Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehShinta Yuwono Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
SOSIALISASI KETASPENAN PT TASPEN (PERSERO)
Universitas Negeri Malang 8 Agustus 2017
2
T A S P E N ( DANA TABUNGAN DAN ASURANSI PEGAWAI NEGERI) ADALAH BUMN YANG DITUGASKAN PEMERINTAH UNTUK MENEYELENGARAKAN PROGRAM ASURANSI SOSIAL DAN PEMBAYARAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN TUJUAN MENINGKATAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI NEGERI / PESERTA DAN KELUARGANYA.
3
Visi, Misi, dan Nilai-Nilai Perusahaan
Nilai-Nilai TASPEN TUMBUH ETIKA PROFESIONAL AKUNTABILITAS INTEGRITAS Menjadi Pengelola Dana Pensiun dan THT serta Jaminan Sosial lainnya yang terpercaya Misi Mewujudkan manfaat dan Pelayanan yang semakin baik bagi peserta dan stakeholder lainnya secara Profesional dan Akuntabel, berlandaskan Integritas dan Etika yang tinggi
4
MOTTO LAYANAN 5 TEPAT TEPAT ORANG TEPAT ADMNISTRASI TEPAT ORANG
Pembayaran manfaat kepada Peserta yang berhak atau Ahli waris yang sah TEPAT ADMNISTRASI TEPAT ORANG TEPAT WAKTU Manfaat dibayarkan pada tepat waktu TEPAT JUMLAH Manfaat dibayarkan kepada yang berhak sesuai dengan Jumlah (tidak ada potongan dalam bentuk apapun) TEPAT WAKTU TEPAT TEMPAT TEPAT TEMPAT Manfaat dibayarkan sesuai dengan tempat yang diinginkan TEPAT JUMLAH TEPAT ADMINISTRASI Proses pembayaran manfaat, menurut prinsip-prinsip kearsipan dan dokumentasi
5
PROGRAM ASURANSI PROGRAM YANG DIKELOLA Produk T H T PROGRAM PENSIUN
6
PROGRAM Tabungan Hari Tua
7
TABUNGAN HARI TUA ( THT ) ( PP NO.25 TAHUN 1981 )
ASURANSI DWIGUNA yang memberikan jaminan keuangan bagi peserta pada saat mencapai usia pensiun atau kepada ahli warisnya pada saat peserta meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun T H T ASURANSI KEMATIAN yang dibayarkan saat peserta, istri/suami, anak meninggal dunia baik semasa aktif maupun setelah pensiun
8
PNS PEJABAT NEGARA PEGAWAI BUMN P E S E R T A T A S P E N
Presiden & Wakil Presiden Menteri, Jaksa Agung Duta Besar Gubenur & Wakil Gubenur Bupati & Wakil Bupati Wali Kota & Wakil Wali Kota PUSAT PNS DAERAH OTONOM EKSEKUTIF PEJABAT NEGARA Ketua & Wakil Ketua MPR Ketua, Wakil & Anggota DPR Ketua, Wakil & Anggota BPK Ketua, Wakil & Anggota DPA Ketua, Wakil & Anggota MA NON EKSEKUTIF PN Damri PT TABA Bukit Asam PT Inhutani PT Pelabuhan I - IV Perum Garam 10. Perum Perhutani PT KAI (Persero) 11. PT Pengerukan Indonesia PT PLN (Persero) 12. PT POSINDO (Persero) PT Telkom (Persero) 13. PT Taspen (Persero) Perum Pegadaian PEGAWAI BUMN
10
KEWAJIBAN PESERTA/INSTANSI PESERTA
MEMBAYAR PREMI / IURAN SEBESAR 3,25 % DARI PENGHASILAN (Gaji pokok+ Tunjangan Keluarga) DAN (MENYAMPAIKAN SSBP- IURAN WAJIB PEGAWAI DAN RINCIANNYA LAMPIRAN IV) 2. MENYAMPAIKAN DATA MUTASI : a). SK. CPNS b). SK. KENAIKAN PANGKAT c). SK. KENAIKAN GAJI BERKALA (KGB) d). PERUBAHAN SUSUNAN KELUARGA (KP4/SKUMPTK) e). SK. PINDAH INSTANSI/LOKASI f). PERUBAHAN-PERUBAHAN LAINNYA
11
HAK PESERTA THT atau MENINGGAL DUNIA SEBELUM USIA PENSIUN.
