Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENCAPAIAN KPI NSUP – WILAYAH 2
STRATEGI OPERASIONAL PENCAPAIAN KPI NSUP – WILAYAH 2 dan SISTEM DELIVERY DATA PENANGANAN KAWASAN KUMUH Tim Advisory Kotaku - 15 Mei 2017 SISTEM DELIVERY DATA PENANGANAN KAWASAN KUMUH
2
A KPI PROGRAM KOTAKU Pelaksanaan Program KOTAKU harus mendukung pencapaian target dan penanganan kawasan permukiman kumuh di perkotaan menjadi 0 ha di 2019; luas kawasan kumuh Wil-2 di kel kumuh sebesar ha; GOI dan Donor telah menyepakati KPI yang menjadi indikator utama kinerja program, pencapaian KPI harus menjadi prioritas pelaku dalam pelaksanaan kegiatan; Target KPI harus di breakdown ke level kota/kab dengan pencapaian target pertahun merujuk pada dokumen dan data perencanaan yang ada (SK Kumuh, RP2KPKP, RPLP, baseline kumuh), dilakukan simulasi untuk penetapan target tahunan; Target pencapaian KPI dalam PAD Wilayah-2 setiap tahun dimulai pada bulan Juli tahun berjalan hingga Juli tahun berikutnya (Sign date loan 12 Juli 2016) Rencana kerja KMP/OC/Korkot harus mengacu pada pencapaian KPI dengan PIC yang jelas untuk setiap indikator.
3
APBD (Prov, kota), CSR, Swadaya Masy, dll
ASUMSI NSUP adalah salah satu program yang mendukung pengurangan kumuh yg dimotori Pemda Pengurangan Kumuh = agregat dari upaya lintas sektor yang dilakukan melalui lintas program/pelaku dan lintas sumber pendanaan. KOLABORASI = KEHARUSAN KOTAKU sudah memasukan asumsi kolaboratif dalam rancangan NSUP; lihat Project Cost untuk komponen infrastruktur (sumber PAD) Komponen Pusat APBD (Prov, kota), CSR, Swadaya Masy, dll KOTAKU Komponen 3 (Infrastruktur skala lingk & kawasan $610 8.479 M $658 9.146 M $310 4.309 M 38,7% 41,7% 19,6% TARGET KPI hanya dapat dicapai bila asumsi KOLABORASI dapat bekerja baik dalam pelaksanaan program
4
SKENARIO KOLABORASI ILUSTRASI : PLPBK-2017 Kategori Luasan Kumuh
Jml KEL Total Luas Kumuh PLPBK 2017 BDI (milyar) PUSAT APBD (Prov, kota), CSR, Swadaya Masy, dll TARGET 0 HA <4 Ha 569 1.153 228 54,80 107,8 116,3 4-10 Ha 451 2.881 226 93,00 183,0 197,4 10-15 Ha 138 1.641 84 57,35 112,9 121,7 >15 Ha 262 6.467 144 105,10 206,8 223,1 1,420 12.142 682 310,25 610,5 658,5 Tahun 2017 ada gap intervensi ( ) artinya perlu kolaborasi (non-BDI) di 738 kel karena target pengurangan kumuhnya sama 0 ha di tahun KOLABORASI harus mulai dari saat ini Perlu strategi fokus (keroyokan) karena ADA timeline target 0 Ha Dukungan skala kawasan mungkin akan banyak menyasar di kelurahan dgn kategori luasan kumuh >10 Ha (nanti lihat perencanaan kawasan hasil review perenc kota)
5
KPI NSUP WILAYAH-2 1 1
6
KPI NSUP WILAYAH-2 (Lanjutan)
Catatan : Indikator KPI pada PDO Level (Hasil/Outcome) No. 11 dan 12 harus dipahami berbeda dengan indikator KPI No. 1 s/d 6, dan KPI no.8. Terdapat 3 jenjang untuk penerima manfaat; yaitu : - Masyarakat mendapat manfaat langsung - Masyarakat yang mendapat perbaikan/peningkatan akses Masyarakat yang puas yethadap kualitas dan pelayanan 2. Penerima manfaat tidak boleh dihitung redanden (double counting)
7
3 Masyarakat yg mendapat perbaikan/peningkatan akses :
