Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuharto Susanto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
BAB II Pasal-Pasal yang Mengatur Keuangan, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman
2
Keuangan Negara
3
Apa Keuangan Negara itu?
Bagaimana mekanisme pengelolaan keuangan negara? Apa Keuangan Negara itu? Siapa yang bertanggung jawab mengelola keuangan negara?
4
Pengertian Keuangan Negara
Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut
5
Ketentuan Konstitusional tentang Keuangan Negara
Bab VII Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23 dan Pasal 23 A – 23 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
6
Sumber Keuangan Negara
Pajak Retribusi Keuntungan BUMN/BUMD Denda dan Sita Pencetakan Uang Pinjaman Sumbangan, Hadiah, dan Hibah
7
Mekanisme Pengelolaan Keuangan
Presiden Pasal 6 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2003 Penanggung Jawab Keuangan Negara
8
Presiden mendelegasikan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara ini kepada Menteri Keuangan, Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara, serta Kepala Daerah (gubernur, bupati atau walikota) Dengan demikian, dalam pelaksanaannya, tidak akan terjadi pemusatan kekuasaan pengelolaan keuangaan negara hanya di tangan Presiden
9
(Presiden bersama-sama dengan jajarannya)
RAPBN (Presiden bersama-sama dengan jajarannya) DPR DPD APBN
10
BANK INDONESIA Pasal 23D UUD 1945 Bank sentral NKRI
Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa serta kestabilan terhadap mata uang negara lain
11
TUJUAN BI menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; mengatur dan mengawasi bank Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnyaDengan kata lain, selain berkedudukan sebagai bank sentral, Bank Indonesia juga berkedudukan sebagai lembaga negara
12
5 PUSAT UUD 1945 DAERAH LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN
menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 5 PUSAT UUD 1945 BPK Presiden DPR MPR DPD MA MK KY kementerian negara badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman kpu bank sentral dewan pertimbangan TNI/POLRI Perwakilan BPK Provinsi Pemerintahan Daerah Provinsi Lingkungan Peradilan Umum Gubernur DPRD Lingkungan Peradilan Agama Lingkungan Peradilan Militer Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Lingkungan Peradilan TUN Bupati/ Walikota DPRD DAERAH
13
Badan Pemeriksa Keuangan
BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Dengan kata lain, BPK merupakan lembaga negara yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14
Ketentuan Konstitusional ttg BPK
Bab VIIIA UUD 1945 Pasal 23E-23G UUD 1945 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK
15
Wewenang BPK Pasal 6 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2006 tentang BPK
16
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA
17
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA UUD 1945 RAKYAT APIP KEUANGAN DPR/DPD/
PEMERINTAH DPR/DPD/ DPRD PERTANGGUNG JAWABAN LHP BPK AUDITOR INDEPENDEN APH
18
Pemeriksa, Terperiksa, dan Stakeholders
Penugasan Fungsi Audit St. Holder Auditee Fungsi Pertanggungjawaban
19
DEFINISI PEMERIKSAAN Pemeriksaan adalah:
proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (UU No. 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara)
20
Pemeriksa Eksternal vs Internal
EKSTERNAL AUDITOR BPK-RI INTERNAL AUDITOR BPKP, ITJEN, IT PROV/KAB/KOT BERADA DI LUAR ORGANISASI YANG DI AUDIT (INDEPENDEN) BERADA DALAM ORGANISASI YANG DI AUDIT BERTUGAS MELAKUKAN AUDIT PERTANGGUNG JAWABAN DAN MEMBERIKAN OPINI HASIL AUDIT LEBIH OBJEKTIF HASIL AUDIT LAYAK UNTUK PUBLIK TUJUAN AUDIT UNTUK PENILAIAN/OPINI BERTUGAS MEMBANTU MANAJEMEN MENYUSUN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN YANG BAIK HASIL AUDITNYA TIDAK SEPENUHNYA OBJEKTIF HASIL AUDIT TIDAK/KURANG UNTUK PUBLIK TUJUAN AUDIT UNTUK MELAKUKAN PERBAIKAN
21
Maksud Pemeriksaan Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah & mewujudkan aparatur yang profesional, bersih & bertanggung jawab Memberantas penyalahgunaan wewenang & praktek KKN Menegakkan peraturan yang berlaku Mengamankan keuangan negara
22
Lingkup Pemeriksaan BPK
