Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014"— Transcript presentasi:

1 UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
Peranan Fungsional Perencanaan dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara Mei 2014

2 TUJUAN UTAMA UU ASN TERWUJUDNYA ASN YANG MEMILIKI INTEGRITAS, PROFESIONAL, MELAYANI DAN SEJAHTERA

3 PRINSIP DASAR UU ASN MEMINDAHKAN APARATUR SIPIL NEGARA DARI COMFORT ZONE KE COMPETITIVE ZONE SELEKSI DAN PROMOSI BERBASIS KOMPETENSI SECARA KOMPETITIF DAN ADIL MENERAPKAN PRINSIP FAIRNESS

4 JENIS PEGAWAI ASN PNS (Pasal 1 butir 3 & Pasal 7)
2. PEGAWAI PEMERINTAH dengan PERJANJIAN KERJA (PPPK) (Pasal 1 butir 3 & Pasal 7) BERSTATUS PEGAWAI TETAP DAN MEMILIKI NIP SECARA NASIONAL; MENDUDUKI JABATAN PEMERINTAHAN. DIANGKAT DENGAN PERJANJIAN KERJA SESUAI KEPERLUAN INSTANSI MENURUT KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANG. MELAKSANAKAN TUGAS PEMERINTAHAN.

5 Jabatan Pimpinan Tinggi*
II. JENIS JABATAN ASN II. Fungsional I. Struktural Jabatan Pimpinan Tinggi* Jabatan Administratif * Eselon I dan II di K/L dan Pemda

6 PEJABAT YANG BERWENANG
KEWENANGAN MENGANGKAT, MEMINDAHKAN, & MEMBERHENTIKAN ASN (PNS DAN PPPK) BERADA PADA PEJABAT YANG BERWENANG BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. PEJABAT YANG BERWENANG DITINGKAT KEMENTERIAN, DAN LPNK ADALAH MENTERI DAN PIMPINAN LEMBAGA. PEJABAT YANG BERWENANG DITINGKAT SEKRETARIAT LEMBAGA NEGARA, LEMBAGA NON STRUKTURAL ADALAH SEKJEN/SEKRETARIS. PEJABAT YANG BERWENANG DITINGKAT PEMERINTAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA ADALAH SEKRETARIS DAERAH. Pasal 1 angka 13

7 PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
SIFAT DASAR PENGISIAN: DILAKUKAN SECARA KOMPETITIF DAN TERBUKA DIKALANGAN PNS UNTUK MENENTUKAN JABATAN YANG DAPAT DIISI OLEH NON PNS DITETAPKAN OLEH PRESIDEN SELEKSI: DILAKUKAN OLEH PANITIA SELEKSI YANG DIBENTUK OLEH PEJABAT YANG BERWENANG; PEMILIHAN DAN PENETAPAN (KHUSUS JABATAN ESELON I): PANITIA SELEKSI MENYAMPAIKAN 3 (TIGA) NAMA CALON KEPADA PRESIDEN UNTUK SETIAP 1 (SATU) JABATAN MELALUI TIM PENILAI AKHIR (TPA) PRESIDEN MEMILIH DAN MENETAPKAN ESELON I YANG DIREKOMENDASIKAN OLEH TPA. Pasal 19

8 PENSIUN PNS BUP BAGI JABATAN ADMINISTRASI ADALAH 58 TAHUN.
UMUM TUJUAN: (Pasal 88) PERLINDUNGAN KESINAMBUNGAN PENGHASILAN HARI TUA SIFAT: (Pasal 88) SEBAGAI HAK DAN PENGHARGAAN ATAS PENGABDIAN PNS RUANG LINGKUP: (Pasal 90) JAMINAN PENSIUN DAN JAMINAN DUDA/JANDA PNS, DAN JAMINAN HARI TUA PNS DIBERIKAN DALAM RANGKA PROGRAM SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL. BATAS USIA PENSIUN (BUP) (Pasal 90) BUP BAGI JABATAN ADMINISTRASI ADALAH 58 TAHUN. BUP BAGI ESELON II ADALAH 60 TAHUN. BUP BAGI ESELON I ADALAH 60 TAHUN.

9 PEGAWAI PEMERINTAH dengan PERJANJIAN KERJA (PPPK)
KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMDA DAPAT MENGANGKAT PPPK DENGAN KRITERIA: SESUAI KEBUTUHAN ORGANISASI DITETAPKAN JANGKA WAKTU PERSETUJUAN MENPAN PPPK TIDAK DAPAT DIANGKAT MENJADI PNS. JIKA INGIN PINDAH STATUS MENJADI PNS HARUS MENGUNDURKAN DIRI SEBAGAI PPPK, DAN HARUS MENGIKUTI SEMUA PROSES SERTA MEMENUHI PERSYARATAN UNTUK DAPAT DIANGKAT MENJADI PNS. KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI PPPK DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH Pasal

10 KETENTUAN TRANSISI PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG INI HARUS SUDAH DITETAPKAN PALING LAMBAT 2 (DUA) TAHUN SEJAK UNDANG-UNDANG INI DIUNDANGKAN.

11 TERIMA KASIH


Download ppt "UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google