Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Penyusutan, Amortisasi dan Revaluasi
2
Undang-Undang PPh Penyusutan Konsep alokasi harga perolehan harta tetap berwujud Amortisasi Konsep alokasi harga perolehan harta tetap tidak berwujud Revaluasi Penilaian kembali aset tetap
3
PENYUSUTAN Penyusutan adalah alokasi jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa yang diestimasi. Berupa Bangunan Harta Tetap Berwujud Bukan Berupa Bangunan
4
Harta Berwujud yang Bukan Bangunan
Terdiri dari : Kelompok 1 : yang mempunyai masa manfaat 4 tahun Kelompok 2 : yang mempunyai masa manfaat 8 tahun Kelompok 3 : yang mempunyai masa manfaat 16 tahun Kelompok 4 : yang mempunyai masa manfaat 20 tahun
5
Harta Berwujud Berupa Bangunan
Permanen (Masa manfaaatnya 20 Tahun) Harta berwujud yang berupa bangunan Tidak Permanen (Masa manfaatnya tidak lebih dari 10 Tahun)
6
Metode dan Tarif Penyusutan
Berdasarkan UU Perpajakan Pasal 11 UU No.36 Tahun 2008: 1. Metode Garis Lurus (Straight Line Method) Diperkenankan digunakan untuk semua kelompok harta berwujud. 2. Metode Saldo Menurun (Declining Balance Method) Hanya diperkenankan digunakan untuk kelompok harta berwujud bukan bangunan saja.
7
Kelompok Harta Berwujud & Tarif Penyusutan
Masa Manfaat Tarif Derpesiasi Garis Lurus Saldo Menurun Bukan Bangunan Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 4 Tahun 8 Tahun 16 Tahun 20 Tahun 25% 12,5% 6,25% 5% 50% 10% II. Bangunan Permanen Tidak Permanen Tahun 10 Tahun -
8
Saat Penyusutan Saat penyusutan dimulai pada :
Dimulai pada bulan dilakukan pengeluaran Kecuali, untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tsb Dimulai pada bulan: harta tsb digunakan untuk mendapatkan, menagih & memelihara penghasilan atau pada bulan harta ybs mulai menghasilkan atas persetujuan Direktur Jendral Pajak
9
Penghitungan penyusutan atas harta tersebut adalah sebagai berikut:
Contoh Soal PT Agri Jaya pada bulan Juli membeli sebuah alat pertanian yang mempunyai masa manfaat 4 tahun seharga Rp ,00. Penghitungan penyusutan atas harta tersebut adalah sebagai berikut:
10
Pembahasan Alternatif I : Metode Garis Lurus Penyusutan tahun 2014: 6/12 x 25% x Rp ,00 = Rp ,00 Penyusutan tahun 2015: 25% x Rp ,00 = Rp ,00 Penyusutan tahun 2016: Penyusutan tahun 2017: Penyusutan tahun 2018:
11
Alternatif II : Metode Saldo Menurun
Penyusutan tahun 2014: 6/12 x 50% x Rp ,00 = Rp ,00 Penyusutan tahun 2015: 50% x (Rp ,00 – Rp ,00) 50% x Rp ,00 = Rp ,00 Penyusutan tahun 2016: 50% x (Rp ,00 – Rp ,00) 50% x Rp ,00 = Rp ,00
12
Penyusutan tahun 2017: 50% x (Rp ,00 – Rp ,00) = 50% x Rp ,00 = Rp ,00 Penyusutan tahun : Rp ,00 - Rp ,00 = Rp ,00
13
AMORTISASI Pada UU PPh menggunakan istilah harta tak berwujud tidak dengan asset tetapi mempunyai pengertian yang sama dengan asset dalam SAK. Seperti yang telah dilakukan pada asset tetap berwujud, nilai asset tetap tak berwujud harus juga dilakukan penyusutan yang disebut juga dengan Amortisasi. Pengertian asset tak berwujud adalah asset tak lancar (non-current asset) dan tak berbentuk yang memberikan hak keekonomian dan hukum kepada pemiliknya dan dalam laporan keuangan tidak dicakup secara terpisah dalam klasifikasi asset yang lain (PSAK no 19). Termasuk dalam asset tak berwujud adalah hak paten, Good Will, hak merk.
