Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PELAKSANAAN PELELANGAN TA. 2016

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PELAKSANAAN PELELANGAN TA. 2016"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PELAKSANAAN PELELANGAN TA. 2016
DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT KEBIJAKAN PELAKSANAAN PELELANGAN TA. 2016 Oleh: Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi 1

2 1 2 3 4 5 6 7 OUTLINE PEMBAHASAN PERATURAN MENTERI NOMOR 31/PRT/M/2015
SURAT EDARAN MENTERI PUPR NO 66/SE/M/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan SMK3 Bidang Pekerjaan Umum SURAT EDARAN MENTERI PUPR NO 63/SE/M/2015 tentang Keabsahan SBU, SKA, SKTK yang berlaku dalam PBJ TA 2016 INMEN PUPR NO 05/IN/M/2015 tentang Proses Dan Penetapan Pemenang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat SURAT DJBK NO. KU.0302-DK/844 tanggal 28 Oktober 2015 KESALAHAN UMUM PADA PROSES PEMILIHAN PENYEDIA JASA LAIN - LAIN 1 2 3 4 5 6 7 2

3 1 PERATURAN MENTERI NOMOR 31/PRT/M/2015
TENTANG PERUBAHAN KETIGA PERMEN PU NOMOR 07/PRT/M/2011 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI

4 KUALIFIKASI (1/3) PENDAFTARAN DAN KUALIFIKASI PESERTA
Dengan penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), maka: Dengan mendaftar sebagai peserta melalui SPSE maka peserta telah menyetujui dan menandatangani pakta integritas dan formulir isian kualifikasi. (TIDAK DITANDATANGANI MAKA TIDAK MENGGUGURKAN) Pakta integritas untuk Badan Usaha berbentuk Kemitraan/KSO HARUS diupload dan ditandatangani oleh yang berwenang. Surat penawaran memenuhi ketentuan: jangka waktu berlakunya surat penawaran dan bertanggal

5 KUALIFIKASI (2/3) PEMAKETAN PEKERJAAN KONSTRUKSI ( DIATAS Rp2
KUALIFIKASI (2/3) PEMAKETAN PEKERJAAN KONSTRUKSI ( DIATAS Rp2.5 M s/d Rp50 M) Dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat. Dikecualikan, dapat dikerjakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi besar apabila: tidak ada penyedia jasa dengan kualifikasi menengah yang mendaftar; dan/atau peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan dilelangkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi menengah.

6 PEKERJAAN JASA KONSULTANSI
KUALIFIKASI BADAN USAHA (3/3) PEMAKETAN PEKERJAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI < Rp. 2,5 Miliar BADAN USAHA KECIL Diatas Rp. 2,5 – 50 Miliar BADAN USAHA MENENGAH (Kualifikasi besar, Sub-Kualfikasi Menengah TIDAK BOLEH mengikuti) Diatas Rp. 50 Miliar BADAN USAHA BESAR PEKERJAAN JASA KONSULTANSI < Rp. 750 Juta BADAN USAHA KECIL Diatas 750 Juta BADAN USAHA NON KECIL 6

7 TATA CARA PENETAPAN PERSYARATAN KUALIFIKASI DAN KLASIFIKASI
Dasar Hukum Bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 04 tahun 2015 pasal 19, Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha; memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil. Permen PU No. 08/PRT/M/2011 jo Permen PUPR No. 19/PRT/M/2014 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi. Permen PU No. 07/PRT/M/2011 yang terakhir kali diubah dengan Permen PUPR No. 31/PRT/M/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, telah mengatur mengenai batasan nilai paket pekerjaan konstruksi yang dapat dilaksanakan oleh badan usaha kualifikasi usaha kecil, menengah dan besar.