1. ASURANSI DWIGUNA BILA PESERTA MENCAPAI USIA PENSIUN atau MENINGGAL DUNIA SEBELUM USIA PENSIUN. 2. HAK NILAI TUNAI, BILA PESERTA BERHENTI (Buka karena Pensiun atau Meninggal dunia sebelum pensiun) 3. ASURANSI KEMATIAN BAGI PESERTA 4. ASURANSI KEMATIAN BAGI ISTRI/SUAMI PESERTA a). Istri/ Suami Syah b). Terdaftar dan Tertunjang pada pembayaran gaji c). Nikah-nya sebelum pensiun d). Lebih dari 1(satu) peristiwa jika tidak dalam satu bulan takwin 5. ASURANSI KEMATIAN ANAK a). Anak Syah (pp.13/80) c). Lahir hidup d). Belum pernah nikah dan bekerja e). Maksimal untuk 3(tiga) peristiwa Kematian
12
RUMUS PERHITUNGAN HAK PESERTA THT
MASA PENSIUN PENSIUNAN MENINGGAL DUNIA HAK ASKEM : 2 X (1+0,10 B/12) X P2 ISTRI / SUAMI 1,5 X (1+0,10 C/12) X P2 ANAK 0,75 X (1+0,10 C/12) X P2 BERHENTI PESERTA PENSIUN HAK THT : (0,60 X MI1 X P1) + ((0,60 X MI2 X (P2-P1)) PESERTA MENINGAL DUNIA (0,60 X Y1 X P1) + ((0,60 X Y2 X (P2-P1)) HAK ASKEM : 2 X Penghasilan PESERTA KELUAR NILAI TUNAI : (Faktor X P1) + ((Faktor X (P2-P1)) MASA AKTIF ISTRI / SUAMI MENINGGAL DUNIA HAK ASKEM : 1,5 X Penghasilan ANAK 0,75 X Penghasilan
13
BERHENTI KARENA PENSIUN
ILUSTRASI PERHITUNGAN MANFAAT THT BERHENTI KARENA PENSIUN TANGGAL LAHIR = MULAI BEKERJA = STATUS KELUARGA = SATU ISTERI dan Seorang anak (1101) GAJI POKOK/GOLONGAN = Rp ,- (Tabel 2014)/ IV C => ,-(Tabel 1997) BERHENTI PENSIUN = MI1 = S/D = 33 th 8 bln = 33,8 MI2 = S/D = 14 th 8 bln = 14,8 P2 = GAPOK + TUNJ.KELUARGA (Tabel GAPOK 2015) = Rp ,- P1 = GAPOK + TUNJ.KELUARGA (Tabel GAPOK 1997) = Rp ,- HAK ASURANSI = ( 0,60 X 36,33 X Rp ,- ) + ( 0,60 X 13,25 X (Rp , Rp ,-)) Klim THT = Rp ,- Klim Taperum = Rp ,- Pembulatan = Rp ,- Jumlah dibayarkan = Rp ,-
14
PROGRAM PENSIUN
15
Dasar : UU 11 Th 1969 Tentang Pensiun PNS dan Janda/Duda
PROGRAM PENSIUN Dasar : UU 11 Th Tentang Pensiun PNS dan Janda/Duda PENSIUN PEGAWAI dan PENSIUN JANDA/DUDA, diberikan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah (UU 11 Tahun 1969)
16
PROGRAM PENSIUN YANG DIBAYARKAN MELALUI TASPEN
1. PNS (PUSAT & DAERAH OTONOM) 2. PEJABAT NEGARA : - EKSEKUTIF : PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN, MENTERI, JAKSA AGUNG, DUTA BESAR, GUBERNUR, WAKIL GUBERNUR, BUPATI, WAKIL BUPATI, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA - NON EKSEKUTIF : ANGGOTA DPR, DPA, BPK, DPD, DAN MA 3. ANGGOTA TNI DAN POLRI *) 4. TUNJANGAN PKRI / KNIP 5. TUNJANGAN VETERAN RI DANA KEHORMATAN *) sebelum 1April 1989
17
HAK PESERTA PEMBAYARAN PENSIUN SETIAP BULAN.
