Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN"— Transcript presentasi:

1 MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Negara Hukum Oleh ibuk : ulvanora, sh, m.hum

2 Disusun oleh  ANISA RESTI FAUZI  ATIKA ASWIN  CHALIDA PUTRI  FAJAR CRISTIAN ANGGA  GENTA RAHMAN  JEMMY ABDUL RAHMAN  RAHMA NISA  RIRI YULIANI  STEPHANI APRILIA

3 Negara Hukum Ubi societas ibi ius, dimana ada masyarakat, disitu ada hukum. Timbulnya pemahaman atas negara hukum sendiri sudah merupakan hal yang klasik, sudah ada dalam pedebatan dalam kepustakaan Yunani Kuno. menurut Plato pada aba ke-4 SM didalam bukunya yang berjudul Nomoi telah merumuskan bahwa penyelenggaran pemerintahan yang baik ialah yang diatur oleh hukum. Menurut Aristoteles dalam bukunya yang berjudul Politica merumuskan bahwa suatu negara yang baik ialah negara yang diperintah dengan konstitusi dan berkedaulatan hukum. Yang memerintah dalam negara bukanlah manusia, melaikan pikiran yang adil dan kesusilaanlah yang menentukan baik buruknya suatu hukum. Tujuan negara adalah kesempurnaan wargana yang berdasarkan atas keadilan.

4 Menurut Wirjono Prodjodikoro, negara hukum dapat diartikan sebagai suatu negara yang didalam wilayahnya adalah : a. Semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakannya baik terhadap para warga negara maupun dalam saling berhubungan masing-masing, tidak boleh sewenang- wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan- peraturan hukum yang berlaku. b. Semua orang (penduduk) dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Negara yang memberikan perlindungan hukum bagi warga negaranya berdasarkan atas keadilan Negara Hukum

5 Negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Di negara hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat.” Negara-negara komunis atau negara otoriter memiliki konstitusi tetapi menolak gagasan tentang konstitusionalisme sehingga tidak dapat dikatakan sebagai negara hukum dalam arti sesungguhnya. Negara hukum formil berkembang menjadi negara hukum materiil yang berarti negara yang pemerintahannya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.

6 Bentuk-bentuk Negara Hukum
Negara Hukum Eropa Kontinental “Rechstaat” Negara Hukum Saxon “Rule of Law” Adanya jaminan terhadap perlindungan HAM Adanya supremasi hukum Adanya pemisahan kekuasaan Adanya kesamaan dihadapan hukum Adanya pemerintahan berdasarkan undang-undang Adanya perlindungan terhadap HAM Adanya peradilan administrasi

7 Ciri-ciri umum dari Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah sebagai berikut :
Prinsip utama atau Prinsip dasar : Prinsip utama atau Prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk UU yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kepastian hukum lah yang menjadi tujuan hukum. Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi “tidak ada hukum selain Undang-Undang”. Dengan kata lain hukum selalu didentifikasikan dengan UU. Peran Hakim : hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya. Putusan Hakim : putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins res adjudicata) Sumber Hukum : UU dibentuk oleh legislatif (Statutes) Peraturan-peraturan hukum Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan UU Penggolongan : Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental dibagi ada 2 : Bidang hukum publik Bidang hukum privat

8 Negara Hukum Indonesia
Adanya supremasi Hukum (pasal 1 ayat (3) UUD 1945) Adanya pemisahan kekuasaan (pasal 2 - pasal 24 C UUD 1945) Adanya pemerintahan berdasarkan Undang-undang (pasal 4 ayat (1) dan pasal 9 ayat (1) UUD 1945) Adanya kesamaan dihadapan Hukum (pasal 27 ayat (1) UUD 1945) Adanya peradilan administrasi (pasal 24 ayat (2) UUD 1945) Adanya jaminan perlindungan terhadap HAM (pasal 28 A – 28 J UUD 1945)

9 Penegakan hukum Penegakan hukum adalah proses dilaksanakannya upaya untuk memfungsikan norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam bermasyarakat dan bernegara. Contoh penegakan hukum sangat banyak disekitar kita, misalnya penangkapan pengedar narkotika dan sebagainya. Dalam menegakkan hukum ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Satjipto Rahardjo dalam bukunya, menyatakan bahwa penegakkan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial menjadi kenyataan. Dengan adanya kepastian hukum, ketertiban dalam masyarakat akan tercapai.

10 Pelaksanaan dan penegakan hukum harus memperhatikan kemanfaatannya atau kegunaannnya bagi masyarakat. Hukum dibuat untuk kepentingan masyarakat. Karena pelaksanaan dan penegakan hukum harus memberi manfaat bagi masyarakat. Hukum yang dilaksanakan dan ditegakkan haruslah hukum yang mengandung nilai-nilai keadilan. Hakikat penegakan hukum menurut soerjono soekanto, terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabar dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. penegakan hukum selalu terkait dengan paradigma sistem hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman yang terdiri dari komponen “struktur, substansi, dan kultur.

11 Menurut Friedman “The structure of a system is its skeletal frame work, it is the permanent shape, the institutional body of system, the though, rigid bones that keep the process flowing within bounds.” Struktur adalah kerangka atau rangkanya, bagian yang tetap bertahan, bagian menjadi semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan. Menurut Friedman “The substance is compesed of substantive rules and rules about how institutions should be have.” Substansi menurut Friedman adalah aturan, norma dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu. Substansi juga mencakup living law (hukum yang hidup) dan bukan hanya aturan yang ada dalam kitab undang-undang atau law books Satjipto Rahardjo, dalam bukunya menyatakan penegakan hukum sebagai proses sosial, yang bukan merupakan proses yang tertutup, melainkan proses yang melibatkan lingkungannya. Penegakan hukum dipengaruhi oleh berbagai macam kenyataan dan keadaan yang terjadi dalam masyarakat.

12 Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum menurut Soerjono Soekanto:
Faktor hukumnya sendiri Faktor penegak hukumnya, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum Faktor sarana atau asilitas yang mendukung penegakan hukum Faktor masyarakatnya, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan Faktor kebudayaannya, yakni hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia didalam pergaulan hidup

13 Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum dalam Konstitusi
Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Pasal 24 ayat (1) UUD RI 1945 “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan." Pasal 28 ayat (5) UUD RI 1945  “Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang- undangan.” Pasal 30 ayat (4) UUD RI 1945  “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum." 


Download ppt "MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google