Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KKP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KKP"— Transcript presentasi:

1 PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KKP
UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

2 DASAR HUKUM UU 31/ 1999 jo. UU 20/ 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi PERMEN KP RI NOMOR 27/PERMEN-KP/2014 : Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan KEPMEN KP NOMOR 31/KEPMEN-KP/2014 Tentang Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kelautan Dan Perikanan

3 KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
TINDAK PIDANA KORUPSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA GRATIFIKASI SUAP MENYUAP UU Nomor 20 Tahun 2001 PENGGELAPAN DALAM JABATAN COI DALAM PENGADAAN PERBUATAN CURANG PEMERASAN

4 Tipologi Suap, Pemerasan, dan Gratifikasi
Permisive untuk melakukan sesuatu SUAP Permisive untuk meminta PEMERASAN Permisive untuk menerima GRATIFIKASI

5 Bagi Penerima dan Pemberi Gratifikasi
Ancaman Hukuman Bagi Penerima dan Pemberi Gratifikasi Ancaman Hukuman Penerima: Pidana Penjara Seumur Hidup atau 4 sd 20 Tahun Pidana Denda Rp200 juta sd Rp1 milyar Sanksi bagi Pemberi : Pidana Penjara 3 Tahun Pidana Denda Rp150 juta UU 31/1999 jo. UU No. 20/2001 Pasal 12B dan 12C ayat (1)

6 Pengecualian Sanksi Hukum Gratifikasi
Sanksi hukum tidak berlaku, jika lapor ke UPG atau KPK UU 31/1999 jo. UU No. 20/2001 Pasal 12C ayat (1)

7 LATAR BELAKANG ATURAN GRATIFIKASI
SERINGKALI terkait dengan jabatan serta kemungkunan adanya benturan Kepentingan (COI) Seringkali berasal dari kebiasaan yang menjadi perilaku dibawah sadar Sekedar tanda terima kasih dan sah

8 Permen KP NOMOR 27/PERMEN-KP/ 2014
Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

9 TUJUAN : Sebagai pedoman bagi Pegawai KKP untuk memahami, mencegah, dan menangani gratifikasi di lingkungan KKP. Memberikan arah dan acuan bagi Pegawai KKP mengenai pentingnya kepatuhan melaporkan gratifikasi untuk perlindungan dirinya maupun keluarganya dari peluang dikenakannya tuduhan tindak pidana terkait gratifikasi. Membentuk lingkungan organisasi yang sadar dan terkendali dalam penanganan praktik gratifikasi sehingga prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam menjalankan kegiatan semakin terimplementasi.

10 Penjelasan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001
GRATIFIKASI Pemberian dalam arti luas Penjelasan Pasal 12B UU No. 31 Tahun Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Meliputi: ...

11 Uang / Setara uang Barang Diskon /Rabat Pinjaman tanpa bunga

12 Komisi PerjalananWisata Tiket Perjalanan
Pengobatan Cuma-cuma PerjalananWisata Tiket Perjalanan

13 Fasilitas Penginapan Fasilitas Lain-lain
Baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik

14 KLASIFIKASI GRATIFIKASI
Kedinasan Gratifikasi yang bukan Kedinasan dan bukan dianggap suap Gratifikasi yang dianggap suap

15 GRATIFIKASI DIANGGAP SUAP APABILA:
Klasifikasi Gratifikasi 1. Gratifikasi yang Dianggap Suap GRATIFIKASI DIANGGAP SUAP APABILA: Kepada Pegawai Kementerian atau penyelenggara negara di lingkungan Kementerian yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas Pegawai Kementerian atau penyelenggara negara di lingkungan Kementerian yang bersangkutan. WAJIB DITOLAK DAN DILAPORKAN

16 2. Gratifikasi Kedinasan
Klasifikasi Gratifikasi 2. Gratifikasi Kedinasan Hadiah/fasilitas resmi dari penyelenggara kegiatan yang diberikan kepada wakil-wakil resmi suatu instansi dalam suatu kegiatan tertentu, sebagai penghargaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut. DAPAT DITERIMA DAN WAJIB DILAPORKAN

17 3. Gratifikasi yang Bukan Kedinasan dan yang Bukan Dianggap Suap
Klasifikasi Gratifikasi 3. Gratifikasi yang Bukan Kedinasan dan yang Bukan Dianggap Suap Pemberian yang diterima berdasarkan perjanjian yang sah atau yang tidak terkait dengan kedinasan atau karena meraih prestasi tertentu Surat Edaran KPK B.143/ 01-13/2013

