Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pemantauan Kualitas Air

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pemantauan Kualitas Air"— Transcript presentasi:

1 Pemantauan Kualitas Air
UPT LABORATORIUM LINGKUNGAN BLHD PROVINSI BANTEN

2 Definisi Pemantauan Kualitas Air
Pemantauan Kualitas Air adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan pada himpunan lokasi dan waktu yang telah ditentukan yang meliputi kegiatan pengambilan sampel , Pengukuran parameter lapangan(DO ,Temperatur ,pH , Conductivity , dan Turbidity ) pencatatan kondisi lapangan , pengambilan sampel untuk analisa di laboratorium , Intepretasi data laboratorium dan lapangan dan diakhiri dengan penyusunan laporan Kegiatan pengambilan sampel yang tidak permanen disebut sebagai survey kualitas air Pemantauan kualitas air seyogyanya diawali dengan proses perencanaan yang baik dengan terlebih dahulu dilkukan survey survey pendahuluan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder yang lengkap Gambar skematik berikut menggambarkan proses pemantauan kualitas air

3 Faktor Alam Sumber Sumber Polusi Pengguna Air Undang Undang & Kebijakan Tujuan W Q M Program W Q M Perbaikan Program Pengelolaan Penggunaan Air Pengendalian Polusi Penyiapan & Diseminasi Laporan Intepretasi Data Database Kualitas Air Pengoperasian Pemantauan Lapangan SDM , Teknis & Sumber Pembiayaan Pemilihan Stasiun Sampel Pengoperasian Laboratorium Kontrol Kualitas Data Pemantauan Hydrologi Prosesing Data Legenda _____ Rute Normal Rute pilihan

4 Faktor faktor Dalam Proses Pemantauan Kualitas Air
1. Faktor alam , Sumber Polusi , Pengguna air dan Kebijakan Pemerintah . 2 . Tujuan Monitoring Kualitas Air . 3. Penyiapan Program Kualitas Air . 4 . Operasi Lapangan Monitoring Kualitas Air . 5 . Operasi Laboratorium . 6 . Kontrol Kualitas Data . 7 . Penyimpanan dan Pemrosesan Data . 8 . Data Intepretasi . 9 . Penyiapan dan Disseminasi Pelaporan . 10 . Perbaikan Program Kualitas Air .

5 Faktor Alam , Sumber Polusi dan Kebijakan Pemerintah dan Tujuan Monitoring
Keadaan alam daerah basin sungai akan mempengaruhi letak stasiun dan jumlah stasiun yang ditentukan , demikian juga sumber polusi menentukan letak stasiun dan parameter yang dianalisa . Pengguna air yang penting harus diperhatikan dan diatas intake pengambilan air sebaiknya di jadikan stasiun pemantauan kualitas air . dan akhirnya ditentukan oleh kebijakan pemerintah yang merupakan interaksi dengan antar stake holder . Tujuan monitoring kualitas air adalah mengukur standart kualitas air di basin sungai dalam jangka panjang .Hasil pengukuran dicocokan dengan standart Nasional atau Propinsi . Pemilihan parameter kualitas air dipengaruhi oleh standart Nasional dan Propinsi .

6 Penyiapan Program Kualitas Air, dan Operasional Lapangan Monitoring Kualitas Air
Yang termasuk aktivitas dalam penyiapan program kualitas air adalah menilai dan memilih stasiun kualitas air , menentukan frecuency pengumpulan sampel , menentukan parameter yang akan dianalisa , membuat prakiraan biaya , memastikan ketersediaan biaya dan SDM . Aktivitas lapangan yang berhubungan dengan monitoring kualitas air adalah pengumpulan sampel , pengukuran parameter lapangan termasuk dalam hal ini pengukuran debit , pengawetan dan pengiriman sampel ,pelaporan aktivitas lapangan ,pelaporan hasil analisa laboratorium .

7 Gambar Jaringan Lokasi Pemantaun Kualitas Air

8 Laboratorium Kualitas Air , Kontrol Kualitas Data dan Penyimpanan Data
Laboratorium Balai PSDA harus dioperasikan sesuai dengan standart akreditasi nasional . Apabila di Balai PSDA tidak tersedia laboratorium , pekerjaan analisa kualitas air dapat dikontrakan ke labororium yang baik dan terakreditasi . Sebaiknya ada hubungan yang baik antara Laboratorium kontrak dengan Balai PSDA untuk menjamin kualitas data . Ini adalah merupakan aktivitas yang komplex , yang banyak menyita waktu , Kepala Balai PSDA harus memperhatikan dan membuat sistem kontrol kualitas data yang formal . Data setelah mengalami pemeriksaaan dan disahkan oleh fihak yang bertanggung jawab dimasukkan kedalam database kualitas air Diusahakan database mempunyai sistem backup .

