Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Lembaga Hukum (Law Institution)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Lembaga Hukum (Law Institution)"— Transcript presentasi:

1 Lembaga Hukum (Law Institution)
Adalah lembaga yang dipergunakan oleh masyarakat baik WNI atau WNA dalam rangka menyelesaikan sengketa yang timbul diantara warga masyarakat tersebut dan merupakan alat untuk tindakan balasan bagi (counteract) terhadap setiap penyalahgunaan yang mencolok dan dari aturan yang ada pada lembaga lain dalam masyarakat. Dalam hal ini lembaga-lembaga hukum tersebut adalah Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan dan Advokat. Sebagai negara yang sedang berkembang dan sedang membangun maka lembaga-lembaga tersebut masih perlu dimantabkan fungsi, kedudukan dan perannya dalam menegakkan hukum diseluruh NKRI.

2 Lembaga Kepolisian Kata Polisi berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu politeia yang berarti pemerintahan negara kota. Kemudian berubah menjadi Police (I), Politie (B), Polizey (G) dan Polisi (Ind) Polisi dalah suatu badan yang dibentuk oleh Negara berdasarkan UU untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat dan menjadi penyidik dalam perkara kriminal. Dengan demikian secara universal hakekat tugas polisi adalah Menagakkan hukum, Memelihara keamanan dan ketertiban. Di Indonesia dasar hukum lembaga kepolisian diatur dalam UU No.2 Tahun 2002

3 Lembaga Kejaksaan. Kata ini berasal dari India yakni yaksa – Seloka Satya Adhywicaksana yang merupakan Trapsila Adhyaksa – artinya menjadi landasan jiwa dan raihan cita-cita setiap warga. Satya, kesetiaan yang bersumber pada kejujuran vertikal dan horizontal Adhi, kesempurnaan dalam bertugas dan yang berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab kepada Allah, keluarga, dan kepada masyarakat. Wicaksana, bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangan. Adapun tugas dan wewenang aparat Kejaksaan diatur dalam UU 16 Tahun Tentang Kejaksaan RI – Pasal 30.

4 Kejaksaan adalah alat pemerintah / negara yang bertindak sebagai penuntut umum dalam suatu perkara pidana terhadap si pelanggar hukum pidana. Kejaksaan bertindak untuk mempertahankan kepentingan umum / anggota masyarakat.

5 Lembaga Kehakiman Kehakiman adalah suatu lembaga yudikatif yang berfungsi mengadili setiap pelanggaran terhadap UU. UU yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman adalah UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 1. Dalam UU No.4 Tahun 2004 Pasal 16 ayat 1 tersebut dikatakan bahwa Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

6 Peradilan Umum Peradilan umum adalah lembaga peradilan bagi masyarakat pada umumnya yang berwenang untuk mengadili perkara perdata maupun perkara pidana. Dalam Pasal 2 UU No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum disebutkan bahwa peradilan umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Peradilan Umum terdiri dari Pengadilan Negeri, 2. Pengadilan Tinggi, 3. Mahkamah Agung.

7 Pengadilan Negeri Pengadilan negeri adalah pengadilan tingkat pertama yang langsung mengadili perkara perdata maupun perkara pidana untuk masyarakat sipil. Pengadilan negeri ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden setelah mempertimbangkan usulan dari Menteri Kehakiman & HAM berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Pengadilan negeri berkedudukan di kotamadya atau ibukota Kabupaten. Pada setiap pengadilan negeri ditempatkan suatu Kejaksaan Negeri. Kekuasaan kedua lembaga adalah setara.

