Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
JAMINAN PERORANGAN
2
BORGTOCHT JAMINAN PRIBADI/PERUSAHAAN/BANK
Diatur dalam Pasal 1820 – 1850 KUHPerdata Pasal : Penanggungan adalah : “suatu persetujuan dengan mana seorang pihak ketiga guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang manakala orang ini sendiri tidak memenuhinya”. Bila yang memberikan adalah perorangan disebut Personal guarantee ( Jaminan Pribadi) Bila yang memberikan adalah perusahaan disebut Corporate Guarantee (Jaminan Perusahaan ) Bila yang memberikan adalah bank disebut Bank Guarantee
3
SYARAT MENERIMA JAMINAN PRIBADI/PERUSAHAAN
Legalitas subyek penerima jaminan pribadi/perusahaan: a. orang : * perhatikan kecakapan bertindaknya * bagi yang menikah harus ada izin suami/istri b. Perusahaan : * perhatian Anggaran Dasar terkait kepengurusan * bila perusahaannya berbentuk PT lihat apakah perlu persetujuan RUPS 2. Pastikan dan yakini bahwa pemberi jaminan pribadi/perusahaan memliki harta yang cukup, baik saat ini maupun nanti pada saat dicairkan: * minta daftar harta kekayaannya; * tanah miliknya dibebani Hak tanggungan untuk menjamin jaminan pribadi/ perusahaan 3. Minta pemberi jaminan pribadi/perusahaan untuk melepaskan hak istimewanya 4. Usahakan dengan akta notariil.
4
SIFAT JAMINAN PRIBADI, JAMINAN PERUSAHAAN, GARANSI BANK
Merupakan perjanjian accesoir; Gugur bila perjanjian pokoknya telah selesai; Harus dinyatakan dengan tegas; Tidak boleh melebihi perikatan pokoknya; Penjamin mempunyai hak istimewa; Hak istimewa tersebut boleh dilepaskan;
5
AKIBAT PENANGGUNGAN HUTANG OLEH SEORANG PENANGGUNG/PENJAMIN TERHADAP AHLI WARISNYA
Menurut undang-undang bahwa semua perikatan seorang penanggung berpindah kepada ahli warisnya. Sehingga para ahli waris tetap terikat pada jaminan/penanggungan hutang yang diadakan pewarisnya.
6
HAK ISTIMEWA PENANGGUNG HUTANG
Hak untuk menuntut lebih dahulu (vooorrecht van uitwinning) Penanggung hutang mempunyai hak menurut undang-undang untuk menuntut supaya benda-benda debitur terlebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi pinjaman debitur yang bersangkutan (pasal 1831 KUHPerdata). Kecuali Penanggung/Penjamin telah melepaskan hak istimewanya itu, hak istimewa dari Penanggung/Penjamin hilang apabila ia telah melepaskannya dan hal itu dengan tegas dinyatakn dalam surat jaminannya
7
Hak untuk membagi hutang ( voorrecht van schuldsplitsing)
Dalam hal terdapat beberapa orang/pihak sebagai penanggung/penjamin untuk seorang debitur dan hutang yang sama, maka menurut undang-undang mereka terikat untuk seluruh hutang tersebut (pasal 1837 KUHPerdata). Masing-masing penanggung/penjamin pada pertama kalinya ia digugat di muka hakim, dapat menuntut supaya kreditur lebuh dahulu membagi piutangnya dan mengurangi hingga bagian masing-masing penggung/penjamin yang terikat secara sah. Hak untuk membagi hutang ini hilang apabila penanggung/penjamin telah melepaskannya.
8
3. Hak untuk mengajukan eksepsi Penanggung/penjamin dapat menggunakan segala tangkisan/eksepsi yang dapat dipakai oleh debitur utama terhadap kreditur dan mengenai hutangnya yang ditanggung itu sendiri (Pasal 1847) KUHPerdata 4. Hak untuk membebaskan sebagai penanggung/penjamin dikarenakan salahnya kreditur penanggung/penjamin dapat minta dibebaskan dari kewajibannya sebagai penanggung apabila karena salahnya kreditur sehingga penanggung/penjamin tidak lagi dapat menggantikan hak-haknya, hipotik-hipotiknya dan hak-hak istimewanya daripada kreditur (Pasal 1845 KUHPerdata)
9
5. Pasal 1430 : “Seorang penanggung hutang boleh menjumpakan apa yang si berpiutang wajib membayar kepada si berutang utama, tetapi si berutang utama tak diperkenankan menjumpakan apa yang si berpiutang wajib membayar kepada si penanggung hutang”. Si berutang dalam perikatan tanggung menanggung juga tidak diperbolehkan menjumpakan apa yang si berpiutang wajib membayar kepada temannya berutang.
