Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehWidya Lesmono Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
I Nyoman Darmayasa SE., M.Ak., MM., Ak., BKP., CPMA., CPHR., CA., CPA. Politeknik Negeri Bali 2014
2
Tujuan Instruksional Umum Khusus
Mahasiswa diharapkan mendapatkan pemahaman tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Khusus Mahasiswa mengetahui istilah-istilah dalam perpajakan. Mahasiswa mengetahui tata cara pendaftaran dan pencabutan NPWP dan NPPKP. Mahasiswa mengetahui ketentuan pelaporan SPT dan sanksi. Mahasiswa mengetahui terbitnya SKP, mengajukan keberatan, dan banding.
3
Materi : No Materi Pasal 1 Pembetulan SPT Pasal 8 2
Surat Ketetepan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pasal 13 3 Surat Tagihan Pajak (STP) Pasal 14 4 Surat Ketetepan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pasal 15 5 Gugatan Pasal 23 6 Banding Pasal 27 7 Pembukuan Pasal 28 8 Pemeriksaan Pasal 29 9 Kuasa Pajak (Surat Kuasa Khusus) Pasal 32 10 Pengurangan/Penghapusan/Pembatalan Sanksi Pasal 36 11 Ketentuan Pidana Pasal 38 12 Penyidikan Pasal 43-44
4
Pembetulan SPT
5
Pasal 8 KUP 1 . WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yg telah disampaikan dgn menyampaikan pernyataan tertulis, (DJP belum melakukan pemeriksaan). 1a. SPT menyatakan rugi atau LB, pembetulan SPT paling lama 2 tahun sebelum daluarsa penetapan (SPT 2013 paling lambat 31 Desember 2016). 3. Sudah dilakukan pemeriksaan, tetapi belum penyidikan (pasal 38) WP dengan sendiri mengungkapkan beserta melunasi kekurangan bayar dan sanksi denda 150 %. 4 . DJP telah melakukan pemeriksaan (belum menerbitkan SKP) WP dapat mengungkapkan ketidakbenaran SPT. 5. Pajak KB berdasarkan (4) beserta sanksi KENAIKAN 50 % X KB.
6
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
7
Pasal 13 KUP (SKPKB)…1 1. 5 Thn setelah saat terutang, DJP dapat menerbitkan SKPKB dalam hal sbb : a. Hasil Pemeriksaan Pajak KB. b. SPT tidak disampaikan dalam jangka waktunya, dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan sesuai ketentuan Surat Teguran. c. Hasil pemeriksaan, PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0 %. d. Kewajiban menyelenggarakan pembukuan (28 KUP), WP pada saat diperiksa tidak melaksanakan kewajiban (29 KUP) e. WP diterbitkan NPWP/PKP secara jabatan
8
Pasal 13 KUP (SKPKB)…2 3. Jumlah pajak dalam SKPKB (b,c,d ayat 1) ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan : a. 50 % dari PPh yang tidak atau KB. b. 100 % dari PPh yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong, atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor. c. 100 % dari PPN dan PPnBM yang tidak atau kurang bayar.
9
Pasal 13A KUP (SKPKB)…3 WP karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau SPT tidak BENAR, atau LENGKAP, atau keterangan tidak BENAR sehingga menimbulkan kerugian negara, tidak dikenakan sanksi pidana apabila kealpaannya pertam kali. WP melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang beserta KENAIKAN 200 % yang ditetapkan dengan SKPKB
10
Surat Tagihan Pajak (STP)
11
Pasal 14 KUP (STP) 1. DJP dapat menerbitkan STP apabila: a. PPh dalam tahun berjalan tidak atau KB b. Hasil penelitian terdapat KB (salah tulis atau hitung) c. WP dikenakan sanksi administrasi denda/bunga d. PKP tidak membuat Faktur Pajak (FP), FP tidak tepat waktu e. PKP tidak mengisi FP secara lengkap sesuai UU PPN f. PKP melaporkan FP tidak sesuai masa penerbitan FP h. PKP yang gagal berproduksi dan telah dberikan pengembalian PPN Masukan
12
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
13
Pasal 15 KUP (SKPKBT) DJP dapat menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 5 tahun apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak terutang setelah pemeriksaan. SKPKBT ditambah sanksi 100% x KB Kenaikan 100%, tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari WP atas kehendak sendiri (DJP belum mulai pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPKBT)
14
Gugatan WP
15
Pasal 23 KUP (Gugatan) 2. Gugatan WP atau Penanggung Pajak terhadap:
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Penyitaan, Pengumuman Lelang. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak Keputusan perpajakan selain SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB dan Surat Keputusan Keberatan. SKP atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan Prosedur atau Tata Cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
16
Keberatan
17
Pasal 25 KUP (Keberatan) …1
1. WP dapat mengajukan keberatan hanya kepada DJP atas: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 3. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak TANGGAL dikirim SKP atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak.