9 Data Intepretasi Data hasil laboratorium dibandingkan dengan standar nasional dan propinsi , selanjutnya intepretasi dilakukan dengan memperhatikan faktor lingkungan , sebagai misal daerah industri , urban , pengguna air , perundang undangan dan kebijakan pemerintah Berdasarkan SK MenLH 115/203 Tentang Status Mutu Air Dilakukan intepretasi dengan Metode Index Pencemaran & Storet

10 (1) Pemantauan Kualitas Air Ditinjau dari Aspek Hukum
MENGACU UU No 7 TAHUN 2004 TENTANG SDA , BAB III , PASAL 23 , AYAT 3 , PP 82 TAHUN 2001 TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR MENJADI ACUAN OPERASIONAL DI LAPANGAN (BIARPUN LEBIH DULU TERBIT)

11 (2) Pemantauan Kualitas Air Dari Aspek Hukum
Dalam UU No 7 Tahun 2004 , belum disebut secara explicit Pemantauan kualitas air adalah bagian dari proses pengelolaan kualitas air Pemantaun Kualitas Air disebut secara explisit pada PP No. 82 tahun 2001 Bab II Pengelolaan Kualitas Air , Bagian Keempat Baku Mutu Air , Pemantaun Kualitas Air & Status Mutu Air Pasal 13 menyatakan , Pemantauan kualitas air pada : SA dalam wilayah Kab/Kota dilaksanakan oleh Pem Kab/Kota SA yang berada dalam dua atau lebih Kab/Kota dilaksanakan oleh Pem Prov SA yang berada dalam dua wilayah Propinsi atau lintas negara dilakukan oleh Pemerintah Pemerintah dapat menugaskan pemerintah Provinsi untuk melakukan tugas tsb diatas Pemantaun kualitas air dilakukan sekurang kurangnya 6 bln sekali

12 (3) Pemantauan Kualitas Air Dari Aspek Hukum
Selanjutnya berdasarkan PP 38 / 2011 Tentang Sungai Pasal 18 ayat 1 : (1) Pengelolaan Sungai meliputi : a) konservasi sungai b) pengembangan sungai ; dan c) pengendalian daya rusak air sungai Selanjutnya PP 38/2011 Tentang Sungai Pasal 20 ayat 1 : (1) konservasi sungai sebagaimana dimaksud pasal (18) ayat 1 huruf a dilakukan melalui kegiatan : a. perlindungan sungai ; dan b . pencegahan pencemaran air sungai

13 (4) Lanjutan Pemantauan Kualitas Air Dari Aspek Hukum
Selanjutnya PP 38/2011 Tentang Sungai , Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2 : (1) Pencegahan pencemaran air sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilakukan melalui : a. penetapan daya tampung beban pencemaran b. identifikasi dan inventarisasi sumber air limbah yang masuk ke sungai c. penetapan dan persyaratan dan tata cara pembuangan air limbah d. pelarangan pembuangan sampah ke sungai e. pemantauan kualitas air pada sungai ; dan f. pengawasan air limbah yang masuk ke sungai (2) Pencegahan pencemaran air sungai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan per undang - udangan

14 Diseminasi Pelaporan Setelah monitoring kualitas air dilaksanakan oleh Balai PSDA , dan intepretasi data dilakukan .Selanjutnya Balai PSDA menyiapkan pelaporan , ada 3 jenis pelaporan yang dibuat oleh Balai PSDA yaitu : Laporan Survey Laporan Triwulan Laporan Tahunan Laporan laporan tersebut selanjutnya diedarkan ke pada instansi yang relevan melalui forum DSDA (Dewan Sumber Daya Air) , TKPSDA (Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air) , forum DAS (Daerah Aliran Sungai ) dan forum lingkungan hidup yang lain .

15 Terima Kasih atas Perhatiannya


Download ppt "Pemantauan Kualitas Air"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google