Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
DPK – APBD P 2015 KOTA SURAKARTA
By : Jo Hari Suma Bagian Pemerintahan Umum – Setda Kota Surakarta
2
DASAR HUKUM Perda Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. 2. Perwali Nomor 3 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan kelurahan.
3
SUSUNAN PENGURUS LPMK a.1 (satu) orang Ketua
b. 1 (satu) orang Sekretaris c. 1 (satu) orang Bendahara; dan d. Bidang-bidang yang terdiri dari : 1. Bidang Agama; 2. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 3. Bidang Pendidikan, Pemuda dan Olahraga; 4. Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup; 5.Bidang Perekonomian dan Koperasi; 6. Bidang Kesenian dan Budaya; 7. Bidang Keamanan dan Ketertiban; 8. Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat; 9. Bidang Informasi dan Komunikasi.
4
PERDA LKK NO. 11 TH. 2011 Pasal 4 (2) Jenis LKK adalah : LPMK
TP PKK Kelurahan; RW; RT; Karang Taruna; LK lainnya.
5
Pendanaan LKK bersumber dari :
Pasal 29 Pendanaan LKK bersumber dari : Swadaya masyarakat; Bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan Bantuan dari Pemerintah; Pemerintah Propinsi; Pemerintah Kota; Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
6
BIDANG-BIDANG LPMK 2 3 4 5 6 7 8 9 1 BIDANG AGAMA BIDANG PP & PA
BIDANG DIKPORA 4 BIDANG PEMBANGUNAN & LH 5 BIDANG PEREKONOMIAN & KOPERASI 6 BIDANG KESENIAN DAN BUDAYA 7 BIDANG KEAMANAN & KETERTIBAN 8 BIDANG KESEHATAN & KESEJAHTERAAN MASYARAKAT 9 BIDANG INFORMASI & KOMUNIKASI
7
PERLAKUAN DPK PADA APBD-P TA. 2015
Mendasarkan pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku : Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemda; Undang-undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas; Undang-undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentuan Per-UU an; Perda Kota Surakarta No. 11 Tahun 2011 Tentang LKK; Surat Edaran Mendagri No. 900/4627/SJ (Tanggal 18 Agustus 2015) Tentang Penajaman Ketentuan Pasal 298 (5) UU No. 23 Th Tentang Pemda.
8
UU NO. 23 TAHUN 2014 PASAL 298 (4) Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam APBDsesuai dengan kemampuan keuangan Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan kepada: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah lain; c. badan usaha milik negara atau BUMD; dan/atau d. badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia SURAT EDARAN MENDAGRI Nomor : 900/4627/SJ Tgl. 18 Agustus 2015 Tentang PENAJAMAN KETENTUAN PASAL 298 AYAT (5) UU NO. 23 TH TENTANG PEMDA Badan dan lembaga kemasyarakatan BHI adalah : Badan dan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan; Badan dan lembaga kemasyarakatan yang telah memiliki SKT dari Mendagri; Gubernur; atau Bupati/ Walikota; Ormas BHI adalah yayasan atau perkumpulan yg telah mendapatkan pengesahan BH dari Kemenkum & HAM.
