Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KURIKULUM 2013 (Penilaian)
2
Perbaikan Buku Konsekuensi perubahan Kurikulum 2013 adalah perubahan urutan penyajian materi dalam buku. Buku lama tetap dapat dipergunakan sebagai sumber belajar dengan melakukan penyesuaian urutan penyajian materi pembelajaran. Peningkatan aspek akuntabilitas dan responsibilitas diupayakan melalui pencantuman nama, alamat kontak, dan akun fb dari penerbit, penulis, konsultan, reviewer, penilai, editor serta ilustrator buku sesuai permendikbud PENGANTAR KEBIJAKAN K-13 KOMPETENSI PENILAIAN MATERI PEMBELAJARAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MONEV
3
Pengembangan Kompetensi pada Kurikulum
Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Standar Proses Standar Penilaian PENGANTAR KEBIJAKAN K-13 KOMPETENSI MATERI PENILAIAN SMA Sikap Spiritual Sikap Sosial Pengetahuan Keterampilan Berjenjang (Stages) Berurut (Sequences) Keluasan dan Kedalaman (Scope) Memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan peserta didik Kompetensi SMA/SMK SMP SD Pra Sekolah PEMBELAJARAN PENDAMPINGAN SMK PENILAIAN MONEV
4
Kompetensi Sekolah Menengah Atas
Dimensi Sikap - Beriman dan Berakhlak mulia - Memiliki ilmu (terdidik) - Percaya diri - Bertanggung jawab Pengetahuan - Agama, IPTEK, Seni dan Budaya: - Faktual - Konseptual - Prosedural - Metakognitif Keterampilan - Berpikir (LOT-HOT) - Psiko-motorik - Berbasis pengetahuan KEBIJAKAN K-13 PENGANTAR KOMPETENSI MATERI PENILAIAN PEMBELAJARAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MONEV Implementasi dimensi Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan; memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan anak sesuai dengan jenjang pendidikan.
5
Materi/Mata Pelajaran SMA
Kelas X-XII Kelas X-XII (Peminatan) PENGANTAR KEBIJAKAN K-13 KOMPETENSI Kelompok A Pendidikan Agama dan Budi Pekerti PPKn Bahasa Indonesia Sejarah Indonesia Matematika Bahasa Inggris Kelompok B Seni dan Budaya PJOK Prakarya Kelompok C Matematika dan Ilmu Alam: Matematika Biologi Fisika Kimia Ilmu-ilmu Sosial Geografi Sejarah Ekonomi Sosiologi Bahasa dan Budaya Bahasa dan Sastra Indonesia Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa dan Sastra Asing Lainnya Antropologi MATERI PENILAIAN PENDAMPINGAN PEMBELAJARAN PENILAIAN MONEV
6
Pembelajaran Kompetensi Intrakurikuler dan Kokurikuler Ekstrakurikuler
Nonkurikuler/ Keteladanan dan Pembiasaan PENGANTAR KOMPETENSI PENILAIAN MATERI PEMBELAJARAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MONEV
7
Prinsip Pembelajaran Hardskills -Softskills Pemberdayaan-Pembudayaan
Keteladanan- Kemauan-Pembelajaran Rumah-Sekolah-Masyarakat Kemitraan Guru-Siswa Optimalisasi TIK Penghargaan terhadap Siswa PENGANTAR KOMPETENSI MATERI PENILAIAN PENDAMPINGAN PEMBELAJARAN PENILAIAN MONEV
8
Perubahan Paradigma Pembelajaran
PENGANTAR Dari Model Pembelajaran Menjadi Model Pembelajaran KOMPETENSI MATERI PENILAIAN Mencari tahu Berbasis aneka sumber belajar Pendekatan ilmiah Berbasis kompetensi Holistik/terpadu Kebenaran jawaban multi dimensi Keterampilan aplikatif Diberitahu Guru sebagai sumber utama Tekstual Berbasis Konten Parsial Jawaban Tunggal Verbalisme PENDAMPINGAN PEMBELAJARAN PENILAIAN MONEV
9
Model Pembelajaran Bukan satu-satunya pendekatan pembelajaran.
