Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSurya Santoso Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
SISTEM POLITIK INDONESIA ISIP 4213/3SKS TTM 7
LEMBAGA YUDIKATIF DI INDONESIA SUSANTI Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP-UT
2
Tujuan Pembelajaran Mahasiswa dapat menjelaskan lembaga yudikatif sampai dengan masa Orde Baru Mahasiswa dapat menjelaskan lembaga yudikatif Pasca Orde Baru SUSANTI Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP-UT
3
Lembaga Yudikatif Sampai Masa Orde Baru (1)
Konsep Tria Politica Kekuasaan Yudikatif Harus Bebas Fungsi Lembaga Yudikatif, yaitu: 1. Fungsi Penegakan Hukum 2. Fungsi Penyelesaian Perselisihan 3. Fungsi Judicial Review / Hak Uji Material SUSANTI Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP-UT
4
Lembaga Yudikatif Sampai Masa Orde Baru (2)
Fungsi Lembaga Yudikatif di Indonesia Sebelum Perubahan UUD 1945, yaitu: 1. Fungsi Peradilan 2. Fungsi Pengawasan 3. Fungsi Pengaturan 4. Fungsi Pemberian Nasihat 5. Fungsi Administrasi 6. Fungsi-Fungsi Lain SUSANTI Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP-UT
5
Lembaga Yudikatif Sampai Masa Orde Baru (3)
Peranan Lembaga Yudikatif di Indonesia Sampai Dengan Masa Orde Baru, yaitu: 1. Masa Awal Kemerdekaan dan Masa Demokrasi Parlementer 2. Masa Demokrasi Terpimpin 3. Masa Orde Baru SUSANTI Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP-UT
6
Lembaga Yudikatif Pasca Orde Baru (1)
Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan Ketiga UUD Terdiri Dari : 1. Mahkamah Agung 2. Mahkamah Konstitusi 3. Komisi Yudisial SUSANTI Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP-UT
7
Lembaga Yudikatif Pasca Orde Baru (2)
Mahkamah Agung Fungsi (Lihat Enam Fungsi Lembaga Yudikatif) Mahkamah Konstitusi Posisi Sederajat MA Pengadilan Tingkat Pertama dan Terakhir yang Putusannya Bersifat Final untuk : a. Menguji UU Terhadap UUD 1945 b. Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang Kewenangannya Diberikan oleh UUD 1945 c. Memutus Pembubaran Parpol d. Memutus Perselisihan Hasil Pemilu SUSANTI Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP-UT
8
Lembaga Yudikatif Pasca Orde Baru (3)
Komisi Yudisial Lembaga Mandiri yang Berwenang Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung Wewenang Lain : Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat, serta Perilaku Hakim SUSANTI Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP-UT
9
TERIMA KASIH SUSANTI Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP-UT
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.