Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLeony Hartanto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
BAMBANG KESIT Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2009
Pertemuan 1 sesi 1 HUKUM PAJAK BAMBANG KESIT Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2009
2
TOPIK BAHASAN 1 Pengertian Pajak Pengertian Fiskus Fungsi Pajak
3
PENGERTIAN PAJAK PJA. Adriani, Prof.Dr.
Pajak adalah iuran pada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak dapat prestasi kembali langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas pemerintahan MJH. Smeets, Prof. Dr. Pajak adalah prestasi pemerintahan yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual, maksudnya adalah membiayai pengeluaran pemerintah
4
PENGERTIAN PAJAK Sommerfeld, Prof. Dr.
Pajak adalah peralihan sumber-sumber yang wajib dilakukan dari sektor swasta kepada sektor pemerintah berdasarkan peraturan tanpa mendapat suatu imbalan kembali yang langsung dan seimbang, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya menjalankan pemerintahan Rochmat Soemitro, Prof.Dr. Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplusnya” nya digunakan untuk “public saving” yang merupakan sumber utama untuk membiayai “public investment”
5
PENGERTIAN PAJAK Soeparman Soemahamijaya
Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa klektif dalam mencapai kesejahteraan umum S.I. Djajadiningrat Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai suatu hukuman, menurut peraturan-peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum
6
Karakteristik Pajak Pajak dipungut oleh negara berdasarkan dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksananya Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontra prestasi individual oleh pemerintah Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pembayaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat “surplus” dipergunakan untuk membiayai “public invesment”, sehingga tujuan utama dari pemungutan pajak adalah sebagai sumber keuangan negara Pajak dipungut disebabkan karena suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang
7
Iuran Negara Iuran Negara adalah merupakan suatu alat untuk memasukkan dana-dana ke Kas Negara yang sebanyak-banyaknya dan ini mempunyai tujuan untuk penge-luaran rutin dan dana pembangunan di-tujukan terhadap sektor publik dan ma-syarakat
8
Iuran Negara Bumi, Air dan kekayaan alam
Barang-barang milik Pemerintah atau yang dikuasai Pemerintah Denda-denda dan perampasan-perampasan untuk kepentingan umum Badan Usaha Milik Negara Harta-harta peninggalan terlantar Hibah Wasiat dan Hibah lainnya Pajak, Retribusi, dan sumbangan-sumbangan
9
Pengertian Fiskus Administrasi Pajak
Orang atau badan yang mempunyai tu-gas untuk memungut pajak atau iuran kepada masyarakat (wajib pajak), yang gunanya untuk pengeluaran rutin dan pembangunan nasional, dan untuk me-nyelenggarakan Pemerintahan.
10
HAK dan KEWAJIBAN FISKUS
Memungut pajak kepada Masyarakat Membantu wajib pajak dalam meng-hitung utang pajaknya Memantau para wajib pajak secara te-ratur Berwenang melakukan pemeriksaan Berwenang melakukan penyegelan Menjamin kerahasiaan data wajib pajak
11
FUNGSI PAJAK FUNGSI BUDGETER
membiayai pembangunan, buka lapangan kerja, bayar gaji pegawai nengeri sipil, dsb FUNGSI REGULER mendorong kegiatan investasi, cegah konsumsi barang tertentu, batasi pola konsumtif, menekan laju inflasi. FUNGSI DEMOKRASI bentuk persamaan partisipasi dalam pembangunan FUNGSI REDISTRIBUSI untuk menegakkan keadilan sosial, diujudkan dg struktur tarif progresif
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.