Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017"— Transcript presentasi:

1 PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017
KPU Kota Jakarta Barat

2 Dasar Hukum UU. No 29 Tahun 2007, Tentang Pemerintahan DKI Jakarta
UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan UU No.1 Tahun 2015 PKPU No.9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan PKPU No. 12 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PKPU No.9 Tahun 2015 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 2015 Draf perubahan PKPU No.9 Tahun 2015

3

4 Syarat Pencalonan Diajukan oleh Parpol atau gabungan Parpol yang paling sedikit memperoleh 20% kursi atau 25% suara Didaftar oleh pengurus Partai Politik sesuai tingkatan dan melampirkan SK Kepengurusannya (Dapat dilaksanakan oleh DPP jika Pengurus setempat tidak mendaftarkan) Melampirkan SK DPP Parpol persetujuan pasangan calon.

5 Perolehan Kursi DPRD DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik hasil Pemilu 2014

6 Presentase Perolehan Suara Sah Partai Politik
Pemilu Anggota DPRD DKI Jakarta Tahun 2014 NO NAMA PARTAI JUMLAH PEROLEHAN SUARA PERSENTASE 1 Partai NasDem 206,117 4,54% 2 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB 260,159 5,73% 3 Partai Keadilan sejahtera (PKS) 424,400 9,35% 4 PDI Perjuangan 1,231,843 27,15% 5 Partai Golkar 376,221 8,29% 6 Partai Gerindra 592,472 13,06% 7 Partai Demokrat 360,929 7,96% 8 Partai Amanat Nasional (PAN) 172,784 3,81% 9 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 452,224 9,97% 10 Partai Hanura 357,007 7,87% 14 Partai Bulan Bintang (PBB) 60,759 1,34% 15 PKP Indonesia 42,217 0,93% JUMLAH 4,537,132 100,00%

7 Syarat Calon WNI yang memenuhi ketentuan: Bertakwa kepada Tuhan YME
Setia kepada Pancasila, UUD 45, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan NKRI Berpendidikan minimal SMU/sederajat Berusia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Walikota dan Wakil Walikota Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas narkotika tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap atau bakal calon dengan status mantan terpidana secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan

8 Lanjutan… Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan SKCK Menyerahkan daftar kekayaan pribadi Tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara Tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan Memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi Belum pernah menjabat sebagai Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wabup, Walikota/Wawali selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama Belum pernah menjabat Gubernur bagi calon wakil Gubernur, Bupati dan Walikota untuk calon Wakil Bupati/Walikota. Wakil Gubernur bagi calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota atau calon Wakil Walikota, Bupati atau Walikota bagi Calon Wakil Bupati atau Calon Wakil Walikota di daerah yang sama.

9 Lanjutan… Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota Mengundurkan diri secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Menyatakan secara tertulis berhenti dari anggota TNI/Polri/PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon Berhenti dari jabatan pada BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai calon Menyatakan berhenti sebagai anggoata KPU RI, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kab/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kab/Kota sebelum pembentukan PPK

10 Syarat Minimal Juml Dukungan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi dengan jumlah penduduk yg termuat dalam DPT sampai dengan jiwa harus didukung paling sedikit 10% Provinsi dengan jumlah penduduk yg termuat dalam DPT – jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% Provinsi dengan jumlah penduduk yg termuat dalam DPT lebih dari – jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% Provinsi dengan jumlah penduduk yg termuat dalam DPT lebih dari jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% Jumlah dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut.

11 Syarat Minimal Jml Dukungan di DKI Jkt
Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Perseorangan dapat mendaftarkan jika didukung minimal 7.5% pernyataan dukungan masyarakat dengan dilampirkan kopi identitas kependudukan (dihitung dari jumlah Daftar Pemilih Tetap Pemilu terakhir). Putusan MK Nomor 60/PUU-XIII/2015. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi DKI Jakarta Pemilu Terakhir adalah sejumlah , Jadi pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan minimal pemilih. Pernyataan Dukungan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.

