Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 28 TAHUN 2015 TENTANG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 28 TAHUN 2015 TENTANG"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 28 TAHUN 2015 TENTANG
GRAND DESIGN BIDANG PENGENDALIAN KUANTITAS PENDUDUK PROVINSI JAMBI TAHUN DISAMPAIKAN OLEH : KEPALA BAPPEDA PROVINSI JAMBI JAMBI, 13 OKTOBER 2015

2 LATAR BELAKANG

3 Pertambahan Populasi 75% tinggal di perkotaan
lahan dan sumber pangan menyusut pelaku pangan berkurang TAHUN 2030, TERJADI PENINGKTAN: PANGAN SEBESAR 50% ENERGI SEBESAR 45% AIR SEBESAR 30%

4

5 PENDUDUK KEBUTUHAN PANGAN , KEBUTUHAN AIR, KEBUTUHAN ENERGI

6 INDEKS KETAHANAN PANGAN (ASIA TIMUR DAN PASIFIK)
RANK COUNTRY SCORE/100 WORLD RANK 1 New Zealand 82,1 11 2 Japan 81,0 13 3 Australia 80,4 14 4 South Korea 76,9 22 5 Malaysia 63,7 32 6 China 61,9 37 7 Thailand 57,4 43 8 Vietnam 49,4 56 9 Philippines 46,6 61 10 Indonesia 45,8 64 Myanmar 36,4 78 12 Cambodia 30,1 87 Sumber : Economic Intelligent Unit, The Economist. Date of release: October 17, 2012

7 Tren Penurunan Luas lahan Pertanian Tahun 2005 – (Tanpa intervensi KRP lain, asumsi penurunan 5,54 %)

8

9 MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 2015
Posisi Georgrafis Jambi yang Strategis : Menghadap laut China Selatan, masuk dalam Zona Perdagangan Bebas ASEAN-China ACFTA Dekat dengan Jembatan Selat Sunda Akses ke Selat Malaka PELUANG : Letak Strategis ini memiliki keunggulan komparatif tersendiri bagi Provinsi Jambi, dimana jarak menuju pasar internasional menjadi faktor utama dari keunggulan tersebut. Hal ini ditunjukkan dengan posisi Pantai Timur Provinsi Jambi yang merupakan titik interseksi menuju Asia Timur, Asia Barat dan Eropa. HAMBATAN Sasaran kejahatan lintas negara seperti narkoba, perdagangan dan penyelundupan manusia (human trafficking), dan terorisme; Dapat merusak perekonomian bangsa dan pertahanan negara. Transformasi budaya asing Pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi, juga berimplikasi pada peningkatan angka pengangguran

10 BONUS DEMOGRAFI

11 BONUS DEMOGRAFI KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAMBI
WILAYAH TIMUR : mencapai bonus demografi lebih cepat dari wilayah barat. Kota Jambi memasuki periode bonus demografi paling cepat yaitu sejak tahun 2012., disusul Muaro Jambi tahun Sementara 3 kabupaten lainnya terjadi pada tahun 2022 yaitu untuk Kabupaten Batanghari, Tanjung Jabung Timur di tahun 2025, serta terakhir Kabupaten Tanjung Jabung Barat di tahun 2030. WILAYAH BARAT : Kabupaten Kerinci dan Merangin yang bisa mencapai rasio ketergantungan di bawah 44. (Merangin yaitu mulai terjadi tahun 2026 dan puncaknya pada tahun 2034, Kerinci dimulai tahun 2021 dengan puncaknya di tahun 2023 )

12 KONDISI KEPENDUDUKAN PROVINSI JAMBI

13 JUMLAH PENDUDUK PROVINSI JAMBI DARI TAHUN 1971 SAMPAI TAHUN 2013

14 DALAM PROVINSI JAMBI TAHUN 2013
SEBARAN LANSIA DALAM PROVINSI JAMBI TAHUN 2013 NO KABUPATEN/KOTA JUMLAH PENDUDUK PENDUDUK LANSIA PERSENTASE 1 Kerinci 22.39 8,9 2 Merangin 17.015 5 3 Sarolangun 11.014 4 Batanghari 12.326 4,9 Muaro Jambi 17.698 4,7 6 Tanjab Timur 210.42 17.313 7,7 7 Tanjab Barat 14.91 5,2 8 Tebo 19.147 5,3 9 Bungo 17.145 10 Kota Jambi 31.433 11 Kota Sungai Penuh 84.357 5.814 7,9 12 Provinsi Jambi 5,6

15 ESTIMASI PERSEBARAN PENDUDUK PROVINSI JAMBI TAHUN 2012
Pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi, juga berimplikasi pada peningkatan angka pengangguran

16 HUMAN DEVELOPMENT INDEX (HDI): JAMBI PROVINCE AND INDONESIA 2007-2014
16

17 KUALITAS PENDUDUK: IPM KABUPATEN/KOTA SE PROVISNSI JAMBI TAHUN

18

19

20

21

22 IPG PROVISNSI JAMBI TAHUN 2010-2012
Pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi, juga berimplikasi pada peningkatan angka pengangguran

