Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDeddy Kurniawan Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
NOVEMBER 2016
2
DATA KONTRAK Data kontrak tahun tunggal yang ditandatangani sampai dengan tanggal 2 Desember 2016 diajukan ke KPPN paling lambat tanggal 5 Desember 2016 Perubahan data kontrak yang telah terdaftar di KPPN dan telah memiliki NRK, disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 9 Desember 2016 Pekerjaan kontraktual atas kontrak tahun tunggal yang ditandatangani setelah tanggal 2 Desember 2016 dapat ditagihkan menggunakan SPM-LS dengan Kode Sifat non kontraktual dalam satu SPM dengan dilampiri SPTJM, disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 23 Desember 2016
3
BATAS WAKTU PENGAJUAN SPM
WAKTU (paling lambat) SPM-UP, SPM-TUP, dan SPM-GUP 7 Desember 2016 SPM-LS (BAST/BAPP s.d 30 Sept) 11 November 2016 SPM-LS (BAST/BAPP 1 s.d 31 Okt) 30 November 2016 SPM-LS (BAST/BAPP 1 s.d 30 Nov) 16 Desember 2016 SPM-LS (BAST/BAPP 1 s.d 31 Des) 23 Desember 2016 SPM-LS Non Kontraktual 19 Desember 2016 SPM-KP/SPM-KPBB/SPM-KB/SPM-KC/SPM-IB SPM-PP Surat Ralat/SPPK atas Retur SP2D 27 Desember 2016 Perbaikan SPM dan/atau data kontrak dan/atau data supplier dilampiri surat pemberitahuan penolakan dari KPPN hari kerja berikutnya s.d. 28 Desember 2016 SPM Gaji Induk Januari 2017 (diberi tgl 2 Januari 2017) 13 Desember 2016 SPM honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN bulan Desember 9 Desember 2016
4
BATAS WAKTU PENGAJUAN SURAT PENARIKAN DANA (SPD)
PINJAMAN WAKTU (paling lambat) ADB 9 Desember 2016 IBRD 19 Desember 2016 JICA Selain ADB, IBRD, JICA Apabila pemberi P/HLN mengatur lain batas waktu pengajuan SPD, Satker menyampaikan SPD ke KPPN KPH paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum batas waktu pengajuan SPD dimaksud.
5
HONORARIUM/UANG MAKAN/UANG LEMBUR DESEMBER 2016
Honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN bulan Desember dapat dibayarkan pada bulan berkenaan melalui mekanisme SPM-LS dengan melampirkan SPTJM, dan tidak melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA Pengajuan SPM-LS paling lambat tanggal 9 Desember 2016 pada jam kerja Uang makan dan uang lembur bulan Desember 2016 yang pelaksanaan kegiatannya: hanya dilakukan sampai dengan tanggal 15, dibayarkan menggunakan mekanisme LS dilakukan mulai awal bulan sampai dengan melewati tanggal 15, dibayarkan dengan menggunakan mekanisme UP/TUP
6
PEMBAYARAN BIAYA PEMELIHARAAN (RETENSI)
Pembayaran biaya pemeliharaan (retensi) 5% dari nilai kontrak: Pelaksanaan pekerjaan harus sudah selesai 100% Masa pemeliharaan s.d Akhir TA 2016 atau melampaui TA 2016, biaya pemeliharaan dapat dibayarkan pada TA 2016 dengan dilampiri fotocopy jaminan pemeliharaan yang telah disahkan oleh PPK serta mencantumkan nomor dan tanggal jaminan bank/asuransi pada uraian SPM SPM retensi dapat diterbitkan tersendiri/terpisah atau disatukan dengan SPM pembayaran angsuran/termin atas prestasi pekerjaan fisik Jaminan pemeliharaan, harus memenuhi ketentuan: diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian/surety bond; nilai jaminan minimal sebesar jumlah tagihan; dan masa berlaku jaminan berakhir minimal bersamaan dengan masa pemeliharaan
7
PENGAJUAN SPM-LS (BAPP dibuat tgl 23 s.d 31 Desember 2016) ..... (1)
