Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

“DEBAT HUKUM: AJANG UJI INTELEKTUALITAS” (Suatu Pengenalan Debat Hukum) Suryana Yogaswara, S.H. Disampaikan pada “Workshop/Diskusi Debat Hukum” yang diselenggarakan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "“DEBAT HUKUM: AJANG UJI INTELEKTUALITAS” (Suatu Pengenalan Debat Hukum) Suryana Yogaswara, S.H. Disampaikan pada “Workshop/Diskusi Debat Hukum” yang diselenggarakan."— Transcript presentasi:

1 “DEBAT HUKUM: AJANG UJI INTELEKTUALITAS” (Suatu Pengenalan Debat Hukum)
Suryana Yogaswara, S.H. Disampaikan pada “Workshop/Diskusi Debat Hukum” yang diselenggarakan oleh Keluarga Muslim Fakultas Hukum, Yogyakarta, Kamis, 29 Oktober 2015; di Gd. VII Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

2 Mboten ngertos dados mboten remen/tresno
Nama Lengkap : Suryana Yogaswara, S.H. TTL : Cilacap, 26 Mei Alamat KTP : Jalan Garuda, Langensari Kota Banjar, Jabar Alamat Kantor : Sapen, GKI/632, Yogyakarta (Belakang Lippo Mall) HP/WA/BBM : / /575B6CBA Riwayat Sinau Formal TK : TK Dipasena, Lampung, 1995 – 1997; SD : SD N Sukahurip I Kab. Ciamis Jabar, ; SMP : SMP N 4 Banjar, Kota Banjar, Jabar, ; SMA : SMA N 2 Banjar, Kota Banjar, Jabar, ; Strata 1: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta,

3

4 Allah SWT berfirman: “ …….Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya)…….” (Q.S. An Nisa :59); Imam Ahmad berkata: “Janganlah suatu masalah yang mana kamu sendiri tidak memiliki rujukannya (imam).”

5 Firman Allah SWT: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya……” (Q.S. Al Isra: 36); Nabi Muhammad SAW bersabda: “Janganlah kamu sekalian bertentangan sehingga hati kalian pun bertentangan” dan Beliau bersabda: “Bacalah Al Qur’an yang dapat mempersatukan hati kalian, dan jika kamu bertentangan maka luruskanlah”.

6 MODAL SEORANG SARJANA HUKUM?
Modal seorang sarjana hukum, selain kecerdasan akademik (ijazah) pun diperlukan penguasaan skill diantaranya kemampuan: Menulis (menganalisis/membuat draft legal: LO,LM,DD,NA,dll), Berbicara (Debat/Negosiasi/Diskusi), dan Litigasi (beracara di Pengadilan) semua menjadi satu kesatuan yang saling berkaitan satu sama lain.

7 DIMANAKAH WADAH AKTUALISASI INTELEKTUAL ITU?
LD; DEBAT HUKUM/ DEBAT POLITIK/DEBAT KANDIDAT/DEBAT FARMASI/DEBAT BAHASA INGGRIS,dll; MCC, KARTUL SIDANG PARLEMEN DLL.

8 OPO KUI DEBAT? Black’s Law Dictionary ”Debate”  “parliamentary law, formal consideration of a motions merits in the form of speeches for, against, or otherwise addressing the motion”; Debat merupakan suatu argumen untuk menentukan baik tidaknya suatu usul tertentu yang didukung oleh suatu pihak yang disebut pendukung atau afirmatif (Pro/Pemerintah), dapat ditolak, disangkal oleh pihak lain yang disebut penyangkal atau negatif (kontra/oposisi), ( Tarigan, 1984 : 86);

9 Debat adalah suatu proses komunikasi lisan, yang dinyatakan dengan bahasa untuk mempertahankan pendapat ( Dispodjojo :1); Debat Hukum ialah suatu komunikasi lisan yang didasarkan pada argumen historis, filosofis, legas/yuridis, dan sosiologis mengenai suatu “mosi”/ suatu pokok masalah yang terhadapnya masing-masing team/individu menyampaikan “reason” dalam dan untuk mempertahankan argumennya.