8 TATA CARA PENETAPAN PERSYARATAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI PEKERJAAN KONSTRUKSI
Nilai Paket (Rupiah) Klasifikasi Sub Klasifikasi Kualifikasi Sub Kualifikasi (1) (2) (3) (4) (5) 0 s/d 2,5 Miliar Bangunan Sipil (contoh) - Kecil Diatas 2,5 Miliar s/d 50 Miliar Bangunan Sipil (contoh) SI 003 Menengah M1 M2 Diatas 50 Miliar Besar B1 B2

9 TATA CARA PENETAPAN PERSYARATAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI JASA KONSULTANSI
Nilai Paket (Rupiah) Klasifikasi Sub Klasifikasi Kualifikasi Sub Kualifik asi (1) (2) (3) (4) (5) 0 s/d 750 juta Pengawasan Rekayasa (contoh) - Kecil Diatas 750 juta Pengawasan Rekayasa (contoh) RE 201 Non Kecil M1 M2 B

10 TATA CARA PENETAPAN PERSYARATAN KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI JASA KONSULTANSI
Penetapan persyaratan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha untuk nilai paket pekerjaan Rp. 0 s/d 2,5 miliar: Tetapkan syarat klasifikasi dan kualifikasi badan usaha Penetapan persyaratan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha untuk nilai paket pekerjaan diatas Rp. 2,5 miliar: Tetapkan syarat klasifikasi dan subklasifikasi serta kualifikasi dan subkualifikasi badan usaha. Persyaratan kualifikasi dan subkualifikasi yang sama, wajib dipenuhi seluruh anggota kemitraan dalam hal Penyedia Jasa yang bermitra/KSO. Seluruh ketentuan tersebut di atas harus dituangkan dalam dokumen pemilihan/dokumen kualifikasi.

11 ADMINISTRASI (1/2) JAMINAN PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI
Jaminan Penawaran Sampai dengan Rp Di atas Rp – s.d. Rp di atas Rp tidak diperlukan surat jaminan penawaran dapat diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, konsorsium perusahaan asuransi umum/konsorsium lembaga penjaminan/konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) yg direkomendasikan OJK dapat diterbitkan Bank Umum, konsorsium perusahaan asuransi umum/konsorsium lembaga penjaminan/konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) yg direkomendasikan OJK Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, dan Jaminan Pemeliharaan Sampai dengan Rp Diatas Rp dapat diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, konsorsium perusahaan asuransi umum/konsorsium lembaga penjaminan/konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) yg direkomendasikan OJK dapat diterbitkan Bank Umum, konsorsium perusahaan asuransi umum/konsorsium lembaga penjaminan/konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) yg direkomendasikan OJK Permasalahan umum: jaminan penawaran sering digugurkan untuk alasan yang tidak substansial 11

12 ADMINISTRASI (2/2) JAMINAN PADA PEKERJAAN JASA KONSULTANSI
Jaminan Uang Muka Sampai dengan Rp Di atas Rp dapat diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, konsorsium perusahaan asuransi umum/konsorsium lembaga penjaminan/konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) yg direkomendasikan OJK diterbitkan oleh Bank Umum, konsorsium perusahaan asuransi umum/konsorsium lembaga penjaminan/konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) yg direkomendasikan OJK Rekomendasi OJK: Konsorsium Surety Bond Indonesia (KSBI), Rekomendasi OJK. Ijin Produk: S- 4355/NB.111/2015 Konsorsium Penjaminan Proyek, Rekomendasi OJK. Ijin Produk Nomor : S – 3380/NB.111/2015 Jaminan yang diterbitkan harus ditandatangani oleh Leader Konsorsium, Nama Penjamin adalah Perusahaan Konsorsium 12

13 PERSYARATAN TEKNIS (1/6) PERALATAN
Dalam dokumen pemilihan/pengadaan cantumkan Peralatan utama yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan utama (meliputi jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah alat), berdasarkan analisa kebutuhan alat dengan memperhitungkan waktu penyelesaian dan volume pekerjaan. wajib menggunakan peralatan utama milik sendiri/sewa beli (alat telah tersedia) untuk pekerjaan dengan nilai >Rp ,00, dikecualikan untuk peralatan yang didesain khusus atau yang dilaksanakan penyedia jasa spesialis;

