Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHengki Hartanto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Permasalahan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa perbankan Syariah
Oleh: Dr. Gemala Dewi, SH., LL.M
2
TOPIK BAHASAN 1. PENDAHULUAN 2. KOMPONEN SYARIAH 3. SUBSTANSI SYARIAH
4. KONSEP PERBANKAN SYARIAH 5. PENYLS SENGKETA PERBANKAN SYARIAH 6. PERMASALAHAN HUKUM 7. PENUTUP
3
1. PENDAHULUAN Terdapat pertumbuhan yang signifikan pada kegiatan ekonomi Islam dalam hubungan internasional bisnis. Saat ini banyak bank, asuransi dan lembaga keuangan lainnya di Indonesia mengikuti tren menggunakan sistem syariah yang disebut sebagai “berdasarkan prinsip syariah“, seperti bank syariah, asuransi syariah dll. Namun, sumber daya manusia yang dapat mendukung sistem ini tidak cukup tersedia karena kurangnya pendidikan, terutama dalam pemahaman dasar hukum tentang hukum kontrak Islam.
4
2. KOMPONEN SYARIAH WAHYU/ SYARIAH KOMPONEN SYARIAH/ HUKUM ISLAM FIQH/
(AL-QURAN + SUNNAH) Kebenaran Absolut Universal Permanen KOMPONEN SYARIAH/ HUKUM ISLAM Kebenaran Relatif Bisa Tidak Universal Bisa Tidak Permanen FIQH/ IJTIHAD (WAHYU + AKAL)
5
3. SUBSTANSI SYARIAH/ HUKUM ISLAM
KOMPONEN SYARIAH/ HUKUM ISLAM MU’AMALAH Pada dasarnya semua yg berkaitan dg mu’amalah Boleh. Pada dasarnya semua yang berkaitan dengan Ibadah terlarang,kecuali diperintahkan IBADAH
6
4. KONSEP PERBANKAN SYARIAH
Dari aspek bahasa, istilah “bank syariah” terbentuk dari 2 kata dasar, yaitu : bank Syariah Definisi menurut UU Perbankan Syariah : Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
7
SISTEM OPERASIONAL LK RI
UU No. 10/1998 Syariah UU 21/2008 Konvensional Basisnya BUNGA Pengharaman BUNGA
8
Fungsi Bank Syariah Bank
Fungsi dasar bank adalah sebagai intermediasi yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan Proses Penghimpunan Dana Masyarakat Pemilik Dana Masyarakat Pengguna Dana Bank Proses Penyaluran Dana
9
Konsep & Sistem Bank Konvensional
Proses Penghimpunan Dana Proses Penyaluran Dana Bank Konvensional Masyarakat Pemilik Dana Masyarakat Pengguna Dana Penetapan Imbalan Penetapan Beban
10
Konsep & Sistem Perbankan Syariah
BAGI HASIL Proses Penghimpunan Dana Proses Penyaluran Dana Masyarakat Pemilik Dana Bank Syariah Masyarakat Pengguna Dana BAGI HASIL Konsep Penyaluran Dana : 1. Bagi Hasil (Mudharabah & Musyarakah) 2. Jual Beli (Murabahah, Istishna & Salam) 3. Ujroh (Ijarah & Ijarah Muntahiah Bitamlik) Konsep Penghimpunan Dana : 1. Al Wadiah 2. Mudharabah
11
Produk dan jasa Bank Syariah
Penghimpunan Penyaluran Jasa keuangan Prinsip jual beli Murabahah Istishna Salam Prinsip wadiah Giro Tabungan Wakalah Kafalah Hiwalah Rahn Qardh Sharf Prinsip bagi hasil Mudharabah Musyarakah Prinsip mudharabah Deposito Tabungan Ujroh Ijarah Ijarah Muntahiah Bitamlik
12
FUNGSI BANK SYARIAH INVESTOR JASA LAYANAN SOSIAL Aplikasi produk
TAMWIL MANAGER INVESTASI Penghimpunan dana : Prinsip wadiah Prinsip mudharabah INVESTOR Penyaluran dana Prinsip jual beli (murabahah, salam, istishna dsb) Prinsip bagi hasil (mudharabah, musyarakah) JASA LAYANAN Produk jasa Wakalah, Kafalah, Sharf, Qardh Hawalah, Rahn dsb MAAL SOSIAL Dana kebajikan Penghimpunan dan penyaluran Qardhul Hasan Penghimpunan dan penyaluran ZIS
13
Perbedaan Mendasar Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Keterangan Bank Konvensional Bank Syariah Sistem yang digunakan dalam produk Berbasis bunga Non-bunga (bagi hasil, marjin, sewa, fee) Susunan Pengurus Hanya Dewan Komisaris dan Direksi Dewan Komisaris, Direksi & Dewan Pengawas Syariah Jenis pengikatan / akad Hanya satu jenis pengikatan Beragam jenis akad Hasil investasi setiap bulannya Tetap Berfluktuasi, sesuai kinerja bank Penyaluran dana Semua bisnis yang menguntungkan Hanya bisnis menguntungkan yang sesuai prinsip syariah Fungsi sosial Tidak ada Dapat berperan sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ)
14
PERBEDAAN BUNGA DAN BAGI HASIL