10 DASARNYA? Declaration Universal of Human Rights;
Pasal 28 UUD RI 1945,  Kemerdekaan berserikan dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 2. Pasal 28 E ayat (3) UUD RI 1945,  setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,dan mengeluarkan pendapat. 3. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 19  setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.  Pasal 23 ayat (2), Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM 4. UU No. 9 Tahun 1998 tenteng Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, disebutkan setiap warga negara secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

11 UNSUR-UNSUR DEBAT HUKUM
Terdapat Topik Debat disebut mosi (motion); Tim Pro/ tim Afirmatif (yang mendukung mosi) / tim Pemerintah (Government); Tim Kontra /Tim Negatif (menentang mosi)/tim Oposisi (Opposition); Terdapat pembicara pertama, pembicara kedua, dan pembicara ketiga yang komposisi maupun muatan setiap pembicara itu berbeda-beda, biasanya Pembicara pertama dikenal dgn Perdana Menteri (Prime Minister), dll; Pemimpin/wasit debat (chairperson) atau biasa dikenal Speaker of The House; Penonton/juri/audien atau biasa dikenal Members of the House (Sidang Dewan yang Terhormat).

12 JENIS-JENIS KONSEP DEBAT
Setidaknya diklasifikasikan menjadi empat, yaitu: Debat Kompetitif, (di tingkat sekolah dan universitas, satu/beberapa juri, pemenang unggul dlam pengetahuan t3); Debat Parlemen yang terbagi menjadi 3, diantaranya: Australian Parliamentary, (Pemerintah vs Oposisi, Pidato penutup, (pemb. Kesatu/kedua (tdk boleh pemb. Ketiga), penutup dari oposisi dl, mosinya pernyataan pemerintah yang ditentang oposisi misal: “(This House believes) That globalization marginalizes the poor. (Sidang Dewan percaya) Bahwa globalisasi meminggirkan masyarakat miskin)” ; tidak ada interupsi, satu juri atau panel dengan komposisi ganjil, , keputusan panel dapat bersifat unanimous ataupun split decision; British Parliamentary; (terdiri dari empat tim orang, dua tim mewakili Pemerintah (Government) dan dua lainnya Oposisi (Opposition),

13 ……….. Debat Parlemen Amerika, (dua tim untuk setiap debatnya); dan
Asian Parliamentary. (perbedaannya dengan format Australian Parliamentary adalah adanya interupsi (point of information) yang boleh diajukan antara menit pertama dan menit ke emam ( hanya untuk pidato utama tidak pada pidato penutup); Debat Proposal (Topik: perubahan kebijakan pemerintah, Afirmatif (pro proposal) dan Negatif (kontra proposal), proposal menekankan pada hasil riset atas fakta-fakta pendukung (evidence), pemenang umumnya didasarkan pada menang argumen seuai fakta pendukung dan logika, juri perlu waktu lama untuk memberikan penilaian); Debat Lincoln-Douglas, (terkenal yang pernah dilakukan di Senat Amerika Serikat antara kedua kandidat Lincoln dan Douglas, terdiri dari dua 1 orang, terpusat pada filosofi dan nilai-nilai abstrak, sehingga sering disebut sebagai debat nilai (value debate) tapi kurang menekan fakta (evidence) melainkan logika dan penjelasan.

