Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Peningkatan Kemampuan Bidang Perbendaharaan Kementerian Kesehatan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Peningkatan Kemampuan Bidang Perbendaharaan Kementerian Kesehatan"— Transcript presentasi:

1 Peningkatan Kemampuan Bidang Perbendaharaan Kementerian Kesehatan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN DIREKTORAT PENGELOLAAN KAS NEGARA KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATUAN KERJA PENGELOLA APBN BESERTA PENATAUSAHAANNYA BERDASARKAN: 162/PMK.05/2013 PER-3/PB/2014 Peningkatan Kemampuan Bidang Perbendaharaan Kementerian Kesehatan

2 Pejabat Perbendaharaan
M E K A N I S L G U J Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan BPP

3 SEJARAH BENDAHARA (masa kolonial belanda)
Sistem yang berlaku adalah desentralisasi kas, sehingga kas berada di tangan departemen masing – masing. Proses penyelesaian tagihan dilakukan melalui proses pengujian oleh ordonator, yang kemudian dilaksanakan pembayarannya oleh bendaharawan bila semua persyaratan terpenuhi. Bendahara memegang Uang-uang Untuk Diperhitungkan (UUDP) untuk mempercepat proses pembayaran dan melakukan pembayaran pengeluaran yang tidak begitu besar. Prosedur UUDP merupakan penyimpangan terhadap prinsip yang berlaku umum karena kekuasaan ordonansering dan kekuasaan bendahara tercampur. Untuk melakukan pembayaran atas perintah yang diterbitkan oleh kepala pemerintahan daerah dibentuklah instansi yang bertindak sebagai bendahara untuk seluruh departemen di daerah yang diberi nama Centraal Kantoor voor de Comptabiliteit (CKC), yang seluruh pegawainya berasal dari departemen keuangan dan sebagai kasir negara dibentuklah ‘s Landskas (Kas Negara).

4 SEJARAH BENDAHARA (masa sebelum uu no 1 tahun 2004)
UUD Tahun 1945 membawa perubahan yang mendasar dalam sistem administrasi keuangan negara. Sistem desentralisasi yang sebelumnya dilaksanakan pada masa penjajahan dirubah menjadi sistem sentralisasi. Menteri Keuangan, merupakan penguasa tunggal di bidang keuangan bertindak sebagai ordonator bagi seluruh departemen dan sekaligus merupakan pemegang kas umum negara. Hal ini membawa dampak pada penyatuan kas umum yang dulunya berada di setiap departemen dan dikelola oleh bendahara. Perubahan tersebut menyebabkan terjadinya pergeseran fungsi pemegang kas umum yang dulu berada di tangan bendahara masing- masing departemen ke tangan menteri keuangan yang dilaksanakan oleh KPKN. Oleh karena itu, maka di setiap departemen tidak lagi terdapat fungsi bendahara yang menangani kas umum. Orang yang berada pada setiap departemen adalah para pegawai yang bertugas mengelola UUDP (kini dikenal dengan nama UP), yang sebenarnya tidak memiliki kualifikasi sebagai bendahara.

5 SEJARAH BENDAHARA (masa setelah uu no 1 tahun 2004)
Setelah reformasi di bidang Keuangan Negara, terdapat kejelasan mengenai wewenang dan tanggung jawab serta hubungan bendahara dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kuasa Bendahara Umum Negara dalam hal pengelolaan uang. Kewenangan ordonansering berpindah dari Departemen Keuangan ke setiap Departemen. Bendahara selaku pejabat fungsional yang bertanggung jawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara wajib menatausahakan dan mempertanggung- jawabkan seluruh uang negara yang dikelolanya.

6 Pengertian BENDAHARA Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.

7 BATASAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA
Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa BUN, secara pribadi bertanggung jawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya. BPP bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang dikelolanya dan menyampaikan LPJ kepada Bendahara Pengeluaran.