Penerima manfaat dipisahkan antara laki-laki dan perempuan, MBR dan KK Miskin 40% terbawah Pembangunan/perbaikan infrastruktur harus memenuhi persyaratan teknis, berkualitas baik dan sesuai kebutuhan masyarakat (RPLP) dan memenuhi SPM sesuai Permen PU No. 1 /2014 dan Kementerian Dalam Negeri terkait SPM Perkotaan SIM hanya mendata jumlah penerima manfaat langsung padahal belum tentu semua penerima manfaat merasa mendapat perbaikan Perbaikan/peningkatan akses akan diperoleh melalui survey oleh Konsultan Evaluasi (KE) KMP+KMW+Korkot dapat melakukan survey/study dengan metode yg bisa dipertanggungjawabkan 3 Masyarakat yg mendapat perbaikan/peningkatan akses : 1. Akses Air Bersih 2. Akses Sanitasi Layak KPI PDO LEVEL 3. Akses Jalan 4. Persampahan 5. Draenase
8
4 STRATEGI PENCAPAIAN KPI
MASYARAKAT MENDAPAT PERBAIKAN AKSES 5 INFRASTRUKTUR UTAMA (AIR BERSIH, SANITASI, JALAN, PERSAMPAHAN DAN DRAENASE) A. LEVEL KELURAHAN Lakukan pengolahan & analisa atas data Baseline (dibuat terpisah kelurahan kumuh dan Non Kumuh, MBR dan KK Miskin 40% terbawah) Buat grafik batang GAP 7 (tujuh) aspek kumuh sesuai baseline (dibuat terpisah kelurahan kumuh dan Non Kumuh) akan tampak gradasi permasalahan 7 aspek Pada Kelurahan kumuh, hitung dan catat jumlah penduduk yang bertempat tinggal di RT-RT kawasan delineasi kawasan kumuh Pada Kelurahan Non Kumuh, hitung dan catat jumlah penduduk yang bertempat tinggal RT-RT yang memiliki GAP tinggi (% merah tinggi) 4 Kel/Desa A Pembangunan/perbaikan infrastruktur pada aspek yang memiliki % warna merah tinggi, harus menjadi prioritas (kecuali RTH dan Kebakaran di sarankan menggunakan dana yang berasal dari kolaborasi dengan pihak lain) Lakukan prediksi (perkiraan) jumlah penerima manfaat (laki-laki dan perempuan, MBR dan KK Miskin 40% terbawah) dari rencana kegiatan 5 infrastruktur utama baik melalui sumber dana BDI maupun sumber dana lainnya (kolaborasi)
9
5 STRATEGI PENCAPAIAN KPI
MASYARAKAT MENDAPAT PERBAIKAN AKSES 5 INFRASTRUKTUR UTAMA (AIR BERSIH, SANITASI, JALAN, PERSAMPAHAN DAN DRAENASE) 5 Ditingkat kota/kab dilakukan rekapitulasi data dari level kelurahan. Dst untuk level provinsi hingga nasional Identifikasi target penerima manfaat dapat juga dilakukan melalui analisis rencana tahunan pada RPLP yang telah tersusun
10
STRATEGI PENCAPAIAN KPI MASYARAKAT MENDAPAT PERBAIKAN AKSES 5 INFRASTRUKTUR UTAMA (AIR BERSIH, SANITASI, JALAN, PERSAMPAHAN DAN DRAENASE) Meskipun dalam KPI PAD NSUP Wilayah-2, target penerima manfaat hanya ditetapkan pada tahun 2018 dan 2021, untuk memastikan (to ensure) target pada tahun dan 2021 dapat dicapai, maka harus membuat strategi pencapaian setiap tahun, dimulai tahun 2017 Memastikan (to ensure) bahwa kegiatan infrastruktur yang dibangun/diperbaiki dalam rangka pengurangan luas kawasan kumuh berada di dalam area delineasi kawasan kumuh yang telah ditetapkan atau berdampak terhadap pengurangan kawasan kumuh Melakukan pendataan dan pencataan secara rutin semua realisasi kegiatan yang berasal dari kolaborasi dengan pihak lain (diluar BDI) meliputi : identitas kolaborator; jenis kegiatan infrastruktur; jumlah dana; volume kegiatan dll 6 PENTING !