Perihal Sistem Bagi Hasil Sistem Bunga Penentuan besarnya hasil. Sesudah berusaha, sesudah ada untungnya. Sebelumnya. Yang ditentukan sebelumnya. Menyepakati proporsi (nisbah)pembagian untuk untuk masing-masing pihak, misalnya 50:50, 40:60, 35:65, dst. Bunga, besarnya nilai Rupiah. Jika terjadi kerugian. Ditanggung kedua pihak, nasabah dan lembaga. Ditanggung nasabah saja. Dasar perhitungan. Dari untung yang bakal diperoleh, belum tentu besarnya. Dari dan yang dipinjamkan, fixed, tetap. Titik perhatian usaha. Keberhasilan usaha menjadi perhatian bersama: nasabah dan lembaga. Besarnya bunga yang harus dibayar nasabah atau pasti diterima bank. Besarnya prosentase. Proporsi: (%) kali jumlah untung yang belum diketahui = belum diketahui. Pasti: (%) kali jumlah pinjaman yang telah diketahui pasti.
15
5. PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH
16
PENYELESAIAN SENGKETA BIDANG PERBANKAN SYARIAH
Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah: (1) Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama. (2) Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad (3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah. Penjelasan ayat (2) Dihapus dengan Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 Yang dimaksud dengan “penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi Akad” adalah upaya sebagai berikut: musyawarah; mediasi perbankan; melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembaga arbitrase lain; dan/atau melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
17
PERSELISIHAN DAN PENYELESAIANNYA MENURUT SYARIAH
Perselisihan yang timbul sehubungan dengan perjanjian dan pelaksanaannya diselesaikan secara bertahap, yaitu : Secara musyawarah atau perdamaian (sulhu/ishlah), dapat ditempuh melalui: Upaya penyehatan melalui restrukturing, rescheduling atau reconditioning. Upaya penyelesaian damai melalui penjualan asset oleh nasabah atau pengambilalihan asset secara damai oleh bank untuk dijual ( Ibra ). Upaya damai melalui arbitrase ( Al Tahkim ) Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka diselesaikan melalui hukum acara yang berlaku di Negara Republik Indonesia ( Al Qadla )
18
Non Litigasi Pengadilan Off-Set Evaluasi Ulang Pembiayaan Oleh Account Manager Aspek Management Aspek Pemasaran Aspek Produksi Aspek Keuangan Aspek Yuridis Aspek Jaminan REVITALISASI Restructuring Rescheduling Reconditioning Bantuan Management PENYELESAIAN MELALUI JAMINAN COLLECTION AGENT WRITE OFF FINAL Write Off Sementara Mediasi BI BASYARNAS Gugat Pidana Eksekusi Kepailitan Lelang Cash/HEJP Litigasi PEMBIAYAAN BERMASALAH
19
Penyelesaian Sengketa Perbankan
Penyelesaian pengaduan oleh bank tidak selalu dapat memuaskan nasabah Potensi sengketa dapat merugikan nasabah dan meningkatkan risiko reputasi bank Diperlukan alternatif penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, dan murah dengan cara mediasi Fokus mediasi perbankan adalah pada nasabah kecil dan UKM dengan pertimbangan bahwa nasabah kecil dan UKM: tidak mudah mendapatkan akses hukum dan dana untuk menyelesaikan sengketanya dengan bank melalui lembaga arbitrase atau peradilan; dan merupakan bagian terbesar dari nasabah bank secara keseluruhan
20
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI MELALUI FUNGSI MEDIASI PERBANKAN
Dalam rangka upaya penyelesaian apabila terjadi sengketa antara bank dengan nasabah, maka Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia nomor 8/5/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006 tentang mediasi perbankan, dimana penyelesaian sengketa nasabah dengan bank akan dilakukan oleh assosiasi perbankan melalui lembaga mediasi perbankan yang independent. - Namun demikian, mengingat pembentukan lembaga mediasi perbankan independent belum dapat dilaksanakan dalam waktu singkat, maka pada tahap awal fungsi mediasi tersebut dilaksanakan oleh Bank Indonesia. - PBI No.8/5/PBI/2006 merupakan kelanjutan dari PBI No.7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah - PBI No 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan ini kemudian diperbarui dengan PBI No 10/1/PBI 2008, yang mengharuskan bank memiliki lembaga mediasi.
