Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVeronika Salim Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA
PENCEGAHAN TIMBULNYA KORUPSI Disampaikan Dalam Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi di Padang, tanggal 16 Mei 2005 DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI
2
PENDAHULUAN Penyelenggaraan administrasi kependu-dukan diarahkan pada : pemenuhan hak asasi setiap orang di bidang pelayanan adminduk; pemenuhan data kependudukan yang diperoleh dari pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; dukungan terhadap perencanaan pembangunan kependudukan secara nasional dan regional;
3
peningkatan pemberian pelayanan publik tanpa diskriminasi;
Berdasarkan Ps.13 Ayat (1) huruf l UU No.32 Tahun 2004 dan Ps.14 Ayat (1) huruf l tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pelayanan kependudukan dan catatan sipil merupakan urusan wajib bagi Provinsi dan Kab/Kota. Selain hal tersebut Ps.22 huruf jo Ps.23 Ayat (1) UU No.32 Tahun 2004, juga menegaskan bahwa daerah wajib mengelola Adminduk.
4
Berdasarkan Keppres No
Berdasarkan Keppres No.88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Admin-duk, dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menggunakan alat berupa SIAK dengan konsep Relation Data Base Management System (RDBMS) sehingga 3 pilar utama (Dafduk, Capil dan Infoduk) saling keterkaitan. Dengan diberlakukannya PILKADA Lang-sung, telah menetapkan bidang penye-lenggaraan Adminduk sebagai kegiatan yang strategis karena perannya yang mendukung langsung penyelenggaraan PILKADA tersebut yaitu dalam menetapkan Daftar Pemilih.
5
Pengelolaan adminduk di daerah diwu-judkan dalam penetapan Perda yang mengacu pada Peraturan Per Undang-undangan yang lebih tinggi ting-katannya serta tidak boleh berten-tangan dengan kepentingan umum.
6
PELAPORAN PERISTIWA PENTING
KERANGKA ADMINDUK PENDAFTARAN PENDUDUK PENCATATAN SIPIL PELAPORAN PERISTIWA PENTING PENCATATAN BIODATA PELAPORAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN Perubahan alamat; Pindat dlm wil.Indonesia; Pndat Antar negara; Pencatatan KK; WNI Tinggal Sementara; Perubahan Orang Asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap; Pendataan Penduduk Rentan Adminduk; Penatausahaan Dafduk. Kelahiran; Kematian, lahir mati; Perkawinan, Pembatalan Perkawinan; Perceraian Pengangkatan,Pengakuan, Pengesahan anak; Perubahan Nama, Status, Kewarganegaraan, Jenis Kelamin. PEMUTAKHIRAN BIODATA PENERBITAN AKTA/ PEMBUATAN CATATAN PINGGIR PENERBITAN NIK, KK & KTP DATA/INFODUK
7
II. PENGERTIAN Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan doku-men dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi pendu-duk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pem-bangunan seltor lain; Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia;
8
Pendaftaran Penduduk adalah proses registrasi penduduk yang meliputi pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan pen-duduk rentan administrasi kependu-dukan serta penerbitan dokumen penduduk berupa identitas, kartu atau surat keterangan kependudukan; Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang pada register catatan sipil oleh Instansi Penyelenggara;
9
III. MEKANISME PELAYANAN
REGISTRASI DAFDUK ASAS DOMISILI Penduduk melapor kepada petugas; Petugas melakukan pelayanan publik ( verifikasi dan validasi data); Penerbitan dokumen. PROSEDUR CAPIL ASAS PERISTIWA Persyaratan administrasi; Tenggang waktu pelaporan; Formulir dan Blangko; Pejabat yang menandatangani dokumen.
10
IV. PENCEGAHAN PUNGLI DALAM PELAYANAN PENDAFTARAN PEN-DUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
Penyelenggaraan dafduk dan capil di daerah harus diatur dengan Perda ( Ps.136 Ayat (2) UU No Tahun 2004); Untuk melaksanakan Perda dapat ditetapkan Peraturan Kepala Daerah dan/atau Keputusan Kepala Daerah ( Ps Ayat (1) UU No Tahun 2004).
11
Harus diatur dengan Pemda dilarang Perda (Ps.158 ayat (1)
UU No.32 Th 2004) Biaya Retribusi Daerah dalam Pelayanan Dafduk & Capil Pemda dilarang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang telah di tetapkan UU (Ps.158 Ayat (2) UU No. 32 Th 2004) Penerbitan Akta Kelahiran tidak dikenai biaya (Ps.28 Ayat (3) UU No.23 Th 2002
12
Pelayanan Dafduk & Capil dibiayai dari sumber pendapatan desa
Dalam pelayanan Dafduk dan Capil Pemerintah Desa (dengan sebutan lain seperti Nagari, Lingkungan dll) dilarang menetapkan pungutan (di luar retribusi daerah yang telah ditetapkan dalam Perda). Pelayanan Dafduk & Capil dibiayai dari sumber pendapatan desa (Ps. 212 Ayat (2) UU No.32 Th 2004)
13
Pembatalan ditetapkan Dalam Peraturan Presiden
Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau pera-turan Perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah (Ps.145 Ayat (2) dan Ayat (3) UU No.32 Th 2004). Pembatalan ditetapkan Dalam Peraturan Presiden Terkait dengan Pengawasan Represif (Ps.218 UU No.32 Th 2004).
14
V. PENUTUP SEMOGA TUHAN YANG MAHA KUASA SENANTIASA MEMBERKAHI KITA SEMUA DALAM MENYUKSESKAN RENCANA AKSI NASIONAL PEM-BERANTASAN KORUPSI. AMIN TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.