Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ALASAN AMANDEMEN UUD 1945.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ALASAN AMANDEMEN UUD 1945."— Transcript presentasi:

1 ALASAN AMANDEMEN UUD 1945

2 HAL – HAL POKOK DALAM RANGKAIAN PERUBAHAN UUD NKRI TAHUN 1945
TUNTUTAN REFORMASI Amandemen UUD 45 Penghapusan dokrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan demokrasi

3 SEBELUM PERUBAHAN Jumlah 16 bab 37 Pasal 49 Ayat
4 pasal aturan peralihan 2 ayat aturan tambahan Penjelasan

4 DASAR PEMIKIRAN PERUBAHAN
Kekuasaan tertinggi di Tangan MPR Kekuasaan yg sangat besar pada presiden Pasal-pasal multi tafsir Pengaturan lembaga negara oleh presiden melalui pengajuan UU Praktek ketatanegaraan tdk sesuai dgn jiwa Pembukaan UUD 45

5 TUJUAN PERUBAHAN Menyempurnakan aturan dasar Tatanan Negara
Kedaulatan rakyat HAM Pembagian Kekuasaan Kesejahteraan sosial Eksistensi Negara Demokrasi dan negara hukum Sesuai dgn aspirasi dan kebutuhan bangsa

6 HASIL PERUBAHAN Jumlah 21 bab 73 pasal 170 Ayat
3 pasal aturan peralihan 2 pasal aturan tambahan Tanpa penjelasan

7 KESEPAKATAN DASAR Tdk mengubah pembukaan UUD 45
Tetap mempertahankan NKRI Mempertegas sistem presidensil Penjelasan UUD 45 yg memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dlm pasal-pasal ( batang Tubuh ) Perubahan dilakukan dengan cara “ Adendum “

8 Lembaga-lembaga Negara yang memegang kekuasaan menurut UUD
MA MK DPR Presiden Pasal 20 (1)* Memegang kekuasaan membentuk UU Pasal 4 (1) Memegang kekuasaan pemerintahan Pasal 24 (1)*** Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan

9 Presiden KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16) **** dibantu menteri-menteri negara [Pasal 17 (1)] yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden [Pasal 17 (2)*] membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan [Pasal 17 (3)*] Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang [Pasal 17 (4) ***]

10 SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Oleh : Drs. Nasri Effendy, M.Sc LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA JAKARTA, 2007

11 PENDAHULUAN PENDAHULUAN DESKRIPSI SINGKAT
Mata diklat Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia membahas pengertian sistem penyelenggaraan pemerintahan negara RI, penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik (good governance), pembentukan peraturan perundang-undangan, lembaga-lembaga pemerintah, hubungan Presiden dengan lembaga-lembaga negara lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara, dan proses manajemen pemerintahan dengan mengacu kepada UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

12 MANFAAT Dengan mempelajari mata diklat ini peserta diklat akan memperoleh pengetahuan tentang Pelaksanaan Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan RI yang diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas peserta.

13 TUJUAN PEMBELAJARAN UMUM
Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta diharapkan mampu memahami hal ikhwal tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.

14 K H U S TUJUAN PEMBELAJARAN Menjelaskan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara; Menjelaskan tata kepemerintahan yang baik (good governance); Menjelaskan pembentukan peraturan perundangan; Menjelaskan lembaga-lembaga pemerintah; Menjelaskan hubungan Presiden dengan lembaga-lembaga negara lainnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara; Menjelaskan proses manajemen pemerintahan.

15 SISTEM PENYELENGGARAAN
PEMERINTAHAN NEGARA PENGERTIAN Mekanisme bekerjanya lembaga eksekutif, yang dipimpin oleh Presiden baik selaku Kepala Pemerintahan maupun sebagai Kepala Negara Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Selain itu, dalam menjalankan fungsinya Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara, dimana setiap Menteri Negara membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri-Menteri Negara ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

16 Hak Presiden Sebagai Kepala Negara
Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. Dalam membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan / atau mengharuskan perubahan atau pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR. Menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-Undang. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, memperhatikan pertimbangan DPR. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

17 Hak Presiden Sebagai Kepala Negara
Lanjutan Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Memberi abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang. Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dengan Undang-Undang. Membahas rancangan undang-undang untuk mendapatkan persetujuan bersama DPR. Mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama DPR untuk menjadi Undang-Undang.

18 Hak Presiden Sebagai Kepala Negara
Lanjutan Dalam hal ikhwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang. Mengajukan rancangan undang-undang APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang telah dipilih oleh DPR atas dasar pertimbangan DPD. Menetapkan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial dan telah mendapat persetujuan DPR untuk menjadi hakim agung. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR. Menetapkan dan mengajukan anggota hakim konstitusi.

