Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAdi Djaja Atmadja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PUNGLI/GRATIFIKASI/PENYALAHGUNAAN JABATAN = KORUPSI ?
OLEH : SIGID SUSENO PENDIDIKAN ANTI KORUPSI BANDUNG 2016
2
PUNGLI/GRATIFIKASI = KORUPSI ?
PUNGLI = PUNGUTAN LIAR GRATIFIKASI = PEMBERIAN DALAM ARTI LUAS meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. PUNGLI/GRATIFIKASI = KORUPSI ?
3
PENGERTIAN KORUPSI SECARA HARFIAH KORUPSI : KEBUSUKAN, KEBURUKAN, KEBEJATAN, KETIDAKJUJURAN, DAPAT DISUAP, TIDAK BERMORAL, PENYIMPANGAN DARI KESUCIAN SERINGKALI DISAMAKAN DENGAN PENYUAPAN
4
Black’s Law Dictionary menunjuk pada bribery atau extortion :
PENGERTIAN ... Black’s Law Dictionary menunjuk pada bribery atau extortion : “an act done with an inten to give some advantage inconsistence with official duty and the right of others. The act of an offical or fiduciary person who unlawfully and wrongfully uses his station or character to procure some benefit for himself or for another person, contrary to duty and the rights of others”
5
PENGERTIAN ... SYED HUSSEIN ALATAS MASALAH KORUPSI : TRANS-SISTEMIK ARTINYA KORUPSI TERDAPAT DALAM SEMUA SISTEM SOSIAL : FEODAL, KAPITALIS, KOMUNIS, SOSIALIS, DLL. DEFINISI KORUPSI JUGA DAPAT KITA TEMUKAN BAIK DARI PERSPEKTIF MORAL, EKONOMI, POLITIK, SOSIAL, BUDAYA, DAN TENTUNYA HUKUM
6
PENGERTIAN... Perspektif moral, korupsi : segala sesuatu yang merusak moral atau yang mencerminkan kerusakan moral. Tindakan korupsi adalah tindakan yang menjauh dari yang baik, dari yang ideal. Perspektif ekonomi, korupsi : pembayaran atau pengeluaran yang mengangkangi aturan hukum yang berlaku.
7
PENGERTIAN ... Perspektif politik, korupsi : penyalahgunaan kekuasaan publik (politik) untuk memperoleh keuntungan pribadi. Huntington, korupsi : perilaku menyimpang dari public officer atau para pegawai dari norma2 yang diterima dan dianut oleh masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan2 pribadi (Perspektif sosial)
8
PENGERTIAN ... Secara sederhana korupsi didefinisikan sebagai menyalahgunakan kekuasaan/ kepercayaan untuk kepentingan pribadi Dalam berbagai pandangan para pakar mengasosiasikan korupsi dengan penyalahgunaan jabatan publik
9
TEORI TENTANG KORUPSI G. Jack Bologna : teori GONE : G = Greek O = Opportunity N = Need E = Exposure
10
Robert Klitgaard dkk. : C = M + D – A C = Corruption
TEORI ... Robert Klitgaard dkk. : C = M + D – A C = Corruption M = Monopoly power D = Discression by officials A = Accountability
11
LATAR BELAKANG PENGATURAN TPK
MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DAN PEREKONOMIAN NEGARA MENGHAMBAT PEMBANGUNAN NASIONAL PELANGGARAN THD HAK-HAK SOSIAL DAN EKONOMI MASYARAKAT SECARA LUAS ANCAMAN THD PRINSIP2 DEMOKRASI
12
TIPOLOGI TINDAK PIDANA KORUPSI
Tindak pidana korupsi murni Tindak pidana penyuapan Tindak pidana penggelapan Tindak pidana pemerasan dalam jabatan Tindak pidana gratifikasi Tindak pidana berkaitan dg pemborongan, leveransir, dan rekanan Percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat; Tindak pidana menghambat atau menghalangi proses peradilan (obstruction of justice).
