Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
LHKPN DI LINGKUNGAN KEMENRISTEKDIKTI
BIRO SUMBERDAYA MANUSIA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI BANDUNG 28 Maret 2016
2
DASAR HUKUM UU no 28 tahun 1999 UU no 30 tahun 2002
Keputusan KPK no. KEP 07/KPK/02/2005 Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi no. 43 tahun tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Kemristekdikti
3
TUJUAN Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan akuntabel
Mewujudkan aparatur penyelenggara negara yang berintegritas, profesional, netral dan bebas KKN
4
SIAPA WAJIB LHKPN di RISTEKDIKTI
Pasal 2 (1) Permenristekdikti no 43 tahun 2015 Menteri Pimpinan Tinggi Madya (es.1) Pimpinan Tinggi Pratama (es.2) Koordinator Kopertis Sekretaris Pelaksana Kopertis Pimpinan Perguruan Tinggi Administrator (es.3) Pengawas (es.4) KPA Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)
5
SIAPA WAJIB LHKPN di RISTEKDIKTI
11. PPBJ 12. Bendahara Penerima 13. Bendahara Pengeluaran 14. Bendahara Pembantu Pengeluaran 15. PPK 16. Auditor
6
Siapa Pimpinan Perguruan tinggi....
Pasal 2 (2) Permenristekdikti no. 43 tahun 2015 Rektor/Ketua/Direktur Wakil/Pembantu Rektor/Ketua/Direktur Dekan Wakil/Pembantu Dekan Ketua Jurusan Sekretaris Jurusan Ketua/Kordinator Program Studi
7
Siapa Pengelola LHKPN di Kemristekdikti...
Pasal 3 (2) Permenristekdikti no. 43 tahun 2015 Koordinator LHKPN : Sekretaris Jendral dan Inspektur Jendral Administrator LHKPN : Kepala Biro Sumberdaya Manusia Pengguna LHKPN : semua Sesditjen, Sesitjen, Sespel Kopertis dan Kepala Bagian Sistem Informasi dan Kinerja Biro SDM
8
Tugas administrator Pasal 3 (3) Permenristekdikti no. 43 tahun 2015
Melakukan verifikasi terhadap data kepegawaian mengenai perubahan data pejabat wajib LHKPN di lingkungan Kementerian Ristekdikti Melakukan koordinasi dengan KPK Melakukan sosialisasi kewajiban LHKPN dan Bimtek/ToT tentang tata cara pengisian LHKPN
9
Sanksi jika tidak melaporkan LHKPN...
Sesuai dengan peraturan perundang undangan (pasal 2 ayat 3) Merujuk kepada UU no.28 tahun 1999 pasal 20 (1) : Setiap penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 1,2,3,4,5 atau 6 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
10
Sanksi jika tidak melaporkan LHKPN...