LAMPIRAN SPM Surat Perjanjian Pembayaran antara PPK dengan pihak ketiga/rekanan Asli jaminan/garansi bank yang diterbitkan oleh bank umum (berlokasi dalam wilayah kerja KPPN bersangkutan dan bersifat transferable), masa berlaku s.d berakhirnya masa kontrak, nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan, dan masa pengajuan klaim selama 30 hari kalender sejak berakhirnya jaminan/garansi bank Surat Pernyataan dari PPK mengenai keabsahan jaminan/garansi bank dengan pernyataan bahwa apabila jaminan/garansi bank palsu dan/atau asli tapi palsu dan/atau tidak dapat dicairkan dalam hal terjadi wanprestasi/pekerjaan tidak dapat diselesaikan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi PPK Asli surat kuasa (bermaterai cukup) dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan/garansi bank Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan 100% s.d berakhirnya masa kontrak dari Pihak Ketiga/Rekanan KETENTUAN LAINNYA Pekerjaan dengan nilai kontrak dan/atau nilai pekerjaan yang belum diselesaikan jumlahnya sama dengan atau di bawah Rp50 jt, jaminan/garansi bank dapat diganti dengan SPTJM Nomor dan tanggal jaminan/garansi bank dicantumkan pada uraian SPM
8
PENGAJUAN SPM-LS (BAPP dibuat tgl 23 s
PENGAJUAN SPM-LS (BAPP dibuat tgl 23 s.d 31 Desember 2016, selesai/tidak) (2) TELAH DISELESAIKAN 100% PPSPM wajib menyampaikan BAPP/BAST kepada Kepala KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah masa kontrak berakhir PPSPM dapat mengambil asli jaminan/garansi bank ke KPPN dan harus menyerahkan fotocopy jaminan pemeliharaan (5%) yang diterbitkan oleh bank umum, perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian/surety bond yang telah disahkan oleh PPK, yang masa berlakunya berakhir minimal bersamaan dengan masa pemeliharaan TIDAK DISELESAIKAN/TIDAK DAPAT DISELESAIKAN 100% S.D BERAKHIRNYA MASA KONTRAK PPK menyampaikan surat pernyataan tertulis dilengkapi BAPP dan BAP terakhir kepada Kepala KPPN, paling lambat 5 hari kerja sejak masa kontrak berakhir Bank tidak bersedia mencairkan jaminan/garansi bank PPK wajib mengembalikan uang jaminan/garansi bank tersebut dan menyetorkan ke Kas Negara Jaminan/garansi bank oleh Bank Umum yang tidak berlokasi dalam wilayah kerja KPPN pembayar KPA dapat menyampaikan surat permohonan dispensasi kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan
9
PENYELESAIAN UANG PERSEDIAAN
Pengajuan SPM-PTUP/GUP Nihil TA 2016: paling lambat tanggal 6 Januari 2017 Jika diajukan pada tahun 2017 mencantumkan tambahan uraian SPM “Pengesahan atas pertanggungjawaban UP/TUP tahun anggaran 2016“ diberi tanggal 31 Desember 2016 Bendahara Pengeluaran harus menyetorkan sisa dana UP/TUP TA 2016 ke Kas Negara: berada pada kas bendahara dalam bentuk tunai maupun rekening bank/pos paling lambat tanggal 30 Desember 2016 menggunakan akun pengembalian UP/TUP Disetor pada Tahun Anggaran 2016 memakai akun Disetor pada Tahun Anggaran 2017 memakai akun menyampaikan salinan bukti setor yang disahkan oleh KPA ke KPPN Bendahara Pengeluaran dapat melakukan pencocokan data dengan KPPN sebelum melaksanakan penyetoran, untuk mengetahui kebenaran sisa dana UP yang harus disetor paling lambat tanggal 30 Desember 2016 pada jam kerja SISA UP/TUP TA 2016 UNTUK PEMBAYARAN RESTITUSI PPN TURIS ASING tidak disetorkan ke Kas Negara pada akhir TA 2016 akan diperhitungkan dengan permintaan UP TA berikutnya
10
PENGESAHAN SP3B BLU/SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS
SP3B BLU/SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS untuk realisasi s.d 31 Desember 2016 harus sudah diterima KPPN paling lambat tanggal 6 Januari 2017
11
AKUNTANSI DAN PELAPORAN
UNIT PELAPOR LAPORAN UNIT PENERIMA WAKTU (paling lambat) UAKPA LK Tk. Satuan Kerja UAPPA-W/UAPPA-E1 20 Januari 2017 UAPPA-W LK Tk. Wilayah UAPPA-E1 27 Januari 2017 LK Tk. Eselon I UAPA 8 Februari 2017 Upload data SAIBA ke Aplikasi e-rekon-lk dilaksanakan paling lambat tanggal 13 Januari 2017 Rekonsiliasi KPPN dan UAKPA diselesaikan paling lambat tanggal 17 Januari 2017 Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran menyampaikan LPJ bulan Desember 2016 paling lambat tanggal 17 Januari 2017
12
Jadwal Penyampaian RPD Harian dengan Transaksi Besar untuk SPM tanggal 1 s.d 6 Desember 2016
