Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERDATA (1. HUKUM ORANG)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERDATA (1. HUKUM ORANG)"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERDATA (1. HUKUM ORANG)
Ninik Darmini Bagian Hukum Perdata Semester Genap T.A. 2012/2013

2 Kasus Andi seorang anak berumur 12 tahun pergi dari rumah karena dimarahi orang tuanya. Andi pergi dengan membawa sertifikat rumah miliknya pemberian nenek andi. Sepeninggalnya dari rumah, Andi ketemu dengan seseorang, Tuan X, yang mengetahui kalau ia membawa bukti kepemilikan rumah. Dengan bujuk rayu akhirnya Andi menyerahkankan sertifikat rumah tersebut, dan oleh Tuan X, ia dibawa ke kantor Notaris/PPAT Ny. Y dan dibuatkan akte jual beli tanah tersebut. Ketika marahnya sudah hilang, Andi pulang ke rumah orang tuanya, dan menceritakan pengalamannya tersebut dan mengatakan bahwa ia telah menjual rumah pemberian neneknya seluas 100 meter persegi seharga 100 juta, dan sekaranag telah habis. Tugas : 1. Bolehkah Andi menjual tanahnya tersebut ? 2. Sahkah perjanjian jual beli yang dibuat oleh andi dan Tn. X ? 3. Apa yang dapat dilakukan oleh orang tua andi dalam hal mereka keberatan atas transaksi jual beli tersebut ? 4. Bagaimanakah kasus tersebut jika dilihat dari profesionalisme seorang notaris ?

3 Pokok-Pokok Bahasan Subyek hukum (badan pribadi & badan hukum)
Kecakapan dan kewenangan Perwalian Pengampuan (Curatele) Pendewasaan (Handlinchting) Catatan Sipil (Burgerlijke Stand) Domisili (Domicilie) Keadaan tidak hadir (Afwegesigheid)

4 Literatur Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), karangan Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. Hukum Orang dan Keluarga, karangan Soedharyo Soimin, S.H. Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak dalam Perundang-Undangan, karangan J. Satrio, S.H.

5 1. Subyek Hukum Pengertian subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Subyek hukum terdiri dari : badan pribadi/manusia (natuurlijke persoon) dan badan hukum (rechts persoon). Pengakuan manusia sebagai subyek hukum pada umumnya dimulai sejak dilahirkan dan berakhir ketika meninggal dunia. Dahulu ada yg namanya kematian perdata, tp Pasal 3 KUHPerdata mengatakan bahwa tidak ada satu hukumanpun yang mengakibatkan kematian perdata. Perkecualian adalah Pasal 2 KUHPerdata yang menyatakan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan bilamana kepentingan si anak menghendaki. Mati sewaktu dilahirkan dianggap tidak pernah ada.

6 KEWENANGAN dan KECAKAPAN
Kewenangan hukum adalah kewenangan untuk menyandang hak dan kewajiban. Pada umumnya subyek hukum baik orang maupun badan hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban. Perkecualian : 1. Adanya hak-hak tertentu yang hanya dapat dimiliki oleh subyek hukum orang saja. 2. Tidak setiap orang diberikan kewenangan penuh (ditentukan oleh umur, dll) , seperti misalnya hak untuk memilih dan dipilih (Ps. 28 UU No. 3 Th tentang Pemilu), hak untuk kawin (Ps. 7 UU No. 1 Th. 1974), untuk bekerja (Ps. 1 UU No. 1 th jo. UU No. 12 th. 1948).

7 Kecakapan bertindak Semua orang pada umumnya mempunyai kewenangan hukum. Mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban tidak selalu mampu atau cakap melaksanakan sendiri hak dan kewajibannya tersebut. Siapa yg cakap tidak diatur, menentukan siapa yg cakap berdasarkan argumentum a contrario thd pasal yg mengatur ketidak cakapan subyek hukum. Golongan orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum (personae miserabile) mnrt Ps & 1330 KUHPerd adalah : Orang-orang yg belum dewasa, mereka yg ditaruh dibawah pengampuan, & perempuan yg telah kawin. Akibat ketidakcakapan dapat dimintakan pembatalan. Yg dapat minta pembatalan adalah pihak yg dirugikan dalam hal ini biasanya keluarga pihak yg tidak cakap. Pembatalan dapat dihilangkan dengan penguatan.