10
6. Pasal 1821 “Tiada penanggungan jika tidak ada suatu perikatan pokok yang sah. Namun dapatlah seorang memajukan diri sebagai penanggung untuk suatu perikatan, biarpun perikatan itu dapat dibatalkan dengan suatu tangkisan yang hanya megenai dirinya pribadi si berutang, misalnya dalam hal kebelum-dewasaan”. 7. Pasal 1833 “Si berpiutang tidak diwajibkan menyita dan menjual lebih dahulu benda-benda si berutang selainnya apabila itu diminta oleh si penanggung pada waktu ia pertama kali dituntut dimuka hakim”.
11
8. Pasal 1848 “Si penanggung dibebaskan apabila ia karena salahnya si berpiutang tidak dapat menggantikan hak-haknya, hipotik-hipotiknya dan hak-hak istimewa daripada si berpiutang itu”. 9. Pasal 1849 “Jika si berpiutang secara sukarela menerima suatu benda tak bergerak maupun suatu benda lain sebagai pembayaran atas utang pokok, maka si penanggung dibebaskan karenanya, biarpun banda itu kemudian karena putusan hakim oleh si berpiutang harus diserahkan kepada seorang lain”. Pasal 1850 Perpanjangan masa perjanjian kredit harus seijin penanggung/penjamin
12
BANK GARANSI Bank Garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank, maksudnya bank menyatakan suatu pengakuan tertulis yang isinya menyetujui mengikat diri kepada penerima jaminan dalam jangka waktu dan syarat-syarat tertentu, apabila di kemudian hari ternyata si terjamin tidak memenuhi kewajibannya kepada si penerima jaminan
13
Bank Garansi menurut pengertian yang tercantum dalam SK Direksi BI no
Bank Garansi menurut pengertian yang tercantum dalam SK Direksi BI no. 23/72/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991, dan SEBI No. 23/5/UKU tanaggal 28 Februari 1991 adalah : Garansi/jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin cedera janji (wanprestasi). Garansi dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas surat berharga seperti aval dan endosemen dengan hak regres yang dapat menimbulkan kewajiban membayar bagi bank apabila yang dijamin cidera janji. Garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat sehingga dapat menumbulkan kewajiban finansial bagi bank.
14
Pihak-pihak dalam Pemberian Bank Garansi adalah :
Bank sebagai yang memberikan jaminan disebut penjamin. Nasabah sebagai pihak yang dijamin disebut terjamin. Pihak yang menerima jaminan disebut penerima jaminan, merupakan pihak ketiga.
15
Syarat-syarat Pemberian Bank Garansi sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal sebagai berikut :
Dalam setiap perjanjian harus memuat judul “Garansi Bank” atau “Bank Garansi”. Nama dan alamat bank pemberi garansi bank. Tanggal penerbitan garansi bank. Jenis transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima jaminan bank. Jaminan nominal uang yang dijamin oleh bank. Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya bank garansi.
16
7. Penegasan batas waktu klaim. 8
7. Penegasan batas waktu klaim. 8. Bila terjadi wanprestasi harus tercantum pernyataan bahwa bank penjamin akan memenuhi pembayaran dengan ketentuan yang dipilihnya, yakni dengan terlebih dahulu menyita dan menjual harta benda si berhutang/penerima jaminan bank untuk melunasi hutang-hutangnya sesuai dengan bunyi pasal 1831 KUHPerdata atau berupa ketentuan melepaskan hak istimewanya yang diberikan undang-undang untuk menuntut supaya harta benda si berhutang terlebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi hutang-hutangnya sesuai dengan bunyi pasal 1832 KUHPerdata
17
Larangan-larangan dalam menerbitkan Bank Garansi antara lain:
Garansi Bank tidak boleh memuat syarat-syarat yang terlebih dahulu harus dipenuhi untuk berlakunya garansi bank tersebut dan ketentuan bahwa garansi bank boleh diubah atau dibatalkan secara sepihak. Bank dilarang memberikan garansi untuk kredit yang diberikan atau untuk dana yang diterima oleh bank lain.
