Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHendra Tan Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Peranan Kejaksaan Agung dalam rangka Pencegahan & Penanggulangan Kejahatan Transnasional
Thomson Siagian, SH Ketua Satuan Tugas Penanganan Perkara TP Terorisme dan TP Lintas Negara / Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Jakarta, 25 Maret 2008
2
Latar Belakang Perkembangan teknologi dan globalisasi pada satu sisi telah memberikan berbagai macam kemudahan dalam kerjasama dan hubungan internasional, baik dalam bidang ekonomi dan perdagangan, sosial budaya serta pertahanan keamanan. Namun di sisi lain juga telah mempermudah para pelaku kejahatan untuk memperluas aksinya. Perkembangan kejahatan yang tidak lagi memperhatikan batas-batas wilayah negara sudah sejak lama terjadi dan semakin terorganisir. Perserikatan Bangsa-bangsa menyadari bahwa kejahatan terorganisir lintas negara (transnational organized crimes) adalah masalah yang serius dan berkembang sangat pesat dan penanganannya hanya bisa melalui kerjasama internasional yang intensif.
3
Latar Belakang (lanjutan)
Indonesia secara geografis terdiri dari kepulauan yang sangat luas dan tersebar, sehingga membutuhkan kekuatan dan kemampuan untuk pengawasan terhadap kemungkinan terjadinya kejahatan lintas negara (Trans National Crimes). Kekuatan dan kemampuan yang dimiliki saat ini belum cukup untuk menjamin terpeliharanya stabilitas nasional. Diperkirakan kejahatan lintas negara pada masa mendatang akan terus berkembang
4
Kejahatan Lintas Negara (Trans National Crime) merupakan kejahatan yang sudah menjadi perhatian internasional. Terdapat 8 Trans National Crimes yang telah disepakati negara-negara ASEAN yang meliputi : Illicit Drug Trafficking Money Laundering Terrorism Arms Smuggling Trafficking in Person Piracy Economic Crimes Cyber Crimes
5
Dalam rangka menanggulangi permasalahan ini, PBB pada tanggal 15 November 2000 mengeluarkan Konvensi PBB Menentang Kejahatan Lintas Negara Terorganisasi (UN Convention Against Transnational Organized Crime-selanjutnya disebut Konvensi TOC) yang berlaku efektif sejak 29 September 2003, dimana Pemerintah Republik Indonesia telah turut menandatanganinya pada tanggal 12 Desember Konvensi TOC ini merupakan bukti bahwa negara-negara di dunia sangat concern terhadap permasalahan kejahatan lintas negara.
6
Kriteria TOC menurut Konvensi TOC
dilakukan di lebih dari 2 negara dilakukan di 1 negara, namun bagian yang substansial dari persiapannya, perencanaannya, pengarahan atau kontrolnya mengambil tempat di negara lain dilakukan di 1 negara namun melibatkan organisasi kejahatan yang melakukan aktivitas kriminal di lebih dari 1 negara dilakukan di 1 negara namun memiliki efek-efek substansial di negara lain
7
19 “Trans National Crimes” versi PBB meliputi :
Arms Trafficking, Particulary of Small Arms Corruption, at All Levels Counterfeiting (Currency, Documentation) Crimes of Violence (Contract Killings, Arson / Bombings) Drug Production and Trafficking) Environmental Crime Extortion, Including Protection Rackets Frauds (Credit Card, Banking, Insurance, Passport, Visas, Documentation) Illegal Gambling Illegal Immigration, Including Some Aspects of the Refugee Issue
8
19 “Trans National Crimes” versi PBB (lanjutan)
Intellectual Property Crime / Copyright Violations International Corporate / White Collar Crime Activities Maritime Crime (Piracy, Character Party Fraud, Cargo Deviations, Phantom Ships, Marine Theft, Marine Pollution-Illegal Dumping, Radio Active Waste, Etc) Money Laundering, Including Property and Business Investment by Trans National Organized Crime Group) Organized Crime (International Connections of Regional Crime Groups, Non Regional Organized criminal Activities, Including Nigerian on Drug Traffickers, Triad, Gangs, Etc)
9
19 “Trans National Crimes” versi PBB (lanjutan)
Pedophile Activities Prostitution (Illegal Immigration, Slavery, Health Issues) Smuggling (Raw Materials Antiques, Artifacts) Technological Crime (Illicit use of Telephone, Cyber Crime, Defamation on The Internet, Internet Crime Generally, Thief Over The Internet
10
Beberapa bentuk kerjasama
Perjanjian Ekstradisi (UU No.1/1979) Perjanjian MLA (UU No.1/2006) Transfer of sentenced person Interpol Perjanjian & Konvensi Internasional
11
E K S T R A D I S I RI - Malaysia diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1974. RI – Filipina diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1976. RI – Thailand diratifikasi dengan Undang-undang Nomor. 2 tahun 1978. RI – Hong Kong diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2001. RI – Australia diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1994. RI - Korea Selatan belum diratifikasi. RI – Singapura belum diratifikasi.
