Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Waldi Nopriansyah, S.H.I., M.S.I

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Waldi Nopriansyah, S.H.I., M.S.I"— Transcript presentasi:

1 Waldi Nopriansyah, S.H.I., M.S.I
HAM DALAM ISLAM Waldi Nopriansyah, S.H.I., M.S.I

2 TUHAN ISLAM MANUSIA HAK KEWAJIBAN

3 HAMdipandang sebagai sesuatu yg mendasar, fundamental, dan penting.
PENGERTIAN HAMstandar dasar yang merupakan anugerah Tuhan yang tidak boleh dicabut siapapun, dan tanpanya manusia tidak dapat hidup sesuai martabat/fitrahnya sebagai manusia. HAMlandasarn dari kebebasan,keadilan,kedamaian “KEKUASAAN DAN KEAMANAN” yg dimiliki setiap individu HAMdipandang sebagai sesuatu yg mendasar, fundamental, dan penting.

4 Universal Declaration of Human Rights,
1948 Universal Declaration of Human Rights, dalam muqodimah dinyatakan: HAM sebagai “Pengakuan atas keseluruhan martabat alami manusia dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dari semua anggota keluarga kemanusian adalah dasar kemerdekaan dan keadilan di dunia”

5 CIRI-CIRI HAM: Bagian dari manusia secara otomatistidak perlu dibeli/diwarisi Berlaku untuk semua orang tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, ennisitas,bangsa, asal-usul sosial, politik HAM bersifat universal HAM tidak bisa dilanggarorang tidak mempunyai hak untuk membatasi/melanggar hak orang lain, orang tetap mempunyai HAM, walaupun negara membuat hukum yang tidak melondungi atau melanggarnya.

6 Gerakan HAMPenegakan HAM
Abad 17 dan 18 Raja dan kaum Feodal Gerakan HAMPenegakan HAM penindasan Konsep “semua manusia sama” “merdeka dan tdk ada yg lebih tinggi” “Penghapusan perbudakan,perlindungan minoritas, perldngan korban perang” Rakyat bawah “budak” puncaknya 1948: PBB Perlindungan hidup, kemerdekaan dan keamanan pribdai, kebebasan pendapat, berserikat dan berkumpul scr damai, beragama, kebebasan bergerak, larangan perbudakan, “jaminan thd hak ekonomi, sosial dan budaya, dll” Universal Declaration of Human Rights

7 IDE HAMDALAM ISLAM AJARAN TAUHID Persamaan, persaudaraan
La ilaha illa Allah Persamaan, persaudaraan Hanya ada satu pencipta bagi alam semesta Manusia, hewan, tumbuhan, benda Hak asasi mrpkan kewajiban bg negara/ Individu bukan hanya menahan diri dari menyentuh hak-hak tsb melainkan juga Berkewajiban untuk melindungi dan menjamin hak-hak tsb Kebebasan manusia dari perbudakan, beragama, berpendapat,dll

8 makhluk bebas mempunyai tugas dan tanggung jawab
SYARIAH ISLAM MANUSIA makhluk bebas mempunyai tugas dan tanggung jawab tidak superioritas “hak dan kebebasan” Keadilan persamaan/egaliter Islam memandang semua manusia sama dan mempyai kedudukan yg sama Tidak mutlakHak dan kepentingan orang lain kemuliaan pembeda KETAKWAAN QS. AL JURURAT: 13

9

10 al maqasid al khamsah TUJUAN HUKUM ISLAM
al dloruriyat al khomsah al huquq al insaniyah fi al islam (HAM dalam Islam) Abu Ishaq Al Shatibi, merumuskan lima tujuan hukum Islam yaitu memelihara: Agama Jiwa Akal Keturunan Harta hifdzu al din (penghormatan atas kebebasan beragama) hifdzu al nafs wa al ‘ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup, dan kehormatan individu) SUBSTANSI HAM hifdzu al ‘aql (penghormatan atas kebebasan berfikir) hifdzu al nasl (keharusan untuk menjaga keturunan) hifdzu al mal (penghormatan atas harta benda) Tatanan kehidupan yg lebih manusiawi

11 PENGATURAN HAM DALAM AL QURAN

12 Dalam sunnah nabi “perintah Nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan hak-hak kemuliaan, walaupun terhadap orang yang berbeda agama” SABDA NABI Pengaturan lainnya

13 PIAGAM MADINAH POKOK-POKOK BERLANJUT

14 SUBSTANSI PIAGAM MADINAH
BERLANJUT

15 PIAGAM MADINAH LANJUTAN

16 KUTBAH WADA’


Download ppt "Waldi Nopriansyah, S.H.I., M.S.I"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google