18
3. Bank dilarang memberikan jaminan dalam rupiah untuk kepentingan bukan penduduk, serta dalam valuta asing baik untuk penduduk maupun bukan penduduk. 4. Bank Umum dilarang memberikan garansi bank berjangka menengah dan panjang kepada pengusaha non pribumi dalam rangka pengadaan barang modal.
19
Jenis Bank Garansi yang dapat diberikan oleh Bank , antara lain:
Bank garansi untuk jaminan tender dalam negeri (tender big bond). Bank garansi jenis ini diberikan kepada peserta tender yang diadakan oleh pihak-pihak di Indonesia dalam rangka suatu proyek atau suatu pesanan. Bank garansi tersebut tidak dapat dipakai sebagai jaminan bank untuk penarikan uang muka dan hanya berlaku untuk satu kali tender saja. 2. Bank garansi untuk jaminan penerima panjer/uang muka atau voorschot. Dalam suatu kontrak kerja/pembelian suatu proyek/barang, ada kalanya pemilik proyek/barang memberikan uang muka/barang kepada pelaksana proyek/pembeli barang lebih dahulu sehingga atas penyerahan barang tersebut diperlukan adanya bank garansi.
20
3. Bank garansi untuk bea cukai guna penangguhan bea masuk
3. Bank garansi untuk bea cukai guna penangguhan bea masuk. Bank garansi jenis ini diberikan kepada importir yang memasukkan barang ke dalam negeri. Bank garansi untuk importir tersebut biasanya hanya dapat diberikan apabila L/C importirnya dibuka melalui bank penerbit bank garansi. 4. Bank garansi untuk bea dan cukai guna penangguhan pembayaran pita cukai/tembakau. Bank garansi jenis ini biasanya diberikan kepada perusahaan rokok besar yang bonafid.
21
5. Bank garansi untuk penyalur/agen/dealer/depot holder sehubungan dengan transaksi yang bertalian dalam rangka penunjukkan oleh produsen maupun non produsen. 6. Lain-lain jenis bank garansi yang diperkenankan oleh peraturan BI maupunpemerintah.
22
PENCAIRAN GARANSI Debitur Lalai Hubungan Hukum Garansi
Guarantor menjamin pelaksanaan kewajiban Debitur terhadap kreditur 2. Hubungan Kreditur , Debitur dan Guarantor Debitur Lalai Tahap Penyelesaian Latar Belakang Guarantor membayar kewajiban debitor kpd kreditor. Hubungan hukum G dgn K selesai, sedangkan G mempunyai hubungan lebih lanjut dengan debitur Guarantor menjadi Kreditor terhadap Debitor dan atas tagihan akan di cover dengan jaminan umum dan/atau kebendaan sesuai kontrak Umumnya bank selalu membayar karena mengesampingkan hak istimewa dan menjaga nama baik Guarantor tidak membayar kewajiban Debitur kepada Kreditur. Kreditur berhak melakukan upaya hukum terhadap guarantor Guarantor digugat ke Pengadilan Negeri oleh Kreditor untuk membayar kewajiban debitor Umumnya corporate guarantee dan personal guarantee sulit dicairkan karena yang bersangkutan sengaja menghindar dari tanggung jawab dan tidak bonafide.
23
C O N T O H Yang bertanda tangan dibawah ini:
PT BANK……………. BANK GARANSI No :…………………. Yang bertanda tangan dibawah ini: ………….., Pemimpin PT BANK…., Cabang…………Dalam hal ini bertindan untuk dan atas nama PT BANK….., berkedudukan di Jakarta, bersama ini berjanji dan akan membayar dengan segera dan sekaligus, dengan melepaskan hak-hak utama yang oleh undang – Undang diberikan kepada penjamin sebagaimana dimaksud dalam pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, uang sejumlah…………(……………) kepada dan atas tagihan tertulis pertama dari penerima jaminan : Nama : ………………………….. Alamat : …………………………… yaitu sebagai jaminan :…………………… Dalam hal yang dijamin : Alamat :………………………… tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam perjanjian antara penerima jaminan dengan yang dijamin No………………………………. Tanggal………………………………………………………….