Merujuk kepada UU no.28 tahun 1999 pasal 20 (2) : Setiap penyelenggara negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
11
Pasal 5 Angka 1. Mengucap sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatan. Angka 2. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat Angka 3. Melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat Angka 4. Tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme Angka 5. Melaksanakan tugas tanpa membeda bedakan suku, agama, ras dan gol, Angka 6. Melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni maupun kelompok. Dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku Angka 7. Bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
12
REKAP PENYERAHAN LHKPN KEMRISTEKDIKTI
NO INSTANSI I II III IV AUDITOR BENDAHARA TOTAL Yang Wajib LHKPN Yang Telah Melaporkan LHKPN 1 SEKRETARIAT JENDERAL 4 3 A. BIRO PERENCANAAN 9 8 14 13 B. BIRO SUMBER DAYA MANUSIA 12 21 17 C. BIRO KEUANGAN DAN UMUM 10 2 19 15 D. BIRO HUKUM DAN ORGANISASI 11 16 E. BIRO KERJASAMA DAN KOMUNIKASI PUBLIK F. PUSAT DATA DAN INFORMASI IPTEK DAN DIKTI G. PUSAT PENELITIAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI H. PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 7 DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN 5 34 53 22 DIREKTORAT JENDERAL KELEMBAGAAN IPTEK DAN DIKTI 18 42 66 DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA IPTEK DAN DIKTI 6 30 47 DIREKTORAT JENDERAL RISET DAN PENGEMBANGAN 45 70 DIREKTORAT PENGUATAN INOVASI 36 31 56 46 INSPEKTORAT JENDERAL 25 JUMLAH 28 110 59 275 138 447 237 Ket : 53,02 % 1. Satu Jabatan Eselon III di Pusat Data dan Informasi Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi masih kosong 2. Satu Jabatan Eselon IV di Biro Hukum dan Organisasi dan Satu Jabatan Eselon IV di Biro Kerjasama dan Komunikasi Publik masih kosong
13
REKAPAN DATA JUMLAH WAJIB LHKPN KEMRISTEKDIKTI
NO UNIT KERJA TOTAL 1 UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL "VETERAN" YOGYAKARTA 77 2 UNIVERSITAS KHAIRUN 113 3 POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS 31 4 UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR 240 5 POLITEKNIK NEGERI NUSA UTARA 25 6 POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI 19 7 KOPERTIS WILAYAH II 8 POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK 61 9 KOPERTIS WILAYAH IV 10 UNIVERSITAS MUSAMUS 76 11 UNIVERSITAS TANJUNG PURA 308 12 POLITEKNIK MARITIM NEGERI INDONESIA 16 13 POLITEKNIK MANFAKTUR NEGERI BANDUNG 35 14 POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PANGKAJENE KEPULAUAN 27 15 KOPERTIS WILAYAH XI UNIVERSITAS NEGERI PADANG 131 17 KOPERTIS WILAYAH VIII DENPASAR 18 KOPERTIS WILAYAH IX SULAWESI UNIVERSITAS JEMBER 393 20 UNIVERSITAS SEBELAS MARET 250
14
21 UNIVERSITAS TIDAR 43 22 POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA 53 23 UNIVERSITAS KHAIRUN 111 24 UNIVERSITAS ANDALAS 354 25 POLITEKNIK NEGERI BALI 42 26 UNIVERSITAS SAM RATULANGI 471 27 KOPERTIS WILAYAH V 15 28 UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA 218 29 POLITEKNIK NEGERI CILACAP 14 30 POLITEKNIK NEGERI MANADO 51 31 UNIVERSITAS NEGERI MANADO 167 32 UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN 351 33 KOPERTIS WILAYAH XIV PAPUA DAN PAPUA BARAT 6 34 UNIVERSITAS NEGERI MALANG 35 UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO 290 36 ISBI ACEH 5 37 POLITEKNIK NEGERI BATAM 38 UNIVERSITAS RIAU 254 39 UNIVERSITAS UDAYANA 188 40 UNIVERSITAS TEUKU UMAR 56 41 UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG 58
15
Total Seluruh Wajib LHKPN : 7210
42 POLITEKNIK NEGERI MADIUN 24 43 UNIVERSITAS NEGERI MALIKUSSALEH 106 44 UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA 293 45 UNIVERSITAS PADJAJARAN 485 46 UNIVERSITAS DIPONEGORO 280 47 UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG 133 48 UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN 22 49 POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI SAMARINDA 27 50 POLITEKNIK NEGERI INDRAMAYU 16 51 ITB 158 52 UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA 234 53 UNIVERSITAS TERBUKA 117 54 UNIVERSITAS LAMPUNG 287 55 INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOVEMBER 243 56 POLITEKNIK NEGERI BANDUNG (POLBAN) 113 57 POLITEKNIK NEGERI BALIKPAPAN 15 Total Seluruh Wajib LHKPN : 7210
16
MOHON MASUKANNYA TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.