12 Dokumen Pendaftaran Paslon
KETENTUAN DOKUMEN PENDAFTARAN PASLON PERSEORANGAN PASLON DARI PARPOL HARUS ADA & SAH PADA SAAT PENDAFTARAN B KWK Perseorangan B1 KWK Perseorangan B2 KWK Perseorangan B KWK Parpol B1 KWK Parpol B2 KWK Parpol B3 KWK Parpol B4 KWK Parpol HARUS ADA PADA MASA PENDAFTARAN, KEABSAHAN DITELITI PADA MASA VERIFIKASI, & DAPAT DIPERBAIKI PADA MASA PERBAIKAN Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Setempat : Surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya; Surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang yang merugikan keuangan Negara; surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit. SKCK Surat Sehat Jasmani dan Rohani Surat Bebas Narkoba Surat Tanda Terima LHKPN Surat Keterangan dari Kantor Pajak yaitu : NPWP; Tanda terima penyampaian SPTPP; Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP Daftar Riwayat Hidup

13 Syarat Pendukung Penduduk yang dapat memberikan dukungan adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih Bentuk dukungan dari pemilih dituangkan dalam surat pernyataan dukungan dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan/ Kolektif. Menggunakan format surat dukungan sendiri tetap dapat diterima. Namun tetap wajib mengisi softfile formulir ini sebagai daftar pendukung per desa/ kelurahan Pendukung harus melampirkan fotokopi identitas kependudukan (eKTP/KTP, KK, Passport, atau identitas lain) Dukungan hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan

14 Penyerahan Dukungan KPU akan mengumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan selama 14 hari, meliputi : Persyaratan jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan Tempat penyerahan dokumen dukungan Waktu penyerahan dokumen Bakal Paslon menyerahkan dokumen dukungan sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi DKI Jakarta Penyerahan dokumen dukungan paling lambat pukul waktu setempat

15 Dokumen yang diserahkan
Surat pernyataan dukungan (Model B.1-KWK Perseorangan) dan lampirannya yaitu fotokopi identitas kependudukan dari masing-masing pendukung Rekapitulasi jumlah dukungan setiap desa, kecamatan, dan/atau kabupaten/kota dengan menggunakan formulir Model B.2-KWK Perseorangan Surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi dukungan rekapitulasi jumlah dukungan diserahkan dalam bentuk soft copy dan hard copy Lampiran dukungan berupa identitas kependudukan masing-masing diserahkan dalam bentuk hard copy. Dokumen dukungan dikelompokkan berdasarkan desa/kelurahan Surat pernyataan dukungan, rekapitulasi jumlah dukungan, dan fotokopy identitas kependudukan pendukung dibuat rangkap 3 (tiga)

16 Penelitian Dukungan Terdapat 2 jenis penelitian:
Penelitian Administrasi Penelitian faktual

17 Penelitian Administrasi Oleh KPU Provinsi
Meneliti jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan yang terdapat dalam soft copy Model B.1-KWK Perseorangan Meneliti kesesuaian antara jumlah minimal dukungan dan sebaran Meniliti dugaan dukungan ganda dalam satu pasangan calon atau dugaan dukungan ganda dengan pasangan lainnya Mencocokan data pendukung berdasarkan DPT dan DP4

18 Penelitian Administrasi
Dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu PPK & PPS. Langkah-langkah Penelitian Administrasi : Penelitian keabsahan surat dukungan Penelitian kesesuaian antara daftar nama dan alamat pendukung dalam Model B.1-KWK Perseorangan dengan identitas kependudukan Kesuaian antara alamat pendukung dengan daerah pemilihan Kelengkapan lampiran dokumen dukungan Kesesuaian alamat pendukung dengan wilayan administrasi PPS Penelitian identitas lain untuk memastikan pemenuhan syarat usia dan/atau status perkawinan pendukung. Penelitian dugaan kegandaan

19 Koordinasi KPU dengan Dinas Dukcapil
Apabila data pendukung tidak sesuai atau tidak ada dalam DPT pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar DP4 Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil untuk meneliti kembali data pendukung yang bersangkutan terhadap daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan. Disdukcapil akan menyatakan : data kependudukan pendukung benar, maka dukungan dinyatakan memenuhi syarat; data kependudukan pendukung tidak benar, maka dukungan tersebut dicoret dan dinyatakan tidak memenuhi syarat; atau tidak dapat menyatakan kebenaran atas data kependudukan pendukung, maka dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat, tapi tidak menggugurkan dukungan.