11
Target pengurangan luas kumuh (Ha dan %) NSUP Wil-1 & 2
7 Luas kawasan permukiman kumuh yang tertangani (ha) 7 Target pengurangan luas kumuh (Ha dan %) NSUP Wil-1 & 2 Keterangan : % target dihitung dari Luas kumuh awal (Wil- = Ha dan Wil-2 = 12,142 Ha)
12
8 7 Luas kawasan permukiman kumuh yang tertangani (ha) STRATEGI
PENCAPAIAN KPI Total luas kawasan kumuh NSUP Wilayah-2 sebesar Ha (100%) Target pengurangan luas kumuh Tahun 2017 = Ha (15%); Tahun 2018 = 5,387 Ha (44%) dan Tahun 2019 = Ha (41%) Pencapaian target ini tidak boleh bergantung hanya pada sumber dana BDI, tetapi yang lebih diutamakan melalui sumber dana kolaborasi dengan stakeholder lainnya (inkind/incash) Penetapan target dimulai dari atas; ditetapkan dahulu oleh Pusat lalu di breakdown ke setiap level Provinsi gingga kelurahan/desa Langkah-Langkah implementasi pencapaian target : 8 Dilevel nasional akan disusun list target tahunan berdasarkan presentase target untuk masing-masing tahun. Misal untuk provinsi X dengan luas kumuh maka breakdown tahunannya (lihat tabel)
13
9 7 Luas kawasan permukiman kumuh yang tertangani (ha) STRATEGI
PENCAPAIAN KPI Dilevel Provinsi : Provinsi X akan membuat breakdown terhadap kota/kab yang ada di wilayahnya dengan mengacu pada minimal persentase yang sama 2017=15%, ; 2018=44%, 2019=41%, Contoh untuk kota dengan luasan kumuh 500 ha 9 Dilevel Kota: Di level Kota Korkot akan membuat breakdown target pengurangan kumuh per kelurahan desa untuk tahun dengan menggunakan persentase pengurangan kumuh yang sama/
14
10 PENTING ! 7 Luas kawasan permukiman kumuh yang tertangani (ha)
Target pengurangan luas kumuh per tahun, di tingkat propinsi harus lebih besar dari target yang ditetapkan oleh KMP Wilayah-2. Demikian juga untuk Kota/Kab dan Kelurahan (perkiraan deviasi sekitar 5-10 % di atas target yang ditetapkan) Asumsi : rerata standar untuk mengurangi 1 Ha kawasan kumuh skala lingkungan diperlukan biaya sebesar Rp 500 juta/Ha dan untuk skala kawasan (skala kota) sebesar Rp 1 milyar/Ha Melakukan pendataan dan pencataan secara rutin semua realisasi kegiatan yang berasal dari kolaborasi dengan pihak lain (diluar BDI) meliputi : identitas kolaborator; jenis kegiatan infrastruktur; jumlah dana; volume kegiatan dll Pokja PKP membentuk Tim untuk melakukan perhitungan pengurangan luasan kumuh setiap tahun pada bulan Oktober tahun berjalan. Sehingga pada bulan Nopember sudah diketahui hasilnya Perhitungan cara pengurangan luas kumuh mengacu kepada cara perhitungan yang ditetapkan oleh Dit. PKP 10 PENTING !
15
8 Persentase masyarakat yang tinggal dikawasan kumuh merasa puas terhadap kualitas dan pelayanan pembangunan infrastruktur perkotaan 11 Capaian Indikator akan dilakukan oleh Konsultan Evaluasi pada tahun (target 60%) dan 2021 (target 80%) KMP, OSP dan Korkot disarankan melakukan evaluasi terlebih dahulu dengan metodologi baku, sebelum evaluasi dilakukan oleh KE KAK evaluasi tingkat kepuasan dibuat masyarakat disusun oleh KMP dengan metodologi baku, dimana sampling responden tidak terlalu banyak namun dapat merepresentasikan keseluruhan masyarakat yang tinggal di kawasan kumuh. Pelaksana survey (surveyor) dilakukan oleh Tim KMW dan Korkot sesuai dengan lokasi survey yang ditetapkan dalam KAK
16
8 Persentase masyarakat yang tinggal dikawasan kumuh merasa puas terhadap kualitas dan pelayanan pembangunan infrastruktur perkotaan Responden survey adalah masyarakat yang tinggal di dalam delineasi kawasan kumuh, khususnya masyarakat perempuan, laki-laki, MBR, dan masyarakat miskin 40% terbawah yang datanya ada di Kantor Kelurahan/Desa Untuk menjamin (to ensure) masyarakat puas ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu : Pembangunan Infrastruktur : Memenuhi standar teknis yang ditetapkan Memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimum) Infrastruktur memberikan manfaat dalam jangka panjang (ada pemelihraan) Sesuai dengan kebutuhan paling prioritas masyarakat (jenis kegiatan terdapat dalam dokumen RPLP/RP2KP-KP dan mimiliki %-se GAP paling tinggi) Masyarakat merasakan ada perbaikan kualitas permukiman di wilayahnya Disamping menerima manfaat kegiatan infrastruktur, masyarakat juga mendapatkan pelayanan ekonomi dan sosial (pelatihan) 12 PENTING !