14 SISTEM DEBAT DI INDONESIA?
Kompetisi debat di Indonesia cenderung menggunakan format Australian Parliamnetary adalah Java Overland Varsities English Debate (JOVED) adalah kompetisi debat parlementer berbahasa inggris dengan sistem Australian Parliamentary (dirubah: Asian Parliamentary) tingkat universitas se-jawa di Indonesia. Kompetisi setahun sekali dari tahun sekarang; kompetisi ini dibagi menjadi babak penyisihan: power matching berdasarkan angka kemenangan dan selisih nilai masing-masing tim. dan babak eliminasi: sistem gugur mulai perdelapan final. Setengah Motion diumumkan sebulan sebelumnya, sisanya impromptu (diumumkan sebelum waktu casebuilding) 2. Indonesian Varsity English Debate (IVED) Adalah kompetisi debat parlementer tingkat universitas se-Indonesia; Format Australasian 8 menit, diawali tim pro, interupsi hanya boleh setelah menit keenam, posisi pembicara sudah ditentukan, closing statement oleh pemb. Satu at kedua selama 4 menit, babak pertama secara acak. Setelah babak pertama, diurutkan berdasarkan Angka Kemenangan (Victory Points/VP), Selisih (margin), dan Jumlah Nilai (team score), penentuan lawan sistem true power matching, di mana sebuah tim akan melawan tim lain yang berada persis di bawah tim tersebut setelah pengurutan.

15 ATURAN MAIN DEBAT HUKUM?
A.      MEKANISME DEBAT HUKUM 1. Tingkat Regional -      Lomba menggunakan sistem setengah kompetisi. -      Babak I Peserta dibagi menjadi 4 (empat) grup, yang terdiri dari 4 (empat) Perguruan Tinggi. -      Juara Grup akan maju pada Babak Semifinal dengan sistem gugur -      Juara I, II dan semifinalis akan masuk ke Seleksi Tingkat Nasional. 2. Tingkat Nasional -      Peserta dibagi menjadi 8 grup yang berisi masing-masing 3 Perguran Tinggi; -      Babak Penyisihan Grup menggunakan sistem Setengah Kompetisi; -      Juara grup maju ke Perempat Final untuk memperebutkan posisi Semifinal dengan sistem gugur; -      Juara Perempat Final akan maju ke Semifinal untuk memperebutkan posisi final dengan Sistem Gugur; -      Juara Semifinal akan maju ke Final untuk memperebutkan Juara I dan II.

16 PENENTUAN TOPIK DEBAT HUKUM
- Seluruh topik debat diinformasikan kepada peserta sebelum penyelenggaraan lomba untuk memberi kesempatan peserta membangun argumentasi. - Topik debat pada babak penyisihan dan semifinal Tingkat Regional sama untuk semua regional, sedangkan topik babak final akan berbeda untuk masing-masing regional. - Posisi standing (pro/kontra) masing-masing regu diinformasikan pada saat technical meeting. - Penentuan standing dilakukan melalui mekanisme pengundian.

17 TATA CARA DEBAT HUKUM Debat diselenggarakan dengan mempertemukan dua regu dengan posisi yang berbeda/saling berhadapan (pro kontra) pada setiap sesi lomba. Setiap sesi lomba dilakukan dalam tiga babak: a.    Babak I (waktu: 2 x 5 menit) Setiap regu secara bergantian menyampaikan argumentasi (opening statement) terhadap satu topik sesuai dengan posisi masing-masing yang disampaikan oleh juru bicara dan tim regu dimulai dari regu pro. Waktu yang diberikan bagi setiap regu adalah maksimal 5 (lima) menit. b.    Babak II (waktu: 4 x 7 menit) Sesi I, Regu Pro memberikan bidasan atas opening statement yang disampaikan oleh Regu Kontra. Sesi II, Regu Kontra memberikan bidasan atas opening statement yang disampaikan oleh regu Pro. Sesi III, Regu Kontra memberikan bantahan atas statement yang disampaikan oleh Regu Pro. Sesi IV, Regu Pro memberikan bantahan atas statement yang disampaikan oleh regu Kontra. Alokasi waktu untuk setiap sesi di Babak II adalah 7 (tujuh) menit, dan dalam sesi 3 dan 4 antar tim dapat melakukan interupsi yang akan diatur oleh moderator secara seimbang. c.       Babak III (waktu: 2 x 2 menit) Tiap regu yang diwakili oleh juru bicara masing-masing atau anggota lainnya menyampaikan Pernyataan Penutup (closing statement) atas argumentasi sesuai dengan posisi setiap regu yang dimulai oleh regu kontra. Waktu yang diberikan kepada setiap regu maksimal 2 (dua) menit.  