18
Pasal 25 KUP (Keberatan) …2
3a. Dalam hal WP mengajukan keberatan atas SKP, WP wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah DISETUJUI WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum Surat Keberatan disampaikan. 9. Dalam hal keberatan WP ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai denda 50 % dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. 10. Dalam hal WP mengajukan permohonan BANDING, sanksi denda 50 % (9) tidak dikenakan.
19
Banding
20
Pasal 27 KUP (Banding) 1. WP dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan. 3. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima. 5d. Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi denda 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
21
Pembukuan
22
Pasal 28 KUP (Pembukuan & Pencatatan)
1. WPOP melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan WP Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan Pembukuan. 2. WPOP dengan peredaran bruto < 4,8 M (Pasal 14 UU PPh) diperbolehkan menggunakan norma (Pencatatan). 5. Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. 7. Pembukuan sekurang-kurangnya (harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya Pajak Terutang). 9. Pencatatan (peredaran atau penerimaan bruto) termasuk bukan objek dan/atau objek terutang PPh Final. 11. Pembukuan/Pencatatan disimpan selama 10 tahun
23
Pemeriksaan Pajak
24
Pasal 29 KUP (Pemeriksaan)
1. DJP berwenang melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan WP dan untuk tujuan lain. 3. WP yang diperiksa wajib: a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan PMK 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak
25
Kuasa Pajak (Surat Kuasa Khusus)
26
Pasal 32 KUP (Surat Kuasa)
1. Dalam menjalankan hak dan kewajiban, WP diwakili dalam: a. Badan oleh Pengurus b. Badan yang dinyatakan pailit oleh kurator e. Suatu warisan yang belum terbagi oleh seorang ahli warisnya 3. OP atau Badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan Surat Kuasa Khusus. PMK 22/PMK.03/2008 Tentang Surat Kuasa WP
27
Pengurangan, Penghapusan, Pembatalan Sanksi
28
Pasal 36 KUP (Penghapusan)
1. DJP karena jabatan atau atas permohonan WP dapat: a. Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan (sanksi karena kekhilafan WP atau bukan karena kesalahannya) b. Mengurangkan atau membatalkan SKP yang tidak benar. c. Mengurangkan atau membatalkan STP yang tidak benar. d. Membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau SKP dari hasil pemeriksaaan yang dilaksanakan tanpa: 1. Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan 2. Pembahasan akhir hasil pemeriskaan dengan WP
29
Ketentuan Pidana
30
Pasal 38 KUP (Pidana) Setiap orang yang karena kealpaannya: a. Tidak menyampaian SPT, atau b. Menyampaian SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama (Pasal 13 A KUP): 1. Didenda paling sedikit 1 kali x Jumlah Pajak terutang / KB, atau Paling banyak 2 kali x Jumlah Pajak terutang / KB 2. Pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun
31
Penyidikan
32
Pasal 43 A & 44 KUP (Penyidikan)
Pasal 43 A 1. DJP berdasarkan infomasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Pasal Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat PNS tertentu di lingkungan DJP yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik di bidang perpajakan 3. Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi RI sesuai dengan ketentuan UU Hukum Acara Pidana 4. Dalam rangka pelaksanaan kewenangan penyidikan, penyidik dapat meminta bantuan aparat penegak hukum lain.
