Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENINGKATAN KUALITAS PENATAUSAHAAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENINGKATAN KUALITAS PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) DALAM PROGRAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN NASIONAI GUNA MENCIPTAKAN LAPORAN KEUANGAN YANG ANDAL Drs. Hamdani, MM, M.Si, CA, Ak Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Keuangan Disampaikan pada acara Rapat Kerja Nasional Pendaftaran Penduduk Semarang , 7 April 2015 1
2
DASAR HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BMN DANA DEKON & TP
PP No. 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah; PP No. 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; PP No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. PP No. 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewengan serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi yang disempurnakan dengan PP 23 Tahun 2011 PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah PMK 156 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan yang disempurnakan dengan PMK 248 Tahun 2010 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 TentangTata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
3
KARAKTERISTIK KEGIATAN DEKONSENTRASI
Sifat kegiatan non-fisik yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang tidak menambah aset tetap Sebagian kecil Dana Dekon dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa pengadaan barang/jasa dan penunjang lainnya Penentuan besarnya alokasi dana penunjang harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan masing-masing K/L Jenis Kegiatan Akun Keterangan Kegiatan Utama (Non Fisik) : Sinkronisasi, Evaluasi, Pengedalian, Supervisi, Penyuluhan, dsb. Belanja Barang sesuai peruntukannya Tidak menambah aset Kegiatan Pendukung/ Penunjang: Pengadaan Barang/ Jasa, penunjang lainnya Belanja Barang Penunjang Kegiatan Dekon (Kode Akun ) 3 3
4
KARAKTERISTIK KEGIATAN TUGAS PEMBANTUAN
Sifat kegiatan fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang menambah nilai aset pemerintah. Sebagian kecil Dana TP dapat dialokasikan sebagai dana penunjang untuk pelaksanaan tugas administratif dan/atau pengadaan input berupa pengadaan barang/jasa dan penunjang lainnya Penentuan besarnya alokasi dana penunjang harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, ekonomis, dan efisiensi, serta disesuaikan dengan karakteristik kegiatan masing-masing K/L Jenis Kegiatan Akun Keterangan A. Kegiatan Utama TP : 1. Fisik : Pengadaan tanah, bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi, dan jaringan, serta dapat berupa kegiatan yang bersifat fisik lainnya Belanja Modal sesuai peruntukannya Menambah Aset 2. Fisik Lainnya (Barang Habis Pakai) : Obat-obatan, vaksin, pengadaan bibit dan pupuk yang diserahkan kepada Pemda Belanja Barang Fisik Lainnya TP (521411) Tidak Menambah Aset B. Kegiatan Pendukung/Penunjang : Pengadaan barang/jasa, penunjang lainnya Belanja Barang Penunjang Kegiatan TP (521321) Dapat Menambah Aset Tetap 4 4
5
HAL-HAL YANG DIPERHATIKAN DALAM PENGANGGARAN DANA DEKON/TP
Pagu dana yang akan dilimpahkan/ditugaskan merupakan pagu dari K/L. Untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan, K/L harus memperhitungkan kebutuhan anggaran: Biaya penyusunan dan pengiriman laporan oleh SKPD; Biaya operasional dan pemeliharaan atas hasil pelaksanaan kegiatan yang belum dihibahkan; Honorarium pejabat pengelola keuangan; Biaya lainnya dalam rangka pencapaian target pelaksanaan kegiatan. Sejalan dengan penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja mulai tahun 2011, maka dalam penyusunan RKA-KL agar diperhatikan hal-hal sbb: Kegiatan yang dituangkan dalam RKA-KL merupakan kegiatan Eselon I sesuai dengan hasil restrukturisasi; Target kinerja (kuantitas, kualitas, jenis dan satuan output) dan besarnya alokasi anggaran yang menjadi tanggung jawab masing-masing SKPD dituangkan dengan jelas dalam RKA-KL; Dokumen pendukung dari masing-masing SKPD harus sudah dilengkapi pada saat penelaahan RKA-KL.