8 Dalam hal kekuasaan mengadili, maka ada dua macam yang biasa disebut sebagai kompentensi yakni .
Kekuasaan berdasarkan peraturan hukum mengenai pembagian kekuasaan mengadili (attributie venrechtss macht) kepada suatu macam pengadilan (pengadilan negeri) bukan kepada pengadilan lain. Kekuasaan berdasarkan peraturan hukum mengenai pembagian kekuasaan mengadili (distributie ven rechts macht) di antara satu macam pengadilan-pengadilan negeri. Yang pertama disebut dengan absolute kompententie sedangkan yang kedua biasa disebut sebagai relatieve kompententie

9 Pengadilan Tinggi Menurut Pasal 87 KUHAP, Pengadilan Tinggi mempunyai wewenang mengadili perkara yang diputus oleh Pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. Pemeriksaan tingkat banding ini pada dasarnya adalah pemeriksaan ulangan dari pemeriksaan oleh pengadilan negeri. Dalam pemeriksaan tingkat banding ini Pengadilan Tinggi disebut juga sebagai judex facti. Daerah hukum Pengadilan Tinggi pada dasarnya meliputi satu wilayah provinsi

10 Kompentensi absolut Pengadilan Tinggi tidak memeriksa perkara-perkara tingkat pertama dan hanya bertindak sebagai hakim banding, yaitu antara lain; Memutuskan perselisihan-perselisihan peradilan (yurisdiksi), yaitu perselisihan antara pengadilan negeri yang berkedudukan dalam daerah-daerahnya, mengenai kekuasaan untuk mengadili suatu perkara tertentu. Memutuskan dalam tingkat banding perkara-perkara pidana dan perdata dari seluruh keputusan pengadilan negeri yang dimintakan banding.

11 Mahkamah Agung MA berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
MA diatur berdasarkan UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No.14 Tahun 1985 tentang MA. Terakhir dengan UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 1 UU diatas disebutkan MA adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. MA adalah adalah Pengadilan tertinggi dari semua lingkup peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh lainnya.

12 Susunan MA sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No
Susunan MA sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No.5 Tahun 2004 Tentang perubahan Atas UU No.14 Tahun 1985 tentang MA, adalah sbb; Susunan MA terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota MA adalah hakim agung, Jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.

13 Lembaga Pemasyarakatan
LAPAS adalah tempat untuk melakukan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk memasyarakatkan kembali para terpidana, sehingga menjadi warga yang baik dan berguna (healthy reentry into the community) yang pada hakekatnya adalah resosialisasi. Resosialisasi pada dasarnya bertujuan untuk mengembalikan dan mengembangkan pengetahuan , dan motivasi seorang napi sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.

14 Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 18 tahun 2003 Tentang Advokat.

15 Lembaga Advokasi Pengertian penasehat hukum menurut Pasal 1 butir 13 KUHAP adalah seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh UU untuk memberikan bantuan hukum Profesi advokat adalah profesi mulia (officium nobile), karena wajib memberikan pembelaan kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, budaya dan sosial ekonomi. Jadi bukan sekedar mencari nafkah tetapi juga harus memperjuangkan nilai-nilai idealisme dan moralitas. Lembaga advokasi pada hakekatnya adalah alat untuk meredam gejolak sosial atas ketidakpuasan kaum miskin yang biasanya terpinggirkan dalam pembangunan nasional.

16 Pasal 2 Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. (2) Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat

17 Pasal 3 Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : warga negara Republik Indonesia; b. bertempat tinggal di Indonesia; c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun; e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

18 f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat; h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

19 (2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan

20 Subjek Hukum Ilmu hukum mengenal ada dua subjek hukum, yaitu orang dan badan hukum. Definisi badan hukum atau legal entity atau legal person dalam Black’s Law Dictionary dinyatakan a body, other than a natural person, that can function legally, sue or be sued, and make decisions through agents. Sementara dalam kamus hukum versi Bahasa Indonesia, badan hukum diartikan dengan organisasi, perkumpulan atau paguyuban lainnya di mana pendiriannya dengan akta otentik dan oleh hukum diperlakukan sebagai persona atau sebagai orang.

21 Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

22


Download ppt "Lembaga Hukum (Law Institution)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google