8 Tanggung Jawab Bendahara
Kuasa BUN Bendahara Pengeluaran Bendahara Penerimaan BPP LPJ LPJ LPJ Secara fungsional bendahara bertanggung jawab kpd Kuasa BUN Secara pribadi bertanggungjawab atas seluruh uang/surat berharga yang dikelolanya.

9 PENGANGKATAN BENDAHARA
Menteri/Pimpinan Lembaga berwenang mengangkat: Bendahara Penerimaan dan/ Pengeluaran Guna kelancaran dapat mengangkat BPP Dapat mendelegasikan kepada: Kepala Kantor/Satker Pengangkatan harus dituangkan dalam Surat Keputusan, dan: Memenuhi persyaratan yang ditetapkan BUN Bendahara Penerimaan dan/atau Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh KPA, PPSPM, PPK dan Kuasa BUN Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran/BPP tidak boleh saling merangkap Karena keterbatasan SDM boleh dirangkap seizin Kuasa BUN Jika tidak ada perubahan Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP pada saat pergantian periode tahun anggaran, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/BPP tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku

10 Syarat PENGANGKATAN BPP
Terdapat kegiatan yang lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran. 1. Beban kerja Bendahara Pengeluaran sangat berat berdasarkan penilaian Kepala Kantor/Satker. 2.

11 Guna kelancaran pelaksanaan penerimaan, Kepala Kantor/Satker dapat menunjuk “Petugas Penerima Setoran/PPS” 1. Berfungsi untuk: menerima uang dari wajib bayar; menyampaikan uang yang diterimanya kepada Bendahara Penerimaan atau langsung menyetorkannya ke Kas Negara atas nama Bendahara Penerimaan. 2. Penyampaian uang oleh petugas ke Bendahara Penerimaan disertai bukti penerimaan; Format bukti penyampaian dan teknis penyampaiannya ditetapkan oleh Kepala Kantor/Satker. 3. Penunujukan PPS dapat dilakukan dalam hal: Lokasi penerimaan berbeda dengan lokasi tempat Bendahara Penerimaan berada; Beban kerja yang berat dan tidak memungkinkan untuk dilakukan sendiri oleh Bendahara Penerimaan.

12 SYARAT PENGANGKATAN BENDAHARA
Memiliki Sertifikat Bendahara Dalam hal proses sertifikasi belum terlaksana, persyaratan yang harus dipenuhi yakni: Pegawai Negeri Pendidikan minimal SLTA atau sederajat Golongan Minimal II/b atau sederajat

13 PEMBEBASTUGASAN SEMENTARA DAN PENGANGKATAN KEMBALI BENDAHARA
1 Bendahara dibebaskan sementara dari jabatan Bendahara, apabila: Terdapat dugaan bahwa Bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara; atau Bendahara tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam waktu paling singkat 3 (tiga) bulan. Dalam hal bendahara dibebastugaskan sementara, Menteri/ Pimpinan Lembaga menetapkan Pejabat pengganti sebagai Bendahara. Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat kembali Bendahara dimaksud pada jabatannya sebagai Bendahara, apabila: Tidak ditemukan bukti perbuatan melawan hukum, Pegawai kembali bertugas di satker lingkungannya. 2 3

14 PEMBERHENTIAN BENDAHARA DAN PENETAPAN PEJABAT BENDAHARA BARU
1. Dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat 2. Dijatuhi hukuman yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap 3. Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri 4. Sakit berkepanjangan 5. Meninggal dunia; atau 6. Mutasi/berpindah tempat kerja Menteri/Pimpinan Lembaga mengganti Bendahara dimaksud dan mengangkat Bendahara baru.

