Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiana Setiabudi Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PASTIKAN PERUSAHAAN ANDA MASUK DI DALAM DAFTAR INI
Permendag No. 97/M-DAG/PER/12/2014 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, Tanggal 24 Desember 2014 Dengan adanya Permendag yang baru ini maka Permendag No 64 tahun 2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan dan perubahan pertamanya yaitu Permendag no 81 tahun 2013 dicabut/tidak berlaku lagi. Penerapan kewajiban SVLK terhadap produk kayu tetap diberlakukan 1 Januari Persyaratan S-LK bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) khususnya industri mebel dan kerajinan kayu disederhanakan dalam bentuk self declaration yang dituangkan di dalam dokumen “DEKLARASI EKSPOR”. Definisi IKM dalam peraturan ini adalah Industri Kecil dan Menengah yang memiliki ETPIK(Eksportir Terdaftar Produk Industri Kehutanan), BELUM MEMILIKI S-LK (Sertifikat Legalitas Kayu) dengan nilai investasi sampai dengan 10 milyar Rupiah di luar tanah dan bangunan. IKM yang memenuhi syarat akan dimasukkan ke dalam DAFTAR IKM YANG DAPAT MENGGUNAKAN DEKLARASI EKSPOR berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. Daftar ini bersifat dinamis. PASTIKAN PERUSAHAAN ANDA MASUK DI DALAM DAFTAR INI
2
Deklarasi Ekspor berlaku hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
Deklarasi Ekspor diterapkan khususnya terhadap Produk Mebel dan Kerajinan Kayu yang termuat di dalam 15 Pos Tarif/No.HS: Ex Ex Ex Ex Ex Ex Deklarasi Ekspor berlaku hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
3
MEKANISME DEKLARASI EKSPOR
Deklarasi Ekspor dibuat oleh IKM sendiri dengan cara mengisi informasi yang tertuang di dalam Blanko Deklarasi Ekspor sebagai lampiran dari Peraturan Dirjen BUK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen-LHK). IKM melakukan akses ke website SILK (Sistem Informasi Legalitas Kayu) yaitu silk.dephut.go.id mengisi data perusahaan secara online, mengisi Blanko Deklarasi Ekspor secara online, kemudian di-print untuk ditandatangani di atas meterai Rp ,- dan disampaikan kepada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, dengan tembusan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian. Hardcopy Deklarasi Ekspor ini bersifat sebagai dokumen pelengkap yang mengikat secara hukum. SILK akan mengirimkan ke INATRADE dan INATRADE akan meneruskan ke INSW (Indonesia National Single Window) dan Bea Cukai langsung memproses kegiatan ekspornya.
4
LANGKAH AWAL PENUHI TIGA SYARAT UTAMA Kirim informasi di bawah ini ke alamat Sampaikan Data Perusahaan Anda Buktikan Perusahaan anda adalah IKM dengan menunjukkan TDI dan IUI yang memuat informasi “Nilai Investasi ≤ 10 Milyar Rupiah” Buktikan anda memiliki ETPIK dengan menyampaikan Nomor ETPIK dan Nomor NPWP: data ini akan dikroscek dengan data di INATRADE: Jika tidak sesuai akan ditolak Untuk membuktikan perusahaan anda belum memiliki S-LK: data anda akan dkroscek dengan data di SILK
5
UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI DAN DAPAT DIPROSES SECARA CEPAT
Hubungi SEGERA Dinas Perindag Propinsi/ Kabupaten/Kota, dan Bea Cukai di daerah anda. Jika anda anggota asosiasi SEGERA hubungi : AMKRI, ASMINDO, ASEPHI, APKINDO, ISWA, APKI. Jika anda ingin melakukan ekspor pada minggu pertama dan atau minggu kedua bulan Januari 2015 Pastikan anda memenuhi Tiga Syarat Utama “IKM, Memiliki ETPIK, Belum memiliki SVLK” dan SEGERA daftarkan diri untuk ikut SIMULASI DEKLARASI EKSPOR. Melalui simulasi ini, perusahaan anda akan diberikan hak akses ke SILK.
6
JADWAL SIMULASI DEKLARASI EKSPOR
Tanggal Kabupaten/Kota Tempat Alamat 6 Januari 2015 Jepara Surabaya RM Maribu Hotel Marriot Jl. Shima No. 20, Jepara Jl. Embong Malang No. 8589, Surabaya 7 Januari 2015 Semarang Denpasar Crown Plaza Hotel Hotel Sanur Beach Jl. Pemuda No. 118, Semarang Jl. Danau Tamblingan, Sanur Bali 8 Januari 2015 - Surakarta Hotel Sunan Jl. Ahmad Yani No. 40, Surakarta 9 Januari 2015 Cirebon Hotel Santika Jl. Dr. Wahidin No. 32, Cirebon 12 Januari 2015 Jakarta Auditorium Manggala Wanabakti KemenLHK, Jl. Jend Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat
7
Permendag Nomor 97/M-DAG/PER/12/2014 dapat diunduh di
8
KONTAK INFORMASI DEKLARASI EKSPOR
NO NAMA INSTANSI TELP/HP A KEMENDAG 1 NURLAILA NUR MUHAMMAD DEKTANHUT 2 M. SUAIB SULAIMAN 3 ABDUL ROJAK 4 BERTHA 5 IMMANUEL 6 M. AFIF 7 Subdit Kehutanan (021) B KEMENLH & KEHUTANAN DWI SUDHARTO DIT. BPPHH MARIANA LUBIS OKI HADIYATI RAHAYU IRAWATI FERY HERIYADI WULANINGDIYAH Subdit IVLK (021) C KEMENPERIND PRANATA DIT. INAGRO TRI HARYANTA Rr. CITRA RAPATI D DITJEN BEA & CUKAI MIRA P. DEWI DIT. TEKNIS KEPABEANAN E INSW MUWASIK F PT. EDII Call center (021) OTNIEL SATI FERDI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.