33
Kasus 1 PT. Cahaya, melaporkan SPT Tahun 2013 pada tgl 5 Mei 2014
DJP menerbitkan STP, dengan sanksi Rp. 1 juta jika PPh Pasal 29 dibayar sebelum tgl 30 April 2014. Ditambah sanksi bunga 2 % jika PPh Pasal 29 disetor setelah tgl 30 April 2014, sanksi bunga 2 % x PPh KB x 1 bulan DJP melakukan penelitian terhadap SPT PT. Cahaya tahun 2013, hasil penelitian pada 10 Juli 2014 terdapat PPh KB sebesar Rp. 25 Juta DJP menerbitkan STP, dengan sanksi bunga 2 % x 3 Bulan (Mei, Juni, & Juli 2014) x Rp. 25 Juta.
34
Kasus 2 PT. Cahaya, melaporkan SPT Tahun 2013 pada tgl 25 April 2014, DJP melakukan pemeriksaan pada 25 Juni 2014, DJP menemukan PPh KB Rp. 25 Juta dan menerbitkan SKPKB tanggal 5 Juli 2014 Alternatif : DJP menerbitkan SKPKB, dengan sanksi : Bunga 2 % x Rp. 25 juta x 3 Bulan (Mei, Juni, & Juli 2014) Kenaikan 50 % x Rp. 25 Juta Total SKPKB : Rp. 25 Jt + (2 % x Rp. 25 Juta x 3) + (50 % x Rp. 25 Juta). DJP melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka menerbitkan SKPKBT, tgl 10 Agustus 2014 menemukan bukti baru terdapat PPh KB Rp. 25 Juta. Alternatifnya: DJP menerbitkan SKPKBT, dengan sanksi kenaikan 100 % x Rp. 25 Juta, sanksi bunga 2 % x Rp. 25 Juta x 4 Bulan (MEei – Agustus 14) + Rp. 25 Juta (KB PPh)
35
Kasus 3 Pemeriksaan SPT PT. Cahaya Tahun 2013, DJP menerbitkan SKPKB tanggal 5 Juli 2014, SKPKB dikirim pada 10 Juli 2014, PT. Cahaya merasa PPh KB Rp. 25 Juta tidak sesuai dengan data perusahaan, PT. Cahaya berencana mengajukan keberatan pada tanggal 8 Oktober 2014 Alternatif : Secara legal formal, keberatan diajukan paling lambat 3 bulan semenjak SKPKB dikirim (10 Oktober 2014), sehingga legal formal terpenuhi. Sebelum mengajukan keberatan PT. Cahaya melunasi PPh KB sebesar yang disetujui (asumsi Rp. 10 Juta), sehingga aspek material terpenuhi. Surat Keberatan delengkapi dengan data2 pendukung, SSP pelunasan 10 Juta dan SKPKB.
36
Kasus 3 Lanjutan…1 Permohonan Keberatan PT Cahaya, ditolak oleh DJP, DJP menerbitkan Surat Keputusan Keberatan pada 15 Nopember 2014 (diterima pada hari yang sama). Alternatif : Surat Ketetapan Keberatan : Denda 50 % x (Rp. 25 Juta – Rp. 10 Juta) PT. Cahaya tidak setuju dengan Surat Ketetapan Keberatan, dan berencana mengajukan Banding. Surat Permohonan Banding paling lambat diajukan 3 bulan (15 Pebruari 2015)
37
Kasus 3 Lanjutan… 2 Permohonan Banding PT Cahaya, diterima sebagian oleh DJP, DJP menerbitkan Surat Keputusan Banding pada 20 April 2015 Alternatif : Surat Ketetapan Banding : ………………. Jika PT Cahaya tidak setuju dengan Surat Keputusan Banding, apakah ada langkah hukum yang masih bisa ditempuh ?
38
what you cannot measure
Terima Kasih You cannot manage what you cannot measure
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.