APBN/APBD Kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri (termasuk kekayaan yang dipisahkan pada BUMN/BUMD) Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan &/ kepentingan umum Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan fasilitas yang diberikan pemerintah (yayasan/lembaga yang dibentuk dan pihak lain yang menerima bantuan keuangan pemerintah)
23
Jenis Pemeriksaan BPK Pemeriksaan atas laporan keuangan
Bertujuan memberikan opini Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan atas : Economy (Spending Less) Efficiency (Spending Well) Effectiveness (Spending Wisely) Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Pemeriksaan selain keuangan dan kinerja Misalnya investigasi
24
Pemeriksaan LK – Tujuan
Memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam LKPP dengan mendasarkan pada: Kesesuaian dengan SAP Kecukupan pengungkapan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern Senin, 05 Oktober 2009
25
Pemeriksaan LK–Jenis-jenis Opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) – LK telah disajikan & diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material dan informasi keuangan dalam LK dapat diandalkan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) – LK telah disajikan & diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan, sehingga informasi keuangan dalam LK yang tidak dikecualikan dalam opini pemeriksaan dapat diandalkan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) – LK tidak dapat diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan (pemeriksa tidak dapat meyakini LK apakah bebas dari i saji material) Tidak wajar – LK tidak disajikan & diungkapkan secara wajar dalam segala hal yang material, sehingga informasi keuangan dalam LK tidak dapat diandalkan
26
Peran Aktif BPK Sesuai dengan pasal 8 UU No. 15/2006 ayat 5, BPK memantau tindak lanjut hasil pemeriksaannya. Hasil pemantauannya disampaikan kepada lembaga perwakilan. Apabila dalam hasil pemeriksaan BPK ditemukan unsur pidana BPK melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.
27
Apa hasilnya? Banyak kementerian negara/lembaga (KL) dan Pemda memperbaiki transparansi dan akuntabilitas LK, Rekomendasi BPK senantiasa menjadi acuan memperbaiki Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP), Hasil pemeriksaan BPK menjadi bahan tindak lanjut oleh aparat yang berwenang terkait korupsi, Hasil pemeriksaan BPK menjadi alat kontrol masyarakat.
28
Perkembangan Opini K/L
Perkembangan opini BPK terhadap K/L atau Bagian Anggaran (BA) dari TA 2006 sd TA 2009 menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan:
29
Perkembangan Opini LKPD 2006-2009
2007 2008 2009 WTP 3 1% 4 12 3% 14 4% WDP 326 70% 283 61% 307 71% 259 74% TW 28 6% 58 12% 30 9% TMP 106 23% 122 26% 87 20% 45 13% JUMLAH 463 100% 467 434 348
30
Arah Peran BPK Membantu masyarakat dan pengambil keputusan untuk melakukan alternatif pilihan masa depan Mendalami kebijakan dan masalah publik Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi bagi peningkatan efektivitas dan efisiensi kebijakan pemerintah serta ketaatan thd aturan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan Membantu Pemerintah merubah struktur BUMN/BUMN/BLU Membantu Pemerintah untuk mengimplementasikan paket tiga UU KN Upaya Pemberantasan Korupsi dengan melaporkan dugaan tindakan kriminal kepada penegak hukum
31
REPORTING AKUNTABILITAS PUBLIK PERS DPR/DPD/DPRD LSM
PUBLIC SERVICE PUBLIC FUNDS DPR/DPD/DPRD REPORTING PUBLIC GOODS LSM PLANNING, EXECUTING CONTROLLING 31
32
TRANSAKSI AKUNTABILITAS PUBLIK LAPORAN KEUANGAN PEMBUKUAN ACCOUNTABLE
OPINI WAJAR EFEKTIF EFISIEN EKONOMIS PEMERIKSAAN KEUANGAN DAN KINERJA PEMBUKUAN TRANSAKSI LAPORAN KEUANGAN 32
33
AKUNTABILITAS PUBLIK TINDAK LANJUT TIDAK AKUNTABEL
PENGELOLAAN DANA PUBLIK TIDAK AKUNTABEL OPINI SELAIN WTP TIDAK EFEKTIF TIDAK EFISIEN TIDAK EKONOMIS PEMERIKSAAN KEUANGAN DAN KINERJA TINDAK LANJUT 33
34
AKUNTABILITAS BPK RI Pemeriksaan pengelolaan & tanggung jawab keuangan tahunan BPK dilakukan oleh akuntan publik yang ditunjuk DPR atas usul BPK & Menkeu Hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR/DPD/DPRD dengan salinan kepada Pemerintah untuk penyusunan LKPP/LKPD Untuk menjamin mutu pemeriksaan oleh BPK sesuai dengan standar, sistem pengendalian mutu BPK ditelaah oleh BPK negara lain yang menjadi anggota organisasi BPK sedunia BPK negara lain tersebut ditunjuk oleh BPK setelah mendapat pertimbangan DPR.