6
PRINSIP PENGATURAN WEWENANG DAN PENUGASAN
Kewenangan Pusat DILAKSANAKAN INSTANSI PUSAT ATAU INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH Desentralisasi DISERAHKAN KEPADA DAERAH WEWENANG PEMERINTAH PUSAT Dekonsentrasi DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH PUSAT Tugas Pembantuan DITUGASKAN KEPADA DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
7
Dekonsentrasi DILIMPAHKAN
Kewenangan Pusat DILAKSANAKAN INSTANSI PUSAT ATAU INSTANSI VERTIKAL DI DAERAH Desentralisasi DISERAHKAN KEPADA DAERAH WEWENANG PEMERINTAH PUSAT Dekonsentrasi DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH PUSAT Tugas Pembantuan DITUGASKAN KEPADA DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA 2
8
IMPLEMENTASI PELAKSANAAN UU NOMOR 24 TAHUN 2013
Pendanaan untuk program dan kegiatan administrasi kependudukan dibebankan pada APBN Ps. 87A. dialokasikan melalui dana dekonsentrasi untuk provinsi, dan Tugas Pembantuan (TP) untuk Kabupaten/kota LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
9
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
dan pelaporan DK/TP Aspek Manajerial Aspek Akuntabilitas Realisasi Penyerapan Dana Pencapaian Target Keluaran Kendala yang dihadapi Saran tindak lanjut Laporan Realisasi Anggaran Laporan Operasional Catatan atas Laporan Keuangan Laporan Barang Milik Negara Lap. Perubahan Ekuitas Neraca
10
BAGAN ALUR PERTANGGUNGJAWABAN ORGANISASI DANA DEKONSENTRASI
UAPA/B Tingkat Gubernur ADK dan Laporan UAPPA/B-E1 Koordinator UAPPA/B-W Dekon ADK per UAKPA dan Laporan Gabungan SKPD LAPORAN UAPPA/B-W Dekonsentrasi Dinas A UAPPA/B-W Dekonsentrasi UAPPA/B-W Dekonsentrasi Dinas B Dinas C ADK dan Laporan UAKPA/B Dekonsentrasi UAKPA/B Dekonsentrasi UAKPA/B Dekonsentrasi UAKPA/B Dekonsentrasi UAKPA/B Dekonsentrasi UAKPA/B Dekonsentrasi SKS1 Dinas A SKS2 Dinas A SKS1 Dinas B SKS2 Dinas B SKS1 Dinas C SKS2 Dinas C
11
BAGAN ALUR PERTANGGUNGJAWABAN ORGANISASI DANA TUGAS PEMBANTUAN
UAPA/B ADK dan Laporan UAPPA/B-E1 Laporan UAPPA/B-W Koord. Tugas Pembantuan Tingkat Kepala Daerah ADK per UAKPA dan Laporan Gabungan SKPD UAPPA/B-W Tugas Pembantuan UAPPA/B-W Tugas Pembantuan UAPPA/B-W Tugas Pembantuan Dinas A Dinas B Dinas C ADK dan Laporan UAKPA/B Tugas Pembantuan UAKPA/B Tugas Pembantuan UAKPA/B Tugas Pembantuan UAKPA/B Tugas Pembantuan UAKPA/B Tugas Pembantuan UAKPA/B Tugas Pembantuan SKS1 Dinas A SKS2 Dinas A SKS1 Dinas B SKS2 Dinas B SKS1 Dinas C SKS2 Dinas C UAKPA menyampaikan ADK dan Laporan Keuangan ke Dinas untuk tujuan penggabungan. Dinas menyampaikan Laporan Keuangan Gabungan SKPD dan meneruskan ADK masing-masing UAKPA ke UAPPA/B-W Kepala Daerah. UAKPA secara bersamaan menyampaikan ADK dan Laporan Keuangan ke tingkat Eselon I masing-masing.