19 PENYELENGGARAAN TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK
Tata kepemerintahan yang baik merupakan suatu konsepsi tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, demokratis, dan efektif sesuai dengan cita-cita terbentuknya suatu masyarakat madani. PENYELENGGARAAN TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) CIRI – CIRI Good Governance Partisipasi Aturan Hukum Transparansi Ketanggapan Orientasi Pada Konsensus Kesetaraan Efektifitas dan Efisiensi

20 PRINSIP GOOD GOVERNANCE
Wawasan ke Depan Keterbukaan dan Transparansi Partisipasi Masyarakat Tanggung Gugat Supremasi Hukum Demokrasi Profesionalisme dan Kompetensi Daya Tanggap Keefisienan dan Keefektifan Desentralisasi Kemitraan Dengan Dunia Usaha Swasta dan Masyarakat Komitmen Pada Pengurangan Kesenjangan Komitmen Pada Lingkungan Hidup Komitmen Pada Pasar Yang Fair

21 AKIP Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan / kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui alat pertanggungjawaban secara periodik.

22 PRINSIP AKUNTABILITAS
Harus ada komitmen dari pimpinan dan seluruh staf instansi untuk melakukan pengelolaan pelaksanaan misi agar akuntabel; Harus merupakan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Harus dapat menunjukkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; Harus berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh; Harus jujur, objektif, transparan, dan inovatif sebagai katalisator perubahan manajemen instansi pemerintah dalam bentuk pemutakhiran metode dan teknik pengukuran kinerja dan penyusunan laporan akuntabilitas.

23 PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

24 PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
Peradilan Tata Usaha Negara melengkapi 3 peradilan lain yang sudah lama ada dibawah Mahkamah Agung yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Militer, sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman berdasarkan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. PTUN diciptakan untuk menyelesaikan sengketa antara Pemerintah dengan warga negaranya.

25 PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ASAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Kejelasan Tujuan Kelembagaan / Organ Pembentukan Yang Tepat Kesesuaian Antara Jenis Dan Materi Muatan Dapat Dilaksanakan Kedayagunaan dan Kehasilgunaan Kejelasan Rumusan Keterbukaan

26 PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERUNDANGAN-UNDANGAN
ASAS MATERI PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN Pengayoman Kemanusiaan Kebangsaan Kekeluargaan Kenusantaraan Bhineka Tunggal Ika Keadilan Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum dan Pemerintahan Ketertiban dan Kepastian Hukum Keseimbangan, Keserasian dan Keselarasan

27 JENIS DAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Peraturan Pemerintah Peraturan Daerah Peraturan Presiden

28 KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Judul PEMBUKAAN BATANG TUBUH PENUTUP 1 2 3 4

29 KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. Judul Judul memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan dan nama Peraturan Perundang-undangan. Nama peraturan perundang-undangan dibuat secara singkat dan mencerminkan isi peraturan perundang-undangan. Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan ditengah marjin tanpa diakhiri tanda baca. Lanjutan

30 KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
2. Pembukaan Frase Dengan Rahmat Tuhan YME Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan Konsiderans Dasar Hukum Diktum Lanjutan

31 KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
3. Batang Tubuh Ketentuan Umum Materi Pokok Yang Diatur Ketentuan Pidana (jika diperlukan) Ketentuan Peralihan (jika diperlukan) Ketentuan Penutup Lanjutan

32 KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
4. Penutup Penjelasan (jika diperlukan) Lampiran Lanjutan

33 LEMBAGA-LEMBAGA PEMERINTAH A. LEMBAGA PEMERINTAH TINGKAT PUSAT
Pemerintah Pusat atau Pemerintah adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negara RI. Kementerian Negara a. Kementerian Koordinator b. Departemen c. Kementerian Negara 2. Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) 3. Kesekretariatan Yang Membantu Presiden 4. Kejaksaan Agung 5. Perwakilan RI di Luar Negeri 6. Tentara Nasional Indonesia (TNI) 7. Kepolisian Negara RI (POLRI) 8. Badan / Lembaga Ekstra Struktural.