Pendekatan Saintifik (5M) Guru diberi ruang menggunakan pendekatan/model pembelajaran lain Bukan satu-satunya pendekatan pembelajaran. Bukan urutan langkah-langkah baku PENGANTAR KOMPETENSI Memberikan pengalaman Mengembangkan sikap ilmiah Mendorong ekosistem sekolah berbasis aktivitas ilmiah Menantang Memotivasi MATERI PENILAIAN PENDAMPINGAN PEMBELAJARAN PENILAIAN MONEV Bukan berbasis ceramah Bukan berbasis hafalan Berbasis aktivitas dan kreativitas Menginspirasi Meyenangkan Berprakarsa
10
Penilaian PUSAT KURIKULUM DAN PERBUKUAN BALITBANG KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
11
Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian
Pasal 3 Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dalam penilaian. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik memiliki tujuan untuk: mengetahui tingkat penguasaan kompetensi; menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi; menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi; dan memperbaiki proses pembelajaran. PENGANTAR KOMPETENSI PENILAIAN MATERI PEMBELAJARAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MONEV
12
Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian
Pasal 4 Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur; objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai; adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender; terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran; terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan; menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik; sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku; beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya. PENGANTAR KOMPETENSI PENILAIAN MATERI PEMBELAJARAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MONEV
13
Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian
Pasal 5 Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan mencakup aspek pengetahuan dan aspek keterampilan. Pasal 6 Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan dilakukan terhadap penguasaan tingkat kompetensi sebagai capaian pembelajaran. Pasal 7 Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik menggunakan berbagai instrumen penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik. Instrumen penilaian yang digunakan oleh Satuan Pendidikan dalam bentuk Penilaian Akhir dan/atau Ujian Sekolah/Madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa serta memiliki bukti validitas empirik. PENGANTAR KOMPETENSI PENILAIAN MATERI PEMBELAJARAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MONEV
14
Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian
Pasal 8 Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi: perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus; Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan pengukuran pencapaian satu atau lebih Kompetensi Dasar; Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan sebagai sumber informasi utama dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas; hasil penilaian pencapaian sikap oleh pendidik disampaikan dalam bentuk predikat atau deskripsi; penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai; penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai; hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi; dan peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi. PENGANTAR KOMPETENSI PENILAIAN MATERI PEMBELAJARAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MONEV
15
Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian
Pasal 9 Mekanisme Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan meliputi: menyusun perencanaan penilaian tingkat Satuan Pendidikan; KKM yang harus dicapai oleh peserta didik ditetapkan oleh Satuan Pendidikan; penilaian dilakukan dalam bentuk Penilaian Akhir dan Ujian Sekolah/Madrasah; Penilaian Akhir meliputi Penilaian Akhir semester dan Penilaian Akhir tahun; hasil penilaian sikap dilaporkan dalam bentuk predikat dan/atau deskripsi; hasil penilaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat dan deskripsi pencapaian kompetensi mata pelajaran; laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester, dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan guru berdasar hasil penilaian oleh pendidik dan hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan; dan kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru. PENGANTAR KOMPETENSI PENILAIAN MATERI PEMBELAJARAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MONEV
16
Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian
Pasal 10 Hasil belajar yang diperoleh dari penilaian oleh pendidik digunakan untuk menentukan kenaikan kelas peserta didik. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku bagi peserta didik SDLB/SMPLB/SMALB/SMKLB. PENGANTAR KOMPETENSI PENILAIAN MATERI PEMBELAJARAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MONEV
17
TERIMA KASIH
18
Discovery/Inquiry Learning
Karakteristik pembelajaran: peserta didik secara aktif menemukan ide dan mendapatkan makna PENGANTAR KOMPETENSI Komponen MATERI PENILAIAN Stimulasi dan Identifikasi Masalah Mengumpulkan Informasi Pegolahan Informasi Verifikasi Hasil Generalisasi PEMBELAJARAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MONEV
19
Pembelajaran Berbasis Masalah (Problem Based Learning)
Karakteristik: peserta didik secara aktif memecahkan masalah kontekstual PENGANTAR Komponen Identifikasi dan Merumuskan Masalah Menyusun Rancangan Penyelesaian Masalah Mengumpulkan Informasi Mengolah Informasi Menyelesaikan Masalah KOMPETENSI MATERI PENILAIAN PEMBELAJARAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MONEV
20
Pembelajaran Berbasis Proyek (Project Based Learning)
Karakteristik: peserta didik secara aktif menyelesaikan suatu project, penyelesaian memerlukan waktu penyelesaian relatif lama PENGANTAR KOMPETENSI Komponen MATERI PENILAIAN Identifikasi dan Merumuskan Project Menyusun Rancangan Penyelesaian Project Mengumpulkan Informasi Pengolahan Informasi Menyusun Laporan PEMBELAJARAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MONEV
21
Cooperatif Learning Karakteristik: kerjasama tim dalam melaksanakan pembelajaran PENGANTAR Komponen KOMPETENSI MATERI PENILAIAN Menyampai-kan Tujuan Menyajikan Informasi Membentuk Kelompok Bekerja Dalam Kelompok Presentasi Hasil Kerja Kelompok Menerima Umpan Balik PEMBELAJARAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MONEV
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.