14 PERSYARATAN TEKNIS (2/6) KESAMAAN PERALATAN
Ketentuan Jika menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa paket pekerjaan maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur. Pengecualian Dikecualikan: waktu penggunaan alat tidak tumpang tindih (overlap), ada peralatan cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi syarat, dan/atau kapasitas dan produktifitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan

15 PERSYARATAN TEKNIS (3/6) KESAMAAN PERSONIL
Ketentuan Jika menawarkan personil yang sama untuk beberapa paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya personil dinyatakan tidak ada dan dinyatakan gugur. Pengecualian (untuk Pekerjaan Konstruksi) apabila personil yang diusulkan penugasannya sebagai Kepala Proyek atau ada personil cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi syarat. (untuk Jasa Konsultansi) menggunakan kontrak lump sum (paling banyak tiga paket) atau bagian lump sum pada kontrak gabungan lump sum dan harga satuan atau untuk kontrak harga satuan dengan personil yang diusulkan penugasannya tidak tumpang tindih (overlap).

16 PERSYARATAN TEKNIS (4/6) SUB KONTRAK
Pekerjaan utama tidak dapat disubkontrakkan kecuali kepada penyedia jasa spesialis; Penawaran diatas Rp25M s.d Rp50 M mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; dan/atau Penawaran diatas Rp50 M mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa dari lokasi pekerjaan setempat, kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa yang dimaksud.

17 PERSYARATAN TEKNIS (5/6) ALIH PENGALAMAN
Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak diatas Rp100 M, penyedia jasa pelaksana konstruksi diwajibkan memberikan alih pengalaman/keahlian kepada peserta didik bidang konstruksi melalui sistem kerja praktek/magang sesuai dengan jumlah peserta didik yang diusulkan dalam dokumen penawaran.

18 PERSYARATAN TEKNIS (6/6) TANGGUNG JAWAB KONSULTAN PERENCANA
Konsultan perencana bertanggung jawab terhadap hasil desain sekurang-kurangnya sampai produk desain tersebut selesai dilaksanakan pembangunannya, sepanjang lingkup dan/atau kondisi lingkungan masih sesuai dengan kriteria desain awal. Konsultan perencana yang tidak cermat sehingga hasil desain tidak dapat dilaksanakan, dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban biaya dari konsultan perencana yang bersangkutan, apabila tidak bersedia dikenakan sanksi masuk dalam daftar hitam atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultan perencana wajib menghitung Engineering Estimate (EE), umur rencana bangunan dan identifikasi risiko K3, serta metode pelaksanaan pekerjaan. 18

19 2 SURAT EDARAN MENTERI PUPR NO 66/SE/M/2015
Tentang Biaya Penyelenggaraan SMK3 Bidang Pekerjaan Umum

20 SURAT EDARAN MENTERI PUPR NO 66/SE/M/2015 (1/2) TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN SMK3 BIDANG PEKERJAAN UMUM Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 05/PRT/M/2014 belum mengatur rincian kegiatan penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum SE No. 66/2015 sebagai pedoman dalam perhitungan biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Rincian Kegiatan Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi meliputi: Penyiapan RK3K; Sosialisasi dan Promosi K3; Alat pelindung kerja; Alat pelindung diri; Asuransi dan perijinan; Personil K3; Fasilitas sarana kesehatan; Rambu- rambu; dan Lain- lain terkait pengendalian risiko K3. 20

21 SURAT EDARAN MENTERI PUPR NO 66/SE/M/2015 (2/2) TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN SMK3 BIDANG PEKERJAAN UMUM Besarnya biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dialokasikan dalam biaya umum dan dihitung berdasarkan tingkat risiko K3 sesuai Rincian Kegiatan Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi. Surat Edaran ini merupakan acuan dalam penyusunan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Pekerjaan Umum pengadaan jasa konstruksi. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak melaksanakan surat edaran ini akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 21

22 3 SE Menteri PUPR No. 63/SE/M/2015 tentang Keabsahan SBU, SKA, SKTK yang Berlaku dalam PBJ TA 2016

