Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Integrasi Perlindungan Anak dalam Renstra SKPD

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Integrasi Perlindungan Anak dalam Renstra SKPD"— Transcript presentasi:

1 Integrasi Perlindungan Anak dalam Renstra SKPD
BPPKB dan LPA Jawa Timur

2 Pendekatan Pengembangan Sistem
Pendekatan Pengembangan Sistem bertujuan mempromosikan suatu Sistem Perlindungan Anak yang komprehensif, dengan menangani faktor risiko yang diketahui guna meminimalisasikan kerentanan anak dan merespons semua bentuk kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran. Bagaimana membangun suatu Sistem Perlindungan Anak Berbasis Sistem? Dengan melihat apa yang hendaknya ada dalam Sistem Perlindungan Anak dan dibandingkan dengan kondisi saati ini. Selanjutnya intervensi dikembangkan berdasarkan kesejangan yang ada.

3 Elemen Sistem Perlindungan Anak
Kerangka Hukum dan Kebijakan Peradilan Anak Kesejahteraan Anak dan Keluarga Dukungan Parenting, pengasuhan anak, konseling dll., pelayanan dasar lain, yaitu Kesehatan dan Pendidikan Pengasuhan Anak, Peradilan Anak, Perawatan, Adopsi, saksi anak Perubahan Perilaku Data dan Informasi

4 Komponen Sistem perlindungan Anak
NORMA (Mandat) STRUKTUR dan Pelayanan PROSEDUR (proses)

5 Rentang Layanan Perlindungan Anak (ideal)
Pencegahan (semua anak) Penjangkauan anak dan keluarga berisiko Layanan Korban Pengasuhan alternatif

6 BPPKB Melakukan koordinasi pemenuhan hak anak dan perlindungan anak bersama SKPD yang memiliki mandat pelaksanaan perlindungan anak; melakukan promosi hak anak dan perlindungan anak kepada masyarakat dan anak-anak; meningkatkan kapasitas tentang perlindungan anak bagi masyarakat dan anak-anak; mengembangkanan promosi hak anak melalui pengembangan media, pembentukan vocal point atau kader hak anak di masyarakat; memfasilitasi partisipasi anak, pengembangan pendidikan sebaya tentang hak anak dan perlindungan anak; meningkatkan kapasitas semua layanan perlindungan anak berkaitan dengan Konvensi Hak Anak dan Sistem Perlindungan Anak ; memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak sejak dalam kandungan;

7 BPPKB melakukan koordinasi, evaluasi dan stimulan pemenuhan kebutuhan anak sesuai dengan usia anak dengan SKPD penanggungjawab temasuk dukungan kepada BPPKB Kabupaten/Kota prioritas Kabupaten tentang : ANC dengan stimulan positif kehamilan dan dukungan bagi ibu hamil dalam situasi khusus bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, Bappemas dan Tim Penggerak PKK; Pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini pada setiap kelahiran, dan dukungan ASI eksklusive hingga 6 bulan bersama Dinas Kesehatan; PAUD melalui peningkatan cakupan dan mutu yang sesuai kebutuhan tumbuh kembang anak bersama dengan Dinas Pendidikan. meningkatkan pemahaman tentang kelompok berisiko kepada masyarakat dan anak-anak; mengkoordinasikan penjangkauan dan pemenuhan hak anak secara komprehensif untuk memberikan perlindungan terhadap anak berisiko; mengoordinasikan layanan penanganan kasus melalui Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) atau lembaga penyelenggara layanan kasus anak lainnya dan layanan rujukan yang menjamin pemenuhan hak anak bagi korban;

8 BPPKB Koordinasi Data Perlindungan Anak (data polulasi, kelompok risiko dan korban atau anak dan keluarga yang mendapatkan layanan); Memfasilitasi Partisipasi Anak; Mendorong dan memfasilitasi partisipasi masyarakat pada perlindungan Anak;

9 Dinas Sosial meningkatkan dan/atau kapasitas keluarga dan lembaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial bagi anak tentang perlindungan anak dan ketrampilan pengasuhan anak, penyandang disabilitas dan anak rentan lainnya; melakukan identifikasi terhadap daerah-daerah rawan bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial; melakukan deteksi dini dan penjangkauan secara aktif terhadap keluarga yang berisiko; memberikan layanan, fasilitasi kesejahteraan, mediasi dan konseling bagi keluarga berisiko sesuai kebutuhan; memberikan keputusan dan dukungan pengasuhan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif; memberikan dukungan habilitasi bagi anak penyandang disabilitas;

