Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ISU-ISU PRIORITAS DI BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DAN UKM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ISU-ISU PRIORITAS DI BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DAN UKM"— Transcript presentasi:

1 ISU-ISU PRIORITAS DI BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DAN UKM
Disampaikan pada : “Rakornas Kementerian Koperasi dan UMKM” Di Hotel Mercure Jakarta, Tanggal 7 s/d 9 Desember 2011

2 ISU-ISU PRIORITAS DALAM KERANGKA REVITALISASI KOPERASI, DIPERLUKAN FOKUSING & PEMBENAHAN ISU-ISU PRIORITAS DI LAPANGAN : PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (PAD) KOPERASI STATUS BADAN HUKUM KOPERASI ; PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA/RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) PENYULUHAN PERKOPERASIAN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR PENGAWASAN EKSTERNAL OLEH PEMERINTAH PEMERINGKATAN KOPERASI 1

3 A. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (PAD)
DASAR HUKUM : Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian (pasal 12 dan 13) Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi; Beberapa Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI 2

4 ISU-ISU PRIORITAS PERAN PENTING AD :
Isi Anggaran Dasar (AD) sebagai basis regulasi INTERNAL Koperasi, BELUM DIMANFAATKAN optimal bagi jalannya organisasi & usaha Koperasi KUALITAS ISI : Isi Anggaran Dasar yang ada, sering BELUM LENGKAP, kurang sesuai dengan tuntutan kemajuan lingkungan ; 3. CARA DAN PROSEDUR Perubahan Anggaran Dasar (PAD) masih KURANG SESUAI dengan ketentuan ; 3

5 LANGKAH TEKNIS Penggabungan & Pembagian
KETENTUAN Perubahan Anggaran Dasar (AD) WAJIB MENDAPAT PENGESAHAN PEMERINTAH Perubahan Bidang Usaha ; Penggabungan & Pembagian b. CUKUP DILAPORKAN KOPERASI KEPADA PEMERINTAH Untuk perubahan di luar usaha, penggabungan dan pembagian di atas, cukup dilaporkan. Namun Koperasi wajib mengumumkan di surat kabar. 4

6 perubahan lingkungan menuntut perubahan AD
2. Perubahan Anggaran Dasar (AD) TIDAK merubah nomor BADAN HUKUM yang ada. Apalagi penerbitan BADAN HUKUM baru ; 3. Sarankan kepada Koperasi, segera lakukan PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (PAD) jika diperlukan PENYESUAIAN/PENYEMPURNAAN, karena : AD yang ada sekarang ini, BELUM/TIDAK memuat ketentuan-ketentuan internal koperasi : perubahan lingkungan menuntut perubahan AD 4. Pedomani regulasi yang berlaku (Undang-undang, Peraturan-pemerintah dan Permenegkop dan UKM). 5

7 B. STATUS BADAN HUKUM KOPERASI
ISU PRIORITAS : ANGGAPAN BAHWA ADA TINGKATAN STATUS BADAN HUKUM (BH) KOPERASI. Semua PENGESAHAN PENDIRIAN Koperasi baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kementerian KUKM, ditandatangani ATAS NAMA MENTERI, sehingga mempunyai STATUS/KEKUATAN HUKUM YANG SAMA ; TIDAK ADA istilah atau persepsi PENINGKATAN STATUS badan hukum; Apabila Koperasi perlu melakukan penyempurnaan/ penyesuaian terhadap perubahan, lakukan melalui mekanisme PERUBAHAN ANGGARAN DASAR (PAD). 6

8 LANGKAH TEKNIS Pedomani kembali pada ketentuan peraturan perundangan (UU, PP dan Permenkop dan UKM) yang sudah cukup dan memadai : Lakukan sosialisasi dan penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat dan gerakan koperasi ; Lakukan refreshment pengetahuan & ketrampilan terhadap aparat dan gerakan koperasi, tentang pemahaman perkoperasian . 7

9 C. RAPAT ANGGOTA ISU PRIORITAS PERFORMANCE RAPAT ANGGOTA (RAT)
Performance RAT tahun buku 2010 : Jumlah Koperasi = Koperasi Jumlah Koperasi Aktif = Koperasi Jumlah Koperasi RAT = (44,7% dari Kop Aktif ) ANGGAPAN bahwa RAPAT ANGGOTA itu HANYA rapat anggota tahunan (RAT) 3. Rapat anggota/RAT belum diposisikan sebagai hal PENTING dan MENENTUKAN serta representatif kehidupan Koperasi 8