18 MODERATOR DAN PENGATUR WAKTU
Debat dipandu oleh moderator. Untuk mengatur waktu jalannya debat dilakukan oleh pengatur waktu(timekeeper).

19 KRITERIA PENILAIAN a) Substansi: 50 persen
Penguasaan teori terkait tema debat Penguasaan konstitusi terkait dengan tema debat Penguasaan peraturan perundang-undangan lain terkait tema debat Penguasaan fakta empiris dan dinamika ketatanegaraan terkait tema debat Gagasan baru dikemukakan dalam mendukung argumentasi terkait dengan tema debat Penguasaan perbandingan terkait dengan tema debat. b)     Cara dan Bahasa Penyampaian: 30 persen Etika berdebat dan penguasaan panggung Penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar Ketepatan dan kecermatan penggunaan istilah asing Sistematika alur pikir dalam membangun argumentasi debat Ketepatan menyanggah (membidas) pendapat lawan.

20 …….. c) Kerjasama Tim: 20 persen Keruntutan alur berpikir tim
Dukungan dan kemampuan menambah atau memperkuat argumentasi teman dalam satu tim. Proporsionalitas penguasaan substansi di antara anggota tim. Rentang nilai untuk setiap kriteria penilaian pada babak penyisihan Rentang nilai untuk setiap kriteria penilaian pada babak semifinal dan final Penentuan pemenang dilakukan berdasarkan komposisi juri dan/atau jumlah nilai yang diperoleh. Penentuan juara grup ditentukan berdasarkan jumlah kemenangan dan komposisi juri. Dalam hal dua regu mempunyai jumlah kemenangan yang sama maka juara grup ditentukan berdasarkan perbandingan komposisi juri. Apabila komposisi juri sama maka juara grup ditentukan berdasarkan jumlah nilai yang diberikan juri. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat. Penilaian juri akan diumumkan secara terbuka kepada peserta melalui papan pengumuman.

21 PENJURIAN Juri berasal dari para ahli dibidang keilmuan yang akan diperdebatkan, dan ahli lain yang memiliki perhatian besar terhadap keilmuan itu. Kriteria juri, antara lain: 1)   Dewan juri tidak berasal dari salah satu tim yang bertanding; 2)   Dewan juri tidak boleh melakukan penjurian jika salah satu tim debat mempunyai hubungan kelembagaan dan emosional dengan tim peserta debat; 3)   Menguasai keilmuan yang diperdebatkan, 4)  Mengisi biodata yang disediakan oleh panitia. Juri babak penyisihan untuk tingkat regional berjumlah 3 (tiga) orang. Juri babak semifinal untuk tingkat regional berjumlah 5 (lima) orang. Juri Babak Final untuk tingkat Regional berjumlah 9 (sembilan) orang

22 HADIAH (RELATIF) UNTUK DEBAT KONSTITUSI DI MK MISALNNYA:
A. TINGKAT REGIONAL Hadiah Pemenang disediakan bagi Juara 1 dan Juara 2 tiap regional. Juara I  : Trofi MK, Sertifikat Penghargaan, Uang Tunai Rp ,-, Juara II  : Trofi MK, Sertifikat Penghargaan, Uang Tunai Rp ,-, B. TINGKAT NASIONAL Juara I  : Trofi MK, Sertifikat Penghargaan, Uang Tunai Rp ,/Rp ,--, Juara II : Trofi MK, Sertifikat Penghargaan, Uang Tunai Rp ,-, / Rp ,-

23 MEMBANGUN ARGUMEN LOGIS DAN SISTEMATIS
Kemampuan RISET yang kuat; Kemampuan analisis yang kokoh; Kebiasaan membaca; Kebiasaan menulis; Kebiasaan berdiskusi; Selalu mengikuti perkembangan informasi aktual dan update.