10 Dinas Sosial memberikan pendampingan melalui pekerja sosial rehabilitasi, reintegrasi sosial, reunifikasi keluarga berdasarkan kepentingan terbaik anak bagi anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban kekerasan, eksploitasi, traficking, bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial dilanjutkan pemantauan terhadap perkembangan kemajuan penanganan kasus anak; menyediakan unit layanan khusus termasuk Rumah Aman atau shelter yang dapat diakses di Jawa Timur. Pembinaan dan pengawasan LKSA;

11 Dinsos ABH (Sistem Peradilan)
Penguatan kapasitas peksos untuk litsos ABH; Koordinasi dan membangun jejaring dengan APH dan layanan lainnya untuk penanganan ABH;

12 Dinas Pendidikan menyelenggarakan Sekolah Ramah Anak untuk melindungi anak dari perlakuan salah di sekolah; menyelenggarakan pendidikan yang berkarakter sesuai dengan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun, termasuk prioritas bagi anak berisiko dan korban; melakukan upaya pengembalian anak Drop Out ke sekolah atau pemberian pendidikan alternatif berbasis wilayah yang mudah diakses; mengintegrasikan layanan pendidikan masyarakat dengan layanan bagi keluarga kerisiko dan korban; Pengembangan kurikulum mencegah anak DO dan terlibat kriminal;

13 Dinas Kesehatan (promkes dan pengembangan layanan)
mengitergrasikan layanan kesehatan dengan paket pemenuhan hak anak yaitu pemenuhan akta kelahiran dan perlindungan anak lainnya; menjamin kepatuhan tenaga medis penolong persalinan untuk melakukan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan mempromosikan pemberian ASI eskklusive; menjamin dihapuskannya perdagangan bebas susu formula untuk usia di bawah 6 bulan; jaminan mendapatkan pelayanan kesehatan standar, semua anak dengan memprioritaskan anak dan keluarga berisiko serta respon bagi korban (menggunakan JKS atau diakseskan ke JKS) visum koordinasi dg BPJS; meningkatkan kesadaran tentang bahaya rokok dan minuman keras, penyalahgunaan narkoba dan psikotropika, seks bebas dan HIV/AIDS kepada keluarga, masyarakat dan anak-anak; pendampingan dan penjangkauan layanan kesehatan reproduksi dan konsultasi psikis bagi anak usia remaja: melakukan deteksi dini bagi pasien anak yang ditenggarai menjadi korban kekerasan, penelantaran dan eksploitasi untuk dikoordinasikan dengan layanan bagi korban; Pengembagangan sistem data untuk perlindungan anak;

14 Disnakertransduk pemenuhan hak sipil bagi semua anak melalui percepatan peningkatan cakupan akta kelahiran; penanganan untuk penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak; (dinas pendidikan untuk dukungan keluarga berisiko) pekerja anak yang bekerja di luar hubungan kerja (informa) menjadi tanggung jawab dinsos; Pertemuan koordinasi lintar sektor untuk PPA/PKH dengan Dinas terkait untuk penanganan BPTA; Fasilitasi pembuatan rencana aksi Kabupaten/Kota terkait BPTA.

15 Bappemas Pengembangan profil desa untuk variabel Perlindungan anak;
meningkatkan pemahaman dan kemampuan masyarakat, keluarga dan anak mengenai perlindungan anak; mempromosikan penghapusan stigma negatif bagi anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban kekerasan seksual, anak korban traficking dan anak penyandang disabilitas; membangun cara pandang yang positif atau berpihak pada korban di lingkungan masyarakat dan anak-anak; mendorong penggunaan alokasi dana desa untuk dukungan perlindungan anak di desa yang mendukung kegiatan promosi hak anak dan perlindungan anak (kelas ibu, forum anak desa, posyandu remaja dll); menyelenggarakan pendidikan keorangtuaan di masyarakat dan tempat vocal point konsultasi bagi keluarga; memfasilitasi layanan perlindungan anak di desa mulai kelas ibu, desa siaga, Taman Posyandu, posyandu remaja; Pengembangan profil desa untuk variabel Perlindungan anak; Pengembangan partisipasi anak dan masyarakat desa untuk Perlindungan Anak;