8 Saat ini, semua manusia adalah subyek hukum
Saat ini, semua manusia adalah subyek hukum. Dahulu tidak semua manusia merupakan subyek hukum, misalkan dengan adanya perbudakan dan lain-lain. Beberapa ketentuan yg melarang perbudakan antara lain : Magna Charta, Bill of Rights, Emancipation Proclamation, Universal Declaration of Human Right. Di Indonesia terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945, Pasal 7 ayat (1) KRIS 1949 dan Pasal 10 UUDS. Tidak semua manusia pribadi dapat menjalankan sendiri atas hak-haknya. Pasal 1329 KUHPerdata menyatakan bahwa pada dasarnya semua cakap kecuali oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap, yaitu : orang-orang yg belum dewasa, mereka yg ditaruh di bawah pengampuan, serta perempuan yang telah kawin.

9 Badan Hukum Badan hukum adalah perkumpulan/ organisasi yang oleh hukum diperlakukan seperti manusia sebagai pengemban hak dan kewajiban atau organisasi/kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Syarat materiil Badan Hukum : 1. Ada harta kekayaan terpisah; 2. Mempunyai tujuan tertentu; 3. Mempunyai kepentingan sendiri; 4. Ada organisasi teratur. Prosedur pembentukan Badan Hukum bisa dengan perjanjian atau dengan UU.

10 Teori tentang Badan Hukum
1. Teori Fictie (tokoh : Von Savigny) Teori ini menyatakan bahwa Badan hukum itu hanya fictie atau dianggap seolah-olah manusia. 2. Teori Harta Kekayaan Bertujuan (tokoh : Brinz) Teori ini mengatakan bahwa hak-hak dari badan hukum sebenarnya hak-hak yg tidak ada yg mempunyai & sebagai penggantinya adalah suatu kekayaan yg terikat oleh suatu tujuan. 3. Teori Organ (tokoh: Otto Von Gierke) Teori ini menyatakan bahwa Badan Hukum sungguh-sungguh merupakan kepribadian yg ada ialah sebagai organisme yg bisa menyatakan kehendaknya dengan perantaraan alat perlengkapan. 4. Teori Propieto Collective (tokoh: Planiol) Teori ini menyatakan bahwa hak-hak & kewajiban-kewajiban dari perhimpunan sesungguhnya hak dan kewajiban anggotanya bersama-sama. Badan hukum adalah suatu konstruksi yuridis saja.

11 PERWALIAN Dalam perwalian berlaku asas tidak dapat dibagi-bagi dengan perkecualian bahwa dalam hal Ibu yang hidup terlama kawin lagi maka suami menjadi wali serta atau apabila ditunjuk pelaksana pengurusan di luar Indonesia. Macam-macam perwalian : 1. Perwalian oleh suami/isteri yang hidup terlama; 2. Perwalian dengan surat wasiat/akta; 3. perwalian oleh hakim.

12 Mulainya Perwalian Wali yang diangkat hakim pada saat pengangkatan/diberitahukan putusan hakim; Wali yang diangkat orang tua dengan wasiat pada saat orang tua mati dan sesudah wali menyatakan menerima; Wali menurut UU pada saat terjadinya peristiwa yang menimbulkan perwalian.