15 BENDAHARA YANG DIBERHENTIKAN
Menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya dengan seluruh dokumennya kepada Bendahara baru Pergantian Bendahara didahului dengan pemeriksaan kas oleh KPA atau Pejabat yang ditunjuk oleh KPA Hasil pemeriksaan kas dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima Format BAP Kas dan Serah Terima terstandarisasi 1 2 3 4

16 Penatausahaan Kas Bendahara Penerimaan
Bendahara harus menatausahakan seluruh uang yang dikelolanya; Bendahara wajib menggunakan rekening atas nama jabatannya, pada bank umum/pos dan dilarang menyimpan uang negara atas nama pribadi; Penarikan uang dari rekening Bendahara menggunakan cek yang ditandatangani oleh KPA dan/atau PPK atas nama KPA dan Bendahara (jenis Giro Pemerintah). Penatausahaan Kas Bendahara Penerimaan Pentausahaan Kas Bendahara Pengeluaran Penatausahaan Kas BPP Meliputi:

17 Penatausahaan Kas Bendahara Penerimaan (1)
Bendahara Penerimaan mengelola uang yang sudah menjadi hak negara maupun yang belum menjadi hak negara. Bendahara Penerimaan menyetorkan penerimaan negara paling lambat akhir hari kerja. Namun bisa disetorkan hari berikutnya dalam hal: Terkendala jam operasional bank/pos persepsi, Penerimaan negara diterima pada hari libur/diliburkan. 2

18 Penatausahaan Kas Bendahara Penerimaan (2)
3 Penerimaan negara dapat disetorkan secara berkala dalam hal: Tidak tersedia bank/pos persepsi sekota Kondisi geografis tidak memungkinkan Jarak tempuh lokasi bank/pos persepsi >2 jam Biayanya untuk melakukan penyetoran melebihi penerimaan yang diperoleh Hal itu harus mendapat izin Kanwil DJPBN 4

19 Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran/BPP
1 Uang yang dikelola Bendahara Pengeluaran/ BPP meliputi: UP/TUP; LS kepada Bendahara Pengeluaran (honor, perjadin); Pajak (Bendahara sebagai Wajib Pungut); Uang dari sumber lainnya yang menjadi hak negara, contoh: PNBP yang dikelola Bendahara Pengeluaran; Uang lainnya (hibah, bansos, dll). Bendahara Pengeluaran/BPP dapat membayarkan UP/TUP setelah mendapat SPBy dari PPK. 2

20 Penatausahaan Kas Bendahara Pengeluaran/BPP (2)
3 Setiap akhir hari kerja, maksimal UP/TUP yang ada di brankas Bendahara Pengeluaran/BPP adalah Rp ,- Bila pada akhir hari kerja UP/TUP melebihi Rp ,- maka dibuat Berita Acara Keadaan Kas. Bendahara dapat memberikan Uang Muka Kerja (selain UM Perjadin) setelah mendapat SPBy. Pada akhir tahun anggaran, UP/TUP harus disetorkan ke kas negara. Sedangkan sisa LS kepada Bendahara disetor paling lambat 90 hari kerja dari tanggal SP2D. 4 5 6 7

21 Sistem Laporan Bendahara Instansi
PEMBUKUAN BENDAHARA Pembukuan Bendahara berdasarkan dokumen sumber dengan menggunakan aplikasi yang dibangun oleh DJPBN. SiLaBI Sistem Laporan Bendahara Instansi Pembukuan dilakukan pada Buku Kas Umum, Buku Pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran Pembukuan mencakup seluruh uang yang ada pada satker tersebut Dalam hal tidak memungkinkan maka bisa dengan manual tulis tangan/komputer

22 Pembukuan Bendahara Pembukuan dilakukan terpisah untuk setiap DIPA
Dalam hal Bendahara mengelola valuta asing, Bendahara membuat catatan atas keadaan kurs transaksi penyetoran ke kas negara Apabila Bendahara mengelola valas, pembukuan dilakukan terpisah untuk setiap valas namun dituangkan dalam 1 LPJ Bendahara