12
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Prosedur dalam siklus akuntansi yang dilaksanakan pada lingkup K/L yang dalam pelaksanaannya memproses transaksi keuangan, barang, dan transaksi lainnya untuk menghasilkan laporan keuangan yang dapat bermanfaat bagi pengguna laporan keuangan Formulir Dokumen Sumber Jurnal Buku Besar Buku Pembantu Laporan LRA LO LPE Neraca CaLK
13
Akuntansi dan Pelaporan Akuntansi dan Pelaporan
Struktur SAI SAI Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Negara KELUARAN Laporan Keuangan dan laporan barang kementerian negara/lembaga Diselenggarakan oleh Kementerian Negara/Lembaga menggunakan Sistem Aplikasi Terintegrasi
14
Gambaran Proses Akuntansi Pada Entitas Akuntansi
Standar Akuntansi Input Process Output - LRA - LO LPE Neraca - CaLK Proses Akuntansi - Analisis Transaksi - Jurnal / Entries - Posting Relevan Andal Dpt dibandingkan Dpt dipahami Dokumen Sumber Transaksi SISTEM AKUNTANSI Formulasi Prosedur Transaksi Bagan Akun Standar Pengaturan Kelembagaan Hardware Dan Software Personil Terampil
15
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan BMN dalam SAI
UAPA UAPPA-E1 UAPPA-W (DK/TP) UAKPA (DK/TP) UAPB UAPPB-E1 UAPPB-W (DK/TP) UAKPB (DK/TP)
16
MEKANISME PELAPORAN SAI
DJKN UAPB UAPA DJPBN UAPPB-E1 UAPPA-E1 Koordinator DK/TP opsional opsional KANWIL DJKN KANWIL DJPBN UAPPB-W UAPPA-W BLU KPKNL UAKPB UAKPA UAKPA KPPN KPPN
17
Proses Bisnis Unit Akuntansi
Verifikasi dan validasi elemen –elemen dokumen sumber Perekaman Verifikasi hasil perekaman dengan dokumen sumber Posting Rekonsiliasi Pengiriman data dan laporan keuangan UAKPA Penerimaan data dan laporan keuangan Verifikasi data dan laporan keuangan Rekonsiliasi Analisa hardcopy dan softcopy Penggabungan data dan Laporan Keuangan Pengiriman data dan laporan keuangan Verifikasi dokumen sumber bertujuan: untuk memastikan bahwa dokumen sumber transaksi laporan keuangan yang akan diproses telah lengkap sesuai dengan ketentuan; untuk memastikan bahwa elemen-elemen data pada dokumen sumber transaksi laporan keuangan telah diisi dengan lengkap dan benar. Verifikasi hasil perekeman bertujuan: Untuk memastikan bahwa data elektronik hasil perekaman dan tayang di layar aplikasi komputer sudah sesuai data informasinya dengan dokumen fisiknya; Untuk memastikan bahwa ADK kirim Barang Milik Negara dari UAKPB hasil proses aplikasi SIMAK-BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara) sudah diterima di aplikasi SAKPA pada tingkat UAKPA sebagai penggabungan jurnal dan buku besar aset tetap dan persediaan; Kegiatan rekonsiliasi adalah analisis terhadap hasil proses pencatatan/perekaman transaksi laporan keuangan dengan menggunakan berbagai program aplikasi komputer yang berbeda untuk memastikan bahwa nilai yang disajikan tetap sama dan benar. UAPPAW UAPPAES1 UAPA
18
Jenis dan Periode Pelaporan
Jenis Pelaporan Hasil Cetakan yang ada di menu aplikasi komputer Laporan Keuangan Lengkap (Selalu disertai dengan ADK) Periode Pelaporan Bulanan Triwulanan Semesteran Tahunan Laporan Keuangan Semesteran (interim) dan Tahunan disusun lengkap dengan LRA, LO, LPE, Neraca, CaLK dan Laporan Pendukungnya
19
REKONSILIASI Pengertian
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda Pelaksanaan Rekonsiliasi internal antara unit pelaporan keuangan dg unit pelaporan barang: UAKPA dg UAKPB sebelum L/K disampaikan kepada KPPN dan UAPPA-W; UAKPA d UAKPB dg jenis kw kantor pusat, sebelum L/K disampaikan kepada KPPN dan UAPPA-E1 UAPPA-W dg UAPPB-W, sebelum L/K disampaiakan Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan UAPPA-E1; UAPPA-E1 dg UAPPB-E1 sebelum L/K disampaiakan ke UAPA; UAPA dg UAPB, sebelum L/K disampaikan ke Ditjen Perbend c.q Dit. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