17
13 9 Persentase pengaduan masyarakat tertangani dan selesai
Target capaian Indikator pengaduan masyarakat tertangani dan selesai tahun (target 80%) dan 2021 (target 90%) Pengaduan masyarakat harus dipandang sebagai hal yang positif, yaitu merupakan bentuk kepedulian terhadap program. Oleh karena itu, harus secepat mungkin direspon dan diselesaikan Mekanisme penanganan dan kriteria pengaduan dianggap selesai sesuai dengan ketentuan dalam POS Penanganan Pengaduan Masyarakat (PPM) Sebelum aplikasi PPM di release secara online, maka bila ada pengaduan perlu dicatat secara manual di seluruh tingkatan (pusat, propinsi, kota dan kel/desa) Seluruh dokumen proses penanganan pengaduan disimpan di masing- masing tingkatan dimana pengaduan di terima
18
14 10 Pokja PKP tingkat Kota/Kab. Terbentuk dan berfungsi
Pokja PKP Kota/Kab. dikatakan terbentuk (establish) bila sudah ada SK Bupati/Walikota Pokja PKP Kota/Kab. dikatakan berfungsi (functional) bila sekurang-kurangnya : (a) ada sekretariat, (b) memiliki rencana kerja tahunan; (c) ada alokasi dana BOP dari APBD Pemda setiap tahun anggaran; (d) melaksanakan rapat secara periodik-terjadwal; (e) melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di lapangan (catatan : yang dimaksud evaluasi diantaranya adalah melaksanakan evaluasi pengurangan luasan kumuh setiap tahun pada bulan Oktober berdasarkan tata cara perhitungan pengurangan luasan kawasan kumuh yang ditetapkan oleh Dit. PKP) Bila memenuhi persyaratan No. 1 dan 2 Pokja PKP dikatkatan telah terbentuk dan berfungsi KMW melakukan pemantauan untuk melihat potensi kota yg memenuhi target sekaligus mengidentifikasi persoalan Pokja PKP agar seluruh Pokja dapat menjalankan tupoksi yang optimal dalam penanganan kumuh
19
IDENTIFIKASI & PROGRES KEGIATAN POKJA PKP
15
20
16 1.2 Tersedianya database profil kawasan permukiman kumuh
Profil kawasan permukiman kumuh, berbeda dengan profil permukiman. Profil kawasan permukiman kumuh merupakan profil berdasarkan data baseline pada RT-RT yang berada dalam delineasi kawasan permukiman kumuh Profil kawasan permukiman kumuh mengacu kepada dokumen RP2KP-KP dan sesuai dengan SK Kumuh Kota Luas dan lokasi kawasan permukiman kumuh pada RP2KP-KP harusnya = luas dan lokasi RT dari kelurahan/desa yang berada dalam delineasi kawasan permukiman kumuh pada RP2KP-KP Profil kawasan permukiman kumuh, selalu dilakukan pembaharuan (setahun sekali), sesuai dengan dinamika perubahan data baseline
21
2.1 Persentase Pemda yang telah menyelesaikan dokumen RP2KP-KP dan telah disyahkan oleh Bupati/Walikota 17 Identifikasi kota/kabupaten yang telah memiliki dokumen RP2KP-KP/SIAP Identifikasi dokumen RP2KP-KP/SIAP yang telah disyahkan oleh Bupati/Walikota Bila memenuhi (1) ADA RP2KPKP/SIAP dan (2) SUDAH DI SYAHKAN BUPATI/WALIKOTA maka kota/kab tersebut dikatakan telah memenuhi KPI No (diberi angka 1 dan 0 bila belum memenuhi) Capaian KPI No. 2.1 tingkat Korkot = (jumlah kota/kab memiliki angka 1 / Total kota/kab dampingan) x 100% Lakukan perhitungan yang sama untuk tingkat Propinsi dan Nasional Catatan : Dokumen RP2KP-KP/SIAP merupakan dokumen penting karena Rencana Aksi selama 5 tahun akan dientry ke dalam SIM Kotaku
22