12
M L A Indonesia-Australia ditandatangani tahun 1995, diratifikasi tahun 1999 (UU No. 1 Tahun 1999). Indonesia-China ditandatangani tahun 2000, diratifikasi tahun 2006 (UU No.8 Tahun 2006). Indonesia-Korea Selatan, ditandatangani tahun 2002, belum diratifikasi. ASEAN MLA Treaty, ditandatangani 29 Nopember 2004, belum diratifikasi. Indonesia-Hongkong, SAR., dalam tahap persiapan untuk penandatanganannya (direncanakan awal April di Hong Kong)
13
Ruang Lingkup MLA Bantuan yg berkenaan dgn dik, tut, riksa di pengadilan : Identifikasi & mencari orang M’dapatkan pernyataan M’tunjukkan dokumen M’upayakan kehadiran org utk m’berikan keterangan / m’bantu dik M’sampaikan surat M’laksanakan p’mintaan p’geledahan & p’sitaan P’rampasan hasil tindak pidana M’peroleh kembali sanksi denda uang sehub tindak pidana
14
Ruang Lingkup MLA (continued)
Membekukan aset hasil tindak pidana. Mencari aset hasil tindak pidana. Bantuan lain sesuai UU No.1/2006
15
Transfer of Sentenced Person
Suatu bentuk kerjasama dimana seorang terpidana yang melakukan kejahatan di negara lain dimungkinkan untuk menjalani sebagian hukumannya di negara tempat dia melakukan kejahatan dan sebagian lagi di negara asalnya.
16
International Criminal Police Organization-Interpol (ICPO-INTERPOL).
Markas besarnya di Lyon, Prancis. Beranggotakan 186 negara. Perwakilan Interpol di Indonesia adalah NCB Interpol berkantor di Mabes POLRI Jakarta.
17
Ikut serta dalam perjanjian dan konvensi internasional.
Dengan menjadi anggota perjanjian dan konvensi internasional, suatu negara berarti telah berkomitmen untuk secara bersama-sama dengan negara lain untuk saling bekerja sama dalam penanganan suatu perkara tindak pidana. Beberapa perjanjian internasional yang mendukung kerjasama dalam penanganan tindak pidana yang sifatnya lintas negara.
18
Beberapa perjanjian dan konvensi internasional.