20
REKONSILIASI (2) Rekonsiliasi pelaporan keuangan antara pengguna anggaran dg BUN: UAKPA dan UAKPA BUN dengan KPPN selaku UAKBUN- Daerah. UAKPA dan UAKPA BUN dengan dg Dit. PKN selaku UAKBUN-Pusat UAPPA W dg Kanwil Ditjen. Perbend selaku UAKKBUN-Kanwil UAPPA E1 dg UAPBUN AP UAPABUN lain dg UAPBUN AP dan UAPA dg UAPBUN AP Rekonsiliasi pelaporan barang antara pengguna barang dg pengelola barang: UAKPB melakukan rekonsiliasi dengan KPKNL setiap semester. UAPPB W melakukan rekonsiliasi dengan Kanwil Ditjen Kekayaan Negara setiap Semester UAPPA E1 melakukan rekonsiliasi dengan Ditjen Kekyaan Negara setiap semester UAPB melakukan rekonsiliasi dengan Ditjen Kekayaan Negara
21
IMPLEMENTASI PELAKSANAAN UU 23 TAHUN 2006 jo. UU 24 TAHUN 2014
KONDISI PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BMN DITJEN DUKCAPIL TA 2013 DAN TA 2014 IMPLEMENTASI PELAKSANAAN UU 23 TAHUN 2006 jo. UU 24 TAHUN 2014 SEBELUM SESUDAH TA 2013 TA 2014 Jumlah Satker 33 Anggaran yang dikelola Rp1,6 trilliun; Total aset Rp1,71 trilliun (ex. persediaan Rp395 milyar, aset tetap sebelum penyusutan Rp 1,64 triliiun; akm. Penyusutan Rp871 milyar) Aset tetap peralatan dan mesin Rp1,619 trilliun Jumlah Satker 546 Anggaran yang dikelola Rp1,04 trilliun ( Satker KP Rp484 juta; Satker Dekon Rp55,19 milyar dan Satker TP Rp500,7 milyar Total aset Rp1,4 trilliun (ex. Persediaan Rp435 milyar, aset tetap sebelum penyusutan Rp 1,65 triliiun; akm. penyusutan Rp1,19 trilliun); Aset tetap peralatan dan mesin Rp1,621 trilliun NILAI BMN YANG DIKELOLA OLEH DITJEN DUKCAPIL MEMPUNYAI PERAN SIGNIFIKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
22
Pengamanan dan pemeliharaan
Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran Pengadaan Penghapusan Penggunaan Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian Pemusnahan Pengamanan dan pemeliharaan
24
PEJABAT PENGELOLAAN BMN (PP 27/2014)
PEMERINTAH PEMERINTAH DAERAH MENTERI KEUANGAN SBG PENGELOLA BMN. MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA SBG PENGGUNA BMN KEPALA KANTOR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/ LEMBAGA SBG KUASA PENGGUNA BMN GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA SBG PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN BMD SEKRETARIS DAERAH SBG PENGLOLA BMD KEPALA SKPD SBG PENGUNA BMD PEMINDAH TANGANAN PEMANFAATAN
25
KEWENANGAN PENGGUNA BARANG MILIK NEGARA
Menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN Mengajukan rencana kebutuhan, penganggaran, dan pengadaan BMN untuk kementerian/lembaga yang dipimpinnya Melakukan penatausahaan atas penguasaan dan penggunaan BMN Menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak dimanfaatakan untuk penyelenggaraan tupoksi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya kepada Pengelola Barang Melakukan pengamanan dan pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian atas penggunaan, pencatatan dan inventarisasi, serta pelaporan atas BMN yang ada dalam penguasaannya Pasal 6
26
WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB KUASA PENGGUNA BARANG MILIK NEGARA
mengajukan rencana kebutuhan mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan BMN melakukan pencatatan dan inventarisasi menggunakan BMN untuk kepentingan penyelenggaraan TUPOKSI mengamankan mengajukan usul pemindahtanganan tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR dan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada pengguna barang; menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan TUPOKSI kepada pengguna barang; melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan BMN menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) kepada pengguna barang.