14
Kelompok Harta Tak Berwujud
Metode Amortisasi Kelompok Harta Tak Berwujud Masa Manfaat Tarif Amortisasi Garis Lurus Saldo Menurun Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 Tahun 20 Tahun 25% 12,5% 6,25% 5% 50% 10%
15
Contoh Perhitungan Amortisasi tahun 2014:
PT Asti Jaya pada tanggal 4 Januari 2014 mengeluarkan uang sebanyak Rp ,00 untuk memperoleh hak lisensi dari Phoenixcyle Ltd. selama 4 tahun untuk memproduksi Sepeda Phoenix. Perhitungan amortisasi hak lisensi tersebut adalah sebagai berikut: Alternatif I : Metode Garis Lurus Amortisasi tahun 2014: 25% x Rp ,00 = Rp ,00 Amortisasi tahun 2015: Amortisasi tahun 2016: Amortisasi tahun 2017:
16
Alternatif II : Metode Saldo Menurun
Amortisasi tahun 2014: 50% x Rp ,00 = Rp ,00 Amortisasi tahun 2015: 50% x (Rp ,00 – Rp ,00) 50% x Rp ,00 = Rp ,00 Amortisasi tahun 2016: 50% x (Rp ,00 – Rp ,00) 50% x Rp ,00 = Rp ,00 Amortisasi tahun 2017: (Rp ,00 – Rp ,00) = Rp ,00
17
Amortisasi Berdasarkan Metode Satuan Produksi
1)Hak atau Pengeluaran di bidang Penambangan minyak dan gas bumi Amortisasi dengan metode satuan produksi diterapkan pada amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi. Dalam hal ini, metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan persentase tarif amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi dilokasi tersebut yang dapat diproduksi.
18
Contoh Soal PT Dira Oil mengeluarkan uangnya sebesar Rp ,00 untuk memperoleh hak penambangan minyak bumi. Kandungan minyak bumi ditaksir sebesar barel. Produksi bumi tahun 2014 mencapai barel. Besarnya amortisasi untuk tahun 2014 adalah: Tarif amortisasi = (realisasi penambangan : taksiran kandungan) x % = ( : ) x 100% = 30% Amortisasi 2014 = 30% x Rp ,00 = Rp ,00 Seandainya jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran yang belum diamortisasi, maka atas sisa tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.
19
2)Hak penambangan selain minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, hak pengusahaan sumber, dan hasil alam lainnya Amortisasi dengan metode satuan produksi setinggi- tingginya 20% setahun, diterapakan pada amortisasi atas: Pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi, Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan, Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan sumber dan hasil alam lainnya, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun.
20
Contoh Soal PT DiraWood pada tahun 2002 mengeluarkan uang sebesar Rp ,00 untuk memperoleh hak pengusahaan hutan. Potensi hak pengusahaan hutan adalah ton. Jumlah produksi pada tahun adalah sebesar ton. Jumlah yang diamortisasi dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun 2002 adalah sebesar: ( : ) ton x Rp ,00 = 40% x Rp ,00 = Rp ,00 Jumlah yang telah diamortisasi maksimum adalah 20% dari pengeluaran, maka amortisasi yang diperkenankan hanyalah sebesar 20% x Rp ,00 = Rp ,00
21
Penilaian Kembali Aktiva Tetap (Revaluasi)
Definisi: “ Penilaian kembali aktiva tetap yg diakibatkan adanya kenaikan nilai aktiva tetap tersebut dipasarkan atau karena rendahnya nilai aktiva tetap dalam LK akibat devaluasi atau sebab-sebab lain” . Tujuan: “Agar dapat melakukan penghitungan penghasilan dan biaya lebih wajar sehingga mencerminkan kemampuan dan nilai perusahaan yg sebenarnya”
22
WP yang berhak melakukan Revaluasi
WP Badan DN yg telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dgn masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya revaluasi. Jenis Aktiva Tetap yg dpt dinilai kembali Semua aktiva berwujud dalam bentuk tanah, kelompok bangunan dan bukan bangunan yg tidak dimaksudkan untuk dijual Pihak yg melakukan penilaian Perusahaan penilai yg diakui oleh pemerintah Berdasarkan nilai pasar atau harga wajar yg berlaku pada saat dilakukan revaluasi dgn metoda penilaian yg lazim berlaku di Indonesia
23
Perlakuan Pajak Atas Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva
Selisih lebih antara nilai pasar atau nilai wajar dengan nilai buku fiskal aktiva tetap yang dinilai kembali, terlebih dahulu wajib dikompensasikan dengan kerugian fiskal tahun berjalan. Jika masih terdapat sisa lebih, dapat dikompensasikan dengan sisa kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan. Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap setelah dilakukan kompensasi kerugian, dikenakan PPh yang bersifat final sebesar 10%.
24
Contoh Soal Pada tahun 2014, PT Sukses melakukan penilaian kembali aktiva tetapnya. Nilai buku fiskal aktiva yang dinilai kembali per 31 Desember adalah Rp ,00. Nilai wajar aktiva tersebut adalah Rp ,00. Sisa kerugian fiskal tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan adalah Rp ,00. Besarnya PPh atas selisih lebih penilaian kembali aktiva adalah sebesar: Nilai wajar aktiva Rp ,00 Nilai buku fiskal aktiva Rp ,00 Selisih lebih penilaian kembali aktiva Rp. ,00 Kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan Rp. ,00 Selisih lebih setelah kompensasi Rp. ,00 PPh = Rp ,00 x 10% = Rp. ,00 (bersifat final)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.