UN Convention Against Transnational Organized Crime. UN Convention Against Corruption. MLA ASEAN. International Association of Anti-Corruption Authorities (IAACA)
19
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN SATGAS PENANGANAN PERKARA T.P. TERORISME DAN T.P. LINTAS NEGARA
Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-001/A/JA/09/2005 Tanggal 8 September 2005 tentang Pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEPJA-053/A/JA/06/2006 Tanggal 23 Juni 2006 tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Personil Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara Surat Perintah Jaksa Agung Nomor : PRINT-76/A/JA/06/2006 Tanggal 23 Juni 2006 tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Personil Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara
20
TUGAS SATGAS PENANGANAN PERKARA T.P. TERORISME DAN T.P. LINTAS NEGARA
Satuan Tugas mempunyai tugas dan wewenang melakukan pra penuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pelepasan bersyarat dan tindakan hukum lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
21
FUNGSI SATGAS PENANGANAN PERKARA T.P. TERORISME DAN T.P. LINTAS NEGARA
Menyiapkan pendapat dan saran yang berhubungan dengan penuntutan, penghentian penuntutan serta menggunakan upaya hukum, grasi, eksekusi dan eksaminasi; Mengumpulkan data dan laporan dari Kejaksaan di daerah mengenai pelaksanaan pra penuntutan, tahanan, barang bukti, barang sitaan yang berhubungan dengan penuntutan, penghentian penuntutan, upaya hukum, grasi, eksekusi dan eksaminasi; Melaksanakan kerjasama dan koordinasi dengan instansi lain dan lembaga terkait lainnya baik di dalam maupun di luar negeri yang berhubungan dengan penanganan tindak pidana terorisme dan tindak pidana lintas negara; Membina dan meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan integritas aparat Kejaksaan RI dalam penanganan Tindak Pidana Terorisme, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana di bidang Perdagangan dan Penyelundupan Manusia dan Tindak Pidana di bidang Teknologi Informasi serta Tindak Pidana Lintas Negara
22
KETUA STRUKTUR ORGANISASI SATUAN TUGAS PENANGANAN PERKARA
UNIT PRAPENUNTUTAN UNIT PENUNTUTAN & UPAYA HUKUM UNIT EKSEKUSI DAN EKSAMINASI UNIT PENGKAJIAN DAN EVALUASI UNIT KERJASAMA SEKRETARIAT SUB UNIT TINDAK PIDANA TERORISME SUB UNIT TINDAK PIDANA TERORISME SUB UNIT TINDAK PIDANA TERORISME SUB UNIT EKSTRADISI & BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK SUB UNIT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SUB UNIT TATA USAHA SUB UNIT TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG SUB UNIT TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG SUB UNIT TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG SUB UNIT PEMANTAUAN DAN PENILAIAN SUB UNIT PELATIHAN SUB UNIT DOKUMENTASI SUB UNIT TINDAK PIDANA DI BIDANG PERDAGANGAN & PENYELUNDUPAN MANUSIA, TINDAK PIDANA DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN LINTAS NEGARA SUB UNIT TINDAK PIDANA DI BIDANG PERDAGANGAN & PENYELUNDUPAN MANUSIA, TINDAK PIDANA DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN LINTAS NEGARA SUB UNIT TINDAK PIDANA DI BIDANG PERDAGANGAN & PENYELUNDUPAN MANUSIA, TINDAK PIDANA DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN LINTAS NEGARA STRUKTUR ORGANISASI SATUAN TUGAS PENANGANAN PERKARA T.P. TERORISME DAN T.P. LINTAS NEGARA
23
Asas kerjasama int’l dlm hkm pidana
Asas Resiprositas Asas persamaan kedaulatan Asas non-intervensi Asas mutual benefit
24
Asas resiprositas Asas ini adalah asas hubungan baik antar negara yang sifatnya timbal balik. Asas ini berlaku universal dan sangat penting dalam penerapan perjanjian kerja sama. Undang-undang Nomor 1 tahun 2006 mengatur bahwa mutual legal assistance bisa dilakukan dengan syarat adanya suatu perjanjian, namun apabila tidak ada perjanjian, bantuan hukum timbal balik dapat diberikan berdasarkan asas resiprositas.
25
Asas persamaan kedaulatan
Asas ini menekankan bahwa negara-negara yang mengadakan perjanjian harus menghargai persamaan kedaulatan dari masing-masing pihak.
26
Asas non-intervensi Asas ini menekankan bahwa masing-masing pihak tidak boleh saling melakukan intervensi.
27
Asas mutual benefit Asas ini menekankan bahwa dalam rangka kerjasama harus ada prinsip saling menguntungkan diantara kedua pihak.