23 KOMPONEN IPG

24 KUALITAS PENDUDUK: IPG KABUPATEN/KOTA SE PROVISNSI JAMBI TAHUN

25 IDG PROVISNSI JAMBI TAHUN 2010-2012
Pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi, juga berimplikasi pada peningkatan angka pengangguran

26 KOMPONEN IDG PROVINSI JAMBI TAHUN 2011-2012

27 KUALITAS PENDUDUK: IDG KABUPATEN/KOTA SE PROVISNSI JAMBI TAHUN

28 STATUS GIZI BALITA NASIONAL DAN PROVINSI JAMBI TAHUN 2007-2013

29 ANGKA KEMATIAN BAYI, BALITA DAN NEONATAL PROVINSI JAMBI 2007 DAN 2012

30 ANGKATAN KERJA PROVINSI JAMBI BERDASARKAN PENDIDIKAN

31 TINGKAT PENDIDIKAN PENGANGGUR PROVINSI JAMBI 2012-2914

32 INTEGRASI KOMPONEN KEPENDUDUKAN DAN ASPEK-ASPEK PEMBANGUNAN
Kuantitas penduduk Kualitas penduduk Komponen pertumbuhan Jumlah Struktur Persebaran Sosial Ekonomi Budaya Lingkungan Politik Keamanan Dan lain-lain Kelahiran Kematian Migrasi

33 GRAND DESIGN PENGENDALIAN KUANTITAS PENDUDUK PROVINSI JAMBI

34 Mengapa penting? Kurangnya perencanaan yang berbasis kondisi kependudukan Beragamnya data dan sumber data kependudukan Memperbaiki political will dan komitmen pemerintah terhadap kependudukan Meningkatkan kepedulian para policy makers terhadap keterkaitan antara isu kependudukan dengan pembangunan Population mainstreaming

35 APA YANG DISUSUN? Socio-economic setting  target pencapaian ekonomi dan sosial Jumlah, komposisi, dan distribusi penduduk  profil penduduk Komponen pertumbuhan penduduk Penduduk dan pembangunan sektoral Tantangan, hambatan, keterbatasan

36 PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN
ALUR PIKIR PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN DINAMIKA PENDUDUK Jumlah; Struktur Umur; Persebaran. PROSES PEMBANGUNAN KUANTITAS: 1. Triple burden (Balita, Remaja, Lansia); 2. Angka Ketergantungan. KUALITAS: 1. Kesehatan (akses, jaminan); 2. Pendidikan (partisipasi, kesetaraan); 3. Ekonomi (partisipasi angkatan kerja,menganggur, kemiskinan). PERSEBARAN: 1. Penduduk tak tercatat; 2. Daerah kumuh; 3. Relokasi. KELUARAN PEMBANGUNAN : IPM IPG Indek Ketahanan Pangan 4. Pertumbuhan Ekonomi PROYEKSI PENDUDUK : Fertilitas Mortalitas Migrasi Database kependudukan

37 Dasar Aturan Pengendalian Penduduk
UUD NRI 1945 Pasal 26 ayat 2 dan 3 UUD NRI 1945 pasca Amandemen Kedua secara jelas mendefinisikan penduduk dan menjelaskan bahwa hal-hal yang terkait warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang tersendiri. UU 52/2009 Tujuan dari diterbitkannya UU ini ialah untuk mendorong terwujudnya pertumbuhan penduduk yang seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk serta keluarga. Pemerintah menyadari bahwa pembangunan kependudukan akan memiliki implikasi besar terhadap pembangunan ekonomi dan kesejahteraan. Di dalam UU No. 52/2009, dijelaskan bahwa untuk mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas dilakukan berbagai upaya diantaranya pengendalian angka kelahiran melalui program Keluarga Berencana (KB)

38 TUJUAN. KEBIJAKAN DAN STRATEGI
GRAND DESIGN BIDANG PENGENDALIAN KUANTITAS PENDUDUK PROVINSI JAMBI TAHUN TUJUAN : Memberikan arah pelaksanaan kebijakan pembangunan kependudukan khususnya kebijakan pengendalian kuantitas penduduk di Provinsi Jambi tahun Mewujudkan Penduduk Tumbuh Seimbang, Penataan persebaran penduduk yang serasi sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan, Pengarahan mobilitas penduduk keruangan penduduk agar serasi, selaras, dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan. Tercapainya kualitas penduduk yang tinggi sehingga mampu manjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa. Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan KEBIJAKAN : Pengendalian kuantitas penduduk dilakukan melalui penetapan perkiraan angka fertilitas, mortalitas, dan persebaran; Pengendalian kuantitas penduduk dimaksudkan agar sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan; Pengendalian kuantitas penduduk dilakukan pada tingkat nasional dan daerah secara berkelanjutan. STRATEGI : Implementasi kebijakan atau program yang berkaitan dengan komponen-komponen pengendalian kuantitas penduduk; Pelaksanaan upaya pengendalian fertilitas, penurunan mortalias dan pengarahan mobilitas penduduk.

39 SASARAN GRAND DESIGN PENGENDALIAN KUANTITAS PENDUDUK PROVINSI JAMBI TAHUN 2011-2035
No Sasaran 2010 2015 2020 2025 2030 2035 PENDUDUK IND JMB 1 Jumlah (juta) 238,5 3,10 255,5 3,40 271,0 3,67 284,8 3,92 296,4 4,14 305,6j 4,32 2 LPP 1,49 2,56 1,11 2,24 0,98 1,91 0,82 1,59 0,66 1,26 0,55 0,94 FERTILITAS 3 TFR 2,49 2,48 2,37 2,31 226 2,18 2,14 2,04 2,03 1,92 1,93 1,83 4 GRR 1,2 1,1 1,0 0,9 5 NRR 6 CBR 21,0 22,18 19,2 19.7 17,5 17,8 16,0 16,1 14,9 14,7 13,2 13,6 7 CPR 61,4 66,5 65 68 70 72 74 75 MORTALITAS 8 CDR 6,4 5,1 5,3 6,6 5,7 7,1 6,3 7,9 7,2 8,8 8,2 9 IMR 29,3 26,6 26,0 24,1 23,8 22,6 22,4 21,7 21,5 21,3 10 MMR 228 102 NA 11 E0 69,8 69,90 70,8 70,7 71,5 71,2 73,9 74,2 71,7 72,4 71,8 MIGRASI 12 Net Migran Rate 2,8 2,6 2,4 2,1 2,11 2,0

40 PELAKSANAAN GRAND DESIGN PENGENDALIAN KUANTITAS PENDUDUK
Pengaturan fertilitas dilakukan melalui Program Keluarga Berencana, meliputi: Pendewasaan usia perkawinan; Pengaturan kehamilan yang diinginkan; Pembinaan kesertaan keluarga berencana; Peningkatan kesejahteraan keluarga; Penggunaan alat, obat, dan atau cara pengaturan kehamilan; Peningkatan akses pelayanan keluarga berencana; dan Peningkatan pendidikan dan peran wanita. 1 Untuk mengendalikan kuantitas penduduk dan pencapaian penduduk tumbuh seimbang, dan keluarga berkualitas,Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan Penurunan Mortalitas Penurunan mortalitas dilakukan melalui: Penurunan angka kematian ibu hamil; Penurunan angka kematian ibu melahirkan; Penurunan angka kematian pasca melahirkan; dan Penurunan angka kematian bayi dan anak. 1 Pengaturan fertilitas dilaksanakan melalui upaya pembudayaan norma keluarga kecil, bahagia, dan sejahtera

41 TIM KOORDINASI PELAKSANAAN GRAND DESIGN PENGENDALIAN KUANTITAS PENDUDUK
Tim koordinasi pelaksanaan GDPK Nasional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas : Mengkoordinasi dan menyinkronkan perencanaan, penyusunan program GDPK; Mengoordinasikan pengawasan dan pengendalian program GDPK; dan Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan GDPK. Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi, Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi dibentuk oleh Gubernur. Tugas : Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyinkronisasikan penyusunan kebijakan dan program, pelaksanaan, dan pengawasan GDPK di wilayah Provinsi. Dalam mengoordinasikan dan menyinkronisasikan penyusunan kebijakan dan program pelaksanaan GDPK di wilayah provinsi. Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi memperhatikan kebijakan dan program percepatan pembangunan kependudukan nasional dan arahan Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional. Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota Tugas : Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota mempunyai tugas mengoordinasikan dan menyinkronisasikan penyusunan kebijakan dan program, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan GDPK di wilayah Kabupaten/Kota. Dalam mengoordinasikan dan menyinkronisasikan penyusunan kebijakan dan program GDPK di wilayah Kabupaten/Kota, tim koordinasi pelaksanaan GDPK Kabupaten/Kota memperhatikan kebijakan dan program pelaksanaan GDPK Nasional dan Provinsi serta arahan Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi.

42 PENDANAAN Pendanaan pelaksanaan kebijakan dan program pelaksanaan GDPK ini dibebankan pada Anggaran Pendatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber pendapatn lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerimaan dan pengeluaran dana bantuan internasional dan atau bantuan lain, baik dan dalam bentuk pinjaman maupun hibah dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional yang pelaksanaanya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Segala dana yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Nasional dibebankan pada Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteran Rakyat, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian terkait. Segala dana yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. Segala dana yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Pelaksanaan GDPK Kabuapten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/kota.

43 KETERKAITAN GRAND DESIGN 2010-2035 DENGAN ROAD MAP
NAS RENCANA AKSI PROVINSI RENCANA AKSI KABUPATEN & KOTA DAERAH GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN TAHUN

44 TERIMA KASIH


Download ppt "PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 28 TAHUN 2015 TENTANG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google