Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehJohan Ade Rachman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
2
TUGAS BENDAHARA (Sesuai PMK 190/PMK.05/2012)
Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara; Mengelola rekening tempat penyimpanan UP Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
3
LPJ Bendahara Pengeluaran
Merupakan laporan yang dibuat oleh bendahara atas uang yang dikelolanya sebagai pertanggungjawaban pengelolaan uang Berdasarkan PMK 162/PMK.015/2013, LPJ disampaikan kepada : Menteri Keuangan u.p Biro Perencanaan Keuangan, Setjen ( KPPN BPK Kantor Pusat DJBC (Surat Sekretaris DJBC S-127/BC.1/2014) ( Maksimal tanggal 10 bulan berikutnya
4
TARGET KEPATUHAN PENGIRIMAN LPJ BENDAHARA PENGELUARAN KE KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2016
48,96% 75% PERSENTASE TAHUN 2015 2016
5
Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Keuangan Bendahara Pengeluaran DJBC
Workshop Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran Tahun 2016 Bogor, April 2016 Grup Whatsapp Bendahara Pengeluaran DJBC Grup sharing dan konsultasi antar Bendahara Pengeluaran DJBC se Indonesia Bimbingan Teknis LPJ Bendahara Pengeluaran TA 2016
6
Workshop LPJ Bendahara Pengeluaran
7
Grup Whatsapp Bendahara Pengeluaran DJBC
Grup Whatsapp yang digunakan sebagai tempat berbagi informasi, peraturan, aplikasi terbaru, sharing dan konsultasi antar Bendahara Pengeluaran DJBC se Indonesia
8
Asistensi Pengelolaan Tukin dan LPJ Bendahara
Asistensi Pengelolaan Tunjangan Kinerja dan LPJ Bendahara Pengeluaran semester I dilakukan kepada 18 satker di lingkungan DJBC sesuai Surat Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Nomor ST-631/BC.01/2016 dan Surat Tugas ST-715/BC.01/2016 Asistensi dan bimbingan teknis pengelolaan Tunjangan Kinerja dan LPJ Bendahara Pengeluaran dilakukan sehubungan dengan hal-hal sebagai berikut : Hasil monitoring dan evaluasi pengelolaan Tunjangan Kinerja satker di lingkungan DJBC yang belum melaksanakan melaksanakan ketentuan PMK Nomor 273/PMK.01/2014, Terbitnya KMK Nomor 672/KMK.01/2015 tentang Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara, Masih rendahnya tingkat kepatuhan satker DJBC dalam penyampaian LPJ kepada Menteri Keuangan Semester II TA 2015 sebesar 48,96% dari 149 satker,
9
PEMERIKSAAN KAS OLEH KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA)/ PPK ATAS NAMA KPA
10
Ketentuan Umum Pemeriksaan Kas
Merupakan bagian dari tugas pengendalian dan pengawasan atas penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan anggaran Untuk mengetahui dan menilai penatausahaan Bendahara Pengeluaran telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Apabila terdapat lebih dari 1 PPK untuk 1 Bendahara Pengeluaran, pemeriksaan kas dan monitoring keadaan brankas Bendahara Pengeluaran dapat dilakukan oleh PPK yang ditunjuk oleh KPA selaku koordinator.
11
Ketentuan Umum Pemeriksaan Kas
Hasil pemeriksaan kas dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas Berita Acara Pemeriksaan Kas minimal memuat hasil pemeriksaan berupa : kesesuaian kas tunai di brankas dan di rekening, yaitu rekening koran dengan pembukuan penyetoran penerimaan Negara ke Kas Negara penjelasan apabila terdapat selisih antara hasil pemeriksaan dengan pembukuan.
12
Tata Cara Pemeriksaan Kas
satu kali setiap bulan sebelum penutupan LPJ Bendahara 2. adanya pergantian Bendahara 3. sewaktu-sewaktu untuk tujuan tertentu (apabila diperlukan).