35
KEKUASAAN KEHAKIMAN INDONESIA
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pan casila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia
36
Landasan Konstitusional Kekuasaan Kehakiman
Bab IX UUD 1945
37
Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, Badan-badan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, Peradilan Agama) serta Mahkamah Konstitusi; Penyelenggaraan kekuasaan Kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan PTUN) dimana Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya Sifat pembawaan kekuasaan kehakiman pada dasarnya ialah bebas, tetapi sifatnya tidak mutlak. Kebebasan kekuasaan kehakiman tersebut dipengaruhi oleh sistem peerintahan, sistem politik, sistem ekonomi, dan sebagainya; Perbuatan mengadili adalah perbuatan yang luhur untuk memberikan suatu putusan terhadap suatu perkara yang semata-mata harus didasarkan kepada kebenaran, kejujuran, dan keadilan;
38
Di Indonesia, tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar-dasar serta asas-asas yang ada landasannya melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya sehingga putusan itu mencerminkan perasaan keadilan bangsa dan rakyat Indonesia; Dasar Hukum : UU RI Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; UU RI Nomor 35 tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; UU RI Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi; UU RI Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman; UU RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman; UU RI Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi;
39
ASAS-ASAS Di seluruh wilayah RI, peradilan adalah peradilan Negara yang ditetapkan dengan Undang-undang; Peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”; Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan; Mengadili menurut hukum tanpa membedakan orang; Bersikap pasif; Tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara & ius curia novit; Pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum; Memeriksa dan memutus perkara dengan Majelis; Para pihak atau terdakwa mempunyai hak ingkar (recusatie) terhadap hakim yang mengadili perkaranya; Putusan harus disertai argumentasi hukum; Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara;
40
KONSEP KEKUASAAN KEHAKIMAN
Kekuasaan kehakiman adalah ciri pokok negara hukum (rechtsstaat) dan prinsip the rule of law. Demokrasi mengutamakan the will of the people, Negara hukum mengutamakan the rule of law. Keduanya perlu dibedakan dan dicerminkan dalam institusi yang terpisah satu sama lain. (Jimly Assiddiqie) Tolok ukur mandiri atau tidaknya lembaga peradilan : Kemandirian lembaganya; Kemandirian proses peradilannya; Kemandirian hakimnya. Parameter kemandirian lembaga/ institusinya : Lembaga peradilan tersebut mempunyai ketergantungan; Lembaga peradilan tersebut tidak mempunyai hubungan hierarkhis keatas secara formal;
41
Parameter kemandirian proses peradilannya :
Ada atau tidaknya campur tangan (intervensi) dari pihak-pihak lain diluar kekuasaan kehakiman; Adanya intervensi tersebut apakah dapat mempengaruhi proses peradilan atau tidak. Parameter kemandirian hakim dilihat dari kemampuan dan ketahanan hakim dalam menjaga integritas moral dan komitmen kebebasan profesinya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Tujuan kekuasaan kehakiman yang merdeka menurut Muchsin : Menjamin terlaksananya peradilan yang jujur dan adil (to ensures a fair and just trial); Agar peradilan mampu berperan mengawasi semua tindakan Pemerintah (to enable the judges to exercise control over government action).
