Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRatna Atmadjaja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PERTEMUAN KE – 6 SURAT KETETAPAN PAJAK
2
SURAT KETETAPAN PAJAK Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambah (SKPKBT) Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
3
1. Jangka waktu penerbitan SKPKB
Dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak, direktur jendral pajak dapat menrbitkan SKPKB. Walaupun dalam jangka waktu 5 tahun telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, apabila wajib pajak setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan atau tindak pidana yang lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4
Menurut ketentuan Pasal 13 ayat 9 (1) huruf b ;
bahwa SPT yang tidak disampaikan pada waktunya, walaupun telah ditegur secara tidak tertulis dan tidak juga disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran, membawa akibat bahwa Dirjen pajak dapat menerbitkan SKPKB secara jabatan. Terhadap ketentuan seperti ini dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari penghasilan yang tidak atau kurang bayar dalam satu tahun pajak. Sanksi untuk tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dibidang PPN dan PPnBm yang mengakibat pajak terutang atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi dengan menerbitkan SKPKB ditambah kenaikan sebesar 100%.
5
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. SKPKBT diterbitkan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT 3. Fungsi SKPKBT Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPTnya Sarana untuk mengenakan sanksi Alat untuk menagih pajak
6
4. Sanksi SKPKBT Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKBT, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut 5. Jangka waktu penerbitan SKPKBT Dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT
7
SURAT KETETAPAN PAJAK LEBIH BAYAR (SKPLB)
Pengertian SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. 2. SKPLB diterbitkan untuk : Pajak penghasilan apabila jumlah kredit pajak atas jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang Pajak pertambahan nilai apabila jumlah kredit pajak lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang Pajak penjualan atas barang mewah apabila jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari pada jumlah pajak yang terutang
8
3. Fungsi SKPLB Sebagai alat atau sarana untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.
SURAT KETETAPAN PAJAK NIHIL (SKPN) Pengertian Surat ketepan pajak nihil adalah surat ketapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak teruatang dan tidak ada kredit pajak SKPN diterbitkan apabila setelah dilakukan pemeriksaan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang , atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak
9
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
Pengertian STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda 2. STP dikeluarkan apabila : Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung Wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu
10
Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda
f. Pengusaha kena pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak ; atau g. Pengusaha kena pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (6a) Undang-undang pajak pertambahan nilai 1984 dan perubahannya 3. Fungsi STP Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut STP wajib pajak Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda Alatuntuk menagih pajak
11
4.Sanksi andministrasi STP
Jumlah kekurangan pajak yang terutang (poin 2a dan 2b) ditambah dengan sanksi administrsi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terhutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya STP Terhadap pengusaha atau pengusaha kena pajak ( poin 2d, 2e atau 2f), selain wajib pajak menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak Terhadap pengusaha kena pajak (poin 2g) dikenai sanksi berupa bunga sebesar 2% perbulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali, dihitung dari tangggal penerbitan surat keputusan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sampai dengan tanggal penerbitan surat tagihan pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan
12
Kekuatan Hukum STP Surat tagihan pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalah hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan surat paksa
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.