Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LALU LINTAS & ANGKUTAN LAUT KESATUAN PENJAGAAN LAUT & PANTAI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LALU LINTAS & ANGKUTAN LAUT KESATUAN PENJAGAAN LAUT & PANTAI"— Transcript presentasi:

0 DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT DEPARTEMEN PERHUBUNGAN
PEMAPARAN BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT DEPARTEMEN PERHUBUNGAN OLEH: KEPALA BAGIAN HUKUM Jakarta, Januari 2011

1 LALU LINTAS & ANGKUTAN LAUT KESATUAN PENJAGAAN LAUT & PANTAI
STRUKTUR ORGANISASI DITJEN HUBLA (BERDASARKAN PERMENHUB NO. KM. 60 TAHUN 2010 ttg ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIANPERHUBUNGAN) DIRJEN HUBLA SESDITJEN HUBLA DIREKTORAT LALU LINTAS & ANGKUTAN LAUT DIREKTORAT PELABUHAN & PENGERUKAN DIREKTORAT PERKAPALAN & KEPELAUTAN DIREKTORAT KENAVI- GASIAN DIREKTORAT KESATUAN PENJAGAAN LAUT & PANTAI BAGIAN PERENCANAAN BAGIAN KEUANGAN BAGIAN HUKUM BAGIAN KEPEGAWAIAN & UMUM

2 STRUKTUR ORGANISASI BAGIAN HUKUM BERDASARKAN PERMENHUB
NOMOR KM. 60 TAHUN 2010 Pasal 240 BAGIAN HUKUM SUBBAG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SUBBAG BANTUAN HUKUM DAN DOKUMENTASI SUBBAG HUMAS & KERJA SAMA LUAR NEGERI

3 TUGAS POKOK SESUAI PERMENHUB
NOMOR KM. 60 TAHUN 2010 Pasal 238 Melaksanakan : - penyiapan telaahan hukum - penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan - pelaksanaan bantuan (hukum) - penyuluhan hukum - urusan kerjasama luar negeri - hubungan masyarakat

4 FUNGSI BAGIAN HUKUM SESUAI PERMENHUB
NOMOR KM. 60 TAHUN 2010 Pasal 239 Penyiapan telaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; Pelaksanaan bantuan hukum dan penyuluhan peraturan perundang-undangan serta dokumentasi hukum; Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan penyiapan bahan pertimbangan urusan kerjasama luar negeri di bidang perhubungan laut.

5 I. SUB BAGIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan mempunyai tugas melakukan: - penyiapan telaahan dan - penyiapan rancangan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan laut. Peraturan-peraturan yang telah disusun antara lain adalah: 1. Peraturan Pemerintah yang telah di terbitkan sebagai pelaksanaan dari UU No. 17Tahun 2008 tentang Pelayaran : a. PP No. 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.       b. PP No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian.       c. PP No Tahun 2010 tentang Angkutan Diperairan.       d. PP No. 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim. e. PP No. 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda      

6 2. Peraturan Menteri Perhubungan yang telah ditetapkan sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah : a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2011 tentang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2011 tentang Telekomunikasi Pelayaran; c. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri; d. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi; e. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2011 tentang Pemanduan.

7 3. Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi pada Kantor Pusat Ditjen Hubla dan Organisasi pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen Hubla : KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan; KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan; KM 63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan; KM 63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Syahbandar; KM 64 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi; KM 65 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai; KM 66 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Kesehatan Kerja Pelayaran; KM 67 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran; KM 61 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Administrator Terminal Peti Kemas.