27
Ruang Lingkup BMN APBN ASAL PEROLEHAN PERTANGGUNGJAWABAN Aset Lancar
Jenis belanja: - Belanja barang (52) - Belanja modal (53) - Belanja hibah (56) - Bantuan sosial (57) - Belanja Lain-lain (58) APBN Perolehan Lain yang sah PERTANGGUNGJAWABAN Aset Lancar Persediaan Aset Tetap Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Lain-lain Aset Tidak Berwujud Kerjasama Pihak Ketiga Aset yang tidak digunakan Termasuk : Dana Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan; Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (999.06) BLU Hibah/sumbangan Perjanjian/kontrak Peraturan perundang-undangan Putusan pengadilan Penggunaan Pemanfaatan Sewa Pinjam pakai KSP BGS/BSG PENGELOLAAN Pemindahtanganan Penjualan Hibah Tukar-menukar PMP Penghapusan
28
Implikasi Kegiatan Fisik/Non-Fisik terhadap
Penatausahaan Aset Dapat menghasilkan menghasilkan Dapat menghasilkan menghasilkan
29
BMN PERSEDIAAN Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang meliputi: Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah; Bahan atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam proses produksi; Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan.
30
CAKUPAN PERSEDIAAN Barang atau perlengkapan untuk operasional;
Bahan atau perlengkapan untuk proses produksi; Barang dalam proses produksi; Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan. Barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya: Barang habis pakai seperti alat tulis kantor Barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa Barang bekas pakai seperti komponen bekas.
31
BUKU PERSEDIAAN Buku Persediaan dibuat dalam bentuk kartu untuk setiap jenis (item) barang. Pada setiap buku persediaan dicantumkan kode dan uraian sub-sub kelompok barang untuk barang yang dapat diklasifikasikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No: PMK 97/PMK.06/2007. Buku persediaan diisi setiap ada mutasi barang persediaan, seperti pembelian, hibah dan mutasi penggunaan barang persediaan. Setiap akhir tahun perlu diadakan inventarisasi persediaan untuk menentukan kuantitas dari setiap item barang dan selanjutnya buku persediaan disesuaikan berdasarkan hasil inventarisasi tersebut. Buku Persediaan dikelola oleh petugas yang menangani persediaan.
32
LAPORAN PERSEDIAAN Laporan Persediaan wajib disajikan/ dibuat setiap akhir semester untuk melaporkan nilai persediaan pada akhir semester. Pada akhir periode akuntansi catatan persediaan disesuaikan dengan hasil inventarisasi fisik Laporan Persediaan dibuat oleh Petugas yang menangani persediaan dan diketahui oleh penanggung jawab UAKPB. Laporan Persediaan harus memberikan informasi jumlah persediaan yang rusak atau usang. Persediaan yang telah usang adalah persediaan yang tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan operasional bukan hanya karena usianya tapi juga karena sudah ketinggalan teknologi atau ketidaksesuaian spesifikasi.
33
PELAPORAN PERSEDIAAN Penyajian Persediaan dalam Neraca.