18 Contoh Gratifikasi yang Dianggap Suap:
Uang/Setara uang, barang, fasilitas, dan/atau akomodasi sebagai ucapan terimakasih terkait dengan: Proses pengadaan barang dan jasa dan/atau sehubungan dengan telah terpilihnya atau telah selesainya suatu pekerjaan dan/atau kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas dan jabatan. Proses pemeriksaan pekerjaan dan/atau proses persetujuan/pemantauan/ pengawasan atas pekerjaan mitra kerja dan/atau pihak ketiga. Mitra kerja dan/atau pihak ketiga, termasuk tapi tidak terbatas dari notaris, perusahaan asuransi, bank, biro perjalanan, maskapai penerbangan, dan/atau perusahaan/kantor konsultan lainnya atas kerja sama/perjanjian kerjasama yang sedang berlangsung. Akomodasi, fasilitas, perlengkapan, dan/atau voucher termasuk dan namun tidak terbatas pada tiket pesawat, voucher hotel, olah raga golf, tenis lapangan, voucher hiburan yang tidak relevan/tidak berhubungan dengan maksud penugasannya.

19 Contoh Gratifikasi Kedinasan:
Fasilitas dalam bentuk apapun, termasuk tapi tidak terbatas pada jamuan makan, transportasi, dan akomodasi baik dalam bentuk uang dan/atau setara uang, yang diberikan untuk menunjang pelaksanaan tugas dari pegawai kementerian dan penyelenggara di mitra kerja dan/atau pihak ketiga dimana ditugaskan berdasarkan penugasan resmi dari unit kerjanya Setiap pemberian dalam bentuk apapun yang diterima sebagai hadiah/reward pada kegiatan kontes/kompetisi terbuka yang dilakukan dalam tugas kedinasan; Diskon dan/atau fasilitas yang berlaku khusus bagi Pegawai Kementerian dan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian yang diberikan oleh badan usaha seperti rumah makan, hotel, jasa transportasi dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang dinikmati oleh Pegawai Kementerian dan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian yang bersangkutan.

20 Contoh Gratifikasi yang Bukan Kedinasan dan yang Bukan Dianggap Suap
Gaji Hadiah yang tidak terkait kedinasan Hadiah Karena Prestasi akademis atau non akademis tidak terkait dengan Kedinasan Kompensasi atas profesi diluar kedinasan Seminar kit, sertifikat, plakat kegiatan kedinasan Hidangan/sajian/jamuan makan minum acara resmi kedinasan

21 PELAPORAN GRATIFIKASI

22 PERSENTASE PELAPORAN GRATIFIKASI YANG DISAMPAIKAN MELALUI UPG KKP
s.d. Maret 2015

23 PENERIMAAN DAN PEMILAHAN LAPORAN GRATIFIKASI
Sampai dengan 12 Maret 2015 terdapat 90 laporan gratifikasi yang diterima oleh UPG KKP. Hasil verifikasi: 64 laporan termasuk gratifikasi kedinasan, 12 laporan termasuk gratifikasi yang dianggap suap dan 14 laporan termasuk gratifikasi yang tidak dianggap kedinasan dan tidak dianggap suap. TINDAK LANJUT LAPORAN GRATIFIKASI Dari hasil reviu UPG KKP terhadap laporan tersebut telah disampaikan kepada KPK.

24 Pelaporan Gratifikasi
Setiap Wajib Lapor Gratifikasi wajib menyampaikan laporan dalam hal telah: Menolak suatu pemberian gratifikasi; Menerima gratifikasi; dan/atau Memberikan gratifikasi Dilaporkan paling lambat 14 Hari kerja sejak terjadinya gratifikasi

25 upg.kkp.go.id

26 Contoh: Formulir Penolakan

27 Contoh: Formulir Penolakan
Kolom bertanda (*) wajib diisi. Sertakan foto benda gratifikasi. Masukan kode Verifikasi, kemudian klik KIRIM.

28 Halaman ini menunjukkan bahwa laporan Anda telah diterima oleh sistem dan Anda akan mendapatkan balasan secara otomatis. Selesai!

29 TERIMA KASIH website: upg.kkp.go.id


Download ppt "PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KKP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google