Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Subbagian Perbendaharaan Bagian Keuangan Kantor Pusat DJBC
2
Dasar Hukum PMK 190/PMK.05/2012 Tata Cara Pembayaran Dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara PMK 113/PMK.05/2012 Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap PER 22/PB/2013 Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara,Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Nomor S-1143/SJ/2013 Penerbitan Surat Tugas (ST) dalam rangka Perjalanan Dinas untuk Kegiatan Rapat, Seminar dan sejenisnya
3
Pelaksana Perjalanan Dinas
Pegawai DJBC Pegawai DJBC adalah pejabat/pegawai yang berstatus PNS dan ditugaskan sebagai/pegawai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Lainnya CCPNS, CPNS dan Pegawai tidak tetap yang bertugas di DJBC
4
Prinsip Perjalanan Dinas
1. Selektif Kepentingan yang sangat tinggi (prioritas) berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan 2. Ketersediaan Anggaran 3. Efisiensi Penggunaan Belanja Negera 4. Akuntabilitas
5
Penerbitan Surat Tugas
Perjalanan dinas oleh pelaksana perjalanan dinas dilakukan sesuai surat perintah atasan pelaksana perjalanan dinas yang tertuang dalam Surat Tugas/Surat Perintah/yang dipersamakan dengan itu Dalam hal pelaksana perjalanan dinas tidak memiliki atasan atau pembebanan anggaran perjalanan dinas dibebankan pada unit penyelenggara, Surat Tugas diterbitkan oleh pejabat Penerbit Surat Tugas pada Unit penyelenggara kegiatan
6
Penerbit Surat Tugas Kepala Satker
Kepala Satuan Kerja Pelaksana Satker Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat eselon I Menteri/Pimpinan Lembaga/Pejabat Eselon I/Pejabat Eselon II Pejabat Eselon II Pelaksana pada unit eselon II Atasan Langsung Kepala Satker Kewenangan penerbitan Surat Tugas dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.
7
Surat Tugas Pemberi Tugas
Memuat Informasi : Perjalanan Dinas dengan tempat tujuan di beberapa tempat/lokasi HARUS mencantumkan tanggal pelaksanaan dinas untuk masing-masing tempat tersebut secara jelas dan terpisah. Pemberi Tugas Nama Pelaksana Perjalanan Dinas Pangkat/Golongan serta Jabatan Tempat Pelaksanaan Perjalanan Dinas Tanggal Kegiatan Jangka Waktu Tempat/Unit pembebanan Anggaran Perjalanana Dinas
8
Catatan Tambahan Dalam penerbitan Surat Tugas memperhatikan prinsip EFISIENSI (sesuai dengan kebutuhan), Tidak dilebih-lebihkan. Penerbit ST perlu memperhitungkan waktu KEBERANGKATAN . Apabila ST tersebut memenuhi panggilan pusat, perlu dicantumkan pembebanan biaya perjalanan dinasnya. Dalam penerbitan SPD didasarkan pada Surat Tugas , PPK berwenang menetapkan tingkat biaya perjanan dinas dan alat transport yang digunakan
9
Komponen Perjalanan Dinas
Uang makan, Uang Transportasi Lokal, dan Uang Makan Uang Harian Biaya tansportasi dari tempat kedudukan ke tujuan keberangkatan /kepulangan (biaya terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan) Biaya retribusi di terminal/stasiun/bandara/pelabuhan Biaya lainnya, tetapi tidak termasuk biaya-biaya seperti sumbangan sukarela, asuransi jiwa/barang,kelebihan bagsi, makanan/minuman, dsbyang bukan bagian tidak terpisahkan dari harga tiket/moda transportasi Biaya Transportasi
10
Komponen Perjalanan Dinas -1-
Untuk yang tidak menggunakan biaya penginapan, berlaku : Perjalanan dinas dapat dibayarkan biaya penginapan 30% dari tarif biaya penginapan sesuai SBU. Biaya penginapan 30% tidak diberikan jika perjalanan dinas dalam kota dan perjalanan dinas paket meeting Biaya Penginapan Hotel dan tempat menginap lainnya Ditagihkan sesuai bukti bayar /kuitansi/voucher sesuai SBU