24 JURUS MEMBIDAS Kita harus berkonsentrasi dan membataskan diri pada pokok pikiran lawan bicara; Apabila posisi kita lemah, kita tidak bisa mengemukakan argumentasi yang efektif, tekankan selalu pada titik lemah lawan bicara. Hati-hati dan ukurlah dalam mengemukakan pembuktian apabila kita tahu bahwa argumen/ alasan lawan bicara tidak lebih kuat dari pada argument/alasan kita. Apabila lawan menyerag balik argumen kita maka kita juga harus menunjukkan hal yang sama pada pihak lawan. Kita harus split mana kesalahan substansi, mana kesalahan etik debat, agar dapat menjebak lawan bicara. Kuasai podium lebih dulu, kita harus menunjukkan secara jelas kebenaran dan kekuatan kita, sebelum lawan melihat kelemahan kita. Tatkala terperangkap pihal lawan, selalu kembali ke filosofis yang kuat, karena Pikiran atau ide harus sejalan pula dengan tindakan. Mempergunakan suatu perbandingan atau suatu fatsun-adagium-postulat-ungkapan-istilah, harus memilih yang presisi.

25 LANJUT……….. Kita dapat mengukur konsistensi argument lawan dengan mencermati dan melakukan penekakan pada agrumen lawan yang disampaikan oleh pembicara pertama dan ketiga/kesimpulan. Apabila lawan bicara mau mengemukakan suatu hal yang khusus, maka kita harus mencoba menggeneralisasikannya. Apabila ternyata bahwa pembuktian lawan itu kuat, maka kita harus mencoba memaparkannya kembali, tetapi dengan merekonstruksi ulang dengan fondasi filosofi yang kuat atau membalikkan pernyataan lawan dengan presisi. Seringkali seseorang dapat berhasil menang dalam debat,apabila dia menyerang berbagai pendapat yang muncul dengan cara menjatuhkan-mematahkan-menyentil-membalikkan argument lawan/men-challenge (menantang). Pengamatan yang tepat, pemahaman yang dalam dan logika yang kuat mengkarakterisasi suatu debat yang baik. Debat dilatarbelakangi oleh sifat ingat diri dan menuntut satu disiplin rohani-akademis yang tinggi. Berdebat berarti menundukkan lawan via argumen dengan cara yang fair dan sportif sebagai mana pertandingan dalam olah raga.

26 Bagaimana menjadi seorang debater’s yang kuat, cerdas, cerdis, dan brilliant namun tetap rendah hati?

27 KUNCINYA? BELAJAR……………BELAJAR………. DAN BELAJAR LAH…………………….!!!!!!!!
BELAJAR MENULIS DARI SEKARANG….. BELAJAR MEMBIASAKAN MEMBACA DARI SEKARANG…….. Iman dan Taqwa (Menjalankan PerintahNya, Menjauhi LaranganNya) Banyaklah Bersyukur dan Selalu mohon Do’a Kedua Orang Tua;

28 “Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran apalagi dalam perbuatan”
-Pramoedya Ananta Toer- “Berhenti untuk kegelapan, mulailah nyalakan lilin” -Anies Baswedan-

29 Jazakumullah Khairan Katsiran Wa Jazakumullah Ahsanal Jaza
“ Seringkali perbedaan pendapat hanya soal waktu pemahaman. Bisa jadi hari ini kita berdebat, beberapa detik ke depan kita sepakat, atau sebaliknya..”. Surya- Jazakumullah Khairan Katsiran Wa Jazakumullah Ahsanal Jaza


Download ppt "“DEBAT HUKUM: AJANG UJI INTELEKTUALITAS” (Suatu Pengenalan Debat Hukum) Suryana Yogaswara, S.H. Disampaikan pada “Workshop/Diskusi Debat Hukum” yang diselenggarakan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google