21
Persyaratan Sengketa Yang Dapat Diajukan Melalui Lembaga Mediasi Perbankan
- Sengketa yang dapat diajukan penyelesaian melalui fungsi mediasi perbankan adalah pengaduan nasabah yang telah diselesaikan oleh Bank yang bersangkutan berdasarkan surat hasil penyelesaian pengaduan nasabah dari Bank tersebut, namun menurut nasabah bahwa penyelesaian tersebut belum memberikan jalan keluar (solusi) bagi nasabah yang bersangkutan. - Pengajuan penyelesaian sengketa melalui fungsi mediasi perbankan (Bank Indonesia) hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah, termasuk lembaga, badan hukum, dan atau bank lain yang menjadi nasabah Bank.
22
- Sengketa yang dapat diajukan adalah sengketa keperdataan yang timbul dari transaksi keuangan, dengan nilai paling banyak (maksimal) sebesar Rp ,- (lima ratus juta rupiah) dan dapat berupa nilai kumulatif dari beberapa transasksi keuangan. - Sengketa tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbiterase, peradilan, dan lembaga mediasi lainnya. - Cakupan nilai tuntutan financial tidak termasuk kerugian immateriil. - Sengketa akan diajukan pada Bank Indonesia sebagai pelaksana tahap awal dari fungsi mediasi perbankan, namun Bank Indonesia tidak akan memberikan keputusan dan atau rekomendasi penyelesaian sengketa kepada nasabah dan bank, tetapi hanya melakukan fasilitasi nasabah dan bank untuk mengkaji kembali pokok permasalahan sengketa secara mendasar agar dapat tercapai kesepakatan.
23
Dalam penyelesaian sengketa nasabah dengan perbankan, mekanisme yang ditempuh adalah melalui penyelesaian antara nasabah dan bank. Bila menemui kebuntuan, maka dapat dilaporkan ke BI untuk diselesaikan. Bila cara ini tidak juga berhasil, maka akan dibawa ke pengadilan
24
POLA PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DAN MACET
Aspek Manajemen Aspek Pemasaran Aspek Produksi Aspek Keuangan Aspek Hukum Aspek Jaminan Pembiayaan Non Lancar Evaluasi Ulang Pembiayaan Pembiayaan Bermasalah Pembiayaan Macet Tind. Administratif : Writte Off Sementara Writte Off Final Penyehatan Penyelesaian Litigasi : 1. Arbitrase 2. Lelang Eksekusi 3. Gugat Perdata 4. Tuntutan Pidana 5. Kepailitan Restrukturisasi (Arti Luas) Restrukturisasi (Arti Sempit) Non Litigasi : 1. Jual Jaminan 2. Offset / Ambil Alih Jaminan 3. Arbitrase Rescheduling Reconditioning Pembiayaan Macet Penyelesaian POLA PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH DAN MACET Perbankan syariah perspektif praktisi
25
6. PERMASALAHAN HUKUM Undang-Undang Nomor 21 Tahun tentang Perbankan Syariah memberikan perlindungan hukum bagi nasabah bank syariah yaitu pada Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40 ayat (3), Pasal 41, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 54 ayat (2), Pasal 55, Pasal 59, Pasal 60 dan Pasal 66 ayat (2).
26
Menurut UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur:
- asas dari kegiatan usaha perbankan syariah adalah prinsip syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian. - Yang dimaksud dengan berasaskan prinsip syariah adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung riba, maisir, gharar, objek haram dan menimbulkan kezaliman. - Sedangkan yang dimaksud dengan berasaskan demokrasi ekonomi adalah kegiatan usaha yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan dan kemanfaatan.
27
NASABAH BANK SYARIAH YANG DILINDUNGI
Nasabah Penyimpan Dana; Nasabah Debitur; Nasabah Investor; Nasabah Yang Sengaja Datang Sendiri Ke Bank (Walk-in Customers); Nasabah-Nasabah Lainnya.
