Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM"— Transcript presentasi:

1 PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
Matakuliah : F0462 / PPN dan PTLL Tahun : 2006 Versi : 1 PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM

2 LEARNING OUTCOMES Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : mendemonstrasikan cara pembayaran & pelaporan PPN/PPnBM.

3 OUTLINE MATERI Tata cara pembayaran PPN dan PPnBM.
Tata cara pelaporan PPN. SPT Masa PPN 1195SPT Masa PPnBM 1101BM.

4 TATA CARA PEMBAYARAN Sarana untuk membayar pajak adalah Surat Setoran Pajak (SSP) Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan utk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yg terutang ke kas negara melalui Kantor Pos atau Bank BUMN atau Bank BUMD atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Fungsi SSP: Sebagai sarana untuk membayar pajak. Sebagai bukti dan laporan pembayaran pajak.

5 TATA CARA PELAPORAN PPh Pasal 22 Impor, PPN dan PPn BM atas Impor yg dipungut oleh DJBC, paling lambat 1 (satu) hari setelah pemungutan dilakukan. PPN dan PPn BM, paling lambat Tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPN dan PPnBM yang dipungut instansi pemerintah, paling lambat tanggal 7 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPN dan PPnBM yang dipungut bukan oleh instansi pemerintah, paling lambat tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

6 SURAT KETETAPAN PAJAK II. Surat Ketetapan Pajak ( SKP ) :
1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( SKPKB ) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi adm dan jumlah yang masih harus dibayar

7 SKPKB dapat terbit dalam jangka waktu 10 tahun jika:
Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan lain pajak yang terhutang tidak atau kurang dibayar. Baik PPh, PPN, PPnBM dikenakan sanksi bunga 2% / bulan max 24 bulan SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam surat teguran * Jika PPh dikenakan sanksi kenaikan sebesar 50% * Jika PPh pemotong/pemungut dan PPN/PPnBM, dikenakan sanksi kenaikan 100% Berdasarkan hasil pemeriksanaan PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan dan tidak seharusnya dikenakan tarif 0%. Akan dikenakan sanksi kenaikan 100% Kewajiban PPh pasal 28 dan pasal 29 * Jika PPh pemotong/pemingut dan PPN/PPnBM, dikenakan sanksi kenaikan 100%

8 2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ( SKPKBT )
Adalah surat ketetapan pajak yang menetukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan (dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan sebelumnya SKPKBT dapat terbit dalam jangka waktu 10 tahun apabila : Ditemukan data baru Data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terhutang ---- Jika data tsb ditemukan oleh fiskus akan dikenakan sanksi kenaikan 100% Jika data tsb berdasarkan keterangan tertulis dari WP atas kehendak sendiri maka tidak akan dikenakan sanksi kenaikan, jika belum dilakukan pemeriksaan pajak. SKPKBT dapat terbit dalam jangka waktu lebih dari 10 tahun jika WP dipidana di bidang perpajakan oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ditambah sanksi bunga 48%

9 3. Surat Ketetapan Pajak Lebih bayar ( SKPLB )
Adalah surat ketetapan pajak yang menetukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terhutang atau tidak seharusnya Terhutang SKPLB terbit sehubungan dengan hasil pemeriksaan baik atas SPT LB yang diajukan restitusi, SPT LB yang tidak diajukan restitusi, SPT Nihil atau SPL KB Jika dalam hal SPT LB diajukan restitusi, maka DJP harus menerbitkan skp ( SKPLB, SKPN, SKPKB ) dalam jangka 12 bulan Jika SKPLB diterbitkan lebih dari 1 bulan setelah 12 bulan terlewati maka WP akan mendapat pengembalian sebesar lebih bayar dalam SPT LB ditambah imbalan bunga 2% per bulan

10 SPT MASA PPN (FORM 1195) SPT Masa PPN Formulir 1195 merupakan sarana untuk melaporkan pemotongan PPN yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak selama satu bulan takwim. Formulir 1195 Induk. Formulir 1195–A1, daftar pajak keluaran dan PPnBM. Formulir 1195–A2, daftar pajak keluaran dan PPnBM yang tidak dipungut/ ditunda/ditangguhkan/dibebaskan/ditanggung pemerintah. Formulir 1195–A3, daftar pajak keluaran dan PPnBM kepada pemungut PPN. Formulir 1195–B1, daftar pajak masukan yang dapat dikreditkan. Formulir 1195–B2, daftar pajak masukan dan PPnBM yang memperoleh pembayaran pendahuluan dari BAPEKSTA Keuangan. Formulir 1195–B3, hasil perhitungan kembali pajak masukan (PM) yang telah dikreditkan/tidak dipungut/ditangguhkan/dibebaskan. Formulir 1195–B4, daftar pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.

11 SESI TANYA JAWAB TERIMA KASIH


Download ppt "PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google