13
KRIMINALISASI KORUPSI
Pasal 2 Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Pidana penjara seumur hidup minimal 4 th; maks. 20 th dan denda minimal 200 jt; maks. 1 M Pidana mati : TPK dilakukan dalam keadaan tertentu
14
KRIMINALISASI … Pasal 3 Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Pidana penjara seumur hidup/min. 1 th; maks. 20 th dan/atau denda min. 50 jt; maks. 1 M
15
KRIMINALISASI ... Pasal 4 Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana
16
KRIMINALISASI … Pasal 5 Memberi/menjanjikan sesuatu kpd PN/Penyelenggara Negara dg maksud supaya PN/Penyelenggara Negara tsb berbuat/tidak berbuat sesuatu dlm jabatannya, yg bertentangan dg kewajibannya. Memberi sesuatu kpd PN/Penyelenggara Negara krn/berhubungan dg sesuatu yg bertentangan dg kewajiban, dilakukan/tidak dilakukan dlm jabatannya PN/Penyelenggara Negara yg menerima pemberian/janji (bandingkan dg Ps 12 a & b) Pidana penjara min. 1 th; maks. 5 th dan/atau denda min. 50 jt; maks. 250 jt
17
KRIMINALISASI … Pasal 7 pemborong, ahli bangunan yg pd waktu membuat bangunan/ penjual bahan bangunan yg pd waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yg dapat membahayakan keamanan orang/barang,/keselamatan negara dalam keadaan perang setiap orang yg bertugas mengawasi pembangunan/penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang terjadi pidana penjara min. 2 th; maks. 7 th dan/atau denda min. 100 jt; maks. 350 jt
18
KRIMINALISASI … Pasal 11 PN/penyelenggara negara yg menerima hadiah/janji padahal diketahui/patut diduga, bahwa hadiah/janji tsb diberikan krn kekuasaan/kewenangan yg berhubungan dg jabatannya, atau yg menurut pikiran orang yg memberikan hadiah/janji tsb ada hubungan dg jabatannya Pidana penjara min. 1 th; maks. 5 th dan/atau denda min. 50 jt; maks. 250 jt
19
KRIMINALISASI … Pasal 12 PN/Penyelenggara Negara yg menerima hadiah/janji, padahal diketahui/patut diduga bahwa hadiah/janji tsb diberikan ut menggerakkan agar melakukan/tidak melakukan sesuatu dlm jabatannya, yg bertentangan dg kewajibannya PN/Penyelenggara Negara yg menerima hadiah, padahal diketahui/patut diduga bahwa hadiah tsb diberikan sebagai akibat/disebabkan krn telah melakukan/tidak melakukan sesuatu dlm jabatannya yg bertentangan dg kewajibannya
20
Pasal 12 … PN/Penyelenggara Negara yg dg maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau ut mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri PN/Penyelenggara Negara yg pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kpd PN/Penyelenggara Negara yg lain/kepada kas umum, seolah-olah PN/Penyelenggara Negara yg lain/kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tsb bukan merupakan utang;
21
Pasal 12 … PN/Penyelenggara Negara yg pada waktu menjalankan tugas, meminta/menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tsb bukan merupakan utang Pidana penjara seumur hidup atau min. 4 th; maks. 20 th dan denda min. 200 jt; maks. 1 M
22
KRIMINALISASI … Pasal 12B Gratifikasi kpd PN/Penyelenggara Negara dianggap suap bila berhubungan dg jabatannya dan berlawanan dg kewajiban/tugasnya Pembuktian : nilainya lebih dr 10 jt pd penerima gratifikasi dan nilainya kurang dr 10 jt pd penuntut umum Pidana penjara seumur hidup atau min. 4 th; maks. 20 th dan denda min. 200 jt; maks. 1 M Bukan gratifikasi jika penerima melaporkannya kpd KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima (Ps 12C)
23
Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika melaporkan ke KPK
KRIMINALISASI ... Pasal 12 C Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika melaporkan ke KPK Penyampaian laporan dilakukan paling lambat 30 hari kerja KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik penerima atau milik negara
24
Pidana penjara maks. 3 th dan/atau denda maks. 150 jt
KRIMINALISASI … Pasal 13 Memberi hadiah/janji kpd PN dg mengingat kekuasaan/wewenang yg melekat pd jabatan/kedudukannya, atau dianggap melekat pd jabatan/kedudukan tsb Pidana penjara maks. 3 th dan/atau denda maks. 150 jt
25
PEMBAYARAN UANG PENGGANTI
PIDANA TAMBAHAN PERAMPASAN BARANG BERGERAK YG BERWUJUD/TDK BERWUJUD YG DIGUNAKAN UT/DIPEROLEH DR TPK PEMBAYARAN UANG PENGGANTI PENUTUPAN USAHA/SEBAGIAN PERUSAHAAN PALING LAMA 1 TH PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU/ PENGHAPUSAN KEUNTUNGAN TERTENTU
26
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.