13 Kewajiban Wali Memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan;
Mengadakan inventarisasi; Mengadakan jaminan; Menentukan pengeluaran

14 Berakhirnya Perwalian
Dalam hubungan dengan keadaan anak a. anak menjadi meerderjarig; b. matinya si anak; c. timbulnya kembali kekuasaan orang tua; d. pengesahan seorang anak luar kawin yang diakui. 2. Dalam hubungan dengan tugas wali a. ada pemecatan atau pembebasan diri wali; b. ada alasan pemecatan (wali berkelakuan buruk, wali menyalahgunakan kekuasaan, wali berada dalam keadaan pailit, wali dijatuhi pidana dll)

15 PENGAMPUAN (CURATELE)
Alasan pengampuan : keborosan, lemah pikiran, kekurangan daya pikir. Cara menetapkan pengampuan yaitu oleh Pengadilan negeri orang yang diampu Yang dapat memohonkan pengampuan : 1. Bagi yg kurang daya pikir a. setiap keluarga sedarah dan suami atau isteri b. Jaksa 2. Bagi yg lemah pikiran adalah orangnya sendiri Bagi keborosan adalah keluarga sedarah dalam garis lurus dan oleh sanak keluarga dalam garis menyimpang sampai derajat ke empat dan suami isteri. Berlakunya pengampuan adalah sejak putusan pengadilan diucapkan Berakhirnya pengampuan 1. Bagi kurandus adalah dengan matinya, hapusnya serta berhentinya sebab-sebab pengampuan; 2. Bagi kurator tercantum dalam Pasal 459 KUHperd serta sama dengan sebab-sebab berakhirnya perwalian.

16 Pendewasaan (Handlichting)
Pendewasaan adalah suatu upaya hukum yang dipakai untuk meniadakan keadaan belum dewasa, baik untuk keseluruhan maupun hal-hal tertentu. Pengaturan handlichting terdapat dalam Pasal 419 s.d. 432 KUHPerdata Macam-macam handlichting : 1. Handlichting sempurna 2. Handlichting terbatas

17 Handlichting sempurna
Dengan handlinchting sempurna orang yang belum cukup umur lalu boleh dikatakan sama dengan orang yang sudah cukup umur. Handlichting ini diperoleh dengan surat pernyataan “sudah meederjarig” (Venia Aetatis) oleh Gubernur Jenderal setelah mendengarkan dan mendapat pertimbangan Hoogerechtshof atau Presiden setelah memperoleh pertimbangan dari MA. Yang dapat mengajukan untuk memperoleh venia aetatis ialah orang yang sudah berumur 20 tahun penuh. Setelah mendapatkan venia aetatis dalam segala hal disamakan dengan orang yg sudah dewasa. Pembatasan dapat diadakan dalam memindahkan atau membebani barang-barang tidak bergerak yaitu harus ijin pengadilan sampai 21 tahun.

18 Handlichting terbatas
Dengan hanlichting terbatas, orang yang belum cukup umur hanya dalam hal-hal tertentu atau perbuatan-perbuatan tertentu saja sama dengan orang dewasa, sedang dia tetap di bawah umur. Permintaan handlichting terbatas ini bisa diajukan oleh orang yang telah berumur 18 tahun. Diberikan oleh pengadilan atas permintaan orang belum dewasa dan hanya diberikan jika orang tua/walinya tidak keberatan. Handlichting terbatas memberikan hak-hak tertentu seperti orang yg sdh dewasa dan dapat dicabut oleh pengadilan jika ternyata disalahgunakan atau ada alasan yg kuat untuk disalahgunakan. Agar berlaku bg pihak ketiga, handlichting terbatas harus diumumkan dengan penempatannya dalam berita negara.

19 Catatan Sipil Catatan sipil adalah suatu catatan dalam suatu daftar tertentu mengenai kenyataan-kenyataan yang punya arti penting bagi status keperdataan seseorang yang dilakukan oleh Pegawai Kantor Catatan Sipil. Tujuan Lembaga Catatan sipil : 1. agar warga masyarakat memiliki bukti-bukti otentik; 2. memperlancar aktifitas pemerintah dibidang kependudukan 3. memberikan kepastian hukum bagi kedudukan hukum setiap warga negara.