2.2 Persentase kelurahan yang telah menyelesaikan dokumen RPLP dan telah dikonsolidasikan ke dalam dokumen RP2KP-KP/SIAP 18 Identifikasi nama-nama kelurahan/desa pada setiap kota/kabupaten yang menjadi wilayah kerja masing-masing Korkot Dokumen RPLP kel/desa dikatakan “selesai” proses penyusunan sesuai dengan POS dan telah disyahkan oleh Lurah/Kepala Desa Kinerja % RPLP kel/desa selesai = (jumlah RPLP disyahkan / Jumlah kel/desa) x 100% Catatan : Dokumen RPLP merupakan dokumen penting karena Rencana Aksi selama 5 tahun akan dientry ke dalam SIM Kotaku. Total Luas kawasan kumuh (Ha) RPLP di kelurahan-2 dalam 1 kota/kab = luas kawasan kumuh (Ha) dalam RP2KP-KP/SIAP = SK Bupati/Walikota tentang Luas kawasan kumuh (Ha)
23
3.1 Jumlah kota yang telah menyelesaikan 80% pembangunan infrastruktur primer dan sekunder dan pelayanan yang terhubung dengan kawasan kumuh 19 Kota dengan infrastruktur skala kawasan (primer/sekunder) sebanyak 50 kota (5 kota belum/dalam proses mendapatkan NOL dari WB) Pemilihan jenis kegiatan infrastruktur mempertimbangkan (a) merupakan GAP terbesar dari 7 aspek kekumuhan; (b) sesuai dengan kewenangan; (c) memberikan dampak besar terhadap pengurangan luasan kumuh; (d) ada konektivitas/tersambung dengan skala kelurahan-PLPBK; (e) telah memiliki DED yang terverifikasi; (f) dll Kebutuhan infrastruktur skala kawasan berbasis pada hasil review RP2KPKP/SIAP dan rencana tahunannya. Dalam pelaksanaan skala kawasan bisa menggunakan dana NSUP dan/atau dana yang berasal dari kolaborasi dengan pihak lain (stakeholder). Kriteria pencapaian KPI ada 2 hal, yaitu (a) jumlah kebutuhan tahunan infrastruktur skala kawasan; (b) kumulatif jumlah pembangunan infrastruktur skala kawasan yang telah dilaksanakan Kota statusnya dihitung 1 bila : 80% dari kebutuhan kumulatif infrastruktur skala kawasan telah diselesaikan.
24
3.1 Jumlah kota yang telah menyelesaikan 80% pembangunan infrastruktur primer dan sekunder dan pelayanan yang terhubung dengan kawasan kumuh Target KPI Tahun 2018 = 20 Kota; Pada tahun 2017 direncanakan akan dilaksanakan sebanyak = 6 kota. Kesimpulannya = Pada tahun 2018 harus terlaksana infrastruktur skala kota minimal di 14 kota Sebanyak minimal 14 kota harus dilakukan lelang dini pada tahun 2017, sehingga pembangunan infrastruktur skala kota dapat dilaksanakan pada awal tahun 2018 dan pada bulan Juli 2018 progres pembangunan minimal sedang berjalan Pengendalian untuk pencapaian KPI Tahun 2018 sebagai berikut (Tahapan yang sama untuk Tahun 2019 dan 2020) : 20 Pelaks Pembangunan 6 Kota Pelaks Pembangunan 14 Kota Lelang Dini Infra 14 Kota
25
21 ILUSTRASI: PERHITUNGAN UNTUK KOTA A (KEG. SKALA KAWASAN)
Bila tahun 2017 di kota A terealisasi 1 keg dari target 2 kel maka capaian 50%. Ditahun 2017 kota tsb statusnya (0) Bila tahun 2018 di kota A terealisasi 3 kegiatan dari target 3 keg (100%) maka secara kumulatif hingga 2018 telah terealisasi 4 kegiatan dari 5 kegiatan atau tercapai sebesar 80%; status kota di tahun 2018 selesai
26
