Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )"— Transcript presentasi:

1 (PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
KEBIJAKAN STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA & PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING (PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 ) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 2017 Bidang Jabatan Fungsional SDM Aparatur

2 1 KEBIJAKAN STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA (PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 TAHUN 2016 )

3 DASAR : Jabatan ASN terdiri dari Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pasal 13 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),

4 Jabatan Pimpinan Tinggi
JABATAN DI LINGKUNGAN KEM/LEMBAGA/PEMDA Jabatan Administrasi Jabatan Administrator Kabag, kasubdit dsb Jabatan Pelaksana Penganalisis, Pengadministrasi dsb Jabatan Pengawas Kasubag, Kasie dsb DIISI DARI PEGAWAI ASN Jabatan Fungsional Keahlian: Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Pertama Keterampilan: Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia SEKJEN; DIRJEN; dan STAF AHLI KEPALA BIRO DIREKTUR KAPUS KEPALA BALAI KETUA JPT MADYA Jabatan Pimpinan Tinggi JPT PRATAMA SEKDA PROVINSI KEPALA DINAS PROVINSI STAF AHLI GUBERNUR JPT MADYA JPT PRATAMA SEKDA KABUPATEN/KOTA KEPALA DINAS KABUPATEN/KOTA STAF AHLI BUPATI/WALIKOTA JPT PRATAMA

5 Jumlah PNS menurut Jabatan
1 JPT Utama &Madya (Eselon I) 654 2 JPT Pratama (Eselon II) 20,383 3 Administrator (Eselon III) 100,016 4 Pengawas (Eselon IV) 332,667 5 Pelaksana (Eselon V) 16,809 6 JFT Guru 1,675,562 7 JFT Kesehatan 194,515 8 JFT Teknis 448,302 9 JFU Administrasi 1,686,407 Jabatan Fungsional Umum (JFU) Administrasi sangat dominan (37.68%). Perlu dikelola melalui: Pengalihan JFU Adm ke JFT Teknis bagi yang memenuhi syarat Peningkatan Kompetensi Formasi JFU Administrasi dibatasi Catatan: Pengangkatan PNS dari jalur honorer THK1-THK2 dari tahun =

6 Permasalahan : Terjadi duplikasi dalam pelaksanaan tugas jabatan
Jabatan Pelaksana (JFU) di lingkungan Instansi Pemerintah belum terstandar Terjadi duplikasi dalam pelaksanaan tugas jabatan

7 Langkah-langkah Dalam Penyusunan Standardisasi Jabatan Pelaksana
Meminta kepada setiap Instansi untuk menyampaikan nomenklatur jabatan yang akan dimasukkan dalam e-formasi. Melakukan validasi dan klarifikasi nomenklatur jabatan yang diusulkan. Melakukan pembahasan dengan Instansi terkait dan meminta pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara sebelum ditetapkan oleh Menteri PANRB. Menyusun Rancangan Peraturan Menteri PANRB Tentang Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah

8 MANFAAT Terstandarnya jabatan pelaksana di instansi pusat dan daerah
Terdapat keseragaman dalam pengusulan kebutuhan/formasi jabatan Tidak terjadi duplikasi tugas dengan jabatan Terdapat pedoman yang sama dan bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan terkait jabatan pelaksana.

9 Pendekatan dan Pokok Substansi Jabatann Pelaksana
1 Nomenklatur Jabatan 2 Kualifikasi Pendidikan 3 Tugas Jabatan Pendekatan 38 Kelompok Urusan Pemerintahan Nomenklatur Jabatan bersifat Dinamis sesuai kebutuhan Instansi

10 JUMLAH JABATAN PELAKSANA MENURUT URUSAN
Kelompok Urusan Jumlah Kesekretariatan 1.1. Perencanaan 23 1.2. Sistem Informasi dan Dokumentasi 14 1.3. Hubungan Masyarakat 16 1.4. Hukum 62 1.5. Kepegawaian 65 1.6. Keuangan 112 1.7. Organisasi/ Kelembagaan 24 1.8. Pelaporan 27 1.9. Pengawasan 57 1.10. Perlengkapan 116 1.11. Tata Usaha 41 1.12. Tatalaksana KelompoK Urusan Jumlah Agama 89 Energi dan Sumber Daya Mineral 84 Hukum dan HAM 11 Keamanan 28 Kearsipan 5 Kebudayaan 113 Kehutanan 19 Kelautan dan Perikanan 50 Kepemudaan dan Olah Raga 7 Kesehatan 59 Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat 32

11 JUMLAH JABATAN PELAKSANA MENURUT URUSAN
KelompoK Urusan Jumlah Komunikasi dan Informasi Teknologi Komputer 57 Koperasi, usaha kecil, dan menengah 20 Lingkungan hidup Moneter dan Fiskal Nasional 258 Pangan 7 Pariwisata 3 Pekerjaan Umum dan Penata Ruang 99 Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan 9 Pemberdayaan masyarakat dan Desa 21 Penanaman modal 45 Pendidikan 310 Kelompok Urusan Jumlah Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 38 Perdagangan 28 Perhubungan 180 Perindustrian 92 Perpustakaan 7 persandian 5 Pertahanan 17 Pertanahan 79 Pertanian 132 Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman 22 politik Luar Negeri 19 Sosial 36 Statistik Tenaga Kerja 18 Transmigrasi 10 Yustisi 25 TOTAL JABATAN PELAKSANANA : 2648

12 2 KEBIJAKAN PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING (PERATURAN MENTERI PANRB NO. 26 TAHUN 2016 )

