Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSudirman Sugiarto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Session – 6 Dosen : T. Husain, SE, S.Kom, Ak. MMSI, M.I.Kom, M.Ak, CA.
2
LEARNING OBJECTIVES: 1. DEFINISI DAN OBJEK PPH PASAL 4 AYAT 2
BUKAN OBJEK PPH PASAL 4 AYAT 2 TARIF PPH PASAL 4 AYAT 2 DEFINISI DAN OBJEK PPH PASAL 15 TARIF PPH PASAL 15 DEFINISI, PEMOTONG DAN OBJEK PPH PASAL 26 TARIF PPH PASAL 26 FISKAL LUAR NEGERI CONTOH PERHITUNGAN
3
DEFINISI DAN OBJEK PPH PASAL 4 AYAT 2
Pajak yang bersifat Final (rampung) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah, antara lain: Bunga deposito dan tabungan- tabungan lainnya; Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lain di bursa efek, kecuali transaksi saham pendiri; Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan; dan Penghasilan tertentu lainnya.
4
BUKAN OBJEK PPH PASAL 4 AYAT 2
Bunga dan diskonto yang diterima / diperoleh bank yang didirikan di Indonesia / cabang Bank LN di Indonesia. Bunga deposito dan tabungan serta SBI, sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta SBI tidak melebihi Rp ,- bukan jumlah yang terpecah-pecah. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan RS, RSS, Kavling untuk RS dan RSS, rumah susun sederhana untuk dihuni. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima oleh bukan subjek pajak.
5
TARIF PPH PASAL 4 AYAT 2 1. Penghasilan Bunga 2. Penghasilan Dividen
Bunga deposito dan jenis-jenis tabungan, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan diskon jasa giro; (Tarif 20% x Jumlah Bunga) (ii) Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota masing-masing; (Tarif 10% x Jumlah Bunga) Bunga dari kewajiban dengan berbagai tarif 0% s.d. 20%; 2. Penghasilan Dividen Yang diterima oleh Indonesia WP orang pribadi; (Tarif 10% x Jumlah Dividen)
6
Cont’d ... 3. Hadiah Lotre / Undian Tarif 25% x Penghasilan Bruto
4. Sewa atas Tanah dan atau Bangunan Tarif 10% x Nilai Sewa 5. Jasa Konstruksi Tarif 2% s.d. 6% x Nilai Kontrak 6. Transaksi Derivatif Yang berbentuk jangka panjang dan diperdagangkan di bursa; (Tarif 2,5% x Margin Awal) 7. Penghasilan dari Transaksi Saham dan Sekuritas Lainnya Yang diterima oleh Indonesia WP OP / Badan; Tarif 0,5% x Harga Perdana Saham Pendiri Tarif 0,1% x Nilai Jual Saham bukan Pendiri (non-founder) 8. Penghasilan dari Transaksi Pengalihan Harta Yang berupa tanah dan atau bangunan (termasuk real estat); (Tarif 5% x Harga Jual / NJOP PBB) 9. Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal Pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh modal usaha (Tarif 0,1% x Nilai Jual)
7
1a. CV AAA (badan memiliki NPWP) membayar kepada Mr. Fulan sebesar Rp ,- atas sewa toko. Berapa PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong oleh CV AAA? CONTOH 1b. CV AAA menerima penghasilan atas jasa konstruksi yang diserahkannya ke Dinas Pendidikan Kota “F” sebesar Rp ,-. Berapa PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong oleh Dinas Pendidikan Kota “F” atas penghasilan yang diterima oleh CV AAA? 1c. Mrs. Fulani menerima (perseorangan memiliki NPWP) menerima penghasilan atas penjualan lahan tanah berikut bangunannya sebesar Rp ,-. Berapa PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang atau harus disetor sendiri oleh yang bersangkutan?
8
JAWAB:
9
DEFINISI DAN OBJEK PPH PASAL 15
Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Tertentu, yaitu: Perusahaan Pelayaran dan Penerbangan Internasional; Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri; Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri; Perusahaan Asuransi Luar Negeri; Perusahaan Pengeboran Minyak, Gas dan Panas Bumi; Perusahaan Dagang Asing; dan Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun- guna-searah atau “BOT = Build, Operate & Transfer”.
10
TARIF PPH PASAL 15 1. Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Penghasilan neto WP sebesar 4% dari peredaran bruto, dan besarnya tarif efektif yang berlaku adalah sebesar 1,2% dan bersifat Final. (Norma Penghasilan Neto : 4% Tarif PPh (Maksimal) : 30% Jumlah PPh Pasal 15 : 4% x 30% = 1,2%) 2. Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri Penghasilan neto WP sebesar 6% dari peredaran bruto, dan besarnya tarif efektif yang berlaku adalah sebesar 1,8% dan bersifat Tidak Final. (Norma Penghasilan Neto : 6% Tarif PPh (Maksimal) : 30% Jumlah PPh Pasal 15 : 6% x 30% = 1,8%)
11
Cont’d ... 3. Perusahaan Pelayaran / Penerbangan Luar Negeri yang Melakukan Usaha melalui BUT di Indonesia Penghasilan neto WP sebesar 6% dari peredaran bruto, dan besarnya tarif efektif yang berlaku adalah sebesar 2,64% dan bersifat Final. (Norma Penghasilan Neto : 6% Tarif PPh (Maksimal) : 30% Jumlah PPh Pasal 15 : 6% x 30% = 1,8%) Laba setelah PPh Pasal 15 : 6% - 1,8% = 4,2% Tarif PPh Pasal 26 (Ayat 4) : 20% Jumlah PPh Pasal 26 (4) : 4,2% x 20% = 0,84% Tarif Pajak Efektif : 0,84% + 1,8% = 2,64% 4. Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Perwakilan Dagang Asing di Indonesia Penghasilan neto WP sebesar 1% dari nilai ekspor bruto, dan besarnya tarif efektif yang berlaku adalah sebesar 0,44% dan bersifat Final.