3.2 Jumlah kelurahan yang telah menyelesaikan 90% pembangunan infrastruktur tersier dan pelayanan di kawasan kumuh 22 Target KPI dalam PAD perlu diusulkan untuk direvisi, karena di Wilayah 2 jumlah total Kelurahan kumuh = kelurahan/desa (Momentum revisi adalah pada saat Midterm review Loan NSUP dari WB/AIIB Tahun 2018 Target tahunan merujuk pada pengurangan kumuh : Tahun 2017 = 15 % atau 213 kel kel/desa; Tahun 2018 = 59% atau 838 kel/desa dan Tahun 2019 = 100% = kel/desa), Tahun targetnya plat kel Pemilihan jenis kegiatan infrastruktur mempertimbangkan (a) merupakan GAP terbesar dari 7 aspek kekumuhan; (c) memberikan dampak besar terhadap pengurangan luasan kumuh; (d) prioritas ada konektivitas/tersambung dengan skala kota; (e) telah memiliki DED yang terverifikasi; (f) dll Kriteria pencapaian KPI ada 2 hal, yaitu (a) jumlah kebutuhan tahunan infrastruktur skala lingkungan; (b) kumulatif jumlah pembangunan infrastruktur skala lingkungan yang telah dilaksanakan Kelurahan statusnya dihitung 1 bila : 90% dari jumlah kebutuhan kumulatif hingga tahun berjalan telah diselesaikan
27
3.2 Jumlah kelurahan yang telah menyelesaikan 90% pembangunan infrastruktur tersier dan pelayanan di kawasan kumuh Strategi pengendalian indikator KPI dipengaruhi oleh jumlah kel yang di intervensi mendapat BDI dan strategi keroyok kawasan/kelurahan; Kebutuhan infrastruktur tertier didasarkan atas rencana tahunan pada RPLP Pelaksanaan kegiatan penanganan kumuh dapat berasal dari KOTAKU dan atau sumber lain Pengendalian untuk pencapaian KPI Tahun 2018 sebagai berikut (Tahapan yang sama untuk Tahun 2019 dan 2020) : 23 Pelaks Pembangunan 682 kel/desa Pelaks Pembangunan 350 kel/desa Pemastian DED di 350 kel/desa untuk Tahun 2018
28
24 ILUSTRASI: PERHITUNGAN UNTUK KOTA A
24 ILUSTRASI: KOTA A yang memiliki 3 kelurahan kumuh Realisasi kegiatan penanganan kumuh dapat didanai dari sumber KOTAKU atau sumber lainnya; Tahun 2017 terdapat 1 kel dengan realisasi ≥ 90% skor (1) yaitu Kel-1; Tahun 2018 terdapat 0 kel dengan realisasi komulatif yang memenuhi ≥ 90%. Kel (1), (2), (3) skor =0.
29
3.3 Persentase infrastruktur dan pelayanan yang dibangun berkualitas baik 25 3.4 Persentase infrastruktur yang dibangun berfungsi baik Target KPI Tahun 2018 = 80 % infrastruktur yang dibangun tahun 2017 masih berkualitas baik; Target 2019 = 90% infrastruktur yang dibangun tahun 2017 dan masih berkualitas baik; demikian seterusnya untuk target tahun 2020 dan 2021 Infrastruktur yang diukur adalah infrastruktur skala kawasan dan infrastruktur skala linhkungan terbangun Infrastruktur dikatakan masih berkualitas baik, bila, (a) infrastruktur masih sesuai dengan standar teknis; (b) infrastruktur masih berfungsi dan bermanfaat atau dimanfaatkan oleh masyarakat Item No. 3 bisa terjadi/tercapai, bila (a) KPP terbentuk dan berfungsi – melakukan pemeliharaan aset secara rutin/berkala; (b) terdapat dana/anggaran untuk biaya pemelihraan aset; (c) adanya relawasan permukiman yang secara kritis-rutin melakukan pengamatan terhadap kondisi infrastruktur terbangun dan segera melaporkan kepada KPP/Pemda bila mulai berpotensi/terjadi kerusakan infrastruktur
30
Meskipun tahun 2017 belum ada target, namun agar inftrastruktur yang dibangun tetap berkualitas baik, maka aset infrastruktur yang dibangun tahun 2017 harus segera dibentuk KPP dan KPP melakukan pemeliharaan rutin sehingga ketika nanti diukur/dinilai tahun 2018 tetap berkualitas baik (demikian untuk tahun-tahun berikutnya) Pengendalian agar infrastruktur yang dibangun berkualitas baik (untuk tahun berikutnya dilakukan hal yang sama) : Infrastruktur yang dibangun berfungsi baik bila terpenuhinya SPM dan langsung dapat termanfaatkan : 26 Pelaks Pembangunan Infrastruktur Penilaian Infrastruktur berkualitas baik Pembentukan KPP dan Dilakukan pemeliharaan rutin Pelaks Pembangunan Infrastruktur Penilaian Infrastruktur berfungsi baik Pembentukan KPP dan Dilakukan pemeliharaan rutin