2. UANG DUKA WAFAT (Jika penerima pensiun meninggal dunia) a) 3 X Penghasilan kotor terakhir (PNS/Pejabat/TNI POLRI) b) 2 x Penghasilan (veteran Sendiri)/1 X Penghasilan (Jd/Dd Veteran) 3. UANG PENSIUN TERUSAN, Jika masih terdapat ahli waris yang berhak pensiun Janda/Duda/Yatim-piatu a) Selama 4 bulan ( PNS/Pejabat) b) Selama 6 bulan (tunjangan Veteran) c) Selama 6/12/18 bulan (TNI/POLRI) d) PKRI/KNIP tidak ada Pensiun Terusan 4. PENSIUN JANDA/DUDA/YATIM-PIATU.
18
KEWAJIBAN PESERTA 1. MEMBAYAR IURAN SEBESAR 4,75 % DARI PENGHASILAN
(pada waktu masih aktif sebagai PNS). 2. MENYAMPAIKAN DATA KEPESERTAAN & KELUARGANYA. (pada waktu masih aktifF sebagai PNS). 3. MENYAMPAIKAN DATA MUTASI, APABILA: a) ISTRI/SUAMI MENINGGAL DUNIA ATAU CERAI/NIKAH LAGI. b) ANAK TERTUNJANG MENINGGAL DUNIA/NIKAH/BEKERJA. c) PINDAH KANTOR BAYAR PENSIUN / TEMPAT TINGGAL. 4. MENYAMPAIKAN DATA KEPESERTAAN & KELUARGANYA. (SPTB, bagi penerima pensiun yang Pasif dan stop bukan karena meninggal dunia )
19
PENETAPAN BESAR PENSIUN POKOK PNS dan JANDA/DUDANYA
BESARNYA PENSIUN POKOK PEGAWAI SEBULAN ADALAH : 2,5 % X GAJI POKOK (DASAR PENSIUN) X MASA KERJA DENGAN KETENTUAN : - MAKSIMAL 75 % DARI GAJI POKOK. - MINIMAL % DARI GAJI POKOK. BESARNYA PENSIUN POKOK JANDA/DUDA PEGAWAI SEBULAN ADALAH 36 % X GAJI POKOK. APABILA TERDAPAT LEBIH DARI SEORANG ISTRI, MAKA HAK TERSEBUT DIBAGI SAMA UNTUK MASING-MASING ISTRI. Undang- undang No.11 Tahun 1969 Pasal 11 Ayat 1
20
CONTOH DAFTAR PEMBAYARAN PENSIUN
GOLONGAN = IV/C PENSIUN POKOK = Rp ,- KODE JIWA = 1101 A. PERINCIAN HAK PENSIUN 1. Pensiun Pokok = Rp ,- 2. Tunjangan Istri (10 %) = Rp ,- (10 % X Penpok) 3. Tunjangan Anak 2 %) = Rp ,- ( 2 % X Penpok) 4. Tunj.Beras Rp72.420,-) = Rp ,- (3 X Rp ,-) 6. Tunj.Khusus PPh Pasal = Rp ,- 7. Pembulatan = Rp ,- + Jumlah Kotor = Rp ,- B. POTONGAN-POTONGAN 1. PPh Pasal = Rp ,- 2. Asuransi Kesehatan = Rp ,- {2% X (Penpok + T.Istri + T.Anak) 3. Lain-lain = Rp ,- 4. Sewa Rumah = Rp ,- Jumlah Potongan = Rp ,- C. JUMLAH DIBAYARKAN = Rp ,- Catatan : PPh Pasal 21 = Tunjangan Khusus (disubsidi)
21
TUJUAN DAN CAKUPAN LAYANAN
MOBIL LAYANAN TASPEN dimaksudkan sebagai perpanjangan tangan layanan Kantor Cabang. Bisa juga disebut “Kantor Cabang Berjalan” 1 Melayani Klim Asuransi dan Pensiun Melayani Pengajuan: KPT, KARIP, SPTB, Surat Keterangan Penghasilan, SKS dll 2 Informasi ke-TASPEN-an 3
22
JIKA ADA KELUHAN HUBUNGI CALL CENTER IBU YG TERMUDA
24
Web Taspen www.taspen.com
26
TERIMA KASIH 26
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.