Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHerman Tedjo Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR
KULIAH HAN By. Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAWA TIMUR
2
ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA
MATERI BAHASAN ORGANISASI ADMINISTRASI NEGARA
3
Pengertian Pemerintahan
Istilah “Pemerintahan” yang digunakan HAN menunjukkan pada arti pemerintahan dalam arti sempit, yakni di luar kekuasaan pembentukan peraturan perundang-undangan dan kekuasaan peradilan Istilah “Pemerintah” menunjuk kepada subjek yang melaksanakan urusan pemerintahan dalam makna “jabatan”, seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan jabatan struktural lainnya.
4
Istilah wewenang dan kewenangan
Istilah wewenang seringkali dipertukarkan penggunaannya dengan istilah kewenangan yang disejajarkan dengan istilah “bevoegdheid” Menurut konsepsi hukum publik, istilah wewenang merupakan suatu konsepsi inti dalam hukum tata negara dan hukum administrasi
5
Lanjutan…. Dalam Hukum Tata Negara, wewenang (bevoegdheid) dideskripsikan sebagai kekuasaan hukum (rechtsmacht). Dengan demikian wewenang dalam konteks hukum publik selalu berkaitan dengan Kekuasaan. Dalam hukum publik, sekurang-kurangnya ada tiga komponen yang terdapat dalam muatan wewenang : (1) pengaruh; (2) dasar hukum; (3) konformitas hukum.
6
Lanjutan… Komponen pengaruh merupakan penggunaan wewenang dimaksudkan untuk mengendalikan perilaku subjek hukum Komponen dasar hukum merupakan keabsahan bertindak, yakni wewenang itu selalu harus dapat ditunjuk dasar hukumnya Komponen konformitas hukum, mengandung makna adanya standar umum wewenang untuk semua jenis wewenang dan standar khusus untuk jenis wewenang tertentu
7
Sumber kewenangan Atribusi Delegasi
Selain itu dua sumber kewenangan di atas, juga ada kewenangan “mandat”, namun bukan menyebabkan orang yang menerima mandat menjadi berwenang, melainkan hanya melaksanakan urusan dari pemberi mandat.
8
Atribusi Cara normal untuk memperoleh wewenang
Wewenang untuk membuat keputusan (besluit) yang langsung bersumber kepada UU dalam materiil Merupakan pembentukan wewenang tertentu dan pemberiannya kepada organ tertentu
9
Delegasi Penyerahan wewenang untuk membuat keputusan (besluit) oleh Pejabat TUN kepada pihak lain dan wewenang tertentu Syarat delegasi : (1) definitif; (2) hrs didsarkan peraturan per-UU-an; (3) tidak diperkenankan kepada bawahan; (4) kewajiban memberikan penjelasan; (5) beleidsregels
10
Mandat Tidak bermaksud memberi wewenang kepada bawahan
Tidak terjadi peralihan wewenang Tanggung jawab ada pada pemberi mandat
11
Organisasi Pemerintahan
Susunan pemerintahan dibedakan atas susunan vertikal dan susunan horizontal Susunan pemerintahan secara vertikal, dapat berupa: Presiden/Wakil Presiden Menteri Gubernur Bupati/Walikota Susunan pemerintahan secara horizontal dapat berupa : Sesama menteri atau setingkatnya Sesama Lembaga Pemerintah Non Departemen Sesama Lembaga Perangkat Daerah yang se eselon
12
Organisasi Pemerintah Pusat
Presiden/Wakil Presiden Menteri : (1) Menteri Koordinator; (2) Menteri yang memimpin Departemen; (3) Menteri Negara (Non Departemen); (4) Jaksa Agung (setingkat Menteri) Lembaga Pemerintah Non Departemen Kantor Wilayah Departemen/ Lembaga Pemerintah Non Departemen
13
Lembaga Pemerintah Non Departemen
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Badan Atom Nasional (BATAN) Biro Pusat Statistik (BPS); dll
14
Organisasi Pemerintah Daerah
Kepala Daerah/Wakil KDH (Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, Walikota/Wawako) Perangkat Daerah (Propinsi/Kabupaten/Kota) Sekretariat Daerah, dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Propinsi Eselon Ib, Kabupaten Kota Eselon IIa) Sekretariat DPRD Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Inspektorat, Dinas Daerah Lembaga Teknis Daerah (Badan, Kantor, Rumah Sakit Umum Daerah Camat Sekretaris Kecamatan/Lurah/Wali Nagari Sekretaris Lurah/ Sekretaris Nagari
15
Konsekuensi dari Organisasi Pemerintahan Vertikal