31
4.1 Persentase pemda yang memiliki struktur monitoring dan mengembangkan sistem informasi pelaksanaan proyek secara teratur 27 Yang dimaksud Pemda dapat disetarakan dengan Pokja PKP Kota/Kabupaten Kegiatan monitoring dimulai dari fase perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi Pokja memiliki/mengelola data kegiatan penanganan kumuh shg Pokja mampu melakukan evaluasi Pokja PKP mengelola/memiliki data terkait penaganan kumuh secara lengkap dan tepat waktu dan informasi hasil pengurangan kumuh terbuka untuk parapihak
32
4.2 Persentase kelurahan yang telah melaksanakan audit keuangan tahunan 28 Audit keuangan BKM mencakup seluruh pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh BKM baik yang berasal dari Dana Program maupun dana hasil kolaborasi Audit dilakukan oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) resmi sebagaimana dalam Pedoman Program LKM/BKM yang melakukan audit keuangan adalah seluruh LKM/BKM sasaran program NSUP ( kelurahan/desa) Audit tahun 2017, adalah pengelolaan keuangan LKM/BKM untuk tahun buku demikian seterusnya untuk tahun-tahun berikutnya Opini hasil audit yang dilakukan oleh KAP sekurang-kurangnya adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Untuk mencapai hasil No. 5, harus dijalankan 4 tertib administrasi, yaitu Tertib pembukuan; Tertib Pencatatan; Tertib Pembuktian dan Tertib pengarsipan
33
4.2 Persentase kelurahan yang telah melaksanakan audit keuangan tahunan Hal-hal yang perlu diperhatikan berdasarkan pengalaman hasil audit sebelumnya : Pelaksanaan kegiatan infrastruktur harus sesuai dengan DED/Proposal dan/atau SPK antara LKM dengan PPK Bila terjadi perubahan volume kegiatan infrastruktur harus mendapat persetujuan dari PPK dan dilakukan penyesuaian/revisi terhadap DED/Proposal dan/atau SPK Jenis kegiatan infrastruktur, volume dan pendanaan harus sama antara proposal/DED atau perubahanya dengan data yang terdapat dalam SIM NSUP Tim Faskel, Tim Korkot dan OSP secara rutin melakukan monitoring (pemantauan) kesesuaian antara Jenis kegiatan infrastruktur, volume dan pendanaan antara proposal/DED atau perubahannya dengan data yang terdapat dalam SIM NSUP 29
34
SISTEM DELIVERY DATA PENANGANAN KAWASAN KUMUH
1 TAHAP PERSIAPAN Rapat Koordinasi pelaku (kolaborator) : Koordinator Pokja PKP Terjadi kesepakatan siapa, melakukan apa, dimana, kapan, berapa (anggaran dan volume) Rencana Aksi Bersama TAHAP PELAKSANAAN Masing-masing kolaborator melaksanakan kegiatan sesuai dengan kesepakatan rencana aksi bersama Infrastrutkur terbangun sesuai dengan standar teknis dan SPM Tepat sasaran/berdampak pengurangan kumuh TAHAP EVALUASI Rapat evaluasi hasil pelaksanaan seluruh pelaku (kolaborator) : Koordinator Pokja PKP Analisa dan konsolidasi data hasil pelaksanaan kegiatan (Kelurahan - Kab/kota – Propinsi - Nasional) Perhitungan pengurangan kawasan kumuh Kesepakatan hasil pengurangan kumuh TAHAP PELAPORAN Penyusunan laporan sesuai dengan tusi masing-masing pelaku (kolaborator) Penyerahan Laporan kepada Pimpinan 30 4
