES NO 12 TAHUN 2013 pasal 21 PELAYANAN PROMOTIF DAN PREVENTIF PENYULUHAN KESEHATAN PERORANGAN penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat. IMUNISASI DASAR Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DPT-HB), Polio, dan Campak. KELUARGA BERENCANA meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana. SKRINING KESEHATAN diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu. Ketentuan mengenai tata cara pemberian pelayanan skrining kesehatan jenis penyakit, dan waktu pelayanan skrining kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri Pelayanan promotif preventif yang penerimanya kelompok masyarakat tetap menjadi kewajiban Pemerintah/Pemda melalui Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan. Pemeriksaan deteksi dini (screening) terhadap penyakit/kondisi tertentu seperti kanker rahim dengan pap smear, potensi penyakit akibat kerja dan lain-lain diberikan secara berkala kepada peserta yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan kemampuan keuangan BPJS. Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah

13 MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
PERPRES NO 111 TAHUN 2013 pasal 22 PELAYANAN KESEHATAN TK PERTAMA TK LANJUTAN RAWAT JALAN Administrasi pelayanan Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis; Tindakan medis spesialistik baik bedah maupun non bedah sesuai indikasi medis Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis Rehabilitasi medis Pelayanan darah Pelayanan kedokteran forensik Pelayanan jenazah pada pasien yg meninggal di fasilitas kesehatan RAWAT INAP Perawatan Inap non Intensif Perawatan Inap di Ruang Intensif Pelayanan kesehatan Non Spesialistik: Administrasi pelayanan Pelayanan promotif dan preventif. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis

14 PELAYANAN KATASTROPIK
Penjaminan seluruh biaya pelayanan yang timbul akibat penyakit Katastropik JENIS PENYAKIT MANFAAT Penyakit Gagal Ginjal Pelayanan Akomodasi, Diagnostik, Laboratorium maupun Tindakan yang dibutuhkan baik untuk penanganan penyakit katastrofik sebagai penyakit utama maupun kondisi penyulit yang menyertai Penyakit Jantung (Tindakan invasive / non invasive) Kanker Penyakit Kelainan Darah (Thalasemia, Hemofilia)

15 Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kelas III (tidak boleh naik kelas)
MANFAAT AKOMODASI Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kelas III (tidak boleh naik kelas) Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) : Peserta Perorangan (sesuai iuran yang dipilih) Kelas I : Rp / orang / bulan Kelas II : Rp / orang / bulan Kelas III : Rp / orang / bulan PPU Pemerintah (PNS) - setara gol I & II : Kelas II - setara gol III & IV : Kelas I PPU (Karyawan swasta) Gaji sampai dengan Rp ,- (1,5 x PTKP K/1) Hak Kelas II Gaji diatas Rp ,- ( s/d 2 x PTKP K/1) Hak Kelas I PT Askes (Persero)

16 PELAYANAN YANG TIDAK DIJAMIN
PERPRES NO 111 TAHUN 2013 pasal 25 PELAYANAN YANG TIDAK DIJAMIN Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat; Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja; Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas ; Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; Pelayanan untuk mengatasi infertilitas; Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi); Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol; Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment); Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen); Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu; Perbekalan kesehatan rumah tangga; Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; dan Biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yg dapat dicegah Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

17 ALUR PELAYANAN KESEHATAN
Gate Keeper Pasien Pasien Sistem Rujukan merupakan kunci sistem pelayanan bermutu, efektif dan efisien ! Pasien Gawat Darurat Puskesmas/ Dokkel Rujuk Balik Perlu pemeriksaan/ tindakan spesialis ya Perlu rawat Inap ya RS RITL Rujukan tidak tidak RJTL Pelayanan 0bat Pasien pulang Pasien pulang

18 SYARAT UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN
Di Puskesmas/ dokter keluarga (dimana peserta terdaftar) Kartu BPJS Di Rumah Sakit (Rawat Jalan) Kartu BPJS Surat Rujukan Di Rumah Sakit (Rawat Inap) Surat perintah rawat inap (dari dokter) Semua Penjaminan (potongan biaya) langsung di Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan tidak melayani klaim perorangan (reimbursment) PT Askes (Persero)

19 JARINGAN PROVIDER – KC KEBUMEN
Kab Purworejo – Kab Kebumen – Kab Wonosobo √ Puskesmas √ Dokter keluarga √ Dokter Gigi Keluarga √ Klinik/ BP Umum RSUD Kebumen RS PKU Muh Gombong RS Palangbiru Gmbong RS PKU Muh Sruweng RS Purbowangi RS Purwogondo RS Permata Medika RS BP 4 Paru RSIA Wijaya Kusuma RUMAH SAKIT RSUD Saras Husada RS PKU Muh Purworejo RS Palang Biru Kutoarjo RS Panti Waluyo RS Aisyiah RSUD Wonosobo RSI Wonosobo APOTEK Semua Instalasi Farmasi RS Provider Apotek Daerah Purworejo Apotek PD Luk Ulo Apotek PD Bhakti Husada LABORATORIUM Lab Prodia Purworejo Lab Sarana Medika PMI Kab. Kebumen Kab. Purworejo Kab. Wonosobo OPTIK Optik Akur Optik Kornea Optik beauty Optik Jago Optik Ismail Optik Indo Optik Kencana Optik Kusuma Optik Dian Optik Kinanti Optik Sambas Optik Dunia Optik Eka Optik Surya Optik Turis

20 PELAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN
1 Call Center 24 Jam BPJS Kesehatan Akses dari telepon lokal, atau bila dari GSM tambahkan kode area 2 Web BPJS Kesehatan Saran/ keluhan : 3 ALAMAT DAN NOMOR TELEPON KANTOR BPJS KESEHATAN 1. Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Jl. HM Sarbini No. 100 Kebumen telp (0287) 2. Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Purworejo Jl. Tentara Pelajar No. 95 Purworejo telp. (0275) 3. Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Wonosobo Jl. Bhayangkara No. 45 (depan Polres) telp. (0286) 4. HOTLINE SERVICE :

21 Pengecekan Data Peserta
4 SMS gateway Cek Kartu : Format permintaan : "noka (spasi) 0xxxxxxxxxxxx (nomor kartu BPJS) 2. Kirim sms ke 3. Peserta akan menerima jawaban seperti berikut : Untuk Kartu Peserta Aktif : nama, jenis kelamin, PISA, tgl lahir, Jenis Kartu, Kls Rawat, Faskes I Untuk Kartu Peserta tidak Aktif : jawaban sesuai dengan keterangan tidak aktif di kepesertaan (misal : belum bayar premi, meninggal ... dll)

22 Yang sehat membantu yang sakit, yang mampu membantu yang kurang mampu
Terima Kasih Mari bergotong-royong sukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Yang sehat membantu yang sakit, yang mampu membantu yang kurang mampu


Download ppt "Meliputi wil : Kab. Kebumen, Kab. Purworejo, Kab. Wonosobo"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google