20 Syarat dan prosedur pencatatan :
Fungsi pencatatan adalah sebagai pembuktian bahwa suatu peristiwa hukum yang dialami seseorang benar-benar telah terjadi Syarat dan prosedur pencatatan : Adanya surat keterangan tentang peristiwa hukum; Dibawa kepada Pejabat Kantor catatan Sipil; Dicatat/didaftar dalam register; Terbit kutipan akta otentik.

21 Tempat Kediaman (domicilie)
Domicilie adalah tempat di mana seseorang tinggal atau berkedudukan serta punya hak dan kewajiban hukum. Arti penting domicilie : - dalam hal pemenuhan hak & kewajiban; - penentuan status hukum seseorang dalam lalu lintas hukum dan berurusan dengan pengadilan.

22 Macam-macam domicilie
Tempat kediaman sesungguhnya : adalah tempat yang bertalian dengan hal melakukan wewenang perdata pada umumnya (tempat kediaman seseorang sehari-hari). Ada 2 : a. Tempat kediaman yg sukarela adalah tempat kediaman jika seseorang dengan bebas dan menurut pendapatnya sendiri dapat menciptakan keadaan-keadaan di tempat tertentu atau rumah tertentu; b. Tempat kediaman yang wajib adalah tempat kediaman jika tempat kediaman itu tidak bergantung kepada keadaan- keadaan orang yang bersangkutan itu sendiri, akan tetapi bergantung kepada keadaan-keadaan orang lain yang dalam arti hukum ada hubungan dengan orang yang pertama itu. 2. Tempat kediaman yang dipilih adalah tempat kediaman yang ditunjuk sebagai tempat kediaman oleh salah satu pihak atau lebih dalam hubungan dengan melakukan perbuatan tertentu.

23 Keadaan tidak hadir (Afwegezigheid)
Keadaan tidak hadir adalah keadaan tidak adanya seseorang di tempat kediamannya karena berpergian atau meninggalkan tempat kediaman, baik dengan ijin atau tanpa ijin dan tidak diketahui di mana tempat ia berada. Pengaruh keadaan tidak hadir : 1. pada penyelenggaraan kepentingan ybs 2. pd status hkm ybs atau anggota keluarga yg ditinggalkan.

24 Tahap-tahap penyelesaian keadaan tidak hadir
Masa tindakan sementara : a. ybs tidak ada di tempatnya b. 1. orang tsb tdk melakukan sdr pengaturan urusan- urusannya pdhl tdk memberi kuasa. 2. tindakan yg sdh diambilnya yi kekuatan pemberian kuasa kpd kepercayaannya sdh habis. Bentuk penyelesaiannya berupa pemberian tugas kepada Balai Harta Peninggalan oleh Pengadilan sebagai pelaksana pengurusan kepentingan, hak-hak dan harta kekayaannya.

25 2. Masa Mulai Dikeluarkannya Persangkaan Mati
5 tahun bila yang tidak hadir tidak mengangkat seorang kuasa untuk mengurusi kepentingannya atau tidak mengatur pengurusannya. 10 tahun bila yang tidak hadir meninggalkan kuasa atau mengatur pengurusannya. 1 tahun bila yang tidak hadir adalah anak buah kapal atau penumpang kapal yang dinyatakan hilang atau mengalami kecelakaan. Akibat pernyataan persangkaan mati maka hak hak orang yang tidak hadir beralih secara sementara kepada ahli waris.

26 3. Peralihan Hak Kepada Ahli Waris secara Definitif
Apabila diterima kabar kepastian matinya orang yang tidak hadir; Apabila lampau tenggang waktu 30 th sejak hari pernyataan barangkali meninggal dunia yang tercantum dalam putusan pengadilan; Sudah lewat waktu 100 tahun sejak hari kelahiran orang yang tidak hadir tersebut.


Download ppt "HUKUM PERDATA (1. HUKUM ORANG)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google