34 B. PEMERINTAH DAERAH Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Penyelenggara Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

35 LEMBAGA PEMERINTAH TINGKAT DAERAH
PERANGKAT DAERAH PROVINSI Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Dinas Daerah Lembaga Teknis Daerah PERANGKAT DAERAH KABUPATEN / KOTA Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Dinas Daerah Lembaga Teknis Daerah Kecamatan Kelurahan

36 PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI,
KABUPATEN / KOTA URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT (Mutlak Urusan Pemerintah Pusat) CONCURRENT (Urusan Bersama antara Pemerintah, Provinsi, dan Kabupaten / Kota) Politik Luar Negeri Pertahanan Keamanan Moneter dan Fiskal Yustisi Agama WAJIB (Obligatory) PILIHAN (Optional)

37 URUSAN WAJIB DALAM SKALA PROVINSI
Perencanaan dan pengendalian pembangunan; Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; Penyediaan sarana dan prasarana umum; Penanganan bidang kesehatan; Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial; Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten / kota; Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten / kota; Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten / kota; Pengendalian lingkungan hidup; Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten / kota; Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; Pelayanan administrasi umum pemerintahan; Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten / kota; Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten / kota; Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

38 URUSAN WAJIB DALAM SKALA KABUPATEN / KOTA
Perencanaan dan pengendalian pembangunan; Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; Penyediaan sarana dan prasarana umum; Penanganan bidang kesehatan; Penyelenggaraan pendidikan; Penanggulangan masalah sosial; Pelayanan bidang ketenagakerjaan; Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah; Pengendalian lingkungan hidup; Pelayanan pertanahan; Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil; Pelayanan administrasi umum pemerintahan; Pelayanan administrasi penanaman modal; Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

39 LEMBAGA PEREKONOMIAN NEGARA
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Perseroan (Persero) Perusahaan Umum (Perum) 2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Persahaan Umum Daerah (Perumda) Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)

40 HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA LAINNYA DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN MPR B. HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN DPR C. HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN DPD D. HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN BPK E. HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN MA F. HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN MK G. HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN BANK INDONESIA (BI)

41 PROSES MANAJEMEN PEMERINTAHAN
1. Perencanaan 2. Pengorganisasian 3. Pelaksanaan 4. Pengawasan

42 PERENCANAAN Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat. ??

43 PERENCANAAN Penyusunan Rencana Penetapan Rencana
Tahap-Tahap Perencanaan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Evaluasi Pelaksanaan Rencana

44 PENGORGANISASIAN PENGORGANISASIAN Pengorganisasan dapat diartikan sebagai penetapan pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakan, pengelompokkan tugas-tugas dan pembagian pekerjaan kepada setiap pegawai dan penetapan hubungan-hubungan kerja.

45 Prinsip Pengorganisasian
Prinsip Pembagian Habis Tugas Prinsip Perumusan Tugas Pokok Dan Fungsi Yang Jelas Prinsip Fungsionalisasi Prinsip Koordinasi, Integrasi, dan Sinkronisasi Prinsip Kontinuitas Prinsip Lini dan Staf Prinsip Kesederhanaan Prinsip Fleksibilitas Prinsip Pendelegasian Wewenang Yang Jelas 10. Prinsip Pengelompokkan Yang Homogen 11. Prinsip Rentang / Jenjang Pengendalian 12. Prinsip Akordion

46 PELAKSANAAN Pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan pada dasarnya terbagi habis kepada setiap aparat pemerintah atau lembaga-lembaga pemerintah.

47 PELAKSANAAN Jenis Koordinasi a. Koordinasi Hierarkis
b. Koordinasi Fungsional - Fungsional Horizontal - Fungsional Diagonal - Fungsional Teritorial Pedoman Koordinasi Sarana Atau Mekanisme Koordinasi a. Kebijakan b. Rencana c. Prosedur dan Tata Kerja d. Rapat e. SKB / SEB f. Tim, Panitia, Gugus Tugas atau Satuan Tugas g. Dewan atau Badan h. SAMSAT dan Sistem Pelayanan Satu Pintu 4. Pelaksanaan Koordinasi Dalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara a. Sidang Kabinet (Paripurna dan Terbatas) b. Rapat di Lingkungan Menko c. Koordinasi Antar Departemen / Instansi Pemerintah Pusat d. Koordinasi Aparatur Pemerintah Pusat Di Luar Negeri e. Koordinasi Pemerintah Pusat Terhadap Pemerintah Daerah f. Koordinasi Tingkat Daerah 5. Koordinasi dan Hubungan Kerja

48 PENGAWASAN Pengawasan adalah salah satu fungsi organik manajemen, yang merupakan proses kegiatan pimpinan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan dan sasaran serta tugas-tugas organisasi akan dan telah terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana, kebijakan, instruksi dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.

49 PENGAWASAN Pengawasan Melekat (Waskat) Pengawasan Fungsional (Wasnal)
Jenis Pengawasan Pengawasan Melekat (Waskat) Pengawasan Fungsional (Wasnal) Pengawasan Teknis Fungsional Pengawasan Legislatif (Wasleg) atau Pengawasan Politik (Waspol) Pengawasan Masyarakat (Wasmas) Pengawasan Yudikatif

50 TERIMA KASIH . . .


Download ppt "ALASAN AMANDEMEN UUD 1945."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google