Persediaan disajikan di neraca sebesar nilai moneternya Pengungkapan Persediaan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Jenjang Pelaporan Persediaan
34
Ancaman Sanksi Administratif
Rekonsiliasi Laporan Keuangan SUKSES UAKPA/B UAKPA/B-Dekonsentrasi UAKPA/B-Tugas Pembantuan UAPPA/B-W UAPPA/B-W Dekonsentrasi UAPPA/B-W Tugas Pembantuan Tidak Melakukan Rekonsiliasi Tidak Menyampaikan Lap Keuangan Sanksi INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
35
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
SANKSI ADMINISTRATIF Pengembalian Surat Perintah Membayar (SPM) oleh KPPN yang telah diajukan oleh UAKPA/Satker. Dikecualikan: SPM-LS Belanja Pegawai, SPM-Langsung kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian Pengenaan sanksi tidak membebaskan UAKPA/UAKPB dan UAPPA-W/UAPPB-W dari kewajiban menyampaikan Laporan Keuangan, laporan BMN, dan melakukan Rekonsiliasi INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
36
Pokok-Pokok Pengaturan
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan BMN Pokok-Pokok Pengaturan Penetapan Status Penggunaan BMN Penetapan Status Penggunaan BMN yang Dioperasionalkan oleh Pihak Lain Penggunaan Sementara BMN Pengalihan Status Penggunaan BMN
37
Kewenangan dan Tanggungjawab
Menetapkan status Penggunaan BMN menetapkan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain; memberikan persetujuan Penggunaan sementara BMN; memberikan persetujuan alih status Penggunaan BMN melakukan pengawasan dan pengendalian Pengelola Barang Objek: Tanah dan/atau Bangunan Selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki bukti kepemilikan dan/atau dengan nilai perolehan di atas Rp ,- Kewenangan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal dan dapat dilimpahkan kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Direktorat Barang Milik Negara
38
KEWENANGAN DAN TANGGUNGJAWAB
Menetapkan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya. Mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN, termasuk untuk dioperasikan oleh pihak lain. Mengajukan permohonan persetujuan Penggunaan sementara BMN; Mengajukan permohonan persetujuan alih status Penggunaan BMN Melakukan pengawasan dan pengendalian Pengguna Barang Objek: Selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai bukti kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp ,-. Alat utama sistem persenjataan. Kewenangan dilaksanakan oleh Pejabat eselon I yang membidangi pengelolaan BMN, yang dapat menunjuk pejabat baik pusat maupun vertikal untuk melaksanakan kewenangan tersebut. Direktorat Barang Milik Negara
39
OBJEK PENETAPAN STATUS BMN
Objek penetapan status Penggunaan BMN meliputi seluruh BMN. BMN yang dikecualikan Penetapan statusnya: barang persediaan; Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP); barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan; Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS); dan Aset Tetap Renovasi (ATR). Direktorat Barang Milik Negara
40
Direktorat Barang Milik Negara
PENGAJUAN Permohonan penetapan status Penggunaan BMN diajukan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh. Seluruh fotokopi dokumen harus disertai dengan surat keterangan dari pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan kebenaran forokopi dokumen tersebut. Surat Keterangan dan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak disusun sesuai sebagaimana Lampiran I dan II PMK 246/PMK.06/2014. Direktorat Barang Milik Negara
41
PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN OLEH PENGGUNA BARANG
Selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp ,- dan/atau alutsista Didahului permohonan dari Kuasa Pengguna Barang, dalam hal BMN berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang Tanpa Didahului permohonan dari Kuasa Pengguna Barang, dalam hal BMN berada dalam penguasaan Pengguna Barang Direktorat Barang Milik Negara
42
PROSES PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN OLEH PENGGUNA BARANG