Tipe KPPN Transaksi Nilai SPM Penyampaian Periode Pemutakhiran KPPN Tipe A1 Provinsi Transaksi A lebih besar dari Rp1 Triliun 15 hari kerja sebelum pengajuan SPM 10 hari kerja sebelum pengajuan SPM Transaksi B antara Rp 500 Miliar sampai dengan Rp1 Triliun 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM Transaksi C antara Rp1 Miliar sampai dengan Rp.500 Miliar - Non Provinsi Transaksi D lebih besar dari Rp1 Miliar Transaksi E antara Rp750 Juta sampai dengan Rp1 Miliar Transaksi F antara Rp500 Juta sampai dengan Rp750 Juta Tipe A2 Transaksi G lebih besar dari Rp500 Juta Transaksi H antara Rp350 Juta sampai dengan Rp500 Juta Transaksi I antara Rp200 Juta sampai dengan Rp350 Juta RPD Harian untuk rencana pengajuan SPM tgl 7 s.d 23 Desember 2016 paling lambat tgl 30 November 2016 dan dapat dimutakhirkan paling lambat 5 hk sebelum pengajuan SPM Pemutakhiran dilakukan apabila terdapat perubahan nilai SPM dan/atau waktu penyampaian SPM
13
Pemberian Persetujuan TUP terkait Pengendalian Belanja Kementerian/Lembaga Tahun 2016 sesuai S-8635/PB/2016 tanggal 28 Oktober 2016 Persetujuan pemberian TUP yang menjadi kewenangan KPPN sudah dapat dilaksanakan terhadap Satker pada unit Eselon I Kementerian Lembaga yang telah melaksanakan revisi penghematan (self blocking) sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 Pengesahan revisi DIPA dan pemberian persetujuan TUP sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan sepanjang Satker K/L dapat melampirkan salah satu dari dokumen berikut : Salinan Surat Pengesahan Revisi Anggaran dari Direktorat Jenderal Anggaran terkait revisi penghematan (self blocking); Surat Pernyataan dari Pejabat Eselon I K/L yang menyatakan bahwa revisi penghematan (self blocking) pada Eselon I dimaksud sudah selesai; atau Surat Pernyataan dari Pejabat Eselon I K/L yang menyatakan bahwa Satker atau Eselon I tersebut tidak mengalami revisi penghematan (self blocking).
14
Luncuran Kegiatan Dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 ke Tahun 2017
Surat Direktur Jenderal Nomor: S-8783/PB/2016 tanggal 02 November 2016 Surat Menteri Keuangan Nomor S-851/MK.02/2016 tanggal 30 September 2016 Luncuran Kegiatan Dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 ke Tahun 2017
15
Dalam rangka pelaksanaan Surat Menteri Keuangan tersebut , perlu ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang harus dilakukan Kementerian Negara/Lembaga (KPA) dalam melakukan addendum kontrak sebagai syarat untuk melakukan pencairan dana;
16
Dalam hal pelaksanaan penghematan (self blocking) dilakukan terhadap kegiatan yang sudah dikontrakkan sehingga kontrak mengalami perubahan pagu, maka dalam rangka pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga diminta untuk melakukan addendum kontrak dengan langkah-langkah sebagai berikut:
17
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melakukan addendum kontrak sesuai pagu revisi (pagu setelah dilakukan revisi penghematan). KPA menyampaikan surat kepada KPPN yang memuat penjelasan mengenai alasan addendum kontrak berdasarkan kesepakatan antara PPK dengan penyedia barang/jasa (format sebagamaimana pada lampiran I).
18
KPA mengajukan pendaftaran addendum kontrak ke KPPN.
KPPN melakukan perekaman addendum kontrak melalui SPAN dengan diberikan catatan/keterangan sebagaimana poin (2) pada Kartu Pengawasan Kontrak. Selanjutnya dalam hal pembayaran atas kontrak yang akan dibayarkan pada tahun anggaran 2017, KPA mengajukan tagihan (SPM) kepada KPPN melalui tagihan non kontraktual atas identifikasi nomor kontrak yang telah diberi catatan/keterangan pada Kartu Pengawasan di SPAN sebagaimana poin (4) di atas .
19
Langkah-langkah pengelolaan dana kontrak terkait penghematan (self blocking) berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Perbnehdaraan nomor PER-58/PB/2013 tentang Pedoman Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
20
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.