42
Menurut Romli Atmasasmita, kekuasaan kehakiman yang merdeka (independence judiciary) secara spesifik dalam arti luas meliputi : Pengadilan memiliki jurisdiksi yang tidak terbatas terhadap seluruh isu-isu yang menyangkut peradilan, dan harus memiliki wewenang untuk menetapkan apakah isu-isu yang dihadapkan adalah dalam lingkup wewenangnya sebagaimana diperintahkan dalam Undang-undang; Peradilan harus menjamin bahwa proses peradilan dilaksanakan secara jujur dan hak-hak para pihak (yang berperkara) dihormati dan dilindungi; Perlindungan dan hak asasi manusia para hakim dalam melaksanakan tugasnya terutama menghadapi tuduhan- tuduhan dalam rangka pelaksanakan tugasnya; Persoalan rekruitmen, seleksi, pelatihan, dan promosi hakim; Penegakan disiplin para hakim dan penggajian.
43
Terdapat communis opinio tentang kekuasaan kehakiman harus tetap terpisah dari kekuasaan lainnya sebagai kekuasaan merdeka, untuk menjamin independensi kekuasaan kehakiman dari pihak lain maka terdapat pengaturan sanksi berupa : Pasal 4 ayat (3 dan 4) UU RI No. 4 Tahun 2004; Pasal 3 ayat (2 dan 3) UU RI No. 48 tahun 2009. Beberapa substansi dalam kekuasaan kehakiman yang merdeka menurut Bagir Manan : Kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah kekuasaan dalam menyelenggarakan peradilan atau fungsi yustisial; Kekuasaan kehakiman yang merdeka dimaksudkan untuk menjamin kebebasan hakim dari berbagai kekhawatiran atau rasa takut akibat produk hukum yang dibuat; Kekuasaan kehakiman yang merdeka bertujuan menjamin hakim bertindak objektif, jujur, dan tidak berpihak; Pengawasan kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan melalui upaya hukum, oleh dan dalam lingkungan kekuasaan kehakiman; Kekuasaan kehakiman yang merdeka melarang segala bentuk campur tangan dari kekuasaan di luar kekuasaan kehakiman
44
Menurut Paulus Efendie Lotulung, kekuasaan kehakiman juga mengandung makna perlindungan bagi hakim sebagai penegak hukum untuk bebas dari pengaruh-pengaruh dan direktiva yang berasal dari : Lembaga-lembaga di luar badan-badan peradilan, baik eksekutif maupun legislatif, dan lainnya; Lembaga-lembaga internal didalam jajaran kekuasaan kehakiman sendiri; Pengaruh-pengaruh pihak yang berperkara; Pengaruh tekanan-tekanan masyarakat, baik nasional maupun internasional; Pengaruh-pengaruh yang bersifat “trial by the press”
45
FUNGSI KEKUASAAN KEHAKIMAN
fungsi pokok berupa fungsi mengadili (rechtsprekende functie); fungsi pengawasan (controlerende functie); fungsi memberi nasihat (advieserende functie); fungsi mengatur (regelende functie); fungsi menguji materiil (materiel toetsingrecht). Fungsi d dan e hanya dimiliki oleh Mahkamah Agung, fungsi a, b, c selain dimiliki Mahkamah Agung juga dimiliki oleh pengadilan lain dibawah Mahkamah Agung
46
Keadilan Keadilan berasal dari kata “adil” yang diambil dari bahasa arab “adl”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata adil diberi arti tidak berat sebelah (tidak memihak), berpihak kepada kebenaran, berbuat sepatutnya; Dalam bahasa awam, keadilan dalam memberi ganti kerugian diterjemahkan sebagai mewujudkan penghormatan kepada seorang yang haknya dikurangi dengan memberikan imbalan berupa sesuatu yang setara dengan keadaannya sebelum hak tersebut dikurangi atau diambil, sehingga yang bersangkutan tidak mengalami degradasi kesejahteraan;
47
Hakim dalam Penegakan Hukum
Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yg merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia; Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yg berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yg berada dalam lingkungan peradilan tersebut;