9
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Pasal 1 Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota Pasal 7 (1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
10
EDARAN MENDAGRI NO. Nomor : 900/4627/SJ
UU NO. 17 TH 2013 UU NO. 12 TH 2011 UU NO. 23 TH 2014 Ps. 298 (5) huruf d EDARAN MENDAGRI NO. Nomor : 900/4627/SJ BADAN; LEMBAGA BHI ORMAS BHI BADAN; LEMBAGA DIBENTUK BERDASAR PER-UU BADAN; LEMBAGA TELAH MILIKI SKT (MENDAGRI; GUB; WALIKOTA BBH YAYASAN BBH PERKUMPULAN DAPAT PENGESAHAN KEMENKUM & HAM LKK : LPMK RT RW TP. PKK KTI LAINNYA DASAR : PERDA NO. 11 TH 2011 TTG LKK
11
KEG MASYARAKAT KEL 4 BIDANG DPK PROGRAM KERJA LPMK 9 BIDANG
PERENCANAAN DAERAH (PUBLIK) KEUDA (ANGGARAN PUBLIK) KELEMBAGAAN BHP UU NO. 17 TH 2003 PP 58 TH. 2005 PERMENDAGRI NO. 13 TH 2006 UU NO. 25 TH 2004 UU NO. 23 TH 2014 UU 23 TH 2014 PP 38 TH 2007 PP NO. 41 TH 2007 PERDA N UU 17 TH ORMAS PP 73 TH 2005 JUKNIS MUSRENBANG PERDA NO. KEUDA PERDA14 TH 2011 SOTK PERDA 11 TH 2011 LKK RKPD APBD KELURAHAN LPMK HASIL MUSRENBANGKEL KEG MASYARAKAT KEL 4 BIDANG DPK PROGRAM KERJA LPMK 9 BIDANG PERWALI KEPWALI PENETAPAN PROGRAM KERJA PENEDEKATAN TEKNOKRATIS POLITIS TOP DAWN – BOTTOM UP PARTISIPATIF ALOKASI UNTUK OPS LKK KEGIATAN ASPIRASI MASYA RAKAT (HSL MUSRENBANGKEL) PERMENDAGRI 32 PERWALI 28 JUKLAK APBD PENGANGGARAN HIBAH DAERAH PELAKSANAAN OLEH LPMK
12
KEBIJAKAN; FORMULASI PERENCANAAN & PENGGANGGARAN;
JUKNIS MUSRENBANG VISI -MISI KEPALA DAERAH MUSRENBANGKEL : USULAN KEG PADA FORM IV C KEG. KHUSUS MDGs/ NANGKIS RKPD-P UU NO. 23/2014 PEMEBERDAYAAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT USULAN DPK OLEH SKPD TEKNIS HIBAH DAERAH DPK 2015 (P) KEGIATAN UNGGULAN KEL RENJA SKPKD (P) BIOP RT BIOP RW BIOP LPMK REHAB/ OPS PATIB. BANGUNAN POSYANDU KBD JUMLAH RT : 2.714 JUMLAH RW : 604 JUMLAH LPMK: 51 KUPA – PPAS P PERWALI SKA No. 20/ 2015 APBD P 2015 LPMK DPPA PPKD
13
SINKRONISASI ASPIRASI & REGULASI
UU No. 23/ 2014 Permendagri No. 32/ 2011 INTERPRETASI REGULASI PROPOSAL KEGIATAN/ PENCAIRAN HASIL MUSRENBANG USULAN BANTUAN JUKNIS MUSRENN BANG PERWALIKOTA No. 20/ 2015 KEP. WALIKOTA No. 140/51/1/2015 ASPIRASI / KEBUTUHAN MASY.
14
DILAMPIRI RINCIAN PENGGUNAANNYA PADA BIDANG2 YANG DIUSULKAN
ALUR PROPOSAL DPK 2016 HASIL MUSRENBANG WALIKOTA SURAKARTA PROPOSAL DPK DILAMPIRI RINCIAN PENGGUNAANNYA PADA BIDANG2 YANG DIUSULKAN USULAN LAINNYA DARI MASYARAKAT LPMK USULAN OPERASIONAL LKK
15
APBD-P 2015 APBD 2015 Alokasi D P K 2015 ( ) Biop. RT Biop. RW Tukan Biop. RT Biop. LPMK Biop. RW Biaya Keg. Hsl Musrenbangkel Biop. LPMK Biop. & pemb. Tempat ibdh Biaya Keg. Hsl Musrenbangkel Biaya pemb. Gd. Posyandu Karyabakti Daerah
16
DPK SEBELUM & SESUDAH APBD-P 2015
ADDENDUM NPHD PENYESUAIAN ALOKASI DPK = YG CAIR NPHD BARU TAP. APBD-P TA.2015 PENCAIRAN DPK TAHAP I OLEH PPK (SELAKU PENAGGUNGJAWAB PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN) DASAR : PROPOSAL & NPHD PENCAIRAN DPK TAHAP II + TAMBAHAN ALOKASI OLEH LPMK (SELAKU PENAGGUNGJAWAB PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN) DASAR : PROPOSAL & NPHD BARU 1 PPK BELUM MELAKSANAKAN PENCAIRAN LPMK (SELAKU PENAGGUNGJAWAB PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN) : PELAKSANAKAN PROSES PENCAIRAN DPK TAHAP I + TAHAP II + TAMBAHAN ALOKASI DPK. LPMK PPK 2