8 Program Kerja Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan
Sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah disiapkan oleh Pemerintah mengenai Rancangan PeraturanPemerintah (RPP) sebagai berikut : 1. RPP tentang Sea and Coast Guard (Penjagaan Laut dan Pantai) 2. RPP tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal 3. RPP tentang Fasilitas Kesehatan Kapal Penumpang 4. RPP tentang Kepelautan 5. RPP tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal 6. RPP tentang Angkutan Multimoda

9 II. SUB BAGIAN BANTUAN HUKUM DAN DOKUMENTASI.
Sub Bagian Bantuan Hukum dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan: - pelaksanaan bantuan hukum - penyuluhan peraturan perundang-undangan - dokumentasi hukum. Program Kerja Sub Bagian Bantuan Hukum dan Dokumentasi adalah: Melaksanakan bantuan hukum dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama unit kerja lainnya; Melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; Melaksanakan dokumentasi peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

10 III. SUB BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN KERJASAMA LUAR NEGERI.
Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri mempunyai tugas: Melakukan hubungan masyarakat dan Menyiapkan bahan pertimbangan urusan kerjasama luar negeri. a. Program Kerja Hubungan Masyarakat adalah: Melaksanakan jumpa pers, liputan pers dan wawancara pers; Menyusun dan menyiarkan press release; Melaksanakan Kampanye Keselamatan Pelayaran; Melaksanakan kegiatan pameran; Melaksanakan analisa berita serta melakukan pendokumentasian melalui klipping berita yang terkait dengan sub sektor Perhubungan Laut; Menerbitkan buku-buku petunjuk, seperti pedoman tarif, informasi kepelabuhanan, data perusahaan pelayaran dan lain-lain; Menerbitkan Newsletter Internal “ Info Maritim”. Pembuatan Video Interaktif Ditjen Hubla dan Iklan Layanan Masyarakat

11 b.Program kerjasama luar negeri 2011
KERJASAMA MULTILATERAL International Maritime Organization (IMO) Pencalonan Kembali Indonesia sebagai Anggota Dewan (Council) IMO periode Proses ratifikasi Konvensi-Konvensi IMO terkait lingkungan hidup; Menghadiri sidang-sidang IMO tahun 2011, antara lain: Sidang Council ; Sidang Maritime Safety Committee; Sidang Marine Environment Protection Committee; Sidang Legal Committee; Sidang Facilitation Committee; Sidang Technical Cooperation Committee. Persiapan Indonesia dalam Voluntary IMO Member State Audit Scheme (VIMSAS); Mengelola dana Revolving Fund Committee ;

12 KERJASAMA MULTILATERAL
World Trade Organization (WTO) Menghadiri Pertemuan yang menegosiasikan liberalisasi perdagangan bidang jasa transportasi laut di tingkat dunia. International Association of Marine Aids to Navigation and Lighthouse Authorities (IALA) Menghadiri Pertemuan yang membahas Sarana Bantu Navigasi Pelayaran tingkat internasional.

13 KERJASAMA REGIONAL Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik (APEC – Asia Pacific Economic Cooperation) Menghadiri Pertemuan Kelompok Kerja Transportasi APEC; Menghadiri Sidang STAR (Secure Trade in APEC Region / Security) Menghadiri Sidang Maritime Security Expert Group (Security Matters) Menghadiri Sidang Maritime Expert Group (Safety and Trade Matters) ASEAN Menghadiri Sidang ASEAN Maritime Transport Working Group Menghadiri Sidang ASEAN Senior Transport Official Meeting (STOM); Menghadiri Sidang ASEAN Transport Minister (ATM); Revolving Fund Committee (RFC) Kerjasama antara Indonesia, Malaysia, Singapura dengan dukungan Jepang untuk menanggulangi pencemaran oleh minyak di Selat Malaka dan Selat Singapura. Mengelola dana Revolving Fund Committee ;

14 KERJASAMA REGIONAL Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia and Philipina – East Asian Growth Area (BIMP-EAGA) Menghadiri Pertemuan yang membahas peningkatan kerjasama ekonomi antara Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Philipina. Untuk Indonesia, kerjasama ini difokuskan pada peningkatan ekonomi di wilayah timur; Indonesia bertindak sebagai chairman pada kelompok kerja yang membahas mengenai sea-linkage. Indonesia, Malaysia and Thailand Growth Triangle (IMT-GT) Menghadiri Pertemuan yang membahas peningkatan kerjasama ekonomi antara Indonesia, Malaysia dan Thailand. Untuk Indonesia, kerjasama ini difokuskan pada peningkatan ekonomi di wilayah barat. Technical Tripartite Expert Group (TTEG) on the Safety of Navigation in the Straits of Malacca and Singapore Menghadiri Pertemuan yang membahas masalah keselamatan pelayaran di Selat Malaka dan Singapura; Anggota TTEG adalah 3 negara pantai (three littoral-state) yaitu Indonesia, Malaysia dan Singapura; Dalam kerangka kerjasama TTEG, juga telah ditetapkan beberapa kegiatan yang merupakan hasil dari 3 (tiga) pertemuan sejak 2005 sampai 2007, yaitu Jakarta Meeting (2005), Kuala Lumpur Meeting (2006) dan Singapore Meeting (2007). Hasil utama ke-3 pertemuan tersebut adalah tercapainya kesepakatan tentang mekanisme kerjasama antara littoral-states, user states dan stakeholders lainnya dalam rangka peningkatan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di Selat Malaka dan Singapura.