48
Hakim Ad Hoc Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undangundang; “hakim karier” adalah hakim yang berstatus aktif sebagai hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang dicalonkan oleh Mahkamah Agung; Yang dimaksud dengan “hakim nonkarier” adalah hakim yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan;
49
SEJARAH KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Keadaan Era Orde lama Perumusan UUD RI 1945 tentang prinsip kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak mencakup pengorganisasian atau hubungan organisasi kekuasaan eksekutif, sehingga yang disebut prinsip kekuasaan kehakiman merdeka dapat diartikan berlaku hanya pada fungsi peradilannya. (Bagir Manan) Wujudnya : Pada saat pembentukan kabinet pertama di lingkungan Eksekutif telah dibentuk Departemen Kehakiman; Terbit UU RI No. 19 tahun 1964 Tentang Pokok Kekuasaan kehakiman; Terbit UU RI No. 13 tahun 1965 Tentang Pengadilan dan Lingkungan Peradilan dan mahkamah Agung. Disebutkan pembinaan teknis administratif dan finansial para hakim dilakukan oleh Departemen Kehakiman, Departemen Agama, dan Departemen di Lingkungan ABRI
50
Keadaan Era Orde Baru Setelah orde baru lahir dengan menegakkan kehidupan yang konstitusional atau melaksanakan Pancasila dan UUD RI 1945 secara murni dan konsekuen, upaya memberikan kemerdekaan pada kekuasaan kehakiman mulai diteriakkan dan eksistensi Departemen Kehakiman masih menjadi persoalan. Sebab dengan adanya Departemen kehakiman dapat timbul pandangan kekuasaan kehakiman tidak sepenuhnya merdeka. (Bagir Manan) Namun Wujudnya : UU RI No. 14 Tahun 1970 Tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman Pasal 10 ayat (1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Militer, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara; Pasal 11 ayat (1) badan-badan yang melakukan peradilan tersebut pada Pasal 10 ayat (1) organisatoris, administratif, dan finansial ada di bawah kekuasaan masing-masing departemen yang bersangkutan.
51
Keadaan Pasca Reformasi
Dalam UU RI No. 35 tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, secara organisatoris, administratif, dan finansial berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. Namun mengenai organisasi, administrasi, dan finansial masih akan diatur lebih lanjut dengan Undang-undang. Pengalihan tersebut dilaksanakan secara bertahap, paling lama 5 tahun sejak UU berlaku yaitu pada 31 Agustus Sedangkan pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial Peradilan Agama waktunya tidak ditentukan. (Sudikno Mertokusumo) Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman “kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”.
52
Pasal 1 angka 1 UU RI Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.”
53
KEKUASAAN KEHAKIMAN DALAM UNDANG-UNDANG (UU RI No. 48/ 09)
Badan-badan Peradilan dan asasnya; Hubungan Pengadilan dan Lembaga Negara Lainnya; Hakim dan Kewajibannya; Kedudukan Hakim dan Pejabat Peradilan; Pelaksanaan putusan Pengadilan; Bantuan hukum.
54
PERADILAN UMUM (UU RI No. 51/ 09)
Susunan Pengadilan; Kekuasaan Pengadilan; Pengadilan khusus; Hakim ad hoc; Pengawasan Hakim; Hak Hakim; Panitera; Juru Sita; Kewajiban pemberian akses informasi dan salinan Putusan; Biaya perkara; Bantuan Hukum.
55
PERADILAN KHUSUS Pengadilan Anak
Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa; Anak memiliki peranan yang strategis dan mempunyai ciri serta sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial; Sehingga untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan baik dalam bentuk penyelenggaraan pengadilan bagi anak secara khusus.
