Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehUtami Hartanto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan
Akreditasi Program Studi dan Institusi Samuel Dossugi Anggota BAN-PT Disampaikan pada Sarasehan APTIKOM 4 Nopember 2014 1
2
Standar Pendidikan Tinggi
Menurut Pasal 54 UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi SNPT Ditetapkan oleh Menteri SPT SPT Ditetapkan oleh perguruan tinggi 2
3
Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Menurut Permen No 49 Tahun 2014 Standar Nasional Pendidikan Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Pembelajaran Standar Proses Pembelajaran Standar Penilaian Pembelajaran Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran Standar Pengelolaan Pembelajaran Standar Pembiayaan Pembelajaran Standar Nasional Penelitian Standar Hasil Penelitian Standar Isi Penelitian Standar Proses Penelitian Standar Penilaian Penelitian Standar Peneliti Standar Sarana dan Prasarana Penelitian Standar Pengelolaan Penelitian Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Standar Nasional Pengabdian Kepada Masyarakat Standar Hasil PkM Standar Isi PkM Standar Proses PkM Standar Penilaian PkM Standar Pelaksana PkM Standar Sarana dan Prasarana PkM Standar Pengelolaan PkM Standar Pendanaan dan Pembiayaan PkM 3
4
Keterkaitan SNPT dan Akreditasi PS/Institusi
Akreditasi PS/Institusi oleh LAM/BANPT
5
PENJELASAN: SNPT ditetapkan oleh Menteri atas usul BSNP. [UU 12/2012 pasal 54; Permen 50/2014 pasal 4]. 2. SNPT wajib dijadikan dasar penetapan kriteria SPME melalui akreditasi. [Permen 49/2014 pasal 3]. SPME dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN-PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. [Permen 50/2014 pasal 3]. 5
6
SPME memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:
a. Evaluasi data dan informasi perguruan tinggi dan/atau program studi (desk evaluation) yang disimpan dalam PDPT, yaitu kegiatan mengukur pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi ; b. Visitasi ke perguruan tinggi, yaitu kegiatan memeriksa kesesuaian data dan informasi tentang pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi yang disimpan dalam PDPT dengan fakta yang terdapat di perguruan tinggi dan/atau c. Penetapan status dan peringkat akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi. [Permen 50/2014 pasal 6] Data dan informasi dalam PDPT digunakan untuk memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Pendidikan Tinggi oleh BAN-PT atau LAM. [Permen 50/2014 pasal 7) 6
7
Permen 87/2014 pasal 2 menyatakan bahwa akreditasi untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan pada kriteria yang mengacu pada BSNP. Pasal 3: Akreditasi dilakukan terhadap Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan interaksi antar standar di dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Status akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi terdiri atas: terakreditasi dan tidak terakreditasi. Peringkat terakreditasi: a. terakreditasi baik memenuhi SNPT b. terakreditasi baik sekali melampaui SNPT c. terakreditasi unggul melampaui SNPT 7
8
ISU-ISU YANG BERKAITAN DENGAN SNPT DAN AKREDITASI PS/INSTITUSI: 1
ISU-ISU YANG BERKAITAN DENGAN SNPT DAN AKREDITASI PS/INSTITUSI: 1. Borang S1 yang dipakai sejak tahun 2009 dan telah disahkan melalui Permen, disusun bukan oleh BSNP tetapi oleh BAN-PT. Sedangkan borang-borang lainnya seperti borang Diploma, S2, S3, dan Profesi sampai saat ini satupun belum ada yang di sahkan melalui Permen. Isunya: Apakah dalam waktu dua tahun BSNP dapat menyelesaikan penysunan SNPT? Ini penting dikemukakan karena SNPT akan menjadi dasar bagi penetapan kriteria SPME oleh BAN-PT. 2. Akreditasi PS oleh BAN-PT mensyaratkan jumlah dosen tetap minimal 6 orang. Kurang dari jumlah ini dianggap tidak layak untuk diakreditasi. Sedangkan menurut Permen SNPT 49/2014 pasal 28, jumlah dosen tetap pada perguruan tinggi paling sedikit 75% dari seluruh dosen. Bagaimana sanksinya bila dalam waktu dua tahun PT tidak dapat memenuhi ketentuan tsb. Apakah akan dikategorikan sebagai PT bermasalah atau tidak sehat yang tidak layak diakreditasi? 8
9
Menurut Permen SNPT 49/2014 tentang standar proses pembelajaran, jumlah sks untuk program magister adalah sebanyak 72 sks dengan masa studi antara 1,5 -4 tahun. Isunya: Peminat program magister akan berkurang secara drastis. Karena sementara di negara-negara lain masa studi program magister banyak yang hanya satu tahun, di Indonesia justru masa studinya ditambah itupun masih ditambah tesis. Dan konsekuensi bertambahnya masa studi adalah meningkatnya biaya studi. Ini akan semakin mengurangi minat mengambil program magister. Dan ujung- ujungnya nanti akan berdampak pada peringkat akreditasi. 9
10
10 Status Akreditasi Program Studi per 15 Agustus 2014
Perguruan Tinggi Swasta Strata Peringkat Akreditasi Total A B C D-I 1 8 10 D-II 3 4 D-III 34 629 1.847 2.510 D-IV 17 87 72 176 S1 322 2.506 4.915 7.743 S2 47 339 274 660 S3 6 42 11 59 Jumlah 427 3.614 7.121 11.162 10
11
11 Perguruan Tinggi Negeri Strata Peringkat Akreditasi Total A B C D-I
1 D-II 2 D-III 66 390 144 600 D-IV 11 73 40 124 S1 635 1.460 624 2.719 S2 293 493 138 924 S3 121 129 34 284 Jumlah 1.126 2.546 982 4.654 TOTAL 1.553 6.160 8.103 15.816 11
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.