Permohonan Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pengguna Barang. Penelitian Pengguna Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Kuasa Pengguna Barang. Penetapan Berdasarkan hasil penelitian. Penggguna Barang melakukan penetapan status penggunaan BMN dengan keputusan Pengguna Barang. Keputusan sekurang-kurangnya memuat: pertimbangan, BMN yang ditetapkan, Pengguna Barang dan tindak lanjut. Direktorat Barang Milik Negara
43
PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN BMN
Pengguna Barang dapat melakukan pengalihan BMN antar Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungannya yang dilakukan berdasarkan BAST yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang yang melakukan pengalihan tersebut. Pengalihan BMN antar Kuasa Pengguna Barang dalam Pengguna Barang yang sama tidak memerlukan persetujuan Pengelola Barang. BMN Idle yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang dapat ditetapkan kembali status penggunaannya kepada Pengguna Barang lain. Direktorat Barang Milik Negara
44
PRINSIP UMUM ALIH STATUS BMN
BMN dapat dialihkan status penggunaannya antar dari Kuasa Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang lainnya untuk penyelenggaraan tusi. Dilakukan antar Kuasa Pengguna Barang setelah permohonan dari Kuasa Pengguna Barang lama dan disetujuai oleh Pengguna Barang. Pengalihan status Penggunaan BMN dilakukan terhadap BMN yang masih berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang yang tidak digunakan lagi. Pengalihan status Penggunaan dilakukan tanpa kompensasi dan tidak diikuti dengan pengadaan BMN pengganti. BMN yang dialihkan status penggunaanya ditatatusahakan dan dipelihara oleh Kuasa Pengguna Barang baru. Direktorat Barang Milik Negara
45
PROSES PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN BMN
Permohonan diajukan secara tertulis oleh Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang Permohonan memuat data BMN (jenis, nilai perolehan, lokasi, luas dan tahun perolehan), calon Pengguna Barang baru, serta penjelasan dan pertimbangan. Permohonan dilengkapi dengan fotokopi keputusan Penetapan status BMN dan fotokopi surat pernyataan yang ditandatangani calon Kuasa Pengguna Barang baru yang menyatakan bersedia menerima pengalihan BMN. Permohonan Dilakukan oleh Penguna Barang terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Penguna dapat meminta keterangan kepada Kuasa Pengguna Barang yang mengajukan , dan konfirmasi dan klarifikasi terhadap Kuasa Pengguna Barang baru. Penelitian Persetujuan dituangkan dalam surat persetujuan yagn didasarkan pada hasil penelitian Persetujuan sekurang-kurangnya memuat: Data BMN Kuasa Pengguna Barang lama dan Kuasa Pengguna Barang baru. Kewajiban Pengguna Barang untuk melakukan serah terima BMN yang dituangkan dalam BAST. Kewajiban Kuasa Pengguna Barang lama dan untuk melakukan trasfer out dan trasfer out dalam SIMAK BMN . Persetujuan Direktorat Barang Milik Negara
46
PENGERTIAN DAN TUJUAN PENGHAPUSAN
Penghapusan adalah tindakan menghapus catatan barang milik negara dari: Daftar Barang Pengguna oleh pengguna barang Daftar Barang Milik Negara oleh pengelola barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang. Tujuan penghapusan membebaskan kuasa pengguna dan/atau pengguna dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
47
SYARAT PENGHAPUSAN BMN
Tanah/Bangunan: Rusak berat karena bencana alam/force majeure; Tidak sesuai RUTR; Tidak memenuhi kebutuhan organisasi; Penyatuan lokasi dalam rangka efisiensi; Rencana strategis pertahanan. Selain Tanah/Bangunan: Rusak, terkena modernisasi, kadaluarsa,terkikis, aus, susut,dll; Lebih menguntungkan bila dihapus; Hilang/Kekurangan Perbendaharaan/kematian hewan atau tanaman.
48
Jenis Penghapusan BMN (1)
Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna: Penyerahan kepada Pengelola; Alih Status; Pemindahtanganan; Putusan Pengadilan; Pemusnahan; Sebab lain (hilang, kecurian, terbakar, susut, terkena bencana alam, kadaluwarsa, dll).
49
Jenis Penghapusan BMN (2)
Penghapusan dari Daftar BMN Pemindahtanganan; Putusan Pengadilan; Menjalankan Undang-Undang; Pemusnahan; Sebab lain (hilang, kecurian, terbakar, susut, terkena bencana alam, kadaluwarsa, dll).
50
SEMOGA PERTEMUAN INI DAPAT BERMANFAAT BAGI KITA SEMUA ATAS PERHATIAN BAPAK DAN IBU KAMI UCAPKAN
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.