11
Komponen Perjalanan Dinas -2-
Diberikan kepada Pejabat Negara, Pejabat eselon I, dan Pejabat Eselon II sesuai dengan Standar Biaya Uang representasi Diberikan kepada Pejabat Negara dan Pejabat eselon I sesuai dengan Standar Biaya Sewa Kendaraan dalam kota
12
Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Perjalanan Dinas
PMK 113/PMK.05/2012 1. Biaya perjalanan dinas dibayarkan SEBELUM Perjalanan dinas dilaksanakan (pasal 13) 2. Pembayaran biaya perjalanan dinas kepada pelaksana perjalanan dinas paling cepat 5 (lima) hari kerja SEBELUM perjalanan dinas dilaksanakan (pasal 25) 3.Pembayaran biaya Perjalanan Dinas dilakukan melalui mekanisme UP dan/atau mekanisme Pembayaran Langsung (LS). (pasal 26) ke depannya, didorong agar pelaksanaan perjalanan dinas lebih memilih menggunakan LS sebelum dengan pertimbangan sudah tersedia dana sebelum keberangkatan pelaksana perjadin dan lebih membantu pencatatan oleh bendahara pengeluaran
13
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas
PMK 113/PMK.05/2012 Pelaksana SPD mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan. (Pasal 34 ayat 1) PPK berwenang untuk menilai kesesuaian dan kewajaran atas biaya-biaya yang tercantum dalam daftar pengeluaran. (Pasal 35) Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan dari harga sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.(Pasal 36)
14
Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas-1-
Dokumen yang dilampirkan antara lain: 1. SPD yang telah ditandatangani dan/atau stempel oleh PPK dan pejabat/panitia penyelenggara di tempat/tujuan perjalanan dinas 2. Bukti tiket pesawat, Boarding pass, airport tax, retribusi dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya 4. Bukti pembayaran Hotel/tempat menginap lainnya 5. Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan (khusus es I) 6. Daftar Pengeluaran Riil sesuai format Lampiran IX PMK 113 3. Surat Tugas yang sah 7. Surat Pernyataan pelaksana perjalanan dinas
15
Catatan Tambahan Contoh : Terdapat pemanggilan dari KP DJBC acara Sosialisasi tanggal 8 November (Selasa). Maka untuk pembuatan Surat Tugasnya dibuat tanggal 7 s.d 9 November 2016 (Senin- Rabu) Yang dapat dibayarkan : Tiket Berangkat mulai tanggal 4 November 2016 (Jumat) setelah jam kerja (dengan memperhitungkan kewajaran waktu perjalanan antara kantor dengan bandara/pelabuhan), perhitungan uang harian dan hotel tetap dimulai dari tanggal 7 November 2016 (Senin). Tiket kepulangan yang dapat dibayarkan adalah maksimal tanggal 9 November 2016 (Rabu) sesuai tanggal berakhirnya ST. Tidak diperkenankan membuat ST dimulai hari minggu sampai kamis (tidak sesuai dengan prinsip efisiensi). Namun, apabila memang kondisi di lapangan yang membutuhkan 2 hari untuk keberangkatan dan kepulangan, dapat menyesuaikan dengan konsekuensi uang harian hanya dapat dibayarkan 1 hari sebelum dan 1 hari setelah acara (Lampiran SBM)
16
Catatan Tambahan -1- Yang dapat dibayarkan lain-lain:
Apabila pelaksana perjalanan dinas mengambil cuti SEBELUM ST berlaku, diperkenankan berangkat dari tempat cuti. Apabila pelaksana perjalanan dinas mengambil cuti SETELAH ST berlaku, maka tidak dapat dibayarkan tiket dll (termasuk ijin, dll) Apabila asli boarding pass hilang, dapat menggunakan boarding pass hasil web checkin atau virtual coupon record (VCR) atau manifest penumpang ke maskapai.
17
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.