28
ASAS-ASAS PERLINDUNGAN NASABAH BANK SYARIAH
Asas Manfaat; Asas Keadilan; Asas Keseimbangan; Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen Asas Kepastian Hukum (UU No. 8 Tahun tentang Perlindungan Konsumen).
29
Contoh Kasus 1: P U T U S A N Nomor: 0047/Pdt.G/2012/PA.Yk
Akad bertentangan dengan UU No. 8 Tahun tentang Perlindungan Konsumen Bab V pasal 18 huruf g: - Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengolahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya yang mana perjanjian dan kesepakatan baru yang dibuat Bank ada kesalahan;----
30
Masalah hukum Bagi hasil 65% untuk BPRS dan 35% untuk
nasabah merupakan bagi hasil yang tidak adil. Dalam akad pembiayaan di Pasal 8 pilihan hukum dan domisili poin 3, tidak pernah dilakukan. dan ternyata disaat terjadi kerugian langsung dilelang yang telah dilakukan tanggal 1 Februari 2012;
31
Klausula PILIHAN HUKUM
Bunyi Kalusula Pilihan Hukum (Pasal 8 Akad): “Dalam hal penyelesaian secara musyawarah dan kelembagaan tersebut tidak berhasil menyelesaikan perselisihan yang ada, maka para pihak sepakat dan setuju untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap, yaitu di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta dan atau Pengadilan Agama di Yogyakarta; ”
32
Putusan sela Gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat merupakan ranah hukum perbuatan pidana dan hukum administratif dalam hal ini bukan merupakan kewenangan mengadili Pengadilan Agama Yogyakarta, oleh karenanya gugatan Penggugat sedemikian sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak dapat diterima; (tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Perdata (pasal 134 HIR/160 RBg) khususnya yang menyangkut kewenangan Mengadili).
33
Kewenangan Pengadilan Agama
Berdasarkan pasal 50 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang menyatakan bahwa: “Dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain dalam perkara- perkara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 49 maka khusus mengenai obyek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus terlebih dahulu oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum”
34
Perubahan Pasal 50 UU PA Namun, Pasal 50 Undang-undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun tentang Peradilan Agama yang telah menjadi dua ayat dimana pasal yang disebutkan oleh Tergugat menjadi ayat (1), sedangkan ayat (2)nya berbunyi: “Apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang subyek hukumnya antara orang-orang yang beragama Islam, obyek sengketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49”.
35
CONTOH KASUS 2: PUTUSAN Nomor: 0048 PK/AG/2009
Takeover Contrak BRI- Bukopin Syariah ( Akad Murabahah tanpa obyek jual beli) Sebelumnya telah diputus oleh: Putusan PN No. 08/PDT.BPH/2004/PN.BT akta p’damaian No. 02/PDT.EKS/2004/PN.BT Penetapan PN No. 03/PDT.EKS/2006/PN.BT. 1. Putusan PA Bukit Tinggi No. 284/Pdt.G/ /PA.Bkt. membatalkan Akad 2. Putusan PTA Padang No. 32 dan 33/Pdt.G /2007/PTA/Pdg. membatalkan Put PA 3. Putusan MA No. 292/K/AG/2008. menolak Kasasi & menguatkan Put PTA Padang.
36
Kewenangan Pengadilan Agama
Pasal 49 uu No. 3 Tahun 2006 mengatur: “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: Perkawinan; Waris; Wasiat; Hibah; Wakaf; Zakat; Infak; Sedekah; dan Ekonomi syariah.”
37
Kewenangan Pengadilan Agama
Dalam penjelasan pasal ini mengenai poin (i) di atas disebutkan sebagai berikut: Yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah meliputi: Bank syariah; Asuransi syariah; Reasuransi syariah; Reksa dana syariah; Obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah; Sekuritas syariah; Pembiayaan syariah; Pegadaian syariah; Dana pensiun lembaga keuangan syariah; Bisnis syariah; dan Lembaga keuangan mikro syariah.
38
7. PENUTUP Tantangan Bidang Hukum Perbankan
Tidak semua sengketa merupakan sengketa perdata yg murni, namun sebagian terkait dgn tindak pidana. Hukum/ketentuan yg berlaku masih sulit diterapkan untuk menyelesaikan sengketa dimaksud. Masih terdapat perbedaan persepsi antara pihak-pihak terkait. Perlu dilakukan upaya terobosan, al.penemuan hukum (recht finding) oleh Hakim atau alternatif lainnya
39
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.