23 Laporan (a) Buku Bendahara Penerimaan Buku Kas Umum BP Kas BP PNBP
Buku Pembantu BP PNBP BP Pajak BP Dana Pihak Ketiga Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan

24 Laporan (b) Buku Bendahara Pengeluaran Buku Kas Umum Kas BPP
Buku Pembantu BPP Uang Muka/Voucher Uang Persediaan LS Bendahara Lain-Lain Buku Pembantu Pajak Buku Pengawasan Anggaran Belanja

25 Laporan (c) Buku Bendahara Pengeluaran Pembantu Buku Kas Umum BPP Kas
Buku Pembantu Uang Muka/voucher LS Bendahara Lain-Lain Buku Pembantu Pajak Buku Pengawasan Anggaran Belanja

26 PEMERIKSAAN KAS BENDAHARA
1 Pemeriksaan dilakukan oleh: KPA atau PPK atas nama KPA untuk Bendahara Pengeluaran/BPP, Kepala Satker/pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara untuk Bendahara Penerimaan 2 Pemeriksaan kas dilakukan dalam hal: (i) terjadi pergantian bendahara, (ii) dilakukan rekonsiliasi internal, dan (iii) sewaktu-waktu. 3 Pemeriksaan Kas dilakukan minimal sekali dalam sebulan. 4 Hasil pemeriksaan kas dituangkan dalam Berita Acara dan memuat: kesesuaian kas tunai di brankas dan rekening dengan pembukuan, penyetoran penerimaan negara/pajak, penjelasan atas selisih.

27 Rekonsiliasi Internal
Rekonsiliasi internal antara pembukuan Bendahara dengan UAKPA, dilakukan minimal 1 kali di akhir bulan bersamaan dengan pemeriksaan kas dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi dilakukan oleh: Kepala Satker/pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara untuk Bendahara Penerimaan KPA/PPK atas nama KPA untuk Bendahara Pengeluaran

28 Rekonsiliasi internal dilakukan untuk meneliti kesesuaian atas:
Apa yang harus diuji? Rekonsiliasi internal dilakukan untuk meneliti kesesuaian atas: Bendahara Penerimaan: Jumlah setoran penerimaan negara ke kas negara & saldo penerimaan negara yang belum disetor ke kas negara Bendahara Pengeluaran: Saldo UP/TUP dan saldo selain UP/TUP

29 Berita Acara Berita Acara Pemeriksaan Kas Bendahara Penerimaan
Berita Acara Pemeriksaan Kas Bendahara Pengeluaran Berita Acara Pemeriksaan Kas Bendahara Pengeluaran Pembatu Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi Bendahara Penerimaan Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi Bendahara Pengeluaran Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima Bendahara Penerimaan Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima Bendahara Pengeluaran Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Serah Terima Bendahara Pengeluaran Pembantu

30 LPJ BENDAHARA Bendahara harus menyampaikan LPJ Bendahara kepada: Kuasa BUN (KPPN), Menteri/pimpinan lembaga, BPK LPJ Bendahara disusun berdasarkan pembukuan yang dilakukan Bendahara dan ditandatangani olek Bendahara dan KPA/PPK LPJ Bendahara menyajikan: Keadaan pembukuan; Keadaan kas akhir bulan; Hasil rekonsiliasi internal; Penjelasan atas selisih.

31 LPJ BENDAHARA (2) Penyampaian LPJ Bendahara ke KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan dilampiri: Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Rekonsiliasi Salinan rekening koran Daftar Saldo Rekening Daftar Hasil Konfirmasi Surat Setoran Penerimaan Negara Dalam hal tanggal 10 hari libur maka penyampaiannya pada hari kerja sebelumnya.