17
Kec. LAWEYAN Kec. SERENGAN Kec. PASARKLIWON Kec. JEBRES
DPK APBD 2015 (REG) Kec. LAWEYAN Kec. SERENGAN Kec. PASARKLIWON Kec. JEBRES Kec. BANJARSARI 1. Laweyan 1. Serengan 1. Semanggi 1. Kep. Kulon Gilingan 2. Bumi 2. Tipes 2. Pasarkliwon 2. Kep. Wetan 2. Kestalan 3. Purwosari 3. Kratonan 3. Gajahan 3. Sudiroprajan 3. Ketelan 4. Kerten 4. Jayengan 4. Baluwarti 4. Gandekan 4. Banyuanyar 5. Kampung Baru 5. Sewu 6. Kedunglumbu 6. Pucangsawit 7. Sangkrah 7. Jagalan 8. Purwodiningratan 9. Tegalharjo 10. Jebres
18
TAHAP MELENGKAPI PROPOSAL & SYARAT PENCAIRAN LAIN
PROSES PENCAIRAN TAHAP MELENGKAPI PROPOSAL & SYARAT PENCAIRAN LAIN 1. Sriwedari 1.Pajang Bumi 21. Kestalan 2. Penumping 2. Laweyan 2. Purwosari 3. Jajar 3. Panularan 3. Sondakan 4. Kemlayan 4. Joyotakan 4. Kerten 5. Danukusuman 5. Serengan 5. Karangasem 6. Pucangsawit 6. Joyosuran 6. Tipes 7. Sudiroprajan 7. Sangkrah 7. Kratonan 8. Kadipiro 8. Kauman 8. Jayengan 9. Timuran 9. Kep. Wetan 9. Semanggi 10. Banyuanyar 10. Sudiroprajan 10. Pasarkliwon 11. Gandekan 11. Gajahan 12. Mojosongo 12. Baluwarti 13. Nusukan 13. Kedunglumbu 14. Setabelan 14. Kep. Kulon 15. Keprabon 15. Sewu 16. Ketelan 16. Jagalan 17. Punggawan 17. Purwodiningratan 18. Mangkubumen 18. Tegalharjo 19. Manahan 19. Jebres 20.Sumber 20. Gilingan
19
PERANGKAT REGULASI DPK – APBD-P TA. 2015
Keputusan Walikota tentang Penetapan besaran hibah DPK pada tiap-tiap kelurahan dan Penerimanya; Revisi Peraturan Walikota No. disesuaikan dengan ketentuan DPK berdasar peraturan perundang-undangan aktual dan Perda APBD-P TA Addendum NPHD (PPK dg PPKD) untuk DPK yg sudah cair Tahap I sebelum 21 Agustus 2015. NPHD BARU (LPMK dg PPKD) untuk DPK yang akan dicairkan sesudah tgl. 21 Agustus 2015.
20
KEBIJAKAN DPK 2016 KELEMBAGAAN DPK
LPMK : PERENCANA; PELAKSANA DAN PENANGGUNGJAWAB DPK MATERI DPK HASIL MUSRENBANG; USULAN LAINNYA DARI MASYARAKAT; USULAN OPERASIONAL LKK. DOKUMEN DPK SURAT PERMOHONAN PENCAIRAN; PROPOSAL (DILAMPIRI RINCIAN PER BIDANG; GAMBAR TEKNIS); REGULASI DPK KEPUTUSAN WALIKOTA : PENETAPAN ALOKASI DAN PENERIMA HIBAH PERATURAN WALIKOTA : PEMANFAATAN HIBAH DPK.
21
PERMASALAHAN PRODUK PERENCANAAN TAHUN 2016 YANG TELAH DIPROSES MELALUI MUSRENBANG 2015 SESUAI JUKNIS MUSRENBANG TELAH DITETAPKAN HASILNYA: RKPD TH. 2016 USULAN KEGIATAN DPK 2016 (FORM IV C MUSRENBANGKEL) TREATMENT REGULASI DPK 2016 HARUS MENGATUR BAHWA MATERI KEGIATAN DPK TIDAK HANYA BERASAL DARI FORM IV C MUSRENBANGKEL.
22
TIM DPK TINGKAT KOTA TIM SOSIALISASI (BAG PUM; BAG HUKUM & HAM; BAPPEDA ; DPPKA; INSPEKTORAT; DPU & SKPD TERKAIT) TIM VERIFI KASI TERDIRI DARI SUB TIM – SUB TIM YG DIKETUAI OLEH SKPD TEKNIS TERKAIT. TIM MOVEV
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.