Susunan pemerintahan yang bersifat vertikal, menimbulkan konsekuensi hubungan hukum adminisrasi berupa pengawasan Bentuk-bentuk pengawasan, berupa: Pengawasan represif Pengawasan preventif Pengawasan positif Kewajiban memberitahu Konsultasi Hak Banding Administratif
16
Konsekuensi Organisasi Pemerintahan Horizontal
Menimbulkan hubungan hukum administrasi, berupa koordinasi dan kerjasama Bentuk-bentuk kerjasama dapat berupa: 1. Fungsi yang dipusatkan 2. Badan/lembaga untuk bersama 3. Badan hukum untuk bersama
17
MATERI BAHASAN TINDAKAN PEMERINTAH
18
PERISTILAHAN Tindakan Pemerintahan (Kuntjoro)
Sikap Tindak Administrasi Negara (Sjachran Basah) Perbuatan Pemerintah (Utrecht) Perbuatan Administrasi Negara (Bachsan Mustafa) Perbuatan alat administrasi Negara (Muchsan)
19
BENTUK TINDAKAN PEMERINTAH
Perbuatan Nyata Perbuatan Hukum Perbuatan Hukum Publik Perbuatan Hukum Privat Perbuatan Hukum Publik Bersegi Satu Perbuatan Hukum Pubik Bersegi Dua
20
Perbuatan Nyata/Materiil
Feitelijke handelingen atau Factual Action Perbuatan yang bukan perbuatan hukum Tindak pemerintahan yang berdasarkan fakta Tidak termasuk “rechtshandeling van de administratie” Perbuatan hukum Perbuatan yang dilakukan oleh badan/pejabat TUN yang menimbulkan akibat hukum Perbuatan hukum privat, perbuatan yang dilakukan oleh badan/pejabat TUN yang akibatnya berada dalam lapangan hukum perdata Perbuatan hukum publik, perbuatan yang dilakukan oleh badan/pejabat TUN yang akibatnya berada dalam lapangan hukum publik (khususnya hukum administrasi) Fokus Hukum Administrasi adalah perbuatan hukum publik yang bersegi satu (eenzijdige publiek rechtshandeling)
21
Tindakan pemerintahan dalam menjalankan fungsinya melaksanakan pelayanan publik harus tetap berdasarkan kepada: hukum yang berlaku Prinsip-prinsip hukum umum yang diterima Dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME dan kepada hukum (P.27(2)UUD 1945).
22
Hakekat HAN 1. Memungkinkan pemerintahuntuk menjalankan fungsinya
2. Melindungi warga negara dari tindakan pemerintahan dan jug melindungi tindakan pemerintahan itu sendiri Tindakan pemerintahan a/ mengatur kehidupan warga dengan mengeluarkan ketetapan-keteapan yg menimbulkan akibat hukum bagi obyek yg diaturnya. Sesuai dengan hukum Sesuai dengan hukum namun landasan hukumnya salah = pelaksanaan betul Perbuatan melawan hukum = pelaksanaan yg salah
23
Ketetapan yang sah Ketetapan yg dikeluarkan pemerintah adalah sah menurut hukum apabila memenuhi sumber ketentuan yg ditetapkan. Pada umumnya perkara timbul karena adanya pelanggaran hukum baik oleh pribadi, badan hukum maupun oleh penguasa sehingga ada pihak yg dirugikan. Tetapi ketaatan dalam melaksanakan hukum masih mungkin menimbulkan kerugian karena adanya cacat pada dasar hukum yg dipergunakan Ganti rugi yg diberikan sbg akibat tindakan pemerintahan yg berdasarkan hukum tsb, beban pembayaran ada pada negara Disamping wewenang dan kepatuhan kepada hukum diperlukan juga asas-asas pemerintahan yg baik dalm menilai tindakan pemerinthan yg berdasarkan hk yg menimbulkan kerugian bg masyarakat
24
Syarat formil dan materil
Prosedur/cara membuat ketetapan Bentuk ketetapan Pemberitahuan penetapan yg bersangkutan Syarat Materiil Instansi yg membuat penetapan harus berwenang Penetapan hrs dibuat tanpa adanya kekurangan Penetapan harus menuju sasaran.
25
Contoh Surat Keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN)
Setiap WNI yg akan ke luar negeri hrs memiliki SKFLN dg membayr sejumlah uang fiskal berdasar Ordonansi Pajak Penghasilan 1944 yg pd dasarnya merupakan angsuran pajak pendapatan yg dibayar di muka tuk tahun pajak berjalan. Sejak april 1984 ordonansi ini diganti dg UU Pajak Penghasilan Tetapi praktek SKFLN terus berlangsung, bahkan penarikan dilakukn tanp melht orgnya. Landasan hk tidak sah.SKFLN a/ pajak penghasil yg dibayr dimuka Sebaiknya ketentuan ini dicabut dan diberi landasan hk baru sbg pungutan kepada WNI yg mo ke luar negeri.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.