10 LANGKAH TEKNIS Lakukan pembimbingan kepada Koperasi untuk mampu menyusun laporan tahunan sebagaimana ketentuan Undang-undang No 25/1992 pasal 35 : ketrampilan teknis di bidang keuangan (laporan keuangan) ; ketrampilan teknis di bidang organisasi dan usaha Dorong Koperasi MELAKUKAN rapat anggota, minimal rapat anggota tahunan (RAT) MONITOR penyelengaraan rapat anggota (RAT) Cek dan sarankan ketentuan rapat anggota ada dan masuk dalam ATURAN INTERNAL Koperasi (AD/ART dan aturan khusus) 9

11 D. PENYULUHAN PERKOPERASIAN
ISU PRIORITAS PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG KOPERASI, BELUM LENGKAP DAN BENAR ; PEMAHAMAN DAN PENYELENGGARAAN FUNGSI-FUNGSI ORGANISASI INTERNAL KOPERASI, BELUM BERJALAN OPTIMAL ; MONITORING & PENYELENGGARAAN PEMBINAAN TEKNIS KEPADA KOPERASI, TERKENDALA OLEH KETERBATASAN “RESOURCES SDM” 10

12 LANGKAH TEKNIS Menghidupkan kembali “fungsi penyuluhan perkoperasian’’ mulai tahun 2012 ; Langkah-langkah : Mengembangkan tenaga penyuluh koperasi lapangan Menyiapkan sistem dan perangkat formasi tenaga penyuluh koperasi lapangan ; Mendayagunakan formasi dan pengangkatan PNS penyuluh koperasi, yang sudah ada di beberapa provinsi, kab/kota. 11

13 E. PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR
ISU PRIORITAS MEMBANGUN KESAMAAN PERSEPSI, LANGKAH DAN PENGORGANISASIN PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR ; ANTARA PUSAT, DAERAH DAN KOPERASI ; OPERASIONALISASI PENDEKATAN DAN INSTRUMEN YANG TEPAT BAGI PENGEMBANGAN KOPERASI SKALA BESAR : 12

14 LANGKAH TEKNIS Koperasi skala besar diarahkan untuk menumbuhkan badan usaha koperasi yang memiliki prestasi lebih, diukur dari indikator omzet, aset dan keanggotaan, diharapkan menjadi contoh dan penghela ; Telah diterbitkan regulasi pengembangan koperasi skala besar, melalui Permenegkop dan UKM No 08/Per/M.KUKM/IX/2011 tentang Pedoman Pengembangan Koperasi Skala Besar : Memberikan fokusing pengembangan calon koperasi skala besar di masing-masing daerah, sesuai dengan potensi dan kharakteristik koperasi skala besar : 13

15 F. PENGAWASAN EKSTERNAL
ISU PRIORITAS BATAS DAN KEWENANGAN PENGAWASAN (EKSTERNAL) OLEH APARAT PEMERINTAH PENGAWASAN KEPADA KOPERASI, SECARA UMUM DAN PENGAWASAN PADA USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI. 14

16 LANGKAH TEKNIS Perlu KEDUDUKAN DAN PEMAHAMAN YANG JELAS antara pengawasan kepada Koperasi secara umum, dan pengawasan kepada USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI ; a. Pengawasan umum kepada koperasi ; Pengawasan kepada usaha simpan pinjam oleh koperasi b. Pengawasan umum kepada koperasi (pengawasan eksternal) sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 25/1992 tentang Pekoperasian Bab XII PEMBINAAN 15

17 c. Pedomani kembali ketentuan peraturan perundangan (UU, PP dan Permenkop dan UKM) khususnya yang mengatur tentang peran, wewenang pemerintah dalam tugas pengawasan . d. Lakukan pembinaan fungsi pengawasan di Koperasi, yang selama ini RELATIF TIDAK BERFUNGSI OPTIMAL. 16

18 G. PEMERINGKATAN KOPERASI
Performance pemeringkatan koperasi : Koperasi yang telah diperingkat : koperasi, dengan kategori ; Sangat Berkualitas : koperasi (8,73%) Berkualitas : koperasi (32,57 %) Cukup Berkualitas : koperasi (58,70%) b. Target pemeringkatan = koperasi. Perlu percepatan sekitar koperasi dalam tahun 2012, 2013, 2014. c. Hasil pemeringkatan menjadi PENUNJUK pelaksanaan program pemberdayaan yang tepat dan efektif 17

19 LANGKAH TEKNIS Manfaatkan dan sebarkan hasil pemeringkatan koperasi untuk ; penyusunan program pembinaan yang tepat ; akses kepada institusi/lembaga yang berkepentingan (Bank, Lembaga Keuangan, dll) Programkan dan selenggarakan pemeringkatan koperasi di masing-masing provinsi/kab/kota ; 18

20 SELESAI 19


Download ppt "ISU-ISU PRIORITAS DI BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DAN UKM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google