23 SE Menteri PUPR No. 63/SE/M/2015
TENTANG KEABSAHAN SBU, SKA, SKTK YANG BERLAKKU DALAM PBJ TA 2016 Semua SBU, SKA, SKTK yang telah tercantum dalam database SIKI LPJKN ( berhak untuk mengikuti proses pemilihan pengadaan barang dan jasa di bidang jasa konstruksi; LPJKN akan melengkapi dbase SIKI dengan penyedia jasa pemegang SBU/SKA/SKTK yang klasifikasi usahanya telah mengacu pada PP No. 04/2010 dan diterbitkan sebelum tanggal 27 Agustus 2015; Bagi penyedia jasa pemegang SBU, SKA, SKTK yang sudah tercantum dalam SIKI LPJKN tetapi penerbitannya belum sesuai dengan ketentuan LPJKN agar melalukan konversi ke LPJK sebelum dilakukan penandatanganan kontrak selambat-lambatnya 31 Desember 2015; Setelah 31 Desember 2015, seluruh permohonan pembuatan SBU, SKA, SKTK akan diproses sesuai dengan ketentuan LPJKN; Masa berlaku SBU/SKA/SKTK hasil konversi paling lama sampai dengan Desember 2016 dan selanjutnya pengajuan SBU/SKA/SKTK akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan; LPJKN menetapkan Pejabat yang berhak menandatangani SBU, SKA, SKTK dan menginformasikannya kepada seluruh pemangku kepentingan terkait SBU/SKA/SKTK.

24 4 INMEN PUPR NO 05/IN/M/2015 Tentang Proses Dan Penetapan Pemenang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

25 INMEN PUPR (1/2) PROSES DAN PENETAPAN PEMENANG PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PUPR Direktur Jenderal Bina Konstruksi (DJBK) membentuk Tim Peneliti Pengadaan Barang/Jasa (TPPBJ) yang bertugas: Melakukan penelitian terkait usulan penetapan pemenang pelelangan/seleksi berdasarkan data yang disampaikan Pokja ULP dengan cara meneliti Hasil Evaluasi, Kelengkapan, Keabsahan dan Kebenaran Dokumen Usulan Penetapan Pemenang/Seleksi. Menyusun konsep rekomendasi penetapan pemenang kepada Menteri dan Surat Penetapan Pemenang yang diparaf bersama oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan yang mengajukan usulan penetapan pemenang, untuk diajukan oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi kepada Menteri. CATATAN: SURAT USULAN PENETAPAN KEPADA MENTERI HARUS DISERTAI DENGAN DOKUMEN PENDUKUNG YANG DISAMPAIKAN KEPADA TPPBJ 25

26 INMEN PUPR (2/2) TENTANG PROSES DAN PENETAPAN PEMENANG PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PUPR Dalam hal diperlukan persyaratan pelelangan/seleksi selain yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 31/PRT/M/2015, harus dengan persetujuan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan yang mengajukan usulan penetapan pemenang. Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan mengeluarkan daftar tenaga teknis/ahli yang dapat dipilih dan digunakan oleh ULP. 26

27 4 SURAT DJBK NO. KU.0302-DK/844 TANGGAL 28 OKTOBER 2015
Tentang Kriteria Evaluasi Pelelangan Jasa Konstruksi

28 SURAT DJBK NO. KU DK/844 TANGGAL 28 OKTOBER 2015 (1/2) TENTANG KRITERIA EVALUASI PELELANGAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Persyaratan Teknis terhadap Personil harus dicantumkan dalam Dokumen Pengadaan, dan persyaratan yang digunakan tidak berlebih-lebihan. Personil yang disyaratkan hanya personil utama. Hanya mensyaratkan 1 (satu) SKA untuk tiap personil, kecuali personil tersebut dapat merangkap lebih dari satu posisi pada satu pekerjaan konstruksi. CONTOH KASUS: Tim leader disyaratkan memiliki SKA Ahli Utama Teknik Jalan, Ahli Utama Teknik Jembatan, Ahli Utama K3 Konstruksi dan Ahli Utama Manajemen Proyek, mensyaratkan personil pendukung seperti JURU UKUR (SKT) Persyaratan teknis untuk peralatan harus dicantumkan dalam Dokumen Pengadaan Peralatan yang disyaratkan hanya peralatan utama untuk pekerjaan utama. Tidak menyaratkan tahun pembuatan alat dalam evaluasi prakualifikasi. (Pembuktian peralatan yang laik dan dapat digunakan dapat menggunakan pembuktian sertifikat laik fungsi atau survey langsung ke lokasi). CONTOH KASUS: mensyaratkan peralatan pendukung seperti molen, theodolit, mensyaratkan jumlah peralatan yang berlebihan seperti 150 buah Dump Truck 28