13
Syarat Pemeriksaan Kas
Dilakukan secara berkala (rutin tiap bulan) Pada waktu jam kerja Dilakukan secara formal (resmi atas nama jabatan, bukan atas nama pribadi) Membuat Berita Acara Pemeriksaan Kas
14
Tahapan Pemeriksaan Kas
1 Meminta Bendahara untuk menyelesaikan pembukuan atas semua bukti yang ada 2 Melakukan penghitungan fisik kas (cash opname) 3 Meminta Bendahara untuk membuat register penutupan kas 4 Meminta Bendahara untuk menyediakan Rekening Koran Bank per tanggal Pemeriksaan Kas 5 Mencetak dan melakukan penutupan Buku Bendahara 6 Membandingkan hasil perhitungan fisik kas dengan saldo Buku Bendahara 7 Membuat Berita Acara Pemeriksaan Kas
15
Lembar Kerja Pemeriksaan Kas (Lampiran I KMK Nomor 672/KMK.01/2015)
16
Berita Acara Pemeriksaan Kas
Format Berita Acara Pemeriksaan Kas berdasarkan KMK Nomor 672/KMK.01/2015
17
REVIU LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHAHARA OLEH KUASA PENGGUNA ANGGARAN
18
Ketentuan Umum Reviu LPJ
Bendahara wajib menyusun LPJ Bendahara secara bulanan. Bendahara wajib menggunakan rekening atas nama jabatannya pada Bank Umum/Kantor Pos yang telah mendapatkan persetujuan Kuasa BUN. LPJ Bendahara disusun berdasarkan Buku Kas Umum, buku-buku pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran yang telah diperiksa dan direkonsiliasi oleh KPA/PPK atas nama KPA LPJ Bendahara Pengeluaran yang benar disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. KPA harus menguji atas kebenaran pembukuan dan penatausahaan Rekening dengan membandingkan pembukuan dan penatausahaan Rekening dengan rekening koran yang diterbitkan oleh Bank Umum/Kantor Pos pada akhir bulan berkenaan.
19
Dokumen Sumber Reviu LPJ Bendahara
LPJ Bendahara bulan sebelumnya Berita Acara Pemeriksaan Kas periode bulan berjalan Rekening koran posisi akhir bulan Reviu LPJ Bendahara Pengeluaran Bukti setor berupa Surat Setoran Pajak (SSP) yang sudah divalidasi oleh bank dan telah mendapatkan NTPN.
20
Lembar Kerja Reviu LPJ Bendahara Pengeluaran (Lampiran KMK Nomor 672/KMK.01/2015)
21
PERPAJAKAN BENDAHARA
22
MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PEMOTONGAN & PEMUNGUTAN PAJAK PUSAT ATAS
BENDAHARA PEMERINTAH WAJIB MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PEMOTONGAN & PEMUNGUTAN PAJAK PUSAT ATAS DANA YG BERASAL DARI APBN/APBD Objek Penjelasan PPh Pasal 21 Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan jabatan, jasa & kegiatan PPh Pasal 4 ayat (2) Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan jasa tertentu & sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan,pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian dan lainnya) PPh Pasal 22 Pemungutan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang PPh Pasal 23 Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalty dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Psl 21 PPh Pasal 26 Pembayaran atas penghasilan kepada Wajib Pajak Luar Negeri. PPN dan PPnBM Pemungutan atas pajak konsumsi yg dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak & Jasa Kena Pajak Bea Materai Pembayaran atas pemanfaatan dokumen2 tertentu (kuitansi, kontrak)
23
Tabel Batas Waktu Setor - Lapor Pajak
Jenis Pajak Tanggal Batas Setor Batas Lapor PPh Ps. 22 Hari yg sama dgn pembayaran Tgl 14 bulan berikutnya PPN Tgl 7 bulan berikutnya Akhir bulan berikutnya PPh Ps. 21 Tgl 10 bulan berikutnya Tgl 20 bulan berikutnya PPh Ps. 23 PPh Tarif Tertentu/ Final/Non-Final
24
SERTIFIKASI BENDAHARA
Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 7 Tahun 2016
25
Sertifikasi Bendahara
Sertifikasi Bendahara adalah proses penilaian karakter, kompetensi, dan kemampuan atas keahlian dan keterampilan untuk menjadi bendahara yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui ujian sertifikasi. Dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 7 Tahun 2016 mulai berlaku, PNS yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, harus memiliki Sertifikat Bendahara.
26
Sertifikasi Bendahara
Sertifikasi Bendahara dilakukan oleh Menteri Keuangan yang dilaksanakan oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai fungsi sebagai pembina pejabat pengelola perbendaharaan. Persyaratan peserta Ujian Sertifikasi adalah sebagai berikut: PNS Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat Golongan paling rendah II/b atau sederajat Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Bendahara
27
Sertifikasi Bendahara
Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Bendahara yang telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan sebelum Perpres dimaksud mulai berlaku, diakui dan diterbitkan Sertifikat Bendahara dengan nomor register. PNS yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, sebelum Perpres mulai berlaku dan belum memiliki Sertifikat Bendahara, dapat menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Perpres mulai berlaku. Dalam jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Perpres mulai berlaku, PNS yang telah menduduki jabatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, paling singkat selama 2 (dua) tahun, dapat mengikuti Ujian Sertifikasi tanpa harus mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Bendahara.
28
TERIMA KASIH Subbagian Perbendaharaan Bagian Keuangan
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.