20 Penelitian Faktual Dilakukan oleh PPS dengan metode sensus, mendatangi dan bertemu secara langsung dengan pendukung Memeverifikasi kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada pasangan calon Memverifikasi dugaan dukungan ganda kepada lebih dari 1 pasangan calon Jika tidak ditemukan, Tim Kampanye Paslon menghadirkan pemilih yang tidak dapat ditemui oleh PPS di kantor PPS untuk diverifikasi faktual dalam waktu 3 hari Jika dalam batas waktu yang telah ditetapkan, pendukung yang tidak ditemui tidak hadir di kantor PPS dinyatakan TMS.

21 Point Draft PKPU : Penelitian Faktual Dapat Menggunakan Teknologi
Bakal Pasangan Calon tidak dapat menghadirkan pendukung karena pendukung sedang sakit atau berada di luar wilayah administrasi dilaksanakannya Pemilihan dengan menyerahkan surat keterangan atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh isntansi yang berwenang. Pemanfaatan tekhnologi dilakukan secara online dan seketika (real time) dengan menggunakan panggilan video (video call) yang memungkinkan PPS dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung Apabila angka 1 dan angka 2 tidak terpenuhi maka TMS.

22 Rekapitulasi Hasil Penelitian
PPS menuangkan hasil penelitian faktual dalam berita acara pada formulir Model BA.3.2-KWK Perseorangan dan dibuat rangkap 5 (lima) PPK melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dukungan hasil penelitian paling lambat 7 hari setelah menerima BA dari PPS Hasil rapat pleno PPK dituangkan dalam berita acara pada formulir BA.4-KWK Perseorangan dan dibuat rangkap 4 (empat) KPU/KIP Kab/Kota melakukan rapat pleno rekapitulasi dukungan hasil penelitian paling lambat 4 hari setelah menerima BA dari PPK Hasil rapat pleno KPU/KIP Kab/Kota ditungkan dalam formulir Model BA.5-KWK Perseorangan Dalam rapat pleno di PPK, KPU/KIP Kab/Kota Pasangan Calon atau tim penghubung dan Panwaslu dapat mengajukan keberatan dengan menunjukkan bukti pendukung Pasangan calon berhak mendapatkan berita acara tersebut Jika keberatan diterima, PPK atau KPU/KIP Kab/Kota melakukan pembetulan. Jika keberatan tersebut tidak dapat diterima, Pasangan Calon mengisi formulir catatan kejadian khusus.

23 Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Calon
Dokumen yang harus diserahkan kepada KPU Provinsi antara lain: Surat pencalonan yang ditandatangani oleh Pasangan Calon perseorangan (dalam Model B-KWK Perseorangan) Surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh bakal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon: Bertakwa kepada Tuhan YME Setia kepada Pancasila, UUD 45, cita-cita Proklamasi, dan NKRI Belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, dst selama 2 periode jabatan Belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati dan walikota untuk calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota Berhenti dari jabatan kepala daerah yang mencalonkan diri di wilayah lain Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, bupati, atau walikota Surat pengunduran diri bagi calon kepala daerah yang harus mengundurkan diri dari jabatannya Surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya

24 Dokumen Persyaratan… Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang SKCK (dari Polda untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, dari Polres untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota) Surat tanda terima penyerahan LHKPN Surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit Fotokopi NPWP dan tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan pribadi Daftar riwayat hidup Fotokopi KTP

25 Dokumen Persyaratan… Fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisir
Naskah visi, misi, dan program pasangan calon Daftar nama tim kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan Rekening khusus dana kampanye Pasfoto terbaru Foto bakal pasangan calon ukuran 4R sebanyak 2 lembar beserta softcopy Surat keterangan telah selesai menjalani pidana penjara dan surat pernyataan sebagai mantan nara pidana dan diumumkan kepada publik bagi calon mantan terpida

26 Penelitian Persyaratan dan Perbaikan
KPU Provinsi melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen paling lama 7 hari Bakal pasangan calon perseorangan yang belum memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan diberi kesempatan untuk melengkapi dengan ketentuan: Jumlah dukungan yang diserahkan paling sedikit 2 kali dari jumlah kekurangan dukungan Dilakukan selama 5 hari setelah pemberitahuan hasil penelitian diterima. Perbaikan dukungan diserahkan dalam bentuk sofcopy dan hardcopy sebanyak 3 rangkap

27 Penelitian Hasil Perbaikan
KPU Provinsi melakukan penelitian adminitrasi terhadap perbaikan dukungan seperti prosedur diawal PPS melakukan verifikasi faktual terhadap perbaikan dukungan

28 TERIMA KASIH


Download ppt "PENCALONAN Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google