15 KERJASAMA BILATERAL Indonesia – Jepang Indonesia - Singapura
Kerjasama peningkatan fasilitas Sarana dan Prasarana Transportasi Laut; Kerjasama Peningkatan Kapasitas (Capacity Building) untuk Pegawai-Pegawai Perhubungan Laut. Indonesia - Singapura Indonesia - Australia Indonesia - China

16 LEGISLASI DAN REGULASI
Transportasi Laut

17 LEGISLASI DAN REGULASI
1. Inpres 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional a. Diarahkan untuk pemberdayaan industri pelayaran nasional melalui penerapan Azas Cabotage. b. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Inpres No 5 Tahun 2005 telah ditetapkan regulasi: - Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convention on Maritime Liens and Mortage 1993; - 7 (tujuh) Peraturan Menteri Perhubungan; - 2 (dua) Peraturan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Perdagangan; - 1 (satu) Peraturan Menteri ESDM - 1 (satu) Peraturan Menteri Perindustrian c. Telah ditetapkan Roadmap Pelaksanaan Azas Cabotage berdasarkan komoditi yang didasarkan pada kemampuan dan kapasitas armada angkutan laut nasional yang tersedia. Transportasi Laut

18 LEGISLASI DAN REGULASI
Selama kurun waktu 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya Inpres 5/2005 telah terjadi peningkatan kapasitas armada dari semula unit = GT (posisi 31 Maret 2005) menjadi unit = GT (posisi 31 Agustus 2007), dengan demikian terjadi peningkatan jumlah armada sebanyak unit kapal (19,79%) atau sebesar GT (24,89%), yang sebagian besar berasal dari pengalihan bendera kapal-kapal milik perusahaan angkutan laut nasional dari bendera asing menjadi bendera Indonesia, serta pembangunan kapal baru dan pengadaan kapal bekas dari luar negeri.

19 LEGISLASI DAN REGULASI
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran a. Dampak yang diharapkan dari Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah merangsang peran serta pihak swasta dalam bidang pelayaran secara lebih besar, adapun yang dijadikan dasar pertimbangan kebijakan ini adalah: - Kemampuan keuangan negara yang semakin terbatas. - Menghapus monopoli - Menumbuhkan persaingan yang sehat sehingga dapat meningkatkan pelayanan. - Menciptakan efisiensi nasional.

20 LEGISLASI DAN REGULASI
b. Dampak lainnya : - Peran bagi pemerintah daerah secara proporsional, karena adanya tuntutan otonomi daerah. - Mampu mengantisipasi kemajuan teknologi di bidang transportasi, dengan dikeluarkannya berbagai Konvensi Internasional di bidang Keamanan, Keselamatan Pelayaran serta perlindungan lingkungan dari pencemaran laut. - Tuntutan Akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas agar lebih akuntabel, transparan dan Good Governance. - Mampu mengantisipasi perkembangan angkutan multi moda transportasi, sebagaimana draft kesepakatan di antara negara-negara ASEAN yaitu ASEAN Frame Work Agreement On Multimoda Transportation.

21 TERIMA KASIH BAGIAN HUKUM
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT GED. KARYA Lt. 14 Jl. Merdeka Barat No.8, Jakarta Pusat Telp/Fax


Download ppt "LALU LINTAS & ANGKUTAN LAUT KESATUAN PENJAGAAN LAUT & PANTAI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google