Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
Matakuliah Lembaga-Lembaga Negara Indonesia 29 Oktober Yunani Abiyoso
3
Sistem Pemerintahan UUD 1945 Sistem sendiri Konstitusi RIS 1949
Parlementer UUDS 1950 UUD 1945 amandemen Presidensil
4
Pengisian Jabatan Pemilihan Perwakilan Pergantian Pemangkuan Sementara
5
Pemilihan Presiden RI Pasal 69 Konstitusi RIS Melalui lembaga pemilih
Berisikan orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah bagian Pasal 6 UUD Sebelum Amandemen Melalui MPR Suara terbanyak Pasal 6A UUD Setelah Amandemen Ayat (1) dan (2) mengenai pencalonan Ayat (3) dan (4) mengenai pemenangan pasangan calon Pres & Wapres
6
Pengisian Kekosongan Jabatan Presiden
Perwakilan Pergantian Pemangkuan Sementara Berhalangan Sementara Sakit Cuti Kunjungan Luar Negeri Berhalangan Tetap Mangkat Berhenti / Diberhentikan Tidak dapat melaksanakan kewajibannya (inability)
7
Apabila berhalangan sementara.. dengan Cara Perwakilan
Moh. Yamin : UUD 1945 tidak berbicara pengisian kekosongan jabatan presiden dengan perwakilan Keprres No.8 Tahun 2000 Dalam hal Presiden akan berkunjung ke luar negeri, menerbitkan Keppres yang isinya menunjuk Wapres sebagai pelaksana tugas pemerintahan sehari- hari. Tugas pemerintahan sehari-hari : Memimpin rapat Seremonial: menerima tamu negara, dll Pasal 72 Konstitusi RIS Jika berhalangan, Presiden menunjuk PM menjalankan pekerjaan sehari-hari Pasal 48 UUDS 1950 Isi sama dengan Pasal 8 UUD 1945
8
Dengan Cara Pergantian
Pasal 8 UUD sebelum amandemen Mangkat Berhenti Tidak dapat melakukan kewajibannya. Pasal 8 (1) UUD setelah amandeman Diberhentikan (lihat Pasal 7A) Tidak dapat melakukan kewajibannya Jimly Asshiddiqie: Berhenti dapat diartikan tiga : Berhenti keinginan sendiri Berhenti berdasarkan permohonan Diberhentikan
9
Dengan Cara Pemangkuan Sementara
Mungkin saja terjadi Presiden dan Wapres sama-sama berhalangan tetap. Mekanisme Triumvirat Pasal 8 ayat (3) Tugas kepresidenan dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan TAP MPR No. VII/MPR/1973
10
Kekuasaan Presiden di Indonesia
11
sebagai Kepala Pemerintahan
Kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan sebagai Kepala Negara
12
Kekuasaan Presiden Kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan
Kekuasaan di bidang perundang-undangan Kekuasaan di bidang yudisial Kekuasaan dalam hubungan luar negeri Kewenangan konstitusional lainnya
13
Kekuasaan Penyelenggaraan Pemerintahan
Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar” Pasal 4 ayat 2) UUD 1945 “Dalam melaksanakan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden”
14
Kekuasaan Penyelenggaraan Pemerintahan
Menyelenggarakan tata usaha (administrasi) pemerintahan: surat, dokumen, anggaran, pembangunan, izin Menyelenggarakan pelayanan umum kesejahteraan umum keamanan dan ketertiban umum
15
Kekuasaan di Bidang Perundang-undangan
Mengajukan rancangan undang-undang Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 Menetapkan Peraturan Pemerintah, untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Pasal 22 UUD 1945
16
Kekuasaan di Bidang Yudisial
Grasi kewenangan memberi pengampunan dengan cara meniadakan atau mengubah atau mengurangi pidana bagi seorang yang dijatuhi pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. tidak meniadakan kesalahan tetapi mengampuni kesalahan dengan memperhatikan pertimbangan MA Rehabilitasi Kewenangan untuk mengembalikan pada kedudukan atau keadaan semula seperti sebelum seseorang dijatuhi pidana atau dikenai pidana
17
Kekuasan di Bidang Yudisial (2)
Abolisi kewenangan untuk meniadakan penuntutan. tidak menghapuskan sifat pidana suatu perbuatan, tetapi Presiden dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu menetapkan agar tidak diadakan penuntutan atas perbuatan pidana tersebut dengan memperhatikan pertimbangan DPR Amnesti kewenangan untuk meniadakan sifat pidana atas perbuatan seseorang atau kelompok orang. Mereka yang mendapat amnesti dipandang tidak pernah melakukan suatu perbuatan pidana
18
Kekuasaan Presiden dalam Hubungan Luar Negeri
Perjanjian dengan negara lain (harus dengan persetujuan DPR jika perjanjian tersebut berakibat luas, terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan uu) Menyatakan Perang dengan negara lain (dengan persetujuan DPR) Mengadakan perdamaian dengan negara lain dengan persetujuan DPR Mengangkat duta dan konsul dan menerima duta dan konsul (dengan memperhatikan pertimbangan DPR)
19
Kewenangan Lainnya Menetapkan dan mengajukan calon hakim konstitusi
Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD Mengangkat dan memberhentikan anggota KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
20
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara
Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan dengan UU Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Presiden
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.