Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Doris Febriyanti M.Si

2 PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah hak,  wewenang,  dan  kewajiban daerah  otonom  untuk  mengatur  dan  mengurus  sendiri Urusan  Pemerintahan  dan  kepentingan  Masyarakat setempat  dalam  sistem  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia

3 Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya
Menurut undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, maka otonomi daerah mempunyai arti bahwa daerah harus mampu: Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijaksanaan sendiri Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan pelaksanaannya Menggali sumber-sumber keuangan sendiri Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasarananya

4 LATAR BELAKANG OTONOMI DAERAH
Asas dalam mengelola daerah yang meliputi : Desentralisasi ; Pelayanan Publik/Rakyat Kebijakan desentralisasi mempunyai tujuan politis dan administrasi, tetapi tujuan utamanya adalah pelayanan kepada rakyat. 2. Dekonsentrasi Diselenggarakan karena tidak semua tugas-tugas teknis pelayanan kepada rakyat dapat diselengarakan dengan baik oleh Pemerintah Daerah (kabupaten/kota) 3. Tugas pembantuan Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provensi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten / kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

5 VISI OTONOMI DAERAH Politik: Harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya Kepala Pemerintahan Daerah yang dipilh secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsife; Ekonomi: Terbukanya peluang bagi pemerintah di daerah mengembangkan kebijakan regional dan local untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi; Sosial: Menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan di sekitarnya.

6 Dasar Hukum Otonomi Daerah
UUD 1945, Pasal 18, 18A, dan 18B Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

7 KONSEP DASAR OTONOMI DAERAH
Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah; Penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat lokal dalam pemilihan dan penetapan Kepala Daerah; Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur berkualitas tinggi dengan tingkat akseptabilitas yang tinggi pula; Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif; Peningkatan efisiensi administrasi keungan daerah; Pengaturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah; Pemberian keleluasaan kepala daerah dan optimalisasi upaya pemberdayaan masyarakat.

8 Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah:
Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tsb. Otonomi yang nyata, artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan kekhasan daerah Otonomi yang bertanggung jawab, artinya otonomi yang dalam penyelenggaraaanya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju

9 PEMBAGIAN DAERAH Wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, serta daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintah daerah (Pasal 2 UU No.23/2014). Pemerintah provinsi yang berbatasan dengan laut memiliki kewenangan wilayah laut sejauh 12 mil laut di ukur dari garis pantai kea rah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan (Pasal 18 Ayat [4] UU No.23/2014).

10 SUMBER PENERIMAAN PELAKSANAAN DESENTRALISASI
Pendapatan Asli Daerah: Pajak daerah; Retribusi daerah; Hasil pengelolaan kekayaan daerah; Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

11 Dana Pertimbangan Daerah, terdiri atas:
Dana bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam; Dana alokasi umum; dan Dana alokasi khusus. Pinjaman Daerah: daerah dpat meminjam dari dalam negeri dan luar negeri (melalui Pemerintah Pusat) dengan persetujuan DPRD. Lain-lain penerimaan yang sah termasuk Dana Darurat, berasal dari pinjaman APBN.

12 ISTILAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN OTONOMI DAERAH
Daerah otonom Daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut 2) Otonomi Daerah Hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat

13 ISTILAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN OTONOMI DAERAH
3) Sentralisasi Memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat 4) Desentralisasi Penyerahan Urusan  Pemerintahan oleh  Pemerintah  Pusat  kepada  daerah  otonom  berdasarkan Asas Otonomi. 5) Dekonsentrasi pelimpahan  sebagian  Urusan Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  Pemerintah  Pusat kepada  gubernur  sebagai  wakil  Pemerintah  Pusat,  kepada instansi  vertikal    di  wilayah  tertentu,  dan/atau  kepada gubernur dan  bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum Medebewind/ Tugas Pembantuan penugasan  dari  Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan Pemerintah  Pusat  atau  dari    Pemerintah  Daerah  provinsi kepada  Daerah  kabupaten/kota  untuk  melaksanakan sebagian  Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan Daerah provinsi.

14 UNDANG-UNDANG OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah Menurut UU 22 Tahun Menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah. Otonomi Daerah Menurut UU No 23 Tahun 2014 Otonomi daerah adalah hak,  wewenang,  dan  kewajiban daerah  otonom  untuk  mengatur  dan  mengurus  sendiri Urusan  Pemerintahan  dan  kepentingan  Masyarakat setempat  dalam  sistem  Negara Kesatuan  Republik Indonesia

15 Hak & Kewajiban Daerah Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban (Pasal 22): a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. meningkatkan kualitas kehidupan, masyarakat; c. mengembangkan kehidupan demokrasi; d. mewujudkan keadilan dan pemerataan; e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan; f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan; g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak; h. mengembangkan sistem jaminan sosial; i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah; j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah; k. melestarikan lingkungan hidup; l. mengelola administrasi kependudukan; m. melestarikan nilai sosial budaya; n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang- undangan sesuai dengan kewenangannya; dan o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak (Pasal 21): a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya; b. memilih pimpinan daerah; c. mengelola aparatur daerah; d. mengelola kekayaan daerah; e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah; f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah; g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam Peraturan perundangundangan.

16 PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
1) Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih demokratis).

17 PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
3). Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Reformasi DPR RI menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru menjadi Undang-Undang yang sah di Ruang Sidang Paripurna Nusantara 2 pada Selasa 24 Juni Jumlah daerah otonomi di Indonesia menjadi 542. Terdiri atas 34 Provinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota.

18 DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF OTONOMI DAERAH
Meningkatnya kepedulian dan penghargaan terhadap partisipasi masyarakat dalam proses politik di tingkat lokal. Perangkat Pemda memiliki komitmen yang makin kuat dalam pemberian layanan serta merasakan adanya tekanan yang berat dari masyarakat agar mereka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah Kab/Kota dan antara Kab/Kota dengan Propinsi saling bekerjasama dan berbagi informasi untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi.

19 B.  Dampak Negatif Korupsi yang terdesentralisasi dan tersebar, Aturan yang dijalankan oleh pejabat yang berjiwa “maling” (predatory local officials), Merebaknya money politics dan konsolidasi politik gangster.

20 Indikator Keberhasilan OTDA
EKONOMI pendapatan nasional perkapita. pengurangan jumlah penduduk miskin. tingkat pengangguran. gini ratio, luas daerah di bawah kurva lorenz, dll. SOSIAL rasio guru terhadap murid. rasio tenaga kesehatan terhadap penduduk, dll. PRASARANA DASAR prasarana perhubungan. prasarana penerangan, dll.

21 TERIMA KASIH

22 Pasal 18 Tentang Pemerintahan Daerah
(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. **) (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **) (3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. **) (4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. **) (5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. **) (6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. **) (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang- undang. **)

23 Pasal 18A (1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. **) (2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. **) Pasal 18B (1) Negara mengakui dan menghormati satuansatuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. **) (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. **)


Download ppt "PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google