35
31 MATRIK MEKANISME DELIVERY DATA PENANGANAN KAWASAN KUMUH 5 NO
KEGIATAN PELAKU KELUARAN TAHAP PERSIAPAN A TINGKAT KOTA/KABUPATEN 1 Rapat persiapan pelaksanaan kegiatan penanganan kawasan permukiman kumuh tingkat Kota/Kabupaten Koordinator : - Pokja PKP Kota/Kab Peserta : OPD Saker Kota/Kab Camat Konsultan Kota/Kab Swasta/dunia usaha Masyarakat (FKA-BKM) Stakeholder lain Matrik kesepakatan rencana aksi bersama Komitmen untuk melaksanakan rencana aksi bersama B TINGKAT PROPINSI Rapat persiapan pelaksanaan kegiatan penanganan kawasan permukiman kumuh tingkat Propinsi - Pokja PKP Propinsi Pokja PKP Kota/Kab OPD Propinsi Satker Propinsi Konsultan Propinsi Swasta/Dunia usaha Stakeholder lainya Konsolidasi rencana kegiatan seluruh kota/kab dalam propinsi Pengiriman Rencana Aksi Bersama kepada Pokja PKP Nasional 31 5
36
32 MATRIK MEKANISME DELIVERY DATA PENANGANAN KAWASAN KUMUH 6 NO
KEGIATAN PELAKU KELUARAN TAHAP PELAKSANAAN 1 Rapat persiapan pelaksanaan kegiatan Masing-masing pelaku (kolaborator) Kesiapan pelaksanaan kegiatan 2 Pemantauan (monitoring) pelaksanaan kegiatan Koordinator : - Pokja PKP Peserta : OPD Kota/Kab/Propinsi Satker Kota/Kab/Propinsi Konsultan Kota/Propinsi Swasta/Dunia usaha Stakeholder lainya Hasil Monitoring : Kesesuaian Pelaksanaan kegiatan dengan kesepakatan rencana aksi bersama Kualitas infrastruktur Potensi dampak pengurangan kawasan kumuh (ketepatan lokasi) Kendala/hambatan Dll 3 Rapat koordinasi hasil pemantauan (monitoring) Koordinator : Pokja PKP Peserta : seluruh pelaku kegiatan Kesepakatan tindaklanjut perbaikan kegiatan 4 Pendataan hasil kegiatan Data hasil pelaksanaan kegiatan 32 6
37
33 MATRIK MEKANISME DELIVERY DATA PENANGANAN KAWASAN KUMUH 7 NO
KEGIATAN PELAKU KELUARAN TAHAP EVALUASI 1 Rapat Koordinasi hasil pelaksanaan kegiatan Koordinator : Pokja PKP Kota/Kab Peserta : Pelaku (kolaborator) pelaksana kegiatan Konsolidasi data hasil pelaksanaan kegiatan di setiap kota/kabupaten 2 Perhitungan pengurangan luasan kawasan permukiman kumuh menggunakan instrumen rumus perhitungan yang ditetapkan oleh Dit. PKP DJCK Pokja PKP Kota/Kabupaten dengan melibatkan stakeholder terkait Penyepakatan hasil pengurangan luasan kumuh setiap kota/kab 3 Draft hasil Review SK Bupati/Walikota tentang luas kawasan permukiman kumuh Pokja PKP Kota/Kab SK Bupati/Walikota tentang luas kawasan kumuh (Luas kumuh awal-luas kumuh tertangani) 4 Konsolidasi data hasil pengurangan luasan kumuh setiap kota/kab ke tingkat Propinsi dan Nasional Pokja PKP Propinsi Pokja PKP Pusat Hasil pengurangan luasan kumuh tingkat propinsi dan nasional TAHAP PELAPORAN Pelaporan Hasil Pengurangan luasan kawasan permukiman kumuh Seluruh pelaku/pelaksana kegiatan Laporan hasil pengurangan luasan kawasan kumuh 33 7
38
ALUR DELIVERY DATA PENANGANAN KAWASAN KUMUH
34 8
39
35 PENGATURAN WAKTU DELIVERY DATA 9 Pelaksanaan Kegiatan Pelaporan
Monitoring Pelaporan 35 Evaluasi Kegiatan dan Perhitungan Penurunan permukiman kumuh Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Memorandum Program Rencana kegiatan setiap pelaku 9
40
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.