56
Kompetensi Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dalam hal perkara anak nakal. Unsur anak nakal adalah : Umur 8 hingga 18 tahun; Melakukan tindak pidana; Melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun peraturan hukum lain yang hidup di masyarakat;
57
Pengadilan Hubungan Industrial
Tingkat pertama mengenai perselisihan hak; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan; Tingkat pertama mengenai perselisihan PHK; Tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh dalam satu perusahaan
58
Pengadilan Niaga 22 April 1998 : Perpu 1/ 1998 Tentang Perubahan UU Kepailitan, yang kemudian disahkan menjadi UU RI No. 4/ 1998 Tentang Kepailitan Kompetensi : kepailitan, HKI (Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu)
59
Pengadilan HAM (UU RI No. 26/ 2000)
sebagai upaya pemulihan atas pelanggaran ham berat yang merupakan extra ordinary crimes dan berdampak secara luas baik secara nasional maupun internasional, pelanggaran mana yang bukan merupakan delicht yang diatur dalam KUHP, serta pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil berupa perasaan tidak aman baik bagi perseorangan maupun masyarakat; Terhadap perkara pelanggaran ham berat diperlukan langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan yang bersifat khusus; Mengadili perkara pelanggaran ham berat yang dilakukan dalam batas teritorial Indonesia (Pasal 4 UU Pengadilan HAM); Mengadili perkara pelanggaran ham berat yang dilakukan di luar batas teritorial Indonesia yang dilakukan oleh WNI (Pasal 5 UU Pengadilan HAM); Pelanggaran ham berat tersebut dilakukan oleh seseorang yang pada saat pelanggaran tersebut dilakukan, ia telah berumur lebih dari 18 (delapan belas) tahun (a contrario Pasal 6 UU Pengadilan HAM);
60
Dimana letak kekhususannya ?
Diperlukan penyelidikan dengan membentuk tim ad hoc, penyidik ad hoc, penuntut umum ad hoc, dan hakim ad hoc; Diperlukan penegasan bahwa penyelidikan hanya dilakukan oleh Komnas Ham, sedangkan penyidik tidak berwenang menerima laporan atau pengaduan sebagaimana diatur dalam KUHAP; Diperlukan ketentuan mengenai tenggang waktu tertentu untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan; Diperlukan ketentuan mengenai perlindungan korban dan saksi; Diperlukan ketentuan yang menegaskan tidak ada kadaluwarsa bagi pelanggaran ham berat; Kompetensi Absolut Pengadilan HAM Ad hoc : memeriksa dan memutus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU Pengadilan HAM, yaitu 26 November 2000; pelanggaran HAM berat tersebut terbatas hanya yang terjadi pada tempat dan waktu yang ditentukan dalam Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc.
61
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengelompokan jenis atau bentuk TPK : Kerugian keuangan Negara; Suap menyuap; Penggelapan dalam jabatan; Pemerasan; Perbuatan curang; Benturan kepentingan dalam pengadaan; Gratifikasi. Jenis Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan TPK Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi; Tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar; Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka; Saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu; Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu; Saksi yang membuka identitas pelapor.
62
BADAN-BADAN PERADILAN SEMU
Undang-undang secara eksplisit telah menentukan ciri-ciri dari lembaga peradilan. Pembentukan lembaga peradilan khusus tetap dimungkinkan sepanjang masih berada di bawah naungan peradilan umum dan dibentuk berdasarkan Undang-undang; Badan-badan peradilan semu ialah badan independen yang menyelesaikan sengketa seperti : KPPU; Badan arbitrase (misalnya : BANI); BPSK; Ombudsman; Mahkamah Pelayaran.
63
PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Perlindungan Hukum Administrasi Perbuatan hukum publik tersebut meskipun telah diatur berdasarkan norma hukum, namun tidak selamanya berjalan adil dan sesuai dengan norma yang berlaku. Sangat dimungkinkan pada saat-saat tertentu rakyat menjadi terganggu atau terlanggar haknya. Hal inilah yang memunculkan perlunya fungsi perlindungan hukum administrasi. Macam : Perlindungan hukum preventif (preventieve rechtbescherming), macamnya yaitu : Pengawasan; Pengesahan atau persetujuan (goedkeuring); Keterbukaan pemerintah (openbaarheid van bestuur); Peran serta warga negara (inspraak); Ombudsman. Perlindungan hukum represif, macamnya yaitu : Upaya administratif (administratief beroep); Peradilan administrasi (administratief rechtspraak).