12
BATAS WAKTU PEMBAYARAN & PELAPORAN PAJAK
Cont’d ... (Norma Penghasilan Neto : 1% Tarif PPh (Maksimal) : 30% Jumlah PPh Pasal 15 : 1% x 30% = 0,3%) Laba setelah PPh Pasal 15 : 1% - 0,3% = 0,7% Tarif PPh Pasal 26 (Ayat 4) : 20% Jumlah PPh Pasal 26 (4) : 0,7% x 20% = 0,14% Tarif Pajak Efektif : 0,14% x 0,3% = 0,44% BATAS WAKTU PEMBAYARAN & PELAPORAN PAJAK Pembayaran Tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir Pelaporan Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir
13
2. PT BBB merupakan perusahaan pelayaran dalam negeri yang melakukan usaha jasa pelayaran termasuk penyewaan kapal. Pada tanggal 7 Januari 2016. CONTOH PT BBB melakukan kontrak dengan PT CCC dalam rangka pengangkutan bahan setengah jadi untuk pembuatan kertas (pulp) dari Jakarta ke Surabaya sebesar Rp ,- dan dibayarkan pada tanggal 27 Januari Berapa PPh Pasal 15 yang harus dipotong oleh PT CCC dan kewajiban perpajakan yang harus ditempuh?
14
JAWAB:
15
DEFINISI, PEMOTONG DAN OBJEK PPH PASAL 26
PPh yang dipotong atas penghasilan yang diterima / diperoleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) selain Bentuk Usaha Tetap dari Indonesia. Pemotong PPh Pasal 26 antara lain: Badan Pemerintah; setiap unit tertentu dari Pemerintah baik Pusat maupun Daerah termasuk BUMN/D Subjek Pajak Dalam Negeri (Badan DN maupun Orang Pribadi DN) Penyelenggara kegiatan Bentuk Usaha Tetap atau Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya
16
Cont’d ... Subjek PPh Pasal 26: Pihak yang dikenakan atas pemotongan PPh Pasal 26 adalah WP Luar Negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia. WP luar negeri tersebut berupa WP badan LN maupun WP orang pribadi LN Objek PPh Pasal 26: Semua penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh WP luar negeri selain BUT dengan nama dan dalam bentuk apapun yang bersumber dari Indonesia
17
TARIF PPH PASAL 26 1. Tarif 20% (i) Atas penghasilan bruto;
(Tarif x Jumlah Bruto) (ii) Atas dividen, bunga, royalti, sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya; (Tarif x 50% dari Perkiraan Penghasilan Neto) Penghasilan dari penjualan saham (Tarif x 25% dari Harga Jual) (iii) Atas penghasilan yang berupa premi asuransi; Premi asuransi dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri (Tarif x 50% dari Jumlah Premi) Premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri (Tarif x 10% dari Jumlah Premi)
18
Cont’d ... 1. Tarif 20% Atas penghasilan yang berupa premi asuransi; Premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi yang berkedudukan di luar negeri (Tarif x 5% dari Jumlah Premi) Atas Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi PPh dari suatu BUT di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% 2. Tarif PPh Pasal 26 dengan tarif P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)
19
FISKAL LUAR NEGERI ( PASAL 24 )
Fiskal Luar Negeri adalah pajak penghasilan yang dibayar oleh orang pribadi yang melakukan perjalanan ke luar negeri. Pajak ini dapat dikreditkan pada SPT Tahunan orang pribadi yang melakukan perjalanan tersebut. Orang yang dikecualikan dari pembayaran Fiskal Luar Negeri: Bukan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); WNI tetapi memiliki izin menetap di negara lain; dan Orang pribadi lain sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
20
3a. Suatu perusahaan penyewaan gedung kantor, PT C&W mengasuransikan aset bangunan bertingkat ke perusahaan asuransi di luar negeri dengan membayar jumlah premi selama tahun 2016 sebesar Rp1 Miliar. Berapa PPh Pasal 26 yang terutang? CONTOH 3b. Ronalkepo, seorang atlet dari Indiana telah mengikuti perlombaan lari maraton di Indonesia pada Juni 2015 dan berhasil merebut hadiah sebesar US$3,000. Kurs untuk US$1 = Rp13.640,-. Berapa PPh Pasal 26 yang harus dipotong oleh penyelenggara kegiatan di Indonesia?
21
JAWAB:
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.