28
Inpres No. 5 / 2004 ttg Percepatan Pemberantasan Korupsi
Langkah-langkah kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengembalian aset hasil korupsi di luar negeri. RAN PK Inpres No. 5 / 2004 ttg Percepatan Pemberantasan Korupsi Tim Terpadu Pencari Terpidana & Tersangka Ratifikasi UNCAC
29
Keanggotaan Tim Terpadu
Tim terpadu terdiri dari unsur-unsur : Kejaksaan Agung RI Kementrian Koordinator Polhukam (Deputy III Menkopolhukam bidang Hukum dan HAM) Departemen Hukum dan HAM (Ditjen AHU dan Ditjen Imigrasi) Kepolisian Negara RI (Bareskrim dan NCB Interpol) Departemen Luar Negeri (Ditjen Politik Hukum Keamanan dan Kewilayahan) PPATK
30
FUNGSI TIM TERPADU menuntaskan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hukum tetap optimalisasi pencarian terpidana & tersangka & terdakwa di dalam dan luar negeri 11
31
TUGAS POKOK TIM TERPADU
Menghimpun keterangan, fakta/data & informasi mengenai keberadaan terpidana & tersangka TP Korupsi di dalam dan di luar negeri. Melakukan koordinasi & kerjasama dlm rangka penyelidikan, pencarian & penangkapan terpidana & tersangka perkara TP Korupsi di dalam negeri, diluar negeri dan menyerahkan terpidana & tersangka kpd institusi penegak hukum yg berwenang POLRI dan Kejaksaan RI. 12
32
18 orang, terdiri dari : 7 orang terpidana dan 11 orang tersangka
Target Tim Terpadu 18 orang, terdiri dari : 7 orang terpidana dan 11 orang tersangka
33
K e n d a l a Belum ada perjanjian perjanjian ekstradisi & MLA
Perbedaan sistem hukum di tiap-tiap negara. Lack of dual criminality. Lack of political will.
34
Kesimpulan Kejahatan yang sifatnya lintas negara hanya bisa ditangani dengan kerjasama antar negara. Beberapa bentuk kerjasama internasional sebagaimana disebutkan diatas, secara formal membutuhkan suatu mekanisme birokrasi dari mulai political will masing-masing pemerintah, sampai dengan proses ratifikasi dan dikeluarkannya undang-undang. Kejaksaan RI sebagai salah satu elemen penegak hukum di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU, berperan selaku penyidik, penuntut umum, dan eksekutor keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
35
Kesimpulan (lanjutan)
Peranan Satgas Penanganan Perkara TP Terorisme dan TP Lintas Negara di dalam tubuh Kejaksaan RI memegang peranan penting dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana transnasional seperti terorisme, pencucian uang, perdagangan orang, dll. Namun sebagai bagian dari integrated criminal justice system, peranan Satgas perlu berkoordinasi dengan Kepolisian, dalam hal ini NCB Interpol untuk secara sinergi melakukan koordinasi intensif guna melacak dan mengejar para pelaku kejahatan transnasional dan asset-asetnya.
36
Kesimpulan (lanjutan)
Keberadaan Tim Terpadu Pencari Terpidana dan Tersangka Perkara Tipikor yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur Kejaksaan, Menkopolhukam, Dephukham, Bareskrim, NCB Interpol, Deplu dan PPATK yang secara sinergi melaksakanan tugas-tugas dan fungsi masing-masing guna melacak keberadaan para koruptor dan asset-asetnya dan selanjutnya mengembalikan para koruptor tersebut dan asset-asetnya kembali ke Indonesia. Setiap unsur Tim Terpadu dalam melaksanakan tugasnya dapat berkoordinasi dengan counterpart-nya di negara lain. Seperti misalnya PPATK berkoordinasi dengan Financial Intelligence Unit di negara lain dan NCB Interpol Indonesia dengan perwakilan Interpol di negara lain. Tidak jarang direct communication melalui contact person dapat lebih efektif, serta menghemat waktu, tenaga dan biaya dibandingkan bila harus menempuh mekanisme
37
Sekian & terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.