64
PENGADILAN PAJAK (UU RI No. 16/ 09 jo. UU RI No. 14/ 02)
Kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengeta pajak; Sengketa pajak : sengketa yang timbul di bidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan UU dan penagihan dengan surat paksa; Kedudukan di ibu kota Negara, namun persidangan dilakukan di tempat kedudukan serta tempat lain berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Pajak; Penjelasan Pasal 9A ayat (1) UU Peratun jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI. No. 16/ 09
65
PENGADILAN MILITER Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah: Prajurit; yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit; anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang; seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
66
Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata;
Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan. Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer terdiri dari: a. Pengadilan Militer; b. Pengadilan Militer Tinggi; c. Pengadilan Militer Utama; dan d. Pengadilan Militer Pertempuran. Oditurat terdiri dari: a. Oditurat Militer; b. Oditurat Militer Tinggi; c. Oditurat Jenderal; dan d. Oditurat Militer Pertempuran
67
PENGADILAN AGAMA (UU RI No. 50/ 09 jo. UU RI No. 3/ 06 jo. UU RI No
Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah.
68
MAHKAMAH KONSTITUSI (UU RI No. 8/ 2011 jo. UU RI No. 24/ 03)
Menguji UU terhadap UUD 1945; Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; Memutus pembubaran partai politik; Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu.
69
KOMISI YUDISIAL (UU RI No. 18/ 2011 jo. UU RI No. 22/ 04)
Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR; Menegakkan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
70
Komisi Yudisial Latar Belakang Lahirnya
Salah satu buah reformasi di bidang ketatanegaraan yang melahirkan organ konstitusi baru adalah Komisi Yudisial ( KY ). Hal ini sebagai respons terhadap merosotnya kepercayaan pada kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung akibat sinyalemen judicial corruption ( mafia peradilan ) yang semakin meluas.
71
Beberapa Kasus Penyuapan Hakim
Kartini Marpaung, ditangkap KPK pada 17 Agustus 2012, Kasus pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan, vonis 2 tahun 5 bulan, dia terbukti menerima suap sebesar Rp.150 juta ; Imas Dianasari, ditangkap KPK di Restoran La Ponyo, Jalan Raya Cinunuk, vonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 30 Januari Dia terbukti menerima suap senilai Rp 352 juta; Setyabudi Tejocahyono, ditangkap KPK di Ruang kerjanya di Bandung. Penyidik mengamankan barang bukti Rp 150 juta. Diduga uang yang diterima berkaitan dengan dugaan suap bantuan sosial (Bansos) di Pemkot Bandung.
72
Kedudukan Komisi Yudisial Dalam Sistem Ketatanegaraan :
Kedudukan KY yang diatur melalui Pasal 24B UUD mempunyai kedudukan setingkat dengan Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA, dan BPK. Ke-8 Lembaga Negara tersebut secara rutin melakukan pertemuan yang dilaksanakan secara bergantian di masing- masing lembaga. Meskipun bukan sebagai bagian dari Kekuasaan Kehakiman namun KY mempunyai hubungan kedaulatan dengan MA (sebagai mitra sejajar) Forum RDP dengan DPR telah diubah menjadi Rapat Konsultasi.
73
Rechtsstaat (Negara Hukum)
Gagasan konstitusionalisme Negara Hukum (RechtsStaat) di Eropa Kontinental (tempat berlakunya sistem hukum civil law) pada abad ke 19 hingga permulaan abad 20, oleh ditandai dengan Ciri2: Jaminan atas perlindungan HAM; Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin HAM trias politica; Pemerintahan berdasarkan peraturan perundang2an (Wetmatigheid van Bestuur); Peradilan Administrasi. (Friedrich Julius Stahl)
74
Rule of Law Sementara pada wilayah negara-negara Anglo Saxon, berkembang prinsip Rule of Law: Supremasi Hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum; Kedudukan yang sama di depan hukum baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat; Terjaminnya HAM oleh UUD dan keputusan pengadilan. (A.V. Dicey)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.