24
Bank garansi ini berlaku untuk ……………………
Bank garansi ini berlaku untuk ……………………. Bulan lamanya terhitung sejak tanggal…………….. s/d tanggal……………..dengan ketentuan bahwa pengajuan klaim harus sudah diterima bank pada jam kerja Bank selambat-lambatnya ………………… (………………………………….) hari setelah tanggal berakhirnya Bank Garansi ini. Apabila batas waktu pengajuan klain jatuh pada hari Minggu/hari libur, maka klaim harus sudah diterima Bank pada hari kerja terakhir sebelum hari minggu /hari libur dimaksud. masing-masing pihak untuk ini memilij domisili tetap di Kantor Pengadilan Negeri……………………….. Tanggal……………….. PT BANK……………… CABANG………………… DITUJUKAN KEPADA ………………………
25
PERJANJIAN GARANSI Dalam pasal diatur mengenai perjanjian garansi, yang pada intinya merupakan suatu perjanjian , dimana pemberi garansi(garant) menjamin, bahwa seorang pihak ketiga akan berbuat sesuatu, yang biasanya, tetapi tidak selalu dan tidak harus.
26
PERJANJIAN GARANSI MERUPAKAN PERJANJIAN YANG BERDIRI SENDIRI, SEDANG PERJANJIAN PENANGGUNGAN BERSIFAT ACCESOIR Kalau perjanjian penanggungan hanyq mungkin ada perikatan lain – yang dijamin – maka pada perjanjian garansi tidak ada syarat seperti itu, bahkan pada umumnya perjanjian garansi justru diberikan sebelum pihak ketiga yang dijamin terikat. Dalam peristiwa dimana orang yang akan dijamin sudah terikat dalam suatu perikatan tertentu, orang justru memilih bentuk perjanjian penanggungan.
27
DIAGRAM HUBUNGAN PEMBERIAN GARANSI
CUSTOMER SAVING REGULATION Saving : - Deposit - Saving Account - Current Account Intermediatory Bank Guarantee Institution - KUH Perdata - UU No. 10/1998 Issuing - PBI Aplikasi BG Loan Agreement Applicant Guarantee Holder Guaranteed Debtor -Seller - Buyer Memenuhi syarat 5C -Bouheer - Contractor “C” = Collateral -Pimpro - Pelaksana (a.l. Tanah) BANK Personal Guarantee KUH Perdata Corporate Guarantee -KUH Perdata -UUPT Di back up ast yang bersangkutan Cidera janji aset yang bersangkutan dieksekusi (a.l. Tanah) -UUPA -UUHT -HIR CUSTOMER
28
KERANGKA HUBUNGAN ANTARA “GARANSI” DAN “TANAH JAMINAN”
Bank dan nasabahnya mempunyai hubungan hukum dalam transaksi yang dibuatnya. Nasabah mendapat personal atau corporate guarantee dari pihak ketiga atas kepentingannya untuk menjamin kewajibannya kepada Bank. Pihak ketiga mendapat Bank Garansi dari bank untuk menjamin kewajiban nasabah melakukan suatu prestasi tertentu dalam hubungannya dengan pihak ketiga tersebut.
29
4. Penerbitan personal atau corporate guarantee dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mereka adalah yang mempunyai bonafiditas dan kekayaan (a.l tanah) yang dapat memback up kewajiban mereka kepada bank. Pemberi garansi harus membayar kepada bank pada saat nasabah cedera janji secara seketika dan sukarela atau bank akan mengadakan eksekusi terhadapkekayaan untuk memperhitungkan dengankewajiban nasabah kepada bank. 5. Penerbit Bank Garansi sebagai bank yang terpecaya dan bonafid harus secara sukarela seketika dan sekaligus membayar sesuai dengan ketentuan yang dibuatnya apabila pihak ketiga yang bersangkutan meminta pembayaran karena nasabah telah cedera janji kepada pihak ketiga tersebut. bank akan memperhitungkan semua pembayaran dan biaya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi permintaan pencairan pihak ketiga tersebut sebagai kewajiban nasabah kepada bank yang harus dilunasi termasuk a.l tanah sebagai jaminannya baik yang telah diikat maupun yang akan diikat kemudian.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.