32 Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
LPJ Bendahara LPJ Bendahara Penerimaan Daftar Rincian Kas di Rekening Bendahara Penerimaan LPJ Bendahara Pengeluaran Daftar Rincian Kas di Rekening Bendahara Pengeluaran LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu

33 VERIFIKASI LPJ Bendahara
KPPN melakukan verifikasi atas LPJ Bendahara yang diterima dan menyusun Daftar LPJ Bendahara kemudian menyampaikannya ke Kanwil DJPBN paling lambat 15 hari kerja Kanwil DJPBN menerima Daftar LPJ Bendahara dari KPPN untuk disusun Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Wilayah dan disampaikan ke Dit. PKN paling lambat 20 hari kerja Dit. PKN menyusun Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Nasional

34 Verifikasi LPJ Bendahara oleh KPPN
Verifikasi LPJ Bendahara Penerimaan meliputi: a. Menguji kesesuaian saldo awal b. Menguji kesesuaian saldo rekening bank c. Menguji kesesuaian jumlah uang di brankas d. Menguji kebenaran perhitungan e. Menguji kesesuaian penyetoran ke kas negara f. Meneliti kepatuhan Bendahara dalam penyetoran PNBP dan Pajak (bila ada) g. Meneliti izin rekening Bendahara.

35 Verifikasi LPJ Bendahara oleh KPPN
Verifikasi LPJ Bendahara Pengeluaran meliputi: a. Menguji kesesuaian saldo awal b. Menguji kesesuaian saldo rekening bank c. Menguji kesesuaian jumlah uang di brankas d. Menguji kebenaran perhitungan e. Menguji kesesuaian saldo UP/TUP f. Menguji kesesuaian penyetoran ke kas negara g. Meneliti kepatuhan Bendahara dalam penyetoran Pajak dan PNBP (bila ada) h. Meneliti izin rekening Bendahara

36 Verifikasi LPJ Bendahara oleh Kanwil DJPBN
Atas Daftar LPJ Bendahara dari KPPN, Kanwil DJPBN melakukan pemeriksaan dalam hal: Perbedaan jumlah LPJ Bendahara yang diterima dengan yang seharusnya Nilai jumlah pada saldo kas dengan saldo pada Saldo Penerimaan dan Penyetoran Nilai BP UP dengan Jumlah UP Atas Daftar LPJ Bendahara dari KPPN, Kanwil DJPBN menyusun Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Wilayah dan menyampaikannya ke Dit. PKN paling lambat 20 hari kerja bulan berikutnya.

37 Verifikasi LPJ Bendahara oleh PKN
Atas Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Wilayah dari Kanwil DJPBN, Dit. PKN melakukan pemeriksaan atas: Perbedaan jumlah LPJ Bendahara yang diterima dengan yang seharusnya. Nilai jumlah pada saldo kas dengan saldo pada Saldo Penerimaan dan Penyetoran. Nilai BP UP dengan Jumlah UP. Atas Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Wilayah dari Kanwil DJPBN, Dit. PKN menyusun Rekapitulasi LPJ Bendahara per Bagian Anggaran tingkat Nasional

38 Sistem Laporan Bendahara Instansi
ALUR LPJ BENDAHARA Sekjen K/L LKK/L LKPP Rekonsiliasi Pembinaan Verifikasi Satker KPPN Kanwil KanPus DJPBN SiLaBI Sistem Laporan Bendahara Instansi BPK

39 Sanksi dikenakan apabila:
Bendahara tidak menyampaikan LPJ setiap bulannya; Bendahara menyampaikan LPJ tetapi ditolak KPPN karena ada kesahahan. Penundaan penerbitan SP2D atas SPM-UP/SPM-TUP/SPM-GUP maupun SPM-LS melalui Bendahara. Sanksi:

40 Terima Kasih Gedung Prijadi Praptosuhardjo II, Lantai III,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pengelolaan Kas Negara Gedung Prijadi Praptosuhardjo II, Lantai III, Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta (021) , (021) Ext 5421, 5422 Faksimile : (021)


Download ppt "Peningkatan Kemampuan Bidang Perbendaharaan Kementerian Kesehatan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google