29 SURAT DJBK NO. KU DK/844 TANGGAL 28 OKTOBER 2015 (2/2) TENTANG KRITERIA EVALUASI PELELANGAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Persyaratan tertib penyelenggaraan konstruksi, termasuk SMM dan SMK3 agar memperhatikan kaidah-kaidah teknis/engineering Catatan : PERSYARATAN OHSAS/SERTIFIKAT BADAN USAHA HANYA DIMINTAKAN UNTUK PEKERJAAN DENGAN RESIKO TINGGI. UNTUK KONSULTAN PERENCANA/PENGAWAS TIDAK PERLU DISYARATKAN OHSAS/SERTIFIKAT SMK3 Pengaturan mengenai Kerjasama Operasi (KSO) disyaratkan terhadap penyedia jasa dengan kualifikasi yang sama (antar sesama kualifikasi besar, antar sesama kualifikasi menengah, atau antar sesama kualifikasi kecil)

30 6 KESALAHAN UMUM PADA PROSES PEMILIHAN

31 PENGANTAR Prinsip – prinsip pengadaan: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/ tidak diskriminatif dan akuntabel. Pada beberapa kasus pelaksanaan pelelangan terdapat kesalahan umum sering terjadi sehingga memperlambat proses penetapan pemenang lelang.

32 TAHAPAN KUALIFIKASI SIUJK/SBU/Sertifikat OHSAS/Sertifikat ISO 9001 tidak sesuai ketentuan, karena hal berikut: Habis masa berlaku pada saat proses evaluasi Persyaratan SBU tidak sesuai dengan kualifikasi BU yang tertuang dalam Permen PU No. 8/2011, dan SKA tidak sesuai dengan Permen PU No. 9/2013 Dalam proses perpanjangan Belum dikonversi Contoh : Pokja meluluskan penawaran penyedia jasa yang pada saat pemasukan dokumen kualifikasi masa berlaku SBU/IUJK telah habis, namun melampirkan surat keterangan pengurusan perpanjangan (SEHARUSNYA GUGUR) Persyaratan Personil berlebihan Untuk pekerjaan non kecil personil mempersyaratkan Juru Ukur pendidikan D3 memiliki SKT; Mempersyaratkan 2 SKA Ahli Utama (Ahli Sipil Utama dan Ahli MK Utama, pengalaman 10 tahun. Seharusnya dengan persyaratan 2 ahli utama minimal memiliki pengalaman 20 tahun) Persyaratan tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan (personil konstruksi disyaratkan S2 Ahli Madya 4 tahun sedangkan S1 Ahli utama pengalaman 20 tahun digugurkan. Untuk pekerjaan konstruksi seharusnya lebih diutamakan pengalaman lapangan dibandingkan dengan jenjang pendidikan) Penetapan kebutuhan lama pengalaman kerja dan pengalaman sejenis agar mengacu kepada SE No. 3 tahun 2013 tentang Pedoman Besaran Biaya Langsung Personil/Remunerasi dalam Perhitungan HPS Jasa Konsultansi di Lingkungan Kementerian PU atau Pedoman Standar Minimal Biaya Langsung Personil yang diterbitkan oleh Asosiasi.