16 BPBD melaksanakan kebijakan perlindungan anak dalam situasi darurat/bencana/pengungsi; Mitigasi bencana terkait anak;  prosuder surveilance bagaimana? Data pengungsi anak; Pelibatan lembaga psikologi; Dukungan pendidikan darurat;

17 Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Timur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Kegiatan kepemudaan untuk mencegah terjadinya kekerasan, penelantaraan dan eksploitasi serta mencegah anak menjadi ABH; Penguatan partsipasi anak-anak dan remajamelalui jambore,life skill dan enterpreneurship; Kegiatan dan fasilitasi rekreasi luar ruang; Intervensi membangun lingkungan aman bagi anak lewat lingkungan pergaulan dengan pemuda di masyarakat; Dinas pariwisata ada pencegahan situasi yang rawan kekerasan, eksploitasi anak. Pengembangan seni budaya lokal sesuai dengan karakter positif; Pengembanagan event dan festival budaya, festival pengembangan wisata remaja; Peran peer educator untuk para duta;

18 Kominfo Kontrol media untuk mencegah anak menduplikasi tindakan kekerasan, eksploitasi dan penelantaran;  Kominfo

19 Bagian Kesra dan Kesmas
Memberikan dukungan untuk situasi darurat pada anak dan keluarga yang berisiko maupun korban berdasarkan rekomendasi; Memfasilitasi dakungan situasi darurat bagi anak korban dan ABH dan keluarga kepada BAZ; Bagian rujukan korban (masuk di Pergub PPT); Pengembangan model penanganan korban; Perlindungan anak jalanan, 5 PMKS;

20 Satpol PP Penertiban tempat yang rawan kekerasan dan mengeksploitasi anak dengan kepentingan terbaik anak; SOP dan sistem rujukan untuk penanganan anak dan perempuan;

21 Instansi Vertikal (integrasi program)
BPS; Kemenkumham; Kementrian Agama (Anjal dan ABH, Pesantren dan sekolah ramah anak); Kejaksaan Tinggi; Polda Jawa Timur;

22 Karena ditandatangan kepala SKPD mohon disampaikan agar dimasukan di rentra SKPD;

23 Kemenkumham Tahun 2015 bimtek HAM untk penanganan ABH dan 7 BAPAS di Jawa Timur; Sosialisasi HAM (sistem peradilan pidana dalam peradilan HAM) dan pendekatan RJ; Pemberdayaan anak disabilitas bersamaan HAN melalui sosialisasi; Nonton bareng walikota laskar pelangi, sepatu dahlan; Lomba poster HAM pelajar dan mahasiswa; Usulan ada forum komunikasi antara BAPAS dengan pekerja sosial per Bakorwil (2014);

24 Kementrian Agama Pelatihan Konselor keluarga sakinah 4 angkatan (perlu publikasi agar diakses oleh masyarakat awam); Penanganan anak Jalanan dan ABH (pesantren sebagai rujukan rehabilitasi ABH yang mendapatkan RJ); Usulan pelatihan untuk pembekalan pesantren yang menjadi rujukan ABH (pak Hadi Utomo); Peran KUA sebagai monitoring dan kotroling seluruh kegiatan keagamaan; Usulan Madrasah dan Pesantren Ramah Anak (model disiapkan di Pemprov);

25 POLDA Jawa Timur Untuk Anak dan Perempuan tidak ada anggaran khusus, masuk di penyidikan dan penyelidikan di PPA termasuk penyelenggaran RJ bagi ABH; Program pelatihan terpusat, sehingga untuk pelatihan semua polisi di UPPA perlu pertemuan semua APH dan rehabilitasi sosial; Preventif di Binmas dan Shabara; Perlu pertemuan APH dalam penanganan ABH (BPPKB koordinatornya); Persiapan polwan 2 di setiap Polsek (didayagunakan untuk preventif).

26 Alhamdulillah


Download ppt "Integrasi Perlindungan Anak dalam Renstra SKPD"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google