13 DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012

14 PRINSIP PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
INPANSSING/PENYESUAIAN PENGANGKATAN PERTAMA PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN

15 1 2 3 4 PRINSIP PENYESUAIAN/ INPASSING JABATAN FUNGSIONAL
PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL BARU 2 PERUBAHAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN 3 PENAMBAHAN KATEGORI ATAU JENJANG JABATAN 4 KEBUTUHAN YANG SANGAT MENDESAK SECARA NASIONAL/AMANAT PERATURAN PUU

16 LATAR BELAKANG & DASAR PEMIKIRAN
Adanya Penataan Organisasi yang berdampak pada penataan ASN-PNS pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Adanya Kebijakan Penguatan dan pengembangan PNS dalam Jabatan Fungsional. Dalam rangka pengembangan karier dan profesionalisme serta peningkatan kinerja organisasi Pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

17 PENYESUAIAN/INPASSING JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
UU NO. 5 TAHUN 2014 Keppres No. 87 Tahun 1999 jo. Keppres No. 97 Tahun 2012 Utama Madya Muda Pertama Ahli Utama Ahli Madya Ahli Muda Ahli Pertama Penyelia Pelaksana Lanjutan Pelaksana Pelaksana Pemula Penyelia Mahir Terampil Pemula

18 Didasarkan pada kebutuhan organisasi/formasi
Penyesuaian/inpassing adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu. Didasarkan pada kebutuhan organisasi/formasi DIKECUALIKAN PELAKSANAAN INPASSING INI BAGI JABATAN FUNGSIONAL YANG MASIH DALAM MASA PENYESUAIAN/INPANSSING. mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan bulan Desember 2018

19 PNS Yang Dapat Disesuaikan Dalam Jabatan Fungsional
PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional yang akan didudukinya PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi

20 USIA PALING TINGGI : KETERAMPILAN KEAHLIAN
3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terkahir bagi administrator dan pengawas. 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya. 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.

21 Persyaratan (Kategori Keterampilan)
berijazah paling rendah SLTA atau sederajat /Diploma I/Diploma II/Diploma III sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki; pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki; nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; Syarat lain yang ditentukan oleh instansi Pembina.

22 Persyaratan (Kategori Keahlian)
berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau berijazah paling rendah Magister (S2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki; nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan Syarat lain yang ditentukan oleh instansi Pembina.

23 PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional berdasarkan angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing. PNS yang dibebaskan sementara dan belum diberhentikan dari jabatan fungsional : Dapat diangkat kembali ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan jabatan yang diduduki dan angka kredit terakhir yang dimiliki. Penghitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi PNS paling kurang 2 (dua) tahun setelah ditetapkan Surat Keputusan penyesuaian/inpassing PNS yang bersangkutan dalam jabatan fungsional yang diduduki.

24 PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL (PEMBINA)
Menetapkan Tata Cara Penyesuaian/ Inpassing Penetapan Kebutuhan Menentukan Jadwal Meyusun Instrumen Uji Kompetensi Melaksanakan Uji Kompetensi APA YANG HARUS DISIAPKAN

25 PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL (PENGGUNA)
Menghitung Kebutuhan Memetakan JF yang dibutuhkan Memetakan PNS yang Memenuhi Syarat Menayampaikan Usulan Pengangkatan JF Pelaporan APA YANG HARUS DISIAPKAN

26 MULAI BULAN FEBRUARI S.D. DESEMBER 2018
JADWAL KEGIATAN NO KEGIATAN WAKTU PELAKSANAAN KETERANGAN 1. RAPAT KOORDINASI INSTANSI PEMBINA 20 JANUARI 2017 K/L 2. INSTANSI PEMBINA MENYUSUN TATA CARA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING 23 S.D 27 JANUARI 2017 3. INSTANSI PEMBINA MENYUSUN INSTRUMEN UJI KOMPETENSI WAWANCARA ONLINE UJIAN TERTULIS 4. SOSIALISASI KEPADA INSTANSI PUSAT DAN DAERAH 31 JANUARI 2017 KEMENPANRB 5. PENGANGKATAN DALAM JABATAN MULAI BULAN FEBRUARI S.D. DESEMBER 2018 K/L/PEMDA

27 disertai lampiran tata cara penyesuaian/ inpassing
Pokok-Pokok Substansi Petunjuk Teknis Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional 1 Penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing untuk masing-masing jabatan fungsional oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga (Selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional) 2 disertai lampiran tata cara penyesuaian/ inpassing

28 Sistematika Tata Cara Penyesuaian/Inpassing
Pendahuluan (berisi latar belakang, maksud dan tujuan, pengertian). Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Syarat Administrasi antara lain Ijazah, SK Pangkat Terakhir, SK Penempatan Jabatan terakhir, Penilaian Prestasi Kerja, dsb yang dipandang perlu sesuai; Lampiran-lampiran dokumen yang diperlukan; Proses pengusulan dari Unit Kerja kepada Pejabat Yang berwenang mengangkat melalui Pejabat yang secara fungsional menangani kepegawaian; Verifikasi Dokumen; Pelaksanaan Uji Kompetensi; Penetapan SK Penyesuaian/Inpassing PNS Dalam Jabatan Fungsional dan Penempatannya. Jangka Waktu Penyesuaian/Inpassing Penutup Catatan : mengacu pada PermenPANRB No. 26/2016

29 PELAPORAN Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam bentuk rekapitulasi. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dalam bentuk rekapitulasi dan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing.

30 Bidang Jabatan Fungsional SDM Aparatur
TERIMAKASIH


Download ppt "(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google