33 TAHAPAN KUALIFIKASI Menerapkan persyaratan peralatan yang bukan peralatan utama Contoh: Dokumen pengadaan mempersyaratkan peralatan pendukung, seperti theodolit, waterpass, molen. Mensyaratkan tahun pembuatan alat dengan tujuan bahwa alat yang disediakan terjamin kelaikan fungsinya, tetapi tidak mensyaratkan sertifikat laik fungsi alat Tidak dilakukan klarifikasi untuk hal-hal yang meragukan/ klarifikasi tidak tuntas. Lokasi alat yang disampaikan meragukan, namun Pokja tidak melakukan klarifikasi, baik kepada Penyedia, PPK ataupun yang menyewakan alat. Klarifikasi seringkali tidak dilakukan dengan tuntas dan tidak disertai bukti tertulis.

34 TAHAPAN KUALIFIKASI Menetapkan pemenang di beberapa paket dengan personil dan peralatan yang sama. Contoh: Pokja tidak melakukan klarifikasi atas alat yang ditawarkan apakah sedang dipakai pada pekerjaan lain meskipun pada Pokja/Satker yang berbeda. Menetapkan pekerjaan sejenis sebagai dasar perhitungan KD (Kemampuan Dasar) tidak jelas/detail dan tidak tertuang dalam dokumen. Untuk Pekerjaan Pembangunan Dam, mempersyaratkan SBU sub klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001), namun Pekerjaan yang dipilih untuk perhitungan KD bukan Pekerjaan Pembangunan Dam, dan ketentuan tersebut tidak dicantumkan dalam dokumen lelang. Pokja melakukan evaluasi prakualifikasi untuk pekerjaan konstruksi dengan menggunakan kriteria evaluasi jasa konsultansi (menetapkan short list).

35 TAHAPAN KUALIFIKASI Persyaratan Subkualifikasi
Di dalam dokumen pemilihan/kualifikasi, Pokja tidak mensyaratkan kualifikasi dan klasifikasi badan usaha yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan peraturan yane berlaku. Contoh: “ Peserta Kualifikasi Badan Usaha harus memiliki SIUJK dengan golongan menengah serta SBU dengan Kualifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Pengolah Sampah, Bangunan Pengolahan Air Minum dan Air Limbah (SI 002). Untuk Paket Pekerjaan nilai di atas Rp. 2,5 M s/d Rp. 50 M (peruntukan bagi BU Kualifikasi Menengah), Pokja tidak dapat memutuskan apakah penyedia jasa berikut memenuhi persyaratan/tidak: Terdapat peserta yang memiliki kualifikasi besar (B), sub kualifikasi menengah (M1/M2). Terdapat perusahaan kualifikasi menengah sebagai lead firm, bermitra/KSO dengan badan usaha kualifikasi besar sebagai anggota kemitraan. Untuk Paket Pekerjaan nilai di atas Rp. 50 M, terdapat Badan Usaha dengan kualifikasi Besar (B), tetapi memiliki sub kualifikasi menengah untuk pekerjaan tersebut, oleh pokja dinilai memenuhi persyaratan. Persyaratan Subkualifikasi Tidak ada IUJK Gol. Menengah

36 EVALUASI TEKNIS – ADM – BIAYA
Melakukan perubahan nilai HPS tetapi tidak dilakukan lelang ulang. Contoh : Nilai HPS semula Rp.200 Miliar menjadi Rp.150 Miliar tidak dilakukan PQ ulang padahal mempengaruhi persyaratan nilai KD yang akan memberikan peluang jumlah peserta yang ikut pelelangan lebih banyak. Perubahan Dokumen saat aanwijzing tidak dituangkan dalam addendum. Perubahan penting yang diperlukan untuk evaluasi tidak dimasukkan dalam Addendum dan tidak diupload dalam e-proc, hanya dalam bentuk Berita Acara Penjelasan.

37 EVALUASI TEKNIS – ADM – BIAYA
Menggugurkan yang tidak substansial. Contoh : Kesalahan dalam pengetikan nama Paket pada surat penawaran, seperti Penggandaan Jembatan >> Pengadaan Jembatan. Mengugurkan Jaminan Penawaran karena tidak sesuai format dalam dokumen pemilihan, padahal isi/kriteria pencairan jaminan penawaran yang disampaikan sudah mencakup ketentuan yang ada di dokumen. Evaluasi terhadap Harga Timpang tidak dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. Tidak dilakukan evaluasi kewajaran harga untuk harga penawaran < 80% HPS. Terdapat beberapa paket pelelangan untuk harga penawaran dibawah 80% tidak dilakukan evaluasi kewajaran harga, sehingga tidak dapat mengetahui harga yang ditawarkan wajar/tidak wajar.

38 PAKET LOAN Menambahkan persyaratan pengadaan yang tidak tertuang dalam persyaratan Loan Agreement dan/atau Perpres No.54 thn 2010 Contoh: Pada paket pekerjaan tertentu mensyaratkan bahwa penyedia yang dapat memasukkan penawaran hanya yang direkomendasikan oleh Kedutaan Besar dari negara pemberi pinjaman yang berkedudukan di Jakarta, walaupun hal ini tidak disyaratkan dalam perjanjian pinjaman maupun Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini membatasi kesempatan perusahaan lain (nasional/internasional) untuk ikut serta dalam proses pengadaan. Dokumen pengadaan untuk pekerjaan yang dilelangkan dengan pelelangan/seleksi internasional tidak mensyaratkan dokumen penawaran dalam 2 (dua) bahasa, bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Hal ini tidak sesuai dengan Perpres No. 54/2010 dan perubahannya, pasal 101 ayat (2): Dokumen Pengadaan melalui pelelangan/seleksi internasional ditulis dalam 2(dua) bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

39 PAKET LOAN Penggunaan Nilai Mata Uang dalam HPS tidak sesuai dengan nilai mata uang belanja yang akan dilaksanakan Untuk komponen dalam negeri seharusnya dibayar dalam Rupiah. Untuk komponen luar negeri dapat dibayar dalam mata uang asing. LAIN – LAIN Pokja menyatakan bahwa data yang ada dalam sistem e-proc/SPSE rusak dan tidak dapat dievalusi, tanpa melakukan klarifikasi secara tertulis kepada Pusdatin Kementerian PUPR. Tim Pokja melakukan evaluasi dengan data/dokumen hardcopy yang berbeda dengan data/dokumen yang diupload pada sistem E-Proc.

40 7 LAIN - LAIN

41 Apabila harga dinyatakan TIDAK WAJAR maka GUGUR
LAIN – LAIN KEWAJARAN HARGA Untuk penawaran di bawah 80%HPS WAJIB dilakukan evaluasi kewajaran harga Apabila harga dinyatakan TIDAK WAJAR maka GUGUR Apabila harga dinyatakan WAJAR maka Penyedia diminta untuk MENAIKAN JAMINAN PELAKSANAAN menjadi 5% Contoh perhitungan kewajaran harga terlampir 41

42 LAIN-LAIN PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI
Proses pengadaan Paket pekerjaan yang dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri harus mengacu pada Perpres 54/2010 pasal 2 ayat 3: “Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden ini.” Penggunaan Mata Uang: Untuk komponen dalam negeri harus dibayar dalam Rupiah Untuk komponen luar negeri dapat dibayar dalam mata uang asing 42

43 LAIN-LAIN KETENTUAN LAINNYA
Dalam melakukan evaluasi terhadap metode pekerjaan dari penawaran peserta, harus didasarkan pada metode kerja standar yang digunakan sebagai dasar penyusun HPS oleh PPK; Untuk hal-hal yang meragukan terkait metode kerja dan metoda pelaksanaan pekerjaan maka POKJA harus melakukan klarifikasi. Dalam menangani sengketa, dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI).

44 TERIMA KASIH ©2016|SPK DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

45 CONTOH PERHITUNGAN KEWAJARAN HARGA

46 PERBANDINGAN ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN UTAMA
PEKERJAAN GALIAN 46

47 PERBANDINGAN ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN UTAMA
PEKERJAAN PASANGAN BATU BELAH 47

48 PERBANDINGAN ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN UTAMA
PEKERJAAN TIMBUNAN TANAH 48

49 REKAPITULASI ANALISA KEWAJARAN HARGA
49


Download ppt "KEBIJAKAN PELAKSANAAN PELELANGAN TA. 2016"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google