Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBenny Irawan Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
2
1 PENDAHULUAN
3
Status Pelestarian Lingkungan Hidup Indonesia
Status dan kecenderungan kualitas LH dan SDA dalam keadaan buruk dan terus menerus menurun Prinsip-prinsip pelestarian LH hidup tidak mendapat tempat yg layak. Kelembagaan pelestarian LH belum mampu untuk menghadapi tantangan yang dihadapi. Kesadaran lingkungan masih bersifat pasif Adanya multi krisis, otonomi daerah dan munculnya masalah lingkungan baru. Pelaksanaan Penegakan Hukum lemah/kacau
4
KEBIJAKAN PUBLIK BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
2 KEBIJAKAN PUBLIK BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
5
Kebijakan Negara (Public Policy)
Serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat (Islami, 2003). Pembentukan kebijakan dilakukan dengan pemilihan alternatif-alternatif yang bersifat terus menerus dan tidak pernah selesai, atau dengan kata lain meliputi banyak pengambilan keputusan (Tjokroamidjojo, 1981) Mencakup peraturan perundangan, konvensi-konvensi, rencana aksi, program dan kegiatan (Nugroho, 2002).
6
Kebijakan Publik PLH UUD 1945, pasal 33 ayat 4
UU (No 23/1997, 32/2004, dll) Peraturan2 pemerintah Keputusan2 Presiden, dan Rencana aksi, program dan kegiatan KLH
7
3 Kebijakan KLH (2004 – 2009)
8
Arah Pembangunan Lingkungan Hidup Indonesia
Tahun 2009, akan tercapai: Perilaku masyarakat yang cinta lingkungan Peningkatan nilai dan fungsi kota-kota Indonesia dengan tercapainya kota yang bersih dan hijau Meningkatnya kualitas sungai dan danau di Indonesia Menurunnya beban pencemaran dari industri Supremasi hukum lingkungan Meningkatnya daya pulih hutan dan lahan Meningkatnya daya dukung pesisir dan laut Meningkatnya konsumsi energi ramah lingkungan dan berkelanjutan Meningkatnya posisi tawar Indonesia dalam pengelolaan lingkungan global
9
Strategi Mainstreaming pembangunan berkelanjutan
Peningkatan pentaatan lingkungan Peningkatan kapasitas dan mekanisme pendanaan lingkungan Diplomasi lingkungan hidup dalam dan luar negeri Peningkatan partisipasi masyarakat Kampanye lingkungan Menciptakan champions lingkungan Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup Perencanaan lingkungan dan penataan wilayah
10
Bagan Kebijakan & Strategi
Supremasi Hukum Lingkungan Meningkatnya Nilai dan Fungsi Lingkungan Hidup Kota Berwawasan Lingkungan Turunnya Beban Pencemar Meningkatnya kualitas Sungai dan Danau Pemulihan Hutan dan Lahan Daya dukung Pesisir dan Laut Partisipasi Masyarakat Posisi Internasional Energi ramah lingkungan & berkelanjutan
11
Kebijakan Pembangunan Lingkungan Hidup Nasional
Pengembangan dan penerapan kebijakan pembangunan berkelanjutan Strategi dan indikator pembangunan berkelanjutan Sasaran termanifestasikan pada seluruh kebijakan sektor Pengendalian dampak lingkungan Adipura, Proper, Prokasih, Produksi bersih, ISO 14000, Adiwiyata, dll Konservasi sumber daya alam Peningkatan nilai dan fungsi lingkungan, dgn pendekatan upaya pemulihan media lingkunan (Menuju Indonesia Hijau - MIH)
12
Kebijakan pendukung PLH
Peningkatan kapasitas; kelembagaan, pendanaan, sdm, sarana prasarana Partisipasi dan edukasi masyarakat Data dan informasi Penegakan hukum yang efektif Pengembangan regulasi (UU Sampah, revisi UU 23/97, dan RUU PSDA)
13
Diplomasi Lingkungan Hidup Internasional
Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climat Change – UNFCC) Desember 2007 di Bali. Rencana Pembentukan Atase Lingkungan Hidup
14
Kebijakan Perencanaan
Rancangan RPJP 2005 – 2020 Memberikan arah dan acuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. RPJM 2004 – 2009 Merupakan penjabaran visi, misi, dan program Presiden selama lima tahun. Renstra KLH 2005 – 2009 Bahan acuan dalam penyusunan rencana kerja tahunan, rencana kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja KLH
15
PENGELOLAAN LH DAN OTDA
4 PENGELOLAAN LH DAN OTDA
16
UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemda Provinsi dan Kab/Kota: Perencanaan dan pengendalian pembangunan Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Penyediaan sarana dan prasarana umum Penanganan bidang kesehatan Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sdm potensial Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kab/kota Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kab/kota Pengendalian lingkungan hidup Pelayanan pertanahan termasuk lintas kab/kota Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil Pelayanan administrasi umum pemerintahan Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kab/kota
17
Pembagian Urusan